Kecamatan Sukagumiwang Sosialisasikan KIA untuk Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang terus memperkuat komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan administrasi kependudukan bagi anak. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar Sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) di Sekretariat Program Keluarga Harapan (PKH). Senin (29/6/2026)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Sukagumiwang, Mohamad Mulya Setiawan, S.STP., didampingi Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat, Dudy Riswandi, S.IP. Sementara materi teknis mengenai kepemilikan dan tata cara pembuatan Kartu Identitas Anak disampaikan oleh Bayu Febrianto Shona, S.E.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Republik Indonesia terkait pelaksanaan Program Wajib Belajar 13 Tahun yang dimulai sejak jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Program tersebut mengacu pada surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Nomor 400.3.3/5462-Bid. Pemb. PAUD PNF tanggal 26 Juni 2026 mengenai implementasi wajib belajar bagi anak usia 5 hingga 6 tahun.

Dalam sambutannya, Camat Sukagumiwang Mohamad Mulya Setiawan menegaskan bahwa kepemilikan Kartu Identitas Anak bukan hanya berfungsi sebagai identitas resmi bagi anak, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta mendukung berbagai program pemerintah di bidang pendidikan dan perlindungan anak.

“Kepemilikan KIA bukan hanya sebagai identitas resmi anak, tetapi juga menjadi bagian penting dalam integrasi data kependudukan yang mendukung pemenuhan hak-hak dasar anak, termasuk akses terhadap pendidikan sejak usia dini,” ujarnya.

Menurutnya, data kependudukan yang akurat dan terintegrasi akan memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan serta menyalurkan berbagai program pembangunan secara tepat sasaran, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan anak.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, lembaga pendidikan, hingga masyarakat, untuk berperan aktif dalam memastikan seluruh anak memiliki dokumen administrasi kependudukan yang lengkap.

Sementara itu, Bayu Febrianto Shona menjelaskan secara rinci persyaratan serta prosedur pembuatan Kartu Identitas Anak. Ia mengimbau para orang tua agar segera mengurus KIA sebagai bentuk kepatuhan terhadap administrasi kependudukan sekaligus upaya memenuhi hak identitas bagi setiap anak.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang berharap seluruh anak usia dini di wilayahnya memiliki Kartu Identitas Anak sehingga dapat mendukung implementasi Program Wajib Belajar 13 Tahun secara optimal.

Selain meningkatkan tertib administrasi kependudukan, kepemilikan KIA juga diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas serta mendukung lahirnya generasi muda Kabupaten Indramayu yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

Sumber Humas Sukagumiwang

Andika

Kecamatan Sukagumiwang Sosialisasikan Administrasi Kependudukan dan Percepatan Kepemilikan KIA bagi Anak Usia Dini

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang menggelar sosialisasi tata kelola administrasi kependudukan sekaligus percepatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0 hingga 5 tahun di Ruang Kerja Camat Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Sukagumiwang, Moh. Mulya Setiawan, S.STP., didampingi Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat Dudy Riswandi, S.IP., serta Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Dedi Nurhadi, SE.

Sosialisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut nota lisan Camat Sukagumiwang terkait pentingnya penataan administrasi kependudukan sejak usia dini, khususnya bagi anak-anak berusia 0 hingga 5 tahun. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan sebagai dasar memperoleh berbagai layanan publik.

Dalam kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang mengundang Koordinator Dinas Pendidikan Kecamatan Sukagumiwang bersama Ketua Persatuan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (PGTKI), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), serta Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Sukagumiwang.

Camat Sukagumiwang Moh. Mulya Setiawan mengatakan, sinergi antara pemerintah kecamatan dan dunia pendidikan memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi kependudukan. Melalui jaringan satuan pendidikan anak usia dini, informasi mengenai pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan dan KIA dapat tersampaikan secara lebih efektif kepada para orang tua maupun wali murid.

Menurutnya, KIA tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi anak, tetapi juga menjadi salah satu instrumen pendukung dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya.

“Diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan seluruh anak usia dini di wilayah Kecamatan Sukagumiwang memiliki dokumen kependudukan yang lengkap,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat Kecamatan Sukagumiwang, Dudy Riswandi, menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan, lembaga pendidikan, dan organisasi profesi pendidik dalam mendorong percepatan penerbitan KIA bagi anak usia dini.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Dedi Nurhadi menegaskan pentingnya tertib administrasi kependudukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang optimal.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan pentingnya administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Dengan meningkatnya kepemilikan KIA dan dokumen kependudukan lainnya sejak usia dini, diharapkan terwujud data kependudukan yang akurat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah Kecamatan Sukagumiwang.

Sumber Humas Sukagumiwang

Andika