Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

JAKARTA.radarinformasi.com – Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik mendalam. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menindaklanjuti laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan pemalsuan ijazah S1 Presiden Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 saksi, termasuk perwakilan dari UGM, alumni, dosen, pihak sekolah menengah atas, serta satu terlapor, yakni Joko Widodo. Dari hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani.

Laporan yang diterima semula mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, hasil penyelidikan tidak menemukan indikasi adanya tindak pidana.

Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh di 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada. Dari lokasi-lokasi tersebut, ditemukan dokumen pendukung seperti STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktik, dan ijazah asli. Seluruh dokumen tersebut telah melalui uji forensik dan dinyatakan valid dan identik dengan dokumen pembanding.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik dan hasilnya identik. Bahkan skripsi ditemukan dalam bentuk fisik, diketik menggunakan mesin tik dan dicetak dengan teknik sesuai era 1985,” tambahnya.
Brigjen Djuhandhani juga menyampaikan bahwa TPUA selaku pelapor tidak terdaftar sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana, Polri menegaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Jika nantinya ditemukan unsur pidana dalam pelaporan yang tidak berdasar, tentu bisa kami proses lebih lanjut. Namun untuk saat ini, belum ada langkah ke arah tersebut,” tandasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Ketua MKKS Bogor Bongkar Kebohongan Kepsek SMK Wijaya Plus 2: Ijazah Bukan di Dinas, Masih Ada di Sekolah!

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan penahanan ijazah oleh SMK Wijaya Plus 2 Ciawi terus menjadi sorotan. Kasus ini semakin mendapat perhatian setelah Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Bogor, Budiantoro, turut memberikan pernyataan terkait persoalan ini. Polemik ini bermula dari keluhan orangtua siswa yang mengaku kesulitan mengambil ijazah anak. Selasa (4/2)

Orangtua siswa mengaku telah berulang kali mendatangi sekolah untuk mengambil ijazah, namun selalu mendapat alasan berbeda dari pihak sekolah. Selain itu, orangtua siswa diarahkan untuk menghubungi dinas pendidikan tanpa kepastian. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran, mengingat ijazah merupakan dokumen penting bagi masa depan siswa.

Pernyataan Kepala Sekolah SMK Wijaya Plus 2

Saat dimintai keterangan melalui Whatsapp terkait ijazah, Kepala Sekolah SMA Wijaya Plus 2, Ade Firmansyah, menyatakan semua ijazah sudah ada di dinas. “Ijazah ambil di dinas, sudah kita serahkan melalui MKKS,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa sudah diberikan secara kolektif dan meminta menghubungi Ketua MKKS terkait kebenarannya. “Kolektif ke MKKS dulu, untuk itu bisa hubungi Ketua pak Budi dinomor tersebut,” tuturnya sambil mengirimkan nomer Ketua MKKS.

Pernyataan Ketua MKKS Kabupaten Bogor

Setelah mendapatkan nomor Ketua MKKS Kabupaten Bogor, Budiantoro, orangtua siswa yang bersangkutan kemudian mengkonfirmasi terkait keberadaan ijazah.

Terhubung melalui sambungan telepon, Ketua MKKS Kabupaten Bogor, Budiantoro memberikan pandangannya terkait permasalahan penahanan ijazah yang terjadi.

Budiantoro menegaskan bahwa sekolah wajib memberikan ijazah kepada siswa tanpa ada alasan penahanan. “Pihak sekolah harus memberikan hak anak, apalagi demi kemajuan anak dan juga bangsa. Tidak ada istilah menahan ijazah, apalagi hanya sekadar salinan untuk kepentingan dalam hal pekerjaan,” ujar Budiantoro saat dimintai tanggapannya via sambungan telepon.

Sementara itu, pernyataan Kepala Sekolah SMK Wijaya Plus 2, Ade Firmansyah, yang menyebutkan bahwa ijazah sudah diberikan ke dinas terkait, kembali dipertanyakan.

Disisi lain, Budiantoro juga menegaskan bahwa ijazah siswa yang bersangkutan masih berada di sekolah. “Tidak benar apabila Ijazah siswa sudah di dinas, belum ada. Ijazah siswa masih ada di sekolah, karena saat ini juga masih dalam tahap pendataan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan sekolah menyerahkan ijazah kepada siswa maksimal hingga 3 Februari 2025. Sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan apa pun.

Penahanan ijazah seperti ini dikhawatirkan dapat menghambat masa depan siswa, terutama dalam mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Dengan adanya perhatian dari MKKS Kabupaten Bogor, diharapkan pihak sekolah segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Red

Administrasi Menunggak, Ijazah Siswi SMK Pembangunan ditahan

Administrasi Menunggak, Ijazah Siswi SMK Pembangunan ditahan

BOGOR.radarinformasi.com- Sejumlah siswa di SMK Pembangunan Kota Bogor, kesulitan dalam mencari pekerjaan, apalagi dimasa pandemi seperti ini, pasalnya masih ada beberapa siswa yang hingga saat ini ijazah mereka masih ditahan pihak sekolah karena alasan urusan administrasi, meskipun kenyataannya mereka telah lulus beberapa tahun yang lalu, Rabu (17/11/21).

Begitupula yang terjadi dengan DS, salahsatu siswi di SMK Pembangunan yang telah lulus dua tahun yang lalu, padahal sesuai peraturan apapun alasannya penahanan ijazah tidak boleh dilakukan baik oleh sekolah negri ataupun swasta.

“Anak saya sudah lulus dari dua tahun yang lalu, saya juga udah dua kali ke sekolah, tetapi karena masih ada tunggakan administrasi, ijazah tidak boleh diambil”, ujar orangtua DS.

Saat tim radarinformasi.com mencoba menggali keterangan dari pihak sekolah, Wira Indriyani selaku Wakepsek Kurikulum menjelaskan bahwa, “Kita ga nahan ijazah koq, orangtua tinggal datang aja ke sekolah, bahkan yang sudah lulus dari tahun 2010, kita lakukan pemutihan dan kita bagikan gratis”.

Saat dikonfirmasi terkait adanya aduan dari salahsatu orangtua, Ia menjelaskan bahwa, “Ini hanya miss komunikasi, panggil saja orangtuanya suruh ketemu saya, kalau dia tidak mampu kita kasihkan koq”.

Saat disinggung kenapa sebelumnya terjadi penahanan ijazah Ia mengatakan bahwa, “Saya paham ijazah tidak boleh ditahan apalagi bagi yang tidak mampu, tetapi dulu juga kan kita pernah bagikan ijazah meski masih ada tunggakan dengan perjanjian setelah kerja akan dibayar, tetapi kenyataannya ga ada yang bayar”.

“Bima Arya dan KCD juga udah larang untuk tahan ijazah dengan apapun alasannya, tapi kita ini kan swasta, dana BOS tidak bisa mengcover semua, kalau semua digratiskan bagaimana dengan biaya operasional sehari-harinya”, ujar Wira.

Red