Tragedi Kekerasan Rumah Tangga di Indramayu : Suami Nekat Bakar Istri karena Cemburu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Insiden kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Seorang pria berinisial R (28) dengan tega membakar istrinya, I (23), akibat dilanda cemburu. Kejadian tragis ini berlangsung pada Senin (10/3/2025) pukul 23.30 WIB, menyebabkan korban mengalami luka bakar serius hingga harus mendapatkan perawatan intensif di ICU. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian kurang dari 24 jam setelah kejadian. Jumat (14/3)

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang berasal dari Kecamatan Haurgeulis. “Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari satu hari setelah insiden terjadi,” ungkap AKP Hillal Adi Imawan pada Kamis (13/3/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pasangan ini telah menikah secara siri sejak 2019. Pelaku merasa terbakar api cemburu setelah mendapati istrinya berinteraksi dengan pria lain. Didorong oleh emosi yang memuncak, ia pun merencanakan aksi kejam tersebut. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat melakukan panggilan video untuk memastikan keberadaan korban di rumah, lalu membeli bensin sebagai persiapan.

Pada malam kejadian, pelaku bersembunyi di sekitar rumah korban. Saat mendengar istrinya berbicara dengan seorang pria di telepon, ia semakin tersulut emosi. Setelah memastikan korban tertidur, pelaku menuangkan bensin ke dalam botol kecil, membuka jendela kamar yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang telah menyala ke arah wajah korban. Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan, sementara pelaku melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk sepeda motor Yamaha Vixion merah dan sandal hitam.

Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa perbuatannya sudah direncanakan akibat emosi yang tak terbendung. “Pelaku merasa marah setelah melihat korban bersama pria lain di alun-alun, sehingga nekat melakukan tindakan ini,” jelas AKP Hillal Adi Imawan.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus ini, di antaranya 1 botol kecil berisi sisa bensin, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion merah (2014), 1 pasang sandal hitam merk Carvil pakaian korban yang terbakar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang membahayakan nyawa serta penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejadian ini menjadi peringatan serius mengenai pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga serta pengendalian emosi dalam menyelesaikan konflik. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan, guna mencegah insiden serupa terulang di kemudian hari.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Polsek Cibinong Selidiki Kematian Pria Usai Cekcok dengan Istri

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cibinong tengah menyelidiki peristiwa meninggalnya seorang pria yang ditemukan di rumahnya di Perumahan Puri Nirwana 3, Blok DN No. 32, RT 07/16, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 03.50 WIB. Rabu (30/10)

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban ditemukan oleh istrinya, RA, setelah sempat terlibat pertengkaran terkait masalah ekonomi. Dari keterangan saksi, korban, yang sedang sakit stroke dan tidak bekerja, menguasai kartu ATM berisi gaji yang menjadi pemicu perselisihan.

Pada hari kejadian, saksi RA beserta anaknya, Ahmad Pamungkas (4 tahun), tiba di rumah mereka setelah menginap di kediaman keluarga di Semplak, Bogor. Korban dan saksi awalnya sempat berbaikan, bahkan korban membuatkan mi untuk saksi. Namun, pertengkaran terjadi ketika saksi menanyakan kartu ATM gaji korban yang tidak pernah diberikan.

Pertikaian memuncak ketika korban marah dan mengambil dua bilah pisau dapur. Saksi RA menuturkan bahwa korban mengancam dan melempar salah satu pisau dari jarak sekitar tiga meter, tetapi pisau tersebut jatuh ke bawah tempat tidur. Korban kemudian mendekati RA dengan sebilah pisau lain, berusaha menyerangnya.

Demi membela diri, RA mendorong tubuh korban dan segera berlari keluar rumah untuk bersembunyi karena takut dikejar. Sekitar 10 menit kemudian, saksi kembali masuk dan melihat korban terbaring miring di depan lemari televisi di ruang tengah, dengan darah mengalir dari hidungnya.

Dalam kondisi panik, RA meminta bantuan tetangganya, AS, yang kemudian datang dan mendapati korban dalam posisi sama. Keduanya segera melapor kepada Ketua RW setempat, yang kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas. Polsek Cibinong segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.

Korban diketahui bernama Cecen Effendy (48), bekerja sebagai karyawan swasta. Korban tinggal di Perumahan Puri Nirwana 3, Blok DN No. 32, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Bogor.

Saksi utama dalam kejadian ini adalah RA (37), istri korban, berprofesi sebagai ibu rumah tangga. RA tinggal di alamat yang sama dengan korban. Saksi lainnya adalah AS (54), tetangga mereka, yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Korban dan RA diketahui sering terlibat konflik rumah tangga terkait masalah ekonomi. Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan oleh Polsek Cibinong masih berlanjut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di TKP.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cigudeg Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

BOGOR.radarinformasi.com- Telah diamankannya dua orang laki-laki yang memiliki Psicotropica jenis Sabu-sabu sebanyak 1 paket plastik kecil beserta seperangkat alat hisap sabu. Penemuan tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan dirumah masing-masing pelaku pada Minggu 23 Juni 2024. Senin (24/06/24).

Kapolsek Cigudeg AKP Uba Subroto, SH., MH., menjelaskan awal dimana sebelum dilakukannya penggeledahan tersebut, terdapat seorang perempuan yang merupakan salahsatu istri pelaku (A) mendatangi Siaga Mapolsek untuk meminta saran bahwa mendapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya dan disarankan untuk membuat laporan ke kepolisian.

Pada pukul 22.30 WIB, Piket Siaga Polsek menerima telpon dari istri pelaku bahwa ia dianiaya kembali oleh suaminya. Atas laporan tersebut, Perwira Siaga memerintahkan tiga anggota siaga untuk mendatangi TKP.

“Pelaku diamankan di dalam kamarnya yang juga terdapat seperangkat alat hisap sabu. Kejadian tersebut kemudian dikembangkan dan pada akhirnya terdapat satu pelaku yang kedapatan satu plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu”, jelasnya.

“Saat ini kedua pelaku berinisial B (31) dan GMB (36), telah diamankan di Polsek Cigudeg guna pemeriksaan lebih lanjut, sampai berita ini diturunkan sudah dalam proses hukum lanjut pihak kepolisian terus melalukan Penyelidikan, Pendalaman serta Pengembangan”, pungkas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Tetapkan WS Suami Dari dokter Qory Sebagi Pelaku KDRT

BOGOR.radarinformasi.com– Pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor tetapkan WS (39) Suami dari dokter Qory Ulfiyah R (37) sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka WS tersebut tak lama usai dokter Qory berhasil ditemukan keberadaannya dan langsung membuat laporan polisi terkait aksi kekerasan tersebut. Jumat (17/11/2023).

Yang mana sebelumnya tersangka WS membuat laporan hilangnya istrinya tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Cibinong sejak Senin 13 November 2023 lalu. Pihak Kepolisian  Polsek cibinong bersama Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan berhasil menemukan dokter Qory di Dinas P2TP2.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K menjelaskankan ditetapkannya WS sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut usai Sat Reskrim Polres Bogor menerima laporan polisi dan memintai keterangan terhadap dokter Qory yang sempat menghilang tersebut, terhitung mulai hari Kamis 16 November 2023.

“Dari keterangan yang kami dapat dari dokter Qory dan para saksi kami mendapatkan dua alat bukti yang kuat terkait  tindakan kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri WS”.

Jadi awal kejadian tersebut bermula pada Senin malam 13 November 2023 sekitar pukul 00.00 WIB, saat hendak memberikan kejutan ulang tahun kepada Suaminya WS , yang saat itu korban bersama pelaku dan anak-anaknya sedang menonton film, saat itu korban saudari Qory akan  memberhentikan film yang  masih di tonton, untuk mengambil kue ulang tahun yang telah ia persiapkan. Hingga hal teresebut membuat ketersinggungan  yang medalam pada pelaku WS.

Di keesokan harinya saat anak-anak korban ini pergi ke sekolah pelaku membahas kembali tentang film yang di tontonnya tadi malam, dan di saat itulah Pelaku WS  melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengancaman dengan dua buah pisau dapur yang di tempelkan di punggung bagian belakang.

Atas dasar kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebutlah yang membuat  saudari Qory ini ketakutan dan pergi meninggalkan rumah dan mendatangi Dinas P2TP2A untuk meminta perlindungan.

“Pelaku sendiri akan kita Kenakan dengan pasal 44 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule