Polres Indramayu Ungkap Kasus Pencurian Toko Mas, Dua Pelaku Ditangkap

INDRAMAYU.radarinformasi.com-Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko emas. 

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Toko Mas Dua Putra Jaya, Desa Karangasem, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial A (38), warga Kecamatan Gantar, dan R (45), warga Kabupaten Subang.

Dari hasil penyelidikan, lanjut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok lalu mencongkel jendela toko menggunakan obeng. 

Setelah berhasil masuk, keduanya menuju brankas penyimpanan emas dan mengambil sejumlah perhiasan dengan menggunakan kain.

“Selain itu, pelaku juga membawa kabur perangkat DVR CCTV untuk menghilangkan jejak,” ujar Kapolres.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain uang tunai Rp130 juta, sisa
Selain itu, perhiasan emas seberat kurang lebih 500 gram, satu unit televisi 42 inci, monitor CCTV dan satu perangkat DVR CCTV.

“Barang-barang yang dibeli dengan hasil kejahatan antaralain, satu mobil, tiga unit sepeda motor, empat unit handphone, satu unit tablet, lima kunci sepeda motor, dua BPKB, satu dompet, satu KTP, serta pakaian milik tersangka,” jelas Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar serta Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Selasa (26/8/2025)

Kapolres menambahkan, kedua pelaku mengakui bukan hanya sekali melakukan aksi pencurian. Mereka kerap hunting (keliling) tempat sepi untuk menggasak harta benda, mulai dari toko, konter, bengkel, sekolah, hingga peternakan.

“Pelaku ini membuat resah masyarakat. Saat ini keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.

mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan potensi gangguan keamanan. 

“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” katanya.

(Humas Polres Indramayu).

Reportet : Andika

Penyusunan Profil Data Gender dan Anak Kabupaten Bogor Berlangsung di Hotel Gumilang Puncak

BOGOR.radarinformasi.com– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor mengadakan kegiatan penyusunan profil data gender dan anak Kabupaten Bogor dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, STK,.SIk memimpin langsung Acara ini berlangsung di Hotel Gumilang Puncak dan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Selasa (22/05/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Perempuan Kabupaten Bogor, perwakilan unit terpadu perempuan dan anak wilayah, kepolisian penyidik anak, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor serta Pengadilan Negeri Cibinong.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyusun dan memperbarui profil data gender dan anak di Kabupaten Bogor. Beberapa aspek yang dibahas dalam pertemuan ini meliputi kebijakan anggaran dari tingkat SD, data gender, perlindungan perempuan dan anak, profil klasifikasi, anak berhadapan dengan hukum (ABH), anak berkebutuhan khusus, anak dalam kandungan, dan cluster hak anak.

“Dengan adanya penyusunan profil ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi dan kebutuhan perempuan dan anak di Kabupaten Bogor, serta menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan dan program yang lebih efektif untuk perlindungan dan pemberdayaan mereka”, harap Kasat.

“Semoga hasil dari penyusunan profil ini dapat bermanfaat bagi upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak di Kabupaten Bogor”, pungkas Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Berhasil Ungkap Perkara Pembacokan Oleh Para Pelajar yang Terjadi Di Pasar Ciampea

BOGOR.radarinformasi.com– Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampe lakukan respon cepat atas perintah langsung Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro ,SH,.SIK, “TANGKAP DAN PROSES” telah berhasil mengungkap tiga (3) orang tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain di wilayah Jalan Raya Pasar Ciampea, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, Jumat 1 Desember 2023 pukul 12.00 WIB. Senin (04/12/2023).

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda.,S.I.K.,MM, didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. mengakatakan bahwa dalam perkara ini Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampea berhasil mengamankan dan menangkap para pelaku penganiayaan pelajar Alm. Muhamad  Bintang Satria (16-17), yang mana telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bogor tiga (3) orang pelaku berstatus masih pelajar laki-laki berinisial AF (18) sebagai pelaku utama yang membacokkan sajam ke leher korban, SG (18) yang mengendarai sepeda motor dan DI (17) sebagai pemilik kendaraan sepeda motor yang digunakan pada saat melukai Korban.

“Dan dari perkara ini pihak Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah cerulit, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat hitam milik tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam milik korban serta berikut pakaian korban yang berlumuran darah”. Jelas Waka Polres.

Dalam kejadian ini, modus operandi pelaku menganiaya korban dengan cara mengikuti korban sepulang sekolah, kemudian para pelaku langsung mengejar korban sampai di Jalan Raya Pasar Ciampea lalu AF (18) langsung menyabetkan senjata tajamnya kepada leher korban dengan celurit yang sudah dipersiapkan dan dibawa pelaku, dimana korban menggunakan sepeda motor setelah pulang sekolah tidak mengetahui bahwa sudah diikuti oleh para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara ,S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pada hari Jumat 1 Desember 2023, pukul 11.00 WIB, dari hasil pemeriksaan para pelaku mengatakan saat itu para pelaku dan teman-temannya sebanyak 20 orang berasal dari SMK Pandu sedang berkumpul di warung untuk melakukan penyerangan terhadap SMK Pelita yang dulu pernah menyerang siswa SMK Pandu dan memakan korban.

Adapun para pelaku menggunakan 7 Unit sepeda motor yang mana tiap motor berboncengan 3 orang melakukan sweeping di wilayah Ciampea, akan tetapi tidak menemukan siswa dari SMK Pelita. Sesampainnya di Jalan Raya Pasar Lama Ciampea Desa Cibanteng, rombongan dari tersangka melihat ada siswa yang berboncengan berdua dimana siswa tersebut adalah sang korban dan rekannya. Tersangka AF (18) dengan spontan mengangkat cerulitnya dan menyabetkan langsung ke korban hingga mengenai bagian leher korban hingga korban mengalami luka di leher lalu rekan korban mencoba meminta pertolongan dengan memanggil warga untuk membawa ke puskesmas terdekat akan tetapi takdir berkata lain korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia di tempat. Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku adalah balas dendam terhadap sekolah korban yang diduga pernah melukai pelajar sekolah para pelaku.

“Saat ini pihak penyidik Polsek Ciampea Polres Bogor sudah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka karena sudah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang”.

“Atas kejadian ini tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana melakukan penganiayaan yang mengkibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara serta pasal lainnya yaitu Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHP”, jelas Kasat Reskrim AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pria Pelaku Penusukan Kepada Mantan Istrinya Berhasil Ditangkap Polsek Caringin Bersama Reskrim Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com- Pengungkapan kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang dilakukan seorang pria kepada mantan istrinya sendiri, pada Minggu 1 Oktober 2023 lalu diwilayah Kampung Cipopokol Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, berhasil di lakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Caringin, dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial RA (27 th), Selasa (03/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham SIK., MM., CPHR. mengatakan bahwa kasus ini adalah kasus tindak pidana penganiayaan disertai dengan percobaan pembunuhan berencana tersebut berawal saat pelaku RA (27) mendatangi rumah korban SJ yang tak lain mantan istri pelaku, dengan membawa sebilah pisau.

Yang mana pelaku ini mendatangi rumah mantan istrinya tersebut secara sembunyi-sembunyi, namun kedatangan pelaku ini diketahui oleh ibu korban hingga pelaku RA pun berdalih kedatangannya tersebut bertujuan untuk bertemu dan rujuk dengan korban SJ, hingga orang tua korban pun menjelaskan kepada pelaku RA bahwa niat rujuk tersebut tidak dapat dilakukan karena sudah ditalak sebanyak 3 kali.

Hingga pada akhirnya pelaku pun pamit dengan alasan akan pulang, namun niatan tersebut berubah di tengah jalan, ketika pelaku RA kembali langsung mendatangi rumah korban dan masuk melalui pintu samping rumah langsung memasuki kamar korban dan langsung melakukan penganiayan terhadap korban SJ yang sedang tertidur, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami 5 luka tusukan pada bagian bahu tangan 2 kali dan punggung sebanyak 3 kali oleh pelaku RA, lalu pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan perbuatan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan motif pelaku adalah sakit hati karena ucapan korban setelah bercerai, hingga timbul niat pelaku untuk membunuh setelah perceraian tersebut, dengan alasan apabila dirinya tidak dapat memilikinya orang lain pun tidak boleh memiliki mantan istinya tersebut”.

“Dari pengungkapa yang kita lakukan tersebut kita amankan barang bukti berupa pisau, pakaian, dan kendaraan motor merk Yamaha NMAX warna putih, atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dan Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP serta Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP terkait pembunuhan dengan berencana. Pelaku diancam pidana penjara hingga 20 tahun”, tutup Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Pastikan Akan Tangani Kasus Tertukarnya Bayi Dilakukan Secara Profesional

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Kepolisan Polres Bogor telah menerima pelapor dan telah menerima audiensi terkait tertukarnya bayi di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor. Pada prinsipnya pihak kepolisian Polres Bogor memastikan akan menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jum’at (11/08/2023).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda S.I.K.,MM mengatakan,  bahwa tadi kita sudah menerima pihak ibu yang anaknya tertukar, dan telah kita lakukan audensi, yang mana dari audiensi yang telah kita laksanakan tadi  kami telah mendengarkan cerita dan harapan-harapan dari yang bersangkutan yakni pihak ibu yang anaknya tertukar tersebut.

“Kami dari pihak kepolisian Polres Bogor akan melayani secara profesional tanpa mengenyampingkan prosedur dan setelah pengaduan ini kami terima, kami akan tangani langsung melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)”,  jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li. mengatakan bahwa pengaduan ini akan menjadi sebuah dasar dalam pendalaman kami dalam mekanisme proses penyelidikan, yang mana dalam penyelidikan nanti kami akan melakukan langkah-langkah teknis dan taktis hingga peristiwa ini akan menjadi terang benderang. Apakah ada unsur pidana yang terjadi dalam peristiwa atau kejadian ini.

“Dari keterangan sang ibu yang kami dapatkan melalui kuasa hukumnya bahwa sang ibu saat itu baru saja melaksanakan persalinan di sebuah rumah sakit di wilayah Bogor, yang kemudian sesaat setelah dilakukan persalinan sang ibu sudah merasa anaknya diduga tertukar dan setelah dilakukan klarifikasi dan mediasi dengan pihak rumah sakit dilakukanlah tes DNA oleh pihak rumah sakit antara sang ibu dengan anak dan hasilnya dari tes DNA tersebut tidaklah identik, atau bayi tersebut bukanlah anak dari sang ibu oleh sebab Itu peristiwa tersebut pun diadukan atau di laporkan  kepada kami kepada pihak kepolisian dan tentunya aduan tersebut pun akan kami tindaklanjuti”.

Selain itu sebelum mendatangi pihak kepolisian sang ibu juga sudah berusaha melakukan upaya datang kepada rumah sakit maupun pihak keluarga yang diduga bayinya tertukar enam pun belum mendapatkan hasil sesuai dengan yang ia harapkan untuk anak yang diduga tertukar alhamdulillah hingga saat ini masih dirawat oleh sang ibu dengan baik layaknya anak sendiri dengan penuh kasih sayang.

“Untuk itu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk mohon bersabar, melalui proses dan prosedur yang berlaku akan kami lakukan pendalaman terkait kejadian ini. Yang mana perkembangan ini pun nantinya kita akan sampaikan kembali”.

“Kami juga memohon doa agar peristiwa ini agar dapat menjadi terang benderang dan kita mendapatkan solusi yang terbaik, terkait psikologis ibu dan anak. Dalam proses penyelidikannya nanti kami pun akan memanggil pihak-pihak terkait  untuk melakukan Klrarifikasi ataupun Interogasi, baik itu pihak rumah sakit maupun pihak yang diduga bayinya tertukar, tentunya ini akan terus berkembang dari fakta-fakta yang kita temukan di lapangan”, ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Video Viral Pria Kaos Hitam Dimaki-maki Saat Unras Al-Zaytun Indramayu, Direktur Reserse Jelaskan Bukan Anggota Polri

BOGOR.radarinformasi.com – Viral nya video yang terjadi di wilayah Indramayu Jawa Barat, pada saat terjadi aksi demo di Ponpes AL-Zaytun Indramayu Jawa Barat tersebut, tersorot adanya seorang pria berkaus hitam yang dibentak salah seorang Pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu yaitu Panji Gumilang, dimana Pria tersebut awalnya dinarasikan sebagai polisi berpakaian preman itu ternyata Pegawai Negeri Sipil (PNS). Minggu (18/06/2023).

Melalui Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Fahri  Siregar yang menjelaskan “Perlu saya tegaskan bahwa orang tersebut bukanlah anggota Polri. Sekali lagi, orang tersebut bukan anggota Polri, melainkan PNS dari Bakesbangpol berdasarkan pemeriksaan awal anggota kami pada saat di lokasi hari Sabtu 17 Juni 2023,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro, S.H., S.I.K., M.H.Li. selaku Kasat Reskrim Polres Bogor pun telah melakukan pengamatan bersama Jajaran Reskrim Polda Jabar mengatakan, “Bahwa benar Kejadian di Indramayu tersebut yang menjadi viral di video tersebut adalah terlihat seorang pria menggunakan pakaian berwarna hitam tersebut adalah bukan anggota Polri akan tetapi seorang PNS dari kesatuan Bakesbangpol, dimana terjadi pada saat adanya aksi demo massa pada hari Kamis 15 Juni 2023 diketahui pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, dalam video viral itu membentak dan menanyakan asal-usul pria berkaus hitam”.

“Kejadian bermula saat salah seorang security Al-Zaytun tengah meminta bantuan kepada anggota Polres Indramayu yang mengamankan aksi unjuk rasa. Kepada polisi, pihak Al-Zaytun mengatakan ada beberapa orang sekitar 4 (empat) orang yang bertindak mencurigakan sampai akhirnya security meminta bantuan kepada anggota Polres Indramayu dan akhirnya di lakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan dan diberikan beberapa pertanyaan tentang identitas mereka akan tetapi tidak ada respon baik dari mereka bahkan memberikan jawaban berbelit – belit  tidak koperatif dengan ada yang mengaku sebagai wartawan dan ada juga yang mengaku anggota PNS dari Bakesbangpol, kemudian tak lama dari kejadian itu, Panji Gumilang datang dan menanyai para pria itu dengan nada yang tinggi seperti dalam video viral. Panji meminta orang-orang tersebut meninggalkan lokasi Al-Zaytun, selanjutnya anggota Polres Indramayu langsung mengamankan keempat orang tersebut dan membawa keluar guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” Ujarnya.

Dalam hal ini Jajaran Reskrim Polda Jabar menegaskan bahwa Keempat orang tersebut adalah bukan anggota Polri, melainkan hasil dari pemeriksaan lanjut adalah anggota PNS dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Bogor pun menegaskan, “Untuk masyarakat serta para media wartawan lainnya untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan yang memang belum dinyatakan kebenarannya”, tutupnya.

Sumber  Humas Polres Bogor

Bule

Sat Reskrim Polres Bogor Tangani Dugaan Pelecehan Yang Dilakukan Oleh Oknum Guru di Kemang Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Terkait pemberitaan beredar adanya dugaan pelecehan seksual di wilayah Kemang Kabupaten Bogor, dimana proses penanganan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru sekolah dasar di wilayah kemang terus dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

Dugaan adanya pelecehan tersebut di lakukan oleh oknum guru berinisial R kepada muridnya yang masih berusia 6 tahun pada 27 Mei 2023 lalu, yang mana terduga pelaku melakukan aksi pencabulan dengan cara meraba bagian pahanya seperti yang diadukan anak tersebut kepada orang tuanya. Perkara yang di laporkan pada 28 mei 2023 tersebut pun saat ini ditangani oleh Uni PPA Sat Reskrim Polres Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li. mengatakan, “Saat ini kita sudah lakukan pemanggilan dan memintai keterangan para saksi-saksi diantaranya MF ( Pelapor/Orangtua korban), N (Korban) dan K ( Kepsek ), adapun korban sudah dirujuk ke RSUD Cibinong dan untuk pemeriksaan Psikolog korban ke P2TP2A Kabupaten Bogor, saat ini kami masih menunggu hasil visum dan hasil psikolog, untuk nantinya akan dilakukan gelar perkara dan dapat segera menaikkan status perkara tersebut menjadi penyidikan”.

Hasil tindakan kepolisian unit PPA Polres Bogor adalah sudah memeriksa beberapa saksi sebanyak 3 (tiga) orang diantaranya pelapor (orangtua) korban, Korban langsung didampingi orangtuanya dan juga Kepala sekolah, serta unit PPA juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi anak lainnya. Selain itu juga Unit PPA sudah berkordinasi dengan pihak RSUD untuk pemeriksaan visum korban dan untuk bisa segera menyelesaikan hasil visumnya, serta berkordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Bogor, yang mana pemeriksaan untuk pemulihan psikis korban tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin,SH,.SIK,.MH mengatakan bahwa, “Pihak kami sangat prihatin dan atensi dengan diduga adanya perkara anak ini dimana seorang Pendidik dengan tega melakukan pelecehan terhadap anak didiknya dan akan terus kami lakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan apabila terbukti akan kami tindak tegas sesuai proses hukum.“

Kasat Reskrim Polres Bogor pun ikut angkat bicara “ Kami akan terus tangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” jelas AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Diiming-imingi Uang Sebesar Rp 3.000, Buruh Harian Cabuli Anak di Tenjolaya

Diiming-imingi Uang Sebesar Rp 3.000, Buruh Harian Cabuli Anak di Tenjolaya

Polres Bogor.radarinformasi.com – Buruh Harian Lepas berinisal ES (54) cabuli anak-anak yang datang mengaji ke istri tersangka SR di wilayah Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor, Rabu (19/01/2021).

Pelaku melancarkan aksinya kepada korban sebanyak 5 anak, dengan waktu yang berbeda dan pada saat sendiri.

Kasat Reskrim AKP Siswo D. C. Tarigan, S.I.K mengatakan, bahwa tersangka memanfaatkan situasi ketika anak-anak selesai mengaji dan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar 3 ribu rupiah.

Alasan tersangka melakukan pencabulan kepada anak-anak dibawah umur karena istrinya terlihat lelah ketika diminta melayani suami.

“Ketika itu awalnya korban selesai mengaji sedang bersih-bersih ruangan kemudian dihampiri oleh tersangka ES mengatakan kepada salah-satu anak muridnya dan memberi uang Rp. 3000,- dan mengatakan ‘mau pinter gak?, dikarenakan takut akhirnya anak itu menuruti apa yang diminta ES.” jelasnya.

Setelah pulang mengaji, lalu anak tersebut menceritakan kepada ibunya bahwa ES telah melakukan perbuatan cabul.

Mengetahui hal tersebut orangtua korban menanyakan kepada orang tua yang lainnya yang ikut mengaji dirumah SR (istri pelaku), ternyata ada 4 korban lainnya.

Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Ketua RT dan Tokoh Masyarakat sekitar, selanjutnya tersangka ES diamankan dirumah Kepala Desa Situ Daun dan dibawa oleh Polsek Ciampea.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Pihak Kepolisian saat menangkap tersangka juga berhasil mengamankan barang bukti baju korban dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” tutup Kasat Reskrim AKP Siswo D. C. Tarigan, S.I.K.

Sumber Humas Polres Bogor

Red