Ini Capaian Kerja Kejari Indramayu Selama Tahun 2021

Ini Capaian Kerja Kejari Indramayu Selama Tahun 2021

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Jelang akhir tahun Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengeksposes capaian kinerja selama tahun 2021, bertempat di Aula Kejaksaan setempat, pada hari Kamis (30/12/2021).

Dalam Konferensi pers tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat di Kejari Indramayu yakni, Kepala Kejaksaan (Kajari) Indramayu Denny Achmad, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Iyus Zatnika, Kepala Seksi Intelijen Gunawan Hari Prasetyo, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum M Ichsan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Nopridiansyah, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tedy Hendra Sukmanta.

Kajari Indramayu Denny Achmad memaparkan, untuk Bidang Pembinaan selama tahun 2021 telah melakukan kegiatan diantaranya: Realisasi PNPB tahun 2021 pagu awal Rp. 2.619.018.000,- (Dua Milyar Enam Ratus Sembilan Belas Juta Delapan Belas Ribu Rupiah),  Realisasi Rp. 1.895.422.450,-  ( Satu Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah), sehingga presentasi pencapaian sebesar 72,37 persen; Pengusulan kenaikan Pangkat periode April 2021 sebanyak 3 orang; Pengusulan kenaikan gaji berkala sebanyak 25 orang; Serta sarana dan prasarana.

“Untuk pelaksana Sarana dan prasarana meliputi pengecatan gedung kantor, pembuatan ATM center, pembuatan ruang vicon, pembuatan ruang lad, pembuatan ruang koperasi, pembuatan ruang podcast, pembuatan neon box, pembuatan gudang barang bukti, dan pembuatan pintu perpisahan,” paparnya.

Untuk Bidang Intelijen, lanjut Kajari, pada tahun 2021 telah melakukan kegiatan diantaranya, Surat perintah tugas 6 kegiatan, Operasi intelijen 2 kegiatan, Pengamanan 3 kegiatan, Laporan pengaduan sebanyak 35, Rapat pakem 1 kegiatan, Pelacakan aset 1 kegiatan, Jaksa masuk sekolah 2 kegiatan, Jaksa menyapa 2 kegiatan, dan Penerangan hukum 1 kegiatan.

Bidang Tindak Pidana Umum, perkara yang telah ditangani antara lain, KAMNEGTIBUN dan TPUL jumlah SPDP 173 perkara, OHARDA jumlah SPDP 192 perkara, Narkotika jumlah SPDP 53 perkara, Jumlah pengajuan rehabilitas NIHIL, Terorisme dan Lintas Negara NIHIL, Restorative Justice 1 (Satu) perkara, Persidangan dengan sarana virtual sebanyak 1.915 perkara.

“Selama tahun 2021 jumlah perkara yang masuk sebanyak 418 perkara, dan didominasi oleh Perkara Orang dan Harta Benda. Adapun pasal yang paling sering dikenakan adalah pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan,” terangnya.

“Kejaksaan Negeri Indramayu telah berhasil Restorative Justice atau penghentian perkara sebanyak satu kali yaitu dalam perkara Penganiayaan dalam Keluarga,” sambung Kajari.

Sementara pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kajari menyampaikan, selama tahun 2021 telah melakukan dua kegiatan penyidikan yaitu, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BUMDes Jaya Makmur di Desa Kedungdawa Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu periode tahun 2016-2020.

Selain dua kegiatan penyidikan, Bidang Tindak Pidana Khusus juga menangani 5 kegiatan penuntutan, antara lain, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Aset Desa Wanakaya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu yang dilepas kepada PT Pertamina DOH Jawa bagian barat tahun 2004 dengan terdakwa bernama JENURI BIN H TOHIR.

Kemudian, Tipikor pada kegiatan sarana & prasarana tanaman pangan pada dinas pertanian kabupaten Indramayu. Lalu perkara dugaan tipikor dana Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) di BJB Cabang Indramayu sebesar Rp645 juta.

Ada pula perkara dugaan Tipikor pungutan program sertifikasi hak atas tanah (PRONA) di Desa Kedungwungu dan terakhir terkait tindak Pidana cukai.

Selain itu, selama tahun 2021 ini Bidang Pidsus juga telah melakukan eksekusi terhadap 7 orang terdakwa tipikor.

Sedangkan pada bidang perdata & tata usaha negara sendiri telah melakukan 9 MoU , 28 surat kuasa khusus (SKK), 11 pendampingan hukum serta penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 350.444.720,-.

“Dimana penyelamatan dan pemulihan uang negara itu meningkat dibanding tahun 2019 & 2020 lalu,” kata Denny.

