Kapolsek Cileungsi Diduga Intimidasi Wartawan Saat Razia THM

BOGOR, radarinformasi.com – Kegiatan patroli yang dilakukan Polsek Cileungsi di Ruko Metland Cileungsi pada Sabtu malam, 8 Maret 2025, hingga dini hari, diwarnai perdebatan antara Kapolsek dan seorang wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut. Senin (10/3)

Insiden ini terjadi saat petugas melakukan pendataan serta memberikan himbauan terkait ratusan botol minuman keras (miras) yang diamankan ke Mapolsek Cileungsi. Namun, seorang wartawan bernama Firman mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Kapolsek Cileungsi ketika berusaha meliput kegiatan tersebut.

“Kamu ngapain di sini, hah?” ujar Firman menirukan ucapan Kapolsek saat mereka berdebat di dalam ruko tempat hiburan malam (THM) yang sedang dirazia.

Firman, yang merupakan Pimpinan Redaksi Media Update Cerita Indonesia.id, juga menyebut bahwa Kapolsek menarik lengannya dan mengeluarkannya dari ruko. “Usai bertanya dengan nada kasar, saya ditarik keluar dari ruko, lalu perdebatan berlanjut,” ungkap Firman.

Menurutnya, saat mereka berada di samping motor Kapolsek yang terparkir di pinggir jalan, ia kembali mendapatkan intimidasi berupa pertanyaan dan pernyataan yang dianggap tidak pantas.

“Kamu tahu edarannya, kan? Itu makanya kita datangi ini. Semua kita datangi. Urusan kami apa, urusan kamu apa? Kami sudah mendatangi semuanya, sudah memberikan himbauan. Ini dalam proses, sudah selesai, silakan masuk. Tapi kamu nggak boleh slonong-slonong begitu!” ujar Firman menirukan perkataan Kapolsek.

Atas kejadian ini, Firman menilai Kapolsek tidak memahami profesi wartawan serta Undang-Undang Pers.”Kapolsek ini nggak paham profesi wartawan dan UU Pers. Kok arogannya banget?” tegasnya.

Firman meminta Kapolres Bogor untuk segera mengevaluasi dan mengganti Kapolsek Cileungsi karena dianggap berperilaku arogan serta mengabaikan prinsip Presisi yang digaungkan Polri. “Saya meminta Kapolres Bogor segera mengevaluasi dan mengganti Kapolsek Cileungsi. Oknum seperti ini bisa mencoreng institusi Polri. Saya juga akan melaporkan kejadian ini ke Propam,” pungkasnya.

Red

Pekerja Perkebunan PT Buana Estate di Intimidasi, Kasusnya Bermuara di Polisi

Pekerja Perkebunan PT Buana Estate di Intimidasi, Kasusnya Bermuara di Polisi

BOGOR.radarinformasi.com – Segerombolan preman yang diduga orang suruhan mantan pejabat negara berinisial IM mengintimidasi dan melakukan provokasi terhadap sejumlah pekerja PT Primatama Cahaya Sentosa  (PCS) yang sedang membangun mess perkebunan di atas lahan milik PT Buana Estate, Minggu (25/4) lalu. Gerombolan preman itu datang dengan tujuan untuk menguasai fisik tanah seluas 25 Ha dan mengancam pekerja dari PT PCS yang sedang membangun mess perkebunan.

“Atas kejadian tersebut, PT PCS  telah memberi kuasa hukum kepada kantor hukum  Ariano Sitorus & Partners untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Citeureup.  Kami menuntut agar kasus ini diusut sampai tuntas dan menemukan siapa yang jadi dalang atas peristiwa tersebut,” jelas Ahang Pradata, SH, Legal Group  PT PCS dalam keterangan persnya, Selasa (27/4/2021).

Polsek Citeureup  sendiri telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) Nomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK.CTP. Aduan pelapor adalah dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama sama seperti yang di maksud Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

“Terlapor dalam kasus ini di duga orang-orang suruhan IM yang mengklaim secara sepihak sebagai pemilik atas lahan 25 Ha,” tegasnya.

Selain masalah pengrusakan, PT PCS juga melaporkan kepada pihak yang berwajib soal klaim hak atas tanah 25 ha.  Menurut Ahang, lahan seluas 211 Ha adalah tanah  PT Buana Estate yang di akuisisi oleh PT PCS melalui perjanjian pengadaan lahan pada tahun 2016 antara PT Buana Estate dengan PT PCS dengan objek seluas 211 Ha,  dengan alas hak kepemilikan SHGU No.149 yang berlaku hingga tahun 2027. Lokasi tanah 211 Ha berada di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup Kabuputen Bogor.

“Fakta di lapangan yang terjadi di atas 211 Ha banyak sekali pihak yang melakukan illegal occupation  dan memperjualbelikan kepada pihak-pihak luar,” terangnya.

Salah satu pihak yang diduga mengklaim tanah garapan di atas lahan milik PT PCS adalah IM, mantan pejabat negara yang baru saja keluar dari jeruji besi lantaran dihukum dalam kasus korupsi. IM memberikan kuasa lewat surat tugas resmi kepada orang-orangnya antara lain Ar, Yan dan Yun yang merupakan tokoh ormas di Kabupaten Bogor untuk menjaga lahan seluas 25 Ha yang diklaim sepihak milik
IM.

“Tanah yang di klaim milik  IM merupakan tanah milik PT PCS yang dari Perjanjian penyediaan Lahan oleh PT Buana Estate, tepatnya bagian dari 211 Ha. Tiga orang suruhan IM mengerahkan segerombolan preman untuk menguasai fisik tanah milik PCS dengan cara melawan hukum, karena tidak pernah sediktpun IM menunjukan legalitas kepemilikannya,” terang Ahang.

PT PCS, menurut Ahang berencana melakukan pembibitan tanaman dan penghijauan di area 25 Ha, rupanya diklaim oleh IM. Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan PT PCS sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan perkebunan.

“Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan oleh kami selalu di halangi-halangi oleh orang-orang suruhan IM,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Kapolsek Citeureup, Kompol Ricky Wowor ketika dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2021), membenarkan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK.CTP.

“Betul, laporan tersebut telah masuk di Polsek Citeureup dan kita menangani sejak awal namun kita limpahkan ke Polres Bogor,” ungkapnya.

Red