
BOGOR.radarinformasi.com – Dua orang perempuan berhasil diamankan oleh Polsek Ciawi, Polres Bogor, pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Rabu (2/10)
Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Ruko Ravi Laundry, Jalan Veteran, Kampung Kujang, RT 001/RW 003, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Dalam kejadian tersebut, dua perempuan yang diduga pelaku berpura-pura datang ke laundry dengan alasan mengambil pakaian. Saksi, MRS, yang berada di tempat kejadian, kemudian memanggil korban. Saat korban dan saksi kembali ke depan laundry, pelaku sudah meninggalkan tempat tersebut, dan dua barang milik korban, yaitu satu unit Samsung Galaxy Tab S9 FE 5G berwarna abu-abu dan satu unit iPhone 15 Pro Max berwarna titanium, telah hilang dari meja kasir.

Korban, VOP, seorang mahasiswi, mengalami kerugian sekitar Rp30.000.000. Rekan korban, MZA, kemudian menemukan postingan di media sosial Facebook yang menawarkan barang yang diduga milik korban. Setelah berinteraksi dengan penjual, ternyata benar bahwa barang tersebut adalah milik korban yang hilang. Kedua pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Ciawi untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku adalah mengambil barang milik korban saat lengah dan menjualnya. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian termasuk satu unit iPhone 15 Pro Max, satu bukti pegadaian Tab Samsung, dan dua kotak ponsel.
Para pelaku dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP, terkait tindak pidana pencurian. Identitas korban telah diketahui, yakni VOP (22), berdomisili di Kampung Cibolang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Identitas kedua pelaku, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, adalah W (41) dan WM (30). Keduanya bertempat tinggal di Lawang Gintung, Asrama Denpom, Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Ciawi menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan kejadian serupa atau tindak kriminal lainnya.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule




























