BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun Pungli termasuk ilegal, akan tetapi kenyataan di lapangan masih jamak terjadi di Indonesia, terutama pada lingkungan sekolah, dengan berbagai dalih untuk pembayaran dan pembelian alat-alat penunjang dalam pembelajaran, padahal hal tersebut dapat menciderai hak dasar warga negara terhadap pendidikan, Rabu (15/03/23).
Seperti halnya yang terjadi di SDN Ciadeg 01 Kecamatan Cigombong, dimana setiap siswa dibebankan biaya sebesar Rp. 120.000,00 untuk pembelian alat drumband yang akan digunakan disaat kenaikan kelas atau perpisahan, saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak sekolah, PLT. Uwen Hoeriah, S.pd.sd enggan menemui dengan alasan sedang berada di sekolah lain yang Ia jabat dan sedang ada tamu yang tidak bisa ditinggalkan.
Sementara itu, pihak media hanya ditemui oleh Ela Elawati selaku Ketua Komite yang didampingi para Korlas, Dwi Restyana selaku Walikelas 5 dan Suhendi selaku Bendahara SDN Ciadeg 01. Dalam penjelasannya Ketua Komite mengatakan bahwa, “Ini merupakan kesepakatan antara orangtua dan komite, pihak sekolah hanya menyetujui saja, kenapa kita ingin membeli alat karena saat perpisahan kita selalu menyewa dari orang lain, jadi sangat disayangkan, lebih baik kita membeli sendiri, uang sebesar Rp.120.000,00 itu bisa di cicil selama satu tahun, berarti dalam sebulan hanya membayar sebesar Rp.10.000,00”.

Begitu pula dengan Dwi Restyana, Ia mengatakan bahwa apa yang diusulkan oleh Ketua Komite kepada pihak sekolah semata-mata untuk menunjang pembelajaran para siswa-siswi.
“Kita minta sumbangan ini semata-mata untuk membantu siswa dalam hal meraih prestasi, jadi tidak benar kalau apa yang kita lakukan ini berdasarkan pemaksaan, karena sebelumya kita sudah rapat dan dihadiri oleh sebagian Walimurid”, ujarnya dengan arogan karena merasa saudaranya juga seorang media.
Berbeda dengan Suhendi, Ia berdalih bahwa uang Dana BOS tidak bisa mengcover semua kebutuhan siswa sehingga perlu partisipasi dari Orangtua Murid, saat disinggung terkait pengalokasian Dana BOS kenapa tidak terpampang di Baner, Ia menjawab bahwa”, Kita baru setahun disini jadi belum sempat memasang Baner, karena kita masih dalam tahap bebenah, terkait drumband seandainya sudah ada atau terbeli rencananya akan dimasukan dalam ekstrakurikuler, saat ini hanya untuk memeriahkan saat perpisahan saja”.
Mendengar hal tersebut, Dwi Restyana yang sepertinya enggan ditanya terkait Baner menjawab, “Dikira mudah apa bebenah, ini kan belum beres dan masih proses”.
Sekedar diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan dan bukan Pungutan.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Sedangkan yang terjadi di SDN Ciadeg 01, biaya tersebut ditentukan jumlah dan batas waktu pembayaran.
Reporter : Dewi/tim



