Koramil 1609/Juntinyuat Gelar Komsos Bahas Kamtibmas dan Jam Malam Pelajar di Desa Pondoh

INDRAMAYU.radarInformasi.com – Guna mempererat sinergi antara TNI dan pemerintah desa, Babinsa Desa Pondoh dari Koramil 1609/Juntinyuat, Serka Nurjaya, menggelar Komunikasi Sosial (Komsos) bersama aparat Pemerintah Desa Pondoh. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Pondoh ini menyoroti isu ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas), khususnya seiring diterbitkannya aturan jam malam bagi pelajar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Sabtu (14/6/2025).

Dalam diskusi tersebut, dibahas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik yang mengatur pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah pelajar berkeliaran tanpa pengawasan, kecuali dalam rangka kegiatan pendidikan, keagamaan, atau kebutuhan ekonomi yang mendesak dan tetap harus didampingi orang tua.

Serka Nurjaya menegaskan, kehadirannya dalam kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk komitmen TNI dalam menjaga harmoni dan keamanan lingkungan bersama unsur pemerintah desa.

“Komsos ini menjadi wadah memperkuat silaturahmi sekaligus mengingatkan pentingnya kepedulian terhadap situasi kamtibmas, terutama menjelang malam hari,” ujar Serka Nurjaya.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemprov Jabar dalam menerapkan aturan jam malam tersebut. Menurutnya, kebijakan itu bertujuan membentuk generasi muda yang berkualitas melalui konsep Panca Waluya yakni generasi yang sehat, baik, benar, cerdas, dan terampil.

“Melalui pembatasan jam malam, diharapkan pelajar dapat terhindar dari berbagai potensi negatif seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, hingga tawuran,” imbuhnya.

Serka Nurjaya menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai fondasi membentuk karakter generasi penerus bangsa. “Dengan menjaga waktu istirahat dan tidak berkeliaran di malam hari, pelajar bisa tumbuh lebih tertib dan berprestasi,” pungkasnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Pemdes Dermayu Gencar Lakukan Sosialisasi Jam Malam Bagi Para Pelajar

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Desa ( Pemdes ) Dermayu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, gencar lakukan sosialisasi jam malam bagi para pelajar, yang berada di wilayah kerjanya, Rabu (11/6/2025) malam.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Lewat Surat Edaran Nomer 51/PA.03/DISDIK, tentang penerapan jam malam bagi peserta didik.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 23 Mei 2025, dengan tujuan untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Dalam surat itu tertulis penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.

Aturan jam malam tersebut berlaku untuk pelajar dari tingkat dasar hingga menengah serta satuan pendidikan khusus.

Namun, penerapan jam malam itu mendapat pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Selain itu, peserta didik yang mengikuti kegiataan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.

Tak hanya itu, pengecualian juga berlaku bagi peserta didik yang sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, dalam kondisi keadaan darurat atau bencana lain serta kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

Sementara itu, Kepala Desa (Kuwu) Dermayu, Wasjudin, gencar melakukan sosialisasi pemberlakuan jam malam bagi pelajar yang berada di wilayahnya. Pihaknya terus melakukan monitoring dan melakukan Patroli malam.

“Kami  melakukan sosialisasi jam malam bersama unsur perangkat desa, dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Pol PP. Kita berkeliling desa dan memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada warga yang berkumpul terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar,”terang Wasjudin.

Wasjudin mengaku selama melakukan patroli malam, tidak menemukan para pelajar yang masih berada diluar rumah. Kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tercipta rasa aman dan nyaman, khusunya bagi para pelajar.

Reporter : Selamet
Redaktur : Rizal

Polres Indramayu Lakukan Patroli untuk Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar, Dukung Terbentuknya Generasi Panca Waluya

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/Disdik mengenai penerapan jam malam bagi pelajar, Polres Indramayu yang berada di bawah naungan Polda Jabar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin malam (9/6/2025). Patroli ini bertujuan untuk mensosialisasikan penerapan jam malam di wilayah hukum Polres Indramayu. Selasa (10/6)

Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB ini dipimpin oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., yang diwakili oleh Kasat Binmas Polres Indramayu, AKP Suprihati Setyaningsih, S.H., serta didampingi oleh KBO Sat Binmas IPDA Tasim, S.I.P., dan KBO Sat Lantas IPDA Masnan, S.H., bersama anggota Sat Binmas Polres Indramayu.

Menurut Kasat Binmas AKP Suprihati Setyaningsih, kegiatan patroli ini adalah wujud komitmen Polres Indramayu dalam mendukung pembentukan karakter generasi muda yang berlandaskan pada nilai-nilai Panca Waluya, yang mencakup Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer. Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan jam malam bertujuan untuk melindungi para pelajar dari potensi kegiatan negatif di luar rumah dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan tertib.

“Penerapan jam malam berlaku dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali bagi pelajar yang terlibat dalam kegiatan resmi sekolah, keagamaan, atau sedang bersama orang tua,” ujar AKP Suprihati Setyaningsih, Selasa (10/6/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan tenaga pendidik, perangkat desa, dan orang tua murid. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan bijak.

Kasat Binmas juga mengingatkan orang tua untuk memberikan dukungan terhadap kebijakan ini demi kebaikan anak-anak mereka.

“Kami berharap orang tua dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk mengarahkan anak-anak agar terlibat dalam kegiatan positif,” tambahnya.

Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, serta mendukung program pembinaan karakter generasi muda. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemui potensi gangguan kamtibmas melalui layanan ‘Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU’ via WhatsApp 081999700110 atau call center 110.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Disdikbud Indramayu Siapkan Aturan Turunan, Dukung Penuh Jam Malam untuk Pelajar

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebijakan jam malam pelajar yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang bertujuan menanamkan karakter Panca Waluya pada generasi muda. Selasa (3/6)

Kepala Disdikbud Indramayu, Caridin, menyambut hangat inisiatif tersebut. Baginya, pembatasan aktivitas pelajar di malam hari bukan hanya relevan, tetapi juga penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih disiplin.

“Kami merespons positif edaran dari Gubernur. Disdikbud Indramayu siap mendukung dan menyusun langkah-langkah teknis untuk implementasinya,” ujar Caridin, Senin, 2 Juni 2025.

Ia menilai, jam malam mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB—dengan pengecualian bagi kegiatan pendidikan resmi, keagamaan, keadaan darurat, atau aktivitas bersama orang tua—dapat membantu siswa lebih fokus dalam belajar, terutama pada jam-jam produktif di pagi hari.

“Kalau malam tidak keluyuran, tentu pagi harinya bisa lebih konsen belajar. Ini sejalan dengan tujuan pendidikan,” tambahnya.

Tak berhenti di dukungan moral, Disdikbud Indramayu saat ini tengah merumuskan aturan pelaksana di tingkat lokal. Draft awal sudah disiapkan, meski sosialisasi ke sekolah-sekolah belum dilakukan karena masih dalam tahap koordinasi lintas sektor.

“Untuk sekolah belum kami edarkan, tapi drafnya sudah ada. Tinggal finalisasi setelah koordinasi rampung,” jelasnya.

Lebih dari itu, Disdikbud juga berniat memperkuat dimensi spiritual siswa dengan mewajibkan kegiatan mengaji hingga menjelang jam malam. Langkah ini diharapkan menjadi penyeimbang antara pendidikan akademis dan akhlak.

“Kami ingin anak-anak juga punya kewajiban ngaji di malam hari, agar karakter mereka semakin terbentuk,” katanya.

Untuk pengawasan, Disdikbud tak berjalan sendiri. Kolaborasi lintas sektor dari guru, kepala sekolah, hingga aparat desa dan kepolisian akan menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar terlaksana di lapangan. Bahkan, kerja sama dengan Polres Indramayu dan Kemenag sudah terjalin melalui MoU.

“Kami sudah siapkan kolaborasi. Semua unsur kami libatkan demi efektivitas kebijakan ini,” tegasnya.

Caridin berharap, implementasi jam malam pelajar bisa menjadi salah satu cara ampuh menekan kenakalan remaja, membentuk karakter kuat, dan mendongkrak kualitas pendidikan di Indramayu.

“Kalau diterapkan serius, dampaknya bisa besar: anak-anak tidak lagi bolos atau nakal. Disdikbud Indramayu mendukung penuh program ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jam malam pelajar ini merupakan bagian dari strategi Pemprov Jawa Barat membentuk generasi “Panca Waluya”: Cager (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil) lima nilai utama dalam membangun generasi masa depan yang unggul dan berkarakter.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Jam Malam Diberlakukan Bagi Pelajar di Jawa Barat, Ini Respon Wali Murid Atas Instruksi Dedi Mulyadi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Gubenur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengeluarkan instruksi berupa Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik. Selasa (27/5)

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 23 Mei 2025, dengan tujuan untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Dalam surat itu tertulis penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.

Aturan jam malam tersebut berlaku untuk pelajar dari tingkat dasar hingga menengah serta satuan pendidikan khusus.

Namun, penerapan jam malam itu mendapat pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Selain itu, peserta didik yang mengikuti kegiataan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.

Tak hanya itu, pengecualian juga berlaku bagi peserta didik yang sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, dalam kondisi keadaan darurat atau bencana lain serta kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

Dedi pun memerintahkan bupati/wali kota mengoordinasikan mengenai hal tersebut dengan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat.

Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.

Tak hanya itu, Dedi juga menginstruksikan agar bupati/wali kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penerapan jam malam tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya merespon kebijakan itu dan akan segera menindaklanjutinya.

“Kami sangat merespon edaran gubernur dan akan kami tindaklanjuti dengan edaran bupati terkait hal yang sama,” kata Caridin.

Salah satu wali murid SDN 3 Lemahmekar Indramayu, Ririn Diani, mengaku kebijakan Dedi Mulyadi tersebut sangat baik bagi para peserta didik untuk bisa menerapkan disiplin waktu.

“Langkah yang diambil oleh Dedi Mulyadi terkait jam malam bagi para peserta didik sangatlah baik, itu bisa mencegah peserta didik dari hal yang negatif yang bisa merusak generasi muda,” ujarnya.

Reporter : Selamet
Redaktur : Rizal