BOGOR.radarinformasi.com – Mochamad Rusdi resmi dilantik sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Bogor periode 2026–2030. Bersamaan dengan itu, kepengurusan baru MKKS Kabupaten Bogor juga resmi dikukuhkan.
Prosesi pelantikan dan pengukuhan berlangsung di salah satu hotel di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (24/8/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor beserta jajaran. Kehadiran jajaran Dinas Pendidikan menjadi bagian dari prosesi pelantikan ketua sekaligus pengukuhan pengurus MKKS periode 2026–2030.
Mochamad Rusdi diketahui merupakan Kepala SMP Negeri 3 Gunung Putri. Sebelum dipercaya memimpin MKKS, Rusdi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MKKS Kabupaten Bogor.
Dalam proses pemilihan Ketua MKKS periode 2026–2030, Rusdi mendapat dukungan dan diusulkan oleh 33 perwakilan. Dukungan tersebut kemudian mengantarkannya untuk memimpin MKKS SMP Kabupaten Bogor selama empat tahun ke depan.
Usai dilantik, Rusdi menyampaikan harapannya agar MKKS tidak hanya menjadi wadah organisasi, tetapi juga menjadi ruang komunikasi dan diskusi bagi para kepala sekolah dalam membahas berbagai persoalan pendidikan.
“MKKS ini diharapkan menjadi wadah diskusi bagi para kepala sekolah, baik terkait pendidikan, kegiatan belajar mengajar, maupun berbagai persoalan yang dihadapi di sekolah. Jadi kita bisa saling berbagi dan mencari solusi bersama,” ujar Rusdi.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi antarkepala sekolah menjadi hal penting dalam menghadapi berbagai dinamika dunia pendidikan. Melalui MKKS, berbagai pengalaman dan gagasan dari para kepala sekolah diharapkan dapat menjadi bahan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengelolaan sekolah. Dengan dilantiknya ketua dan dikukuhkannya kepengurