
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Insiden kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Seorang pria berinisial R (28) dengan tega membakar istrinya, I (23), akibat dilanda cemburu. Kejadian tragis ini berlangsung pada Senin (10/3/2025) pukul 23.30 WIB, menyebabkan korban mengalami luka bakar serius hingga harus mendapatkan perawatan intensif di ICU. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian kurang dari 24 jam setelah kejadian. Jumat (14/3)
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang berasal dari Kecamatan Haurgeulis. “Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari satu hari setelah insiden terjadi,” ungkap AKP Hillal Adi Imawan pada Kamis (13/3/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pasangan ini telah menikah secara siri sejak 2019. Pelaku merasa terbakar api cemburu setelah mendapati istrinya berinteraksi dengan pria lain. Didorong oleh emosi yang memuncak, ia pun merencanakan aksi kejam tersebut. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat melakukan panggilan video untuk memastikan keberadaan korban di rumah, lalu membeli bensin sebagai persiapan.
Pada malam kejadian, pelaku bersembunyi di sekitar rumah korban. Saat mendengar istrinya berbicara dengan seorang pria di telepon, ia semakin tersulut emosi. Setelah memastikan korban tertidur, pelaku menuangkan bensin ke dalam botol kecil, membuka jendela kamar yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang telah menyala ke arah wajah korban. Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan, sementara pelaku melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk sepeda motor Yamaha Vixion merah dan sandal hitam.
Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa perbuatannya sudah direncanakan akibat emosi yang tak terbendung. “Pelaku merasa marah setelah melihat korban bersama pria lain di alun-alun, sehingga nekat melakukan tindakan ini,” jelas AKP Hillal Adi Imawan.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus ini, di antaranya 1 botol kecil berisi sisa bensin, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion merah (2014), 1 pasang sandal hitam merk Carvil pakaian korban yang terbakar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang membahayakan nyawa serta penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejadian ini menjadi peringatan serius mengenai pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga serta pengendalian emosi dalam menyelesaikan konflik. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan, guna mencegah insiden serupa terulang di kemudian hari.
Reporter : Andika
Redaktur : Rizal



