INDRAMAYU.radarinformasi.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Polda Jawa Barat mengungkap 27 kasus peredaran gelap narkoba selama periode Juni hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 29 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan pengungkapan kasus tersebut saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Kamis (23/7/2026).
Dari 27 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 21 kasus merupakan perkara narkotika, lima kasus terkait obat keras tertentu, serta satu kasus psikotropika. Pengungkapan tersebut dilakukan di 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 233,7 gram, tembakau sintetis 100,76 gram, 2.403 butir obat keras tertentu, serta 40 butir alprazolam.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai, belasan timbangan digital, serta sejumlah kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres menegaskan, para tersangka yang berperan sebagai pengedar akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, tersangka yang berstatus sebagai pengguna akan diarahkan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk mendapatkan penanganan rehabilitasi sesuai prosedur.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
INDRAMAYU.radarinformasi.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, kembali menorehkan hasil signifikan dalam pemberantasan narkoba. Dalam kurun waktu 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025, aparat berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Indramayu.
Dari operasi tersebut, 21 tersangka berhasil dibekuk dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika, obat keras tertentu (OKT), hingga psikotropika.
Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, mewakili Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa dari total 18 kasus yang terungkap, 12 di antaranya merupakan kasus narkotika terdiri dari 10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis. Sementara 6 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras tertentu.
“Total ada 21 orang tersangka yang kami amankan. Empat belas di antaranya terlibat kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, sementara tujuh lainnya tersangkut kasus obat keras tertentu,” ujar Kompol Tahir, Senin (13/10/2025).
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain: sabu seberat 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram, cairan sintetis 128,75 gram, serta 7.411 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol (5.533 butir), Hexymer (1.136 butir), Dextro (642 butir), dan Trihex (10 butir). Selain itu, polisi juga menyita 90 butir psikotropika jenis Alprazolam, 19 unit ponsel, 7 timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp752 ribu.
Para pelaku diamankan di sepuluh kecamatan berbeda, yakni Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis. Menurut Kompol Tahir, wilayah seperti Trisi, Bongas, dan Haurgeulis termasuk daerah yang rawan peredaran narkoba.
“Sebanyak tiga tersangka kami hadirkan dalam konferensi pers ini, sementara 18 lainnya telah dititipkan di Lapas Indramayu,” terangnya, didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara dan Kasie Humas AKP Tarno.
Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan para pelaku beragam. Ada yang menjalankan transaksi secara daring, menjual langsung ke pembeli, hingga menggunakan narkoba untuk konsumsi pribadi.
Untuk para pelaku kasus narkotika, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka peredaran obat keras dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Satu tersangka yang berstatus pengguna sedang menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN, kejaksaan, dan penyidik, sesuai implementasi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan perkara berbasis keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi.
Kompol Tahir menegaskan, Polres Indramayu berkomitmen untuk terus memerangi jaringan pengedar narkoba sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan di masyarakat.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu dukungan dari semua pihak,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.
“Silakan gunakan layanan Lapor Pak Polisi SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” tambahnya.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan pemusnahan Barang Bukti dari 156 perkara tindak pidana umum, pada Kamis 20 Juli 2023, di halaman setempat.
Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya adalah narkotika, alat judi, alat komunikasi, uang palsu, senjata, kunci perkakas, hingga pakaian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (BB/BR), Taufik Hidayah.
“Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya adalah 78,26 gram sabu, 2.331,82 gram ganja, psikotropika berupa alprazolam sebanyak 76 butir, merlopam 10 butir. Kemudian ada pula obat-obatan terlarang seperti dextrometorphan 1.241 butir, hexymer 3.647 butir, tramadol 3.925 butir, dan trihexyphenidyl sebanyak 24 butir,” paparnya.
Selain itu, ada pula 122 alat judi, 57 buah alat komunikasi yakni handphone, 1 pucuk softgun, 23 senjata tajam, 72 buah kunci perkakas, 32 potong pakaian, uang palsu sejumlah Rp. 3.280.000,- , yang dimusnahkan oleh Kejari Indramayu.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, mengungkapkan bahwa perkara penyalahgunaan narkotika menjadi yang paling marak terjadi di Kabupaten Indramayu.
“Ini menjadi perhatian utama, terutama di sektor pendidikan supaya agar dinas pendidikan lebih memperhatikan agar tunas bangsa tidak terjerat penyalahgunaan narkotika,” kata Ajie.
Menurut Ajie, disamping masyarakat umum atau orang dewasa, banyak perkara yang melibatkan anak. Seperti, pelecehan seksual dan kekerasan dimana baik pelaku maupun korbannya adalah anak-anak.
“Ini menjadi perhatian kita bersama, pelaku tindak pidana anak menurut saya sangat mengkhawatirkan karena secara emosional, dan kejiwaan masih labil. Sehingga, mereka tidak memikirkan akibat dari perbuatan yang dilakukan,” imbuhnya.
Diketahui, tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang memang masih marak di Indramayu. Hal ini terbukti dari 1/3 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu adalah para pelaku penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat yang turut hadir dalam pemusnahan BB di Kejari Indramayu.
“Sepertiga dari seluruh penghuni lapas, berarti sekitar 230 orang, berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ungkap Beni.
Menurut Beni, pencegahan tindak pidana narkotika bisa dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya Lapas dan Kejaksaan saja, namun seluruh komponen yang ada di Indramayu harus bersama-sama memberantas narkoba.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang masih marak di Indramayu. Hal ini terbukti dari 1/3 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu adalah para pelaku penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat yang turut hadir dalam pemusnahan BB di lapangan Kejari Indramayu, pada Kamis, 20 Juli 2023.
“Sepertiga dari seluruh penghuni lapas, berarti sekitar 230 orang, berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ungkap Beni.
Menurut Beni, pencegahan tindak pidana narkotika bisa dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya Lapas dan Kejaksaan saja, namun seluruh komponen yang ada di Indramayu harus bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya yang mengungkapkan bahwa perkara penyalahgunaan narkotika menjadi yang paling marak terjadi di Kabupaten Indramayu.
“Ini menjadi perhatian utama, terutama di sektor pendidikan supaya dinas pendidikan lebih memperhatikan tunas bangsa tidak terjerat penyalahgunaan narkotika,” kata Ajie.
Diketahui, sebanyak 78,26 gram sabu, 2.331,82 gram ganja, psikotropika berupa alprazolam sebanyak 76 butir, merlopam 10 butir. Kemudian ada pula obat-obatan terlarang seperti dextrometorphan 1.241 butir, hexymer 3.647 butir, tramadol 3.925 butir, dan trihexyphenidyl sebanyak 24 butir telah dimusnahkan.