Dan pada bidang PB3R telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya, lelang barang rampasan sebanyak 31 motor, 2 mobil, 1 kondensat dengan hasil lelang sebesar Rp. 156.933.000,-, pengembalian BB yang telah inkracht yaitu 81 sepeda motor, 16 unit mobil, 3 unit excavator, 20 alat komunikasi, 5 surat berharga, uang Rp. 18. 721.500,-, 5 perhiasan, 69 STNK.

Denny melanjutkan, uang rampasan yang telah disetor ke kas negara sebanyak Rp. 46.277.000,- & BB inkracht yang telah dimusnahkan diantaranya 87 alat komunikasi, 17 senjata tajam, 20 peralatan judi, 144 sabu, 12 paket ganja, 29 tembakau sintetis,  48.251 butir hexmer, 69.109 butir tramadol, 151.522 butir dextrometropan, 3.869 butir tryhexpenydil.

Kajari Indramayu juga memamaparkan kegiatan pelaksanaan tugas insidentil yang mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 diantaranya adalah vaksinasi, pembagian sembako, dan pelaksanaan sidang yustisi.

“Kami telah berhasil melakukan vaksinasi dosis 1 kepada 1.360 orang, dosis 2 680 orang, pembagian 150 sembako, & pelaksanaan sidang yustisi terhadap 109 pelanggar,” terangnya.

Kejari Indramayu juga telah melakukan kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) kepada 3 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terakhir, Kajari menjelaskan terkait kegiatan Gobang Gosir. Yaitu, program unggulan inovasi dari Kejari Indramayu untuk melayani masyarakat dalam bentuk pengantaran pengambilan barang bukti SIM, STNK & KIR tanpa dipungut biaya.

“Tahun ini kami telah mengantarkan total sebanyak 51 barang bukti termasuk SIM & KIR,” pungkasnya.

Reporter     :  Slamet Hidayat
Redaktur     :  Dewi Pelangi

Perwakilan Masyarakat Audiensi Kejari Indramayu, Laporkan APBD 2021 Mangkrak

Perwakilan Masyarakat Audiensi Kejari Indramayu, Laporkan APBD 2021 Mangkrak

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Beberapa perwakilan Masyarakat Antikorupsi mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu untuk melakukan audiensi, pada Selasa (21/12/2021).

Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kedatangan mereka disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu.

Denny Achmad selaku Kajari Indramayu, mengatakan, pihaknya menyambut baik atas kepedulian masyarakat untuk ikut memantau pembangunan di Kabupaten Indramayu, namun tentunya dalam kontrol sosial sebagai bentuk kepedulian.

“Tentunya harus dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-undang yang berlaku serta mengedepankan terciptanya keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Hatta Selaku Koordinator didampingi anggotanya, Irianto menyampaikan, audiensi tersebut dalam rangka menyikapi APBD tahun 2021, dimana terdapat banyak pekerjaan yang diduga mangkrak.

“Saya ingin pekerjaan itu dilaksanakan sesuai progres, jangan sampai pemerintah daerah ini juga dibohongi oleh para pemborong-pemborong nakal,” ujarnya.

“Ketika pekerjaannya baru 40 persen dia mengajukan 80 persen, ini kan merugikan negara dan uang kita atau uang rakyat juga yang digunakan,” sambungnya.

Ia pun menyebut beberapa contoh pekerjaan yang diduga mangkrak yakni Pasar Baru Indramayu, Mall Indramayu, dan Rumah Sakit yang ada di pantura.

“Saya berharap kepada pak Kajari segera menyikapi apa yang telah kami sampaikan. Dan alhamdulillah pak Kajari pun sangat merespon baik,” tutupnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Harkodia 2021, Kejari Indramayu Gencar Berikan Pemaparan Hukum Tipikor

Harkodia 2021, Kejari Indramayu Gencar Berikan Pemaparan Hukum Tipikor

Indramayu.radar informasi.com – Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2021 terus digalakkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dengan memberikan pemaparan hukum terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibeberapa titik, pada Kamis, 9/12/2021.

Mario Vegas Pardamean Tanjung, S.H Selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan pada bidang pidana khusus (Pidsus) Kejari memberikan pemaparan hukum pada acara yang digelar oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) yang bekerjasama dengan Serikat Media Syber Indonesia (SMSI) perwakilan Indramayu bertempat di sekretariat IWO Indramayu.

Pada pembukaan acara tersebut, Vegas Mengatakan, masyarakat harus mengenal terlebih dahulu yang dimaksud budaya korupsi dan apa penyebabnya.

“Adanya diskusi akan terjalin komunikasi dua arah juga persepsi penanganan tindak pidana korupsi, dengan adanya kegiatan tersebut akan menjadi terbuka secara perspektif sehingga saling mengetahui bagaimana itu korupsi, khususnya dalam membangun Pemerintahan Kabupaten Indramayu, pihak Kejari mengajak masyarakat mendukung penanganan tindak pidana korupsi sesuai undang-undang yang berlaku”. Ucapnya

Ketua DPC IWO Indramayu Tomy Indra usai acara tersebut menyampaikan rasa terimakasih kepada narasumber yang telah hadir dan memberikan kesan yang sangat bagus.

Di hari dan momen yang sama, Nopridiansyah Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indramayu juga menyampaikan pemaparan hukum pada pembekalan Peningkatan Kapasitas Sebagai Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di salah satu aula hotel Indramayu.

Pihak Kejari indramayu sangat mendukung langkah-langkah DPMD dalam hal Pembekalan terhadap Aparatur Desa mencegah tindak Pidana Korupsi dana desa.

“Para Kuwu (Kepala Desa_red) harus memahami betul aturan dan undang undangnya, jangan sampai terjerat pelanggaran hukum.” ucapnya saat memberikan Pembekalan.

“Kalau bisa untuk kedepannya program-program seperti bimtek harus tepat sasaran, Para Kuwu juga diharapkan mengikuti kaedah-kaedah hukum dan jangan menyimpang.” pintanya.

Sementara itu, Menurut Sugeng selaku Kadis DPMD Indramayu menyampaikan bahwa seorang Kepala Desa merupakan pejabat publik yang bisa membuat kebijakan dan bisa membuat keputusan.

“Saat membuat kebijakan, membuat keputusan, boleh di uji dan di nilai oleh rakyat, LSM, bahkan oleh pengadilan, jadi jangan sampai membuat kebijakan dan keputusan yang salah dan melanggar Undang-Undang ,”katanya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Penandatangan Nota Kesepahaman Perum Bulog Cabang Indramayu antara Kejari Indramayu

Penandatangan Nota Kesepahaman Perum Bulog Cabang Indramayu antara Kejari Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama Perum Bulog Kantor Cabang Indramayu tentang masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, bertempat di salah satu cafe, Jl. Siliwangi No 01, Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, Selasa (26/10/2021).

Proses penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad dengan Pimpinan Perum Bulog Kantor Cabang Indramayu Dadan Irawan. Acara dihadiri oleh para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Indramayu, Wakil Pimpinan Perum Bulog Kantor Cabang Indramayu Tirta Duwinta, Kasi Minku pada Perum Bulog Kantor Cabang Indramayu Andhi,  Kasi Pengadaan Perum Bulog Kantor Cabang Indramayu Nanang dan Kasi PBI Perum Bulog Kantor Cabang Indramayu Yatno.

Pada kesempatan itu, Kajari Indramayu, Denny Achmad mengatakan, berdasarkan undang-undang No16 tahun 2004 tugas dan wewenang Kejaksaan tidak hanya melakukan penuntutan, namum dalam pasal 30 ayat 2 menyebutkan, Kejaksaan juga memiliki kewenangan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” katanya.

“Fungsi itulah yang terkadang kurang dipahami oleh teman-teman di Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD,” imbuhnya.

Hal tersebut sangat disayangkan, karena menurutnya, Kejaksaan melalui bidang Datun dapat membantu optimalisasi kinerja dengan berkolaborasi melakukan pendampingan hukum (mewakili baik litigas maupun non litigasi), pertimbangan hukum (legal opinion), Legal Audit dan upaya hukum lainnya (menyelamatkan keuangan negara), yang seharusnya dapat dimanfaatkan.

“Bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan penandatanganan nota kesepahaman merupakan hal yang positif, karena kerjasama ini dinilai sangat membantu bagi kelancaran kinerja Perum Bulog Cabang Indramayu, khususnya kendala yang terkait dengan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, acara tersebut juga diisi dengan Penyerahan plakat yang dilakukan secara simbolis serta penyerahan sumbangan buku untuk perpustakan Kejari Indramayu dari Perum Bulog Kantor Cabang Indramayu.

Reporter  : Slamet Hidayat
Redaktur  : Dewi Pelangi

Lelang Barang Rampasan Kejari Indramayu Ramai Peminat

Lelang Barang Rampasan Kejari Indramayu Ramai Peminat

INDRAMAYU. radarinformasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Cirebon, telah melakukan lelang barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap secara online. Rabu (13/10/2021).

Lelang tersebut ramai peminat, karena dari 33 objek barang lelangan, hanya 1 barang yang tidak diminati.

“Menurut informasi yang saya dapat itu hanya 1 barang yang belum ada peminatnya sampai sekarang, yaitu nomor 21”, kata Kepala Seksi Barang Bukti & Barang Rampasan Kejari Indramayu Tedy Hendra Sukmanta, saat dikonfirmasi disela-sela pelaksanaan lelang di kantor Kejari Indramayu.

Ia juga menjelaskan, jika ada barang yang tidak diminati hingga pelaksanaan lelang selesai, maka barang tersebut akan dilelang pada tahun berikutnya.

Sementara itu, Iman Santoso selaku Pejabat Fungsional Pelelang KPKNL Cirebon mengatakan karena yang dilakukan adalah lelang eksekusi, maka hasilnya akan masuk ke kas negara bukan pajak.

“Kalau hasil lelangnya optimal, seharusnya masyarakat kita, baik Indramayu khususnya maupun nasional, menjadi kebahagiaan kita bersama karena dalam kondisi seperti ini, negara kita juga butuh penerimaan”, ucapnya.

“Secara sinergi, baik dari unsur Kejaksaan sendiri sebagai penyelenggara pelaksanaan dan kami selaku pejabat lelang serta kontribusi aktif masyarakat Indramayu bahkan nasional yang turut serta sebagai pembeli lelang itu juga menjadikan sinergi untuk bersama-sama mengoptimalkan hasil pelaksanaan lelangnya”, imbuh Iman.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Akhirnya Guru Ngaji Cabul di tuntut hukuman penjara 12 Tahun

Akhirnya Guru Ngaji Cabul di tuntut hukuman penjara 12 Tahun

INDRAMAYU, radarinformasi.com – Sidang tertutup yang digelar di kantor sementara Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB, pada Kamis (30/9/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Tisna Prasetya menuntut oknum guru ngaji pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan hukuman 12 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikam oleh Gunawan, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Indramayu, kepada media.

“Terdakwa NR terbukti bersalah sehingga dituntut hukuman 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan, dengan biaya perkara Rp5 ribu,” terangnya.

“Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa mengajukam pembelaan selama 1 minggu, yaitu pada Kamis, 7 Oktober 2021,” imbuh Gunawan.

Adapun yang menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut diantaranya adalah Hakim Ketua PN Indramayu, Fatchu Rochman, Hakim Anggota, Yanto Ariyanto, Hakim Anggota Ade Yusuf, Panitera Pengganti, Salima, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu, M Ichsan, Penasihat Hukum Ruslandi, dan JPU Kejari Indramayu, Tisna Prasetya.

Reporter : Slamet H

Dalam Giat Rutin Siraman Rohani, Kajari Indramayu Imbau Pegawai Laksanakan Tugas Sebagai Ibadah

Dalam Giat Rutin Siraman Rohani, Kajari Indramayu Imbau Pegawai Laksanakan Tugas Sebagai Ibadah

INDRAMAYU.radar.informasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu rutin lakukan siraman rohani, giat tersebut dilaksanakan Jum’at lalu di aula Dermayu yang terletak di lingkungan kantor Kejari. Rencananya, setiap 2 minggu sekali pada hari Jum’at pagi seluruh Pegawai Kejari Indramayu mendapat siraman rohani, usai itu, melakukan olahraga untuk menyegarkan badan, setelahnya, bisa kembali melakukan rutinitas pekerjaan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Denny Achmad kepada Wartawan melalui pesan aplikasi, Senin, 14/6/2021. Ia menghimbau kepada para pegawainya agar selalu bersyukur terhadap karunia yang diberikan oleh Allah SWT dan senantiasa melaksanakan tugas sebagai ibadah.

Terpisah, hal senada diucapkan Kajari, Kasubagbin Zulfikar menyampaikan, kegiatan siraman rohani merupakan salah satu agenda rutin bulanan sebagai implementasi peningkatan iman dan taqwa.

Sebagaimana diamanatkan dalam Tri Krama Adhyaksa, dimana segenap Insan Adhyaksa harus selalu berpedoman kepada Satya (kesetian), Adhy (kesempurnaan dalam bertugas) serta Wicaksana (bijaksana dalam tutur dan tingkah laku) yang seluruhnya berunsur utama kepada Tuhan YME.

“Dengan kegiatan Siraman Rohani ini diharapkan seluruh Pegawai Kejari Indramayu selalu mendasari tugas dan tanggungjawabnya atas kehendak dan ridho Tuhan YME, karena wujud syukur yang paling utama adalah ketika seluruh perbuatan kita didasari atas ridho Allah SWT/Tuhan.” ucapnya.

Reporter : Selamet.H
Redaktur : Dewi Pelangi