Polres Indramayu Ringkus Pelaku Curat Pecah Kaca Mobil, Terancam Hukuman 9 Tahun

INDRAMAYU.radarinformasi.com-
Jajaran Polres Indramayu Polda Jabar kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial H atau dikenal dengan sebutan Cudit (42), warga Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang, ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam press release yang dipimpin Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas AKP Tarno, S.H., di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Kamis (4/12/2025).

Kapolres menerangkan, pelaku beraksi dengan berpindah tempat untuk mencari kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya. Ia mengamati isi mobil melalui kaca, memastikan ada barang berharga sebelum memecahkan kaca menggunakan plat besi.

“Begitu melihat barang bernilai, pelaku langsung memecahkan kaca dan mengambilnya,” jelas Kapolres AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

Korban dalam kejadian ini adalah H. Tarsipan (50), warga Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg. Aksi pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian, tetapi juga menciptakan keresahan bagi warga sekitar.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna rose gold, plat besi sepanjang 32 cm, helm hitam merek INK, hoodie merah-hitam bertuliskan SAMEXOY, serta celana jeans biru muda.

Kapolres menegaskan komitmen kepolisian untuk memperketat patroli dan mengedepankan langkah pencegahan guna menekan angka kejahatan serupa. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

“Kami mengimbau warga lebih waspada saat memarkir kendaraan. Jangan menyimpan barang berharga di dalam mobil. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 maupun call center 110,” ujarnya.

Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Indramayu dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Andika/S/Humas).

Kasie Humas Polres Indramayu Pimpin Upacara di SMPN 2 Sindang, Sampaikan Pesan Moral dan Disiplin

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu Polda Jabar melanjutkan agenda pembinaan rutin ke sekolah-sekolah pada setiap awal pekan. giliran SMPN 2 Sindang menjadi lokasi kegiatan tersebut, dengan Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, SH, bertindak sebagai pembina upacara, Senin pagi (17/11/2025).

Upacara yang dimulai pukul 06.30 WIB itu diikuti oleh seluruh unsur sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga ratusan pelajar yang memenuhi lapangan upacara.

Dalam amanatnya, AKP Tarno yang hadir mewakili Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menekankan pentingnya kedisiplinan, etika, dan semangat belajar sebagai bekal masa depan generasi muda.

Ia menyoroti pentingnya hubungan harmonis antara guru dan siswa yang menurutnya idealnya tercipta layaknya hubungan orang tua dan anak, penuh kasih sayang, saling menghormati, dan saling mendukung dalam proses belajar.

“Guru mendidik dengan tulus, sementara siswa wajib menghormati dan disiplin. Itu bagian dari proses membangun karakter,” tuturnya di hadapan peserta upacara.

AKP Tarno juga mengingatkan para pelajar agar menjauhi perilaku menyimpang, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, geng motor, minuman keras, hingga perilaku perundungan yang belakangan masih ditemukan di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, tindakan-tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan masa depan pelajar itu sendiri.

Tak hanya itu, ia turut menyoroti maraknya penggunaan media sosial di kalangan remaja. Para siswa diminta lebih bijak dalam mengakses dan menyebarkan informasi agar tidak terseret kasus penyebaran kabar bohong maupun pelanggaran etika digital.

Memasuki pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025, AKP Tarno juga mengajak pelajar yang sudah berkendara agar mematuhi aturan lalu lintas.

“Gunakan helm, patuhi rambu, dan siapkan surat kendaraan. Keselamatan adalah prioritas,” pesannya menutup amanat.

(Andika/Sbr/Humas).

Satresnarkoba Polres Indramayu Bongkar 18 Kasus Narkoba, 21 Pelaku Diamankan

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, kembali menorehkan hasil signifikan dalam pemberantasan narkoba. Dalam kurun waktu 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025, aparat berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah hukum Polres Indramayu.

Dari operasi tersebut, 21 tersangka berhasil dibekuk dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika, obat keras tertentu (OKT), hingga psikotropika.

Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, mewakili Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa dari total 18 kasus yang terungkap, 12 di antaranya merupakan kasus narkotika terdiri dari 10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis. Sementara 6 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras tertentu.

“Total ada 21 orang tersangka yang kami amankan. Empat belas di antaranya terlibat kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, sementara tujuh lainnya tersangkut kasus obat keras tertentu,” ujar Kompol Tahir, Senin (13/10/2025).

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain: sabu seberat 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram, cairan sintetis 128,75 gram, serta 7.411 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol (5.533 butir), Hexymer (1.136 butir), Dextro (642 butir), dan Trihex (10 butir). Selain itu, polisi juga menyita 90 butir psikotropika jenis Alprazolam, 19 unit ponsel, 7 timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp752 ribu.

Para pelaku diamankan di sepuluh kecamatan berbeda, yakni Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis. Menurut Kompol Tahir, wilayah seperti Trisi, Bongas, dan Haurgeulis termasuk daerah yang rawan peredaran narkoba.

“Sebanyak tiga tersangka kami hadirkan dalam konferensi pers ini, sementara 18 lainnya telah dititipkan di Lapas Indramayu,” terangnya, didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara dan Kasie Humas AKP Tarno.

Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan para pelaku beragam. Ada yang menjalankan transaksi secara daring, menjual langsung ke pembeli, hingga menggunakan narkoba untuk konsumsi pribadi.

Untuk para pelaku kasus narkotika, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Satu tersangka yang berstatus pengguna sedang menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN, kejaksaan, dan penyidik, sesuai implementasi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan perkara berbasis keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi.

Kompol Tahir menegaskan, Polres Indramayu berkomitmen untuk terus memerangi jaringan pengedar narkoba sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan di masyarakat.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu dukungan dari semua pihak,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.

“Silakan gunakan layanan Lapor Pak Polisi SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” tambahnya.

(Andika/Hms).

Polres Indramayu Ingatkan Warga Bijak Bermedia Sosial, Jangan Sebarkan Hoaks Kasus Kematian Satu Keluarga

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah termakan isu ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus meninggalnya lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, menegaskan bahwa perhatian publik atas kasus ini memang sangat besar. Namun, ia meminta masyarakat tetap tenang dan bijak dalam menyikapi berbagai kabar yang beredar.

“Kami mengimbau masyarakat Indramayu yang dikenal religius agar tidak ikut menyebarkan berita bohong. Hal itu justru akan memperdalam duka keluarga maupun kerabat korban,” kata AKP Tarno, Kamis (4/9/2025).

Ia memastikan, Polres Indramayu selalu terbuka dalam memberikan informasi resmi yang akurat. “Silakan konfirmasi langsung ke kami. Setiap perkembangan akan kami sampaikan untuk meluruskan kabar yang tidak benar,” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga memohon doa serta dukungan masyarakat agar penyelidikan kasus ini berjalan lancar. “Kami berharap doa dari masyarakat Indramayu, supaya kasus ini segera terungkap dan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban,” pungkasnya.

(HMS/Andika).

Polisi Naikkan Kasus Kematian Satu Keluarga di Indramayu ke Tahap Penyidikan

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Misteri kematian lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, terus menjadi sorotan publik. Polres Indramayu memastikan kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah bukti awal di lapangan.

“Alhamdulillah, saat ini status perkara kami tingkatkan ke penyidikan karena penyidik menemukan adanya peristiwa pidana. Beberapa orang sudah diperiksa, dan jumlahnya masih mungkin bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” jelas Tarno, Kamis (4/9/2025).

Ia menambahkan, proses pengungkapan kasus ini juga mendapat dukungan penuh dari Polda Jawa Barat dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

“Kami mohon masyarakat bersabar. Yang terpenting, kami berharap doa bersama agar kasus ini bisa segera terungkap,” ujarnya.

Hingga kini, setidaknya lima saksi sudah diperiksa. Meski demikian, polisi belum bisa memastikan siapa pelaku maupun motif di balik tragedi ini.

Terkait barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, ponsel, hingga hasil autopsi, pihak kepolisian masih menahan diri untuk membeberkan secara rinci.

“Semua masih dalam proses. Nantinya akan kami sampaikan secara resmi. Saat ini tim bekerja maksimal, semoga bisa memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya,” pungkas Tarno.

(HMS/Andika).

Polisi Intensif Dalami Kasus Penemuan 5 Jenazah Satu Keluarga di Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Kasus penemuan lima jenazah satu keluarga yang terkubur di sebuah rumah di Jalan Siliwangi No. 52, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, terus menjadi sorotan publik.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, menyampaikan perkembangan terbaru pada Rabu (3/9/2025). Ia mengonfirmasi bahwa seluruh jenazah sudah dimakamkan.

“Atas nama Polres Indramayu, kami menyampaikan turut berbelasungkawa. Semoga almarhum dan almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ucapnya.

Menurut Tarno, penyelidikan kini difokuskan pada pendalaman barang bukti serta pemeriksaan saksi. Sejauh ini, lima orang sudah dimintai keterangan dan jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah.

“Belum ada penetapan tersangka. Fokus kami adalah mengumpulkan keterangan saksi dan meneliti bukti di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Satreskrim Polres Indramayu bersama Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri tengah bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, kelima jenazah diperkirakan sudah terkubur tiga hingga empat hari sebelum ditemukan. Kondisi korban yang membusuk dan sulit dikenali membuat polisi segera membawa mereka ke RS Bhayangkara Losarang untuk proses identifikasi serta otopsi.

“Terkait penyebab kematian maupun luka yang ada, kami masih menunggu hasil otopsi resmi. Nanti akan disampaikan secara terbuka,” kata Tarno.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum jelas sumbernya.

“Doakan agar kasus ini cepat terungkap, sehingga keluarga korban mendapatkan kepastian hukum dan masyarakat Indramayu tetap merasa aman,” pungkasnya.

(HMS/Andika).