Kapolres Indramayu Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Penguatan Kamtibmas dan Penegakan Hukum

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Kapolres Indramayu Polda Jawa Barat AKBP Prianggo P.M., S.I.K., M.Si. terus memperkuat sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh elemen masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kapolres Indramayu melaksanakan kunjungan silaturahmi Kamtibmas ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada Rabu (5/8/2026).

Dalam kunjungan itu, AKBP Prianggo P.M. didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Tarno, S.H. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Niko, S.H., M.H. beserta jajaran.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Selain mempererat hubungan kelembagaan, silaturahmi tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Polres Indramayu dengan Kejaksaan Negeri Indramayu dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P.M. menegaskan bahwa sinergitas antarpenegak hukum merupakan salah satu kunci dalam menciptakan stabilitas keamanan wilayah sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, diharapkan berbagai persoalan hukum maupun potensi gangguan Kamtibmas dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kejari Indramayu menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Indramayu.

Polres Indramayu juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan situasi darurat atau potensi gangguan Kamtibmas, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu melalui WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110.

Sumber: Humas Polres Indramayu
Andika

Pemkab dan Kejari Indramayu Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan TUN

INDRAMAYU.radarinformasi.com-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali memperkuat kerja sama dalam bidang hukum melalui penandatanganan Nota Kesepakatan terkait sinergi tugas dan fungsi penanganan perkara perdata serta tata usaha negara (TUN), Selasa (3/3/2026).

Penandatanganan kesepakatan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Indramayu tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan hukum.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Indramayu. 

Sementara dari pihak Kejaksaan, penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu atas nama institusinya.

Kesepakatan dengan Nomor B.657/M.2.21/Gs.2/03/2026 ini mengatur tentang kerja sama dalam penanganan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata maupun tata usaha negara. 

Melalui kerja sama ini, Kejari Indramayu akan memberikan dukungan, pendampingan, serta pertimbangan hukum kepada Pemkab Indramayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan tersebut, kedua pihak juga akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berfungsi sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan di lapangan. 

Apabila di kemudian hari terdapat perubahan terhadap isi kesepakatan, hal tersebut dapat dilakukan atas persetujuan bersama. 

Sementara poin-poin yang belum tercantum akan dibahas dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memperkuat penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Sumber: Diskominfo Indramayu

Andika

Kalapas Terima Kunjungan Kajari Indramayu, Sinergi Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan dan Kejaksaan Semakin Erat

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu terima kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, Senin (28/7).

Kegiatan ini sebagai upaya memperkuat sinergi fungsi pemasyarakatan dan fungsi kejaksaan dalam memberikan pelayanan terhadap warga binaan dan masyarakat.

Kunjungan yang dimulai pukul 12.00 WIB ini disambut langsung oleh Kepala Lapas Indramayu, Fery Berthoni, beserta jajaran pejabat pengawas dan pelaksana.

“Kami ucapkan terima kasih atas kunjungan Kajari Indramayu, Bapak Muhammad Fadlan. Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk mempererat koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam hal pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan,” ujar Kalapas Indramayu, Fery Berthoni.

Dalam kesempatan tersebut, Berthoni juga memaparkan berbagai program pembinaan dan pelayanan yang saat ini dijalankan di Lapas Indramayu, termasuk program pembinaan kemandirian seperti budidaya sayuran hidroponik.

Usai mengenalkan beragam program pembinaan di Lapas, Berthoni mengajak Kajari Indramayu untuk memanen sayuran jenis selada air hasil budidaya warga binaan melalui teknik hidroponik di area green house Lapas.

“Panen selada ini merupakan wujud nyata dari program pembinaan kemandirian yang kami jalankan di green house Lapas Indramayu. Hal ini sebagai implementasi terhadap program ketahanan pangan sebagaimana Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden. Kami ingin menunjukkan bahwa warga binaan juga memiliki potensi yang bisa dikembangkan secara positif,” jelas Berthoni.

Sementara itu Kajari Indramayu, Muhammad Fadlan mengatakan bahwa kunjungan ini untuk memastikan agar pelaksanaan tugas kejaksaaan yang bersinergi dengan Lapas dapat berjalan dengan baik.

Ia juga mengatakan kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan dan Lapas demi kelancaran tugas dan fungsi baik Kejaksaan maupun Pemasyarakatan.

Reporter : Selamet
Redaktur : Rizal

Dukung Upaya Pencegahan Tindak Kriminal, Kalapas Indramayu Hadiri Pemusnahan BB di Kejaksaan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kamis (17/04/2025). Jumat (18/4)

Hadirnya Kalapas Indramayu dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi dan dukungan terhadap upaya-upaya pelaksanaan fungsi instansi mitra Lapas (Kejaksaan Negeri Indramayu) untuk menekan angka kriminal di wilayah Kabupaten Indramayu.

Selain Kalapas, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, diantaranya Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Nanang Badruzzaman, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0616/Indramayu, Letkol Inf Yanuar Setyaga, Kapolres Indramayu, AKBP Ary Setiawan Wibowo, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Yogi Dulhadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Teguh, serta Kepala Dinas Kesehatan & Pendidikan Kabupaten Indramayu.

“Kami, Lapas Indramayu berkomitmen selalu mendukung upaya dalam menekan angka kriminal di Kabupaten Indramayu. Sesuai arahan Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat agar menjalin sinergi dengan APH dan instansi lainnya agar keberadaan Pemasyarakatan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Berthoni.

Berthoni berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, dapat menjadi peringatan bagi Masyarakat Indramayu untuk tidak melakukan tindak pidana. Ia juga menekankan, pentingnya pemusnahan barang bukti ini untuk segera dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan ini antara lain narkotika, obat-obatan, alat komunikasi perjudian, senjata tajam, dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dibelah menggunakan mesin pemotong untuk senjata tajam, dilarutkan dalam air untuk obat-obatan, dan dihancurkan menggunakan palu untuk alat komunikasi.

Reporter : Selamet
Redaktur : Rizal

Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti, Lucky Hakim: Kita Perang Terhadap Pelaku Kejahatan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Setelah mendapatkan ketetapan hukum tetap Kejaksaan Negeri Indramayu memusnahkan beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan di wilayah hukum Indramayu, Kamis (17/04/2025). Acara dipusatkan di halaman Kejaksaan Negeri Indramayu dengan membakar barang bukti tersebut. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu (Kajari) didampingi dan disaksikan oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Kapolres Indramayu, Dandim 0616 Indramayu, Kepala Lapas Indramayu, Karupbasan, Kasatpol PP & Damkar, Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu serta tamu undangan lainnya. 

Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Forkompida dan Instansi terkait terus melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba, tindak kejahatan dan kenakalan remaja ke sekolah-sekolah di Indramayu. 

“Jangan sampai generasi muda Indramayu melakukan tindak kejahatan dan mencoba serta menggunakan narkoba yang akan merusak masa depannya. Kita terus lakukan pembinaan untuk para pelajar dan usia sekolah lainnya,” ungkapnya. 
Lucky Hakim menegaskan, Forkopimda Indramayu.

Sementara Kajari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi dalam sambutanya menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut merupakan upaya melaksanakan keputusan Pengadilan yang sudah mendapatkan ketetapan hukum tetap (Inkcracht) sebanyak 128 perkara. 

Adapun tindak kejahatan tersebut antara lain peredaran narkoba dan psikotropika, tindak kekerasan, tawuran pelajar, pencurian dan lain sebagainya. 

Arief menyampaikan terima kasih kepada Bupati Lucky Hakim atas dukunganya serta sinergitas Forkopimda serta instansi lainnya sehingga suasana Indramayu kondusif, aman dan terkendali. 

“Tidak ada ruang dan tempat bagi para pelaku tindak kejahatan, pengedar dan pengguna narkoba di Indramayu,” ungkapnya. 

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejaksaan Negeri Indramayu Taufik Hidayah dalam laporanya menjelaskan bahwa pada pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini sesuai dengan surat perintah Kajari Indramayu No. PRINT-669/M.2.21/Eku.3/04/2025 tanggal 14 April 2025 dan sudah mempunyai ketetapan hukum tetap (Inkracht). 

Adapun barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana umum berupa narkoba, psikotropika, obat palsu, uang palsu, senjata tajam (sajam) dan barang bukti lainnya. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Kejaksaan Negeri Indramayu, Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar 1 miliar

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ada 3 Kasus dugaan Korupsi yang masih dalam tahap penyidikan, dan 2 perkara masih proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Indramayu, Jumat 21 Juli 2023.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, saat merilis pencapaian kinerja Bidang Pidsus pada periode Januari sampai Juli 2023.

Menurutnya dari 3 Kasus dugaan tindak pidana Korupsi masih tahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020,

Kemudian dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengajuan kredit pada PD. BPR PK Balongan Tahun 2019 s/d 2021

Selanjutnya dugaan tindak pidana Korupsi pada pekerjaan pembuatan sarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap V tahun 2019.

Sedangkan 2 perkara dalam proses penuntutan yaitu tindak pidana korupsi dalam pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan santri tahfizh takhasus/penghafal Al-Qur’an di Kabupaten Indramayu T.A 2020.

Lalu ada tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di PERUMDA BPR KARYA REMAJA INDRAMAYU Tahun 2020 s/d 2021.

“Jumlah pengembalian Kerugian Negara: Rp. 1.034.174.175 satu milyar tiga puluh empat ratus juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus tujuh puluh lima rupiah),” terang Ajie.

Potensi Penerimaan PNBP :
Total penitipan uang perkara tahap penyelidikan Bilboard sebesar Rp. 191.275.000,- (seratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

” Total penitipan uang sitaan tahap penyidikan perkara Mangrove sebesar Rp. 575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta ribu rupiah),” ujarnya.

Reporter : Slamet H
Rdaktur : Dewi

Pemusnahan Barang Bukti, Kasus Narkotika Paling Menonjol

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan pemusnahan Barang Bukti dari 156 perkara tindak pidana umum, pada Kamis 20 Juli 2023, di halaman setempat.

Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya adalah narkotika, alat judi, alat komunikasi, uang palsu, senjata, kunci perkakas, hingga pakaian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (BB/BR), Taufik Hidayah.

“Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya adalah 78,26 gram sabu, 2.331,82 gram ganja, psikotropika berupa alprazolam sebanyak 76 butir, merlopam 10 butir. Kemudian ada pula obat-obatan terlarang seperti dextrometorphan 1.241 butir, hexymer 3.647 butir, tramadol 3.925 butir, dan trihexyphenidyl sebanyak 24 butir,” paparnya.

Selain itu, ada pula 122 alat judi, 57 buah alat komunikasi yakni handphone, 1 pucuk softgun, 23 senjata tajam, 72 buah kunci perkakas, 32 potong pakaian, uang palsu sejumlah Rp. 3.280.000,- , yang dimusnahkan oleh Kejari Indramayu.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, mengungkapkan bahwa perkara penyalahgunaan narkotika menjadi yang paling marak terjadi di Kabupaten Indramayu.

“Ini menjadi perhatian utama, terutama di sektor pendidikan supaya agar dinas pendidikan lebih memperhatikan agar tunas bangsa tidak terjerat penyalahgunaan narkotika,” kata Ajie.

Menurut Ajie, disamping masyarakat umum atau orang dewasa, banyak perkara yang melibatkan anak. Seperti, pelecehan seksual dan kekerasan dimana baik pelaku maupun korbannya adalah anak-anak.

“Ini menjadi perhatian kita bersama, pelaku tindak pidana anak menurut saya sangat mengkhawatirkan karena secara emosional, dan kejiwaan masih labil. Sehingga, mereka tidak memikirkan akibat dari perbuatan yang dilakukan,” imbuhnya.

Diketahui, tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang memang masih marak di Indramayu. Hal ini terbukti dari 1/3 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu adalah para pelaku penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat yang turut hadir dalam pemusnahan BB di Kejari Indramayu.

“Sepertiga dari seluruh penghuni lapas, berarti sekitar 230 orang, berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ungkap Beni.

Menurut Beni, pencegahan tindak pidana narkotika bisa dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya Lapas dan Kejaksaan saja, namun seluruh komponen yang ada di Indramayu harus bersama-sama memberantas narkoba.

Reporter  :  Slamet H
Redaktur  : Dewi

Tindak Lanjut MoU Datun dengan Pemda, Kejari Indramayu Sosialisasi Tugas Pokok & Fungsi JPN Kepada SKPD

Tindak Lanjut MoU Datun dengan Pemda, Kejari Indramayu Sosialisasi Tugas Pokok & Fungsi JPN Kepada SKPD

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu lakukan Sosialisasi Tugas Pokok & Fungsi JPN kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Indramayu, Kamis (27/01/2022), di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Sosialisasi tersebut berkaitan dengan rapat koordinasi tindak lanjut MoU Bupati dan JPN Kejari Indramayu mengenai pendampingan keperdataan terhadap program-program pembangunan tahun 2022 di Indramayu.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) Kejari Indramayu, Nopridiansyah mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dimana Kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penuntutan namun juga diberikan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, melakukan penegakan hukum, Bantuan hukum, Pendampingan hukum tindakan hukum lain dan pelayanan hukum dibidang Perdata dan tata usaha Negara,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan yang merupakan bagian dari instrument Pemerintahan, dengan kewenangan yang diamanahkan wajib mendukung program Kinerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

“Saat ini sedang digalakkan dari pusat adalah penyelamatan keuangan Negara yaitu kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum atau pertimbangan hukum di bidang Perdata saat menghadapi permasalahan potensi adanya klaim tuntutan dari pihak lain,” lanjutnya.

Dia berharap, adanya kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha ini dapat membantu permasalahan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu di bidang Keperdataan sekaligus mewujudkan visi dan misi Kabupaten Indramayu yaitu “Indramayu Bermartabat”.

