Polisi Pastikan Penanganan Profesional Kasus Dugaan Pemukulan Wartawan di Cileungsi

Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional dan transparan kasus dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan yang terjadi di lingkungan SKPT Polsek Cileungsi. Setiap laporan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan insan pers, dipastikan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan para saksi serta melengkapi alat bukti. Langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, akuntabel, dan tidak tergesa-gesa.

Menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) terkait perkembangan penanganan perkara, Polres Bogor menyatakan terbuka terhadap komunikasi dan koordinasi sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik. Kepolisian menegaskan tidak ada upaya menghambat proses hukum, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Polres Bogor juga menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum akan ditangani secara adil dan tanpa pandang bulu.

“Masyarakat dan insan pers diimbau untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujar Kabid Humas, Jumat (23/1/2026).

Melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, Polres Bogor berkomitmen menjaga kondusivitas serta meningkatkan kepercayaan publik.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Memiliki Paham Berbeda, Kyai Di Indramayu Terluka Dibacok

Memiliki Paham Berbeda, Kyai Di Indramayu Terluka Dibacok

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengatakan pelaku penganiayaan Kyai di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, melakukan aksi keji tersebut karena diduga memiliki paham yang berbeda dengan korban.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, pelaku yang berinisial SR (33) itu tidak suka dengan kegiatan Kyai Farid selaku Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah. Berdasarkan pemeriksaan, Kabid Humas Polda Jabar menyebut pelaku diduga memiliki aliran yang berbeda dengan korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi dari masyarakat, tersangka memiliki paham yang berbeda, sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid (kegiatan Kyai Farid) tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (10/03/2022).

Adapun pelaku melakukan penganiayaan dengan membacok KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santri di lingkungan Pondok Pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (08/03/2022) malam.

Sebelumnya, kata Kabid Humas Polda Jabar, Kyai Farid memang kerap menggelar kegiatan zikir di lingkungan pesantrennya pada malam dan dihadiri oleh banyak jamaahnya.

Selain merasa terganggu, menurut Kabid Humas Polda Jabar, pelaku pun memiliki pandangan lain terhadap kegiatan Kyai tersebut yang tentunya merupakan anggapan yang keliru.

“Itu dipahami olehnya sebagai pesugihan, itu paham keliru oleh tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar.

Saat ini, Kyai Farid beserta korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka penganiayaan. Sedangkan pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Atas kasus penganiayaan tersebut, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa arit yang diduga digunakan SR untuk menganiaya tiga korban, kemudian sejumlah pakaian yang memiliki bercak darah.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi