Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

JAKARTA.radarinformasi.com – Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah milik Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik mendalam. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menindaklanjuti laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan pemalsuan ijazah S1 Presiden Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 saksi, termasuk perwakilan dari UGM, alumni, dosen, pihak sekolah menengah atas, serta satu terlapor, yakni Joko Widodo. Dari hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani.
Laporan yang diterima semula mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun, hasil penyelidikan tidak menemukan indikasi adanya tindak pidana.

Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh di 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada. Dari lokasi-lokasi tersebut, ditemukan dokumen pendukung seperti STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktik, dan ijazah asli. Seluruh dokumen tersebut telah melalui uji forensik dan dinyatakan valid dan identik dengan dokumen pembanding.
“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik dan hasilnya identik. Bahkan skripsi ditemukan dalam bentuk fisik, diketik menggunakan mesin tik dan dicetak dengan teknik sesuai era 1985,” tambahnya.
Brigjen Djuhandhani juga menyampaikan bahwa TPUA selaku pelapor tidak terdaftar sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana, Polri menegaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Jika nantinya ditemukan unsur pidana dalam pelaporan yang tidak berdasar, tentu bisa kami proses lebih lanjut. Namun untuk saat ini, belum ada langkah ke arah tersebut,” tandasnya.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