Reporter   : Slamet Hidayat
Redaktur   : Dewi Pelangi

Di Tuntut 2 Tahun Penjara Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Vonis Lebih Ringan

Di Tuntut 2 Tahun Penjara Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Vonis Lebih Ringan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Perkara kisruh pabrik gula Jatitujuh yang menimbulkan korban jiwa, masuk tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada rabu (05/01/2022).

M. Ichsan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu mengungkapkan, tujuh (7) terdakwa pembawa sajam dan senpi saat terjadinya pembunuhan tersebut dijatuhi tuntutan selama 2 tahun penjara.

“Para terdakwa mengakui bahwa saat kejadian membawa senjata tajam dan senjata api, barang bukti yang kami tunjukkan juga diakuinya milik para terdakwa.” katanya.

“7 terdakwa mengaku bahwa anggota F-Kamis dan juga ikut menggarap lahan diwilayah tersebut, sementara untuk sidang selanjutnya akan dilakukan minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.” tambahnya.

Ichsan menyebutkan, untuk berkas perkara 6 terdakwa yang membacoki korban dengan senjata tajam sampai menghilangkan nyawa korban di lahan PG Jatitujuh sudah dinyatakan lengkap P21 dan sudah melalui tahap 2 yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri hari ini untuk diagendakan sidang berikutnya.

“Kita masih menunggu penetapan jadwal sidang para terdakwa pembunuhnya, 6 orang terdakwa pembunuhan tersebut kita split menjadi 3 berkas perkara, kita sangkakan melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 170 dan ada satu berkas lainnya kita sangkakan pasal 107 tentang penguasaan lahan.” jelas Ichsan.

Sementara itu, untuk aktor atau dalang pembunuhan tersebut masih dalam tahap pra penuntutan artinya dari penyidik polres telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke kejaksaan negeri indramayu.

“Selanjutnya berkas tersebut kita teliti kelengkapannya dan ternyata ada beberapa kekurangan, kita juga sudah memberikan petunjuk kepada penyidik langkah-langkah untuk melengkapinya”, ungkapnya.

Ichsan berpesan kepada masyarakat agar tidak mengedepankan emosional yang berakibat fatal sampai merugikan pelaku sendiri, karena hal tersebut pastinya akan menimbulkan permasalahan baru, sebaiknya diselesaikan secara dingin jika ada permasalahan.

Sementara itu, Ruslandi selaku kuasa hukum para terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta Dari hasil persidangan.

“Saya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dari fakta persidangan, karena sampai dengan persidangan hari ini para terdakwa kooperatif mengakui atas perbuatannya jadi saya mohon kepada majelis hakim pastinya dapat meringankan vonisnya”, pungkasnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Tahun 2021 Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp.300 Juta

Tahun 2021 Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp.300 Juta

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memaparkan peningkatan kinerja bidang Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) selama tahun 2021, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di aula kantor setempat, Kamis (30/12/2021).

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad menjelaskan bahwa selama tahun 2021 Bidang Datun telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) sebanyak 9 kegiatan.

“Ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 6 kegiatan MoU, ” kata Denny.

9 MoU tersebut antara lain dilakukan bersama PT. PLN UP 3 Indramayu, Pegadaian Area Cirebon, Perum Bulog Indramayu, BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Pat. BJB Cabang Indramayu dan Patrol, BNI Indramayu, Perumda BPR Karya Remaja, serta EP Pertamina Zona 7 Jatibarang.

Kemudian, bidang Datun juga mengalami peningkatan kinerja pada kegiatan Surat Kuasa Khusus (SKK), dimana pada tahun 2021 ini telah melakukan 28 SKK sedangkang di 2020 nihil.

Selain itu, ada pula 11 kegiatan pendampingan hukum yang sudah dilakukan oleh bidang Datun Kejari Indramayu yaitu pendampingan terhadap Dinas Kesehatan, Badan Keuangan Daerah, serta PLN UP 3 Indramayu.

“Kegiatan pendampingan hukum ini juga meningkat dari tahun sebelumnya dimana pada 2019 nihil, 2020 7, sedangkan 2021 ini 11,” jelasnya.

Bidang Datun juga telah berhasil melakukan percepatan terhadap 51 sertifikat senilai Rp. 129.593.020.007,-.

Terakhir yang tak kalah penting, mereka berhasil meningkatkan penyelamatan/pemulihan keuangan negara senilai lebih dari Rp. 100juta dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Penyelamatan/pemulihan keuangan negara tahun 2021 terdapat peningkatan dari tahun 2019 dan 2020, yang mana pada tahun 2019 sebesar Rp. 265.699.000, dan tahun 2020 sebesar Rp. 215.212.450.-, sedangan tahun 2021 sebesar Rp. 350.444.720,-, ” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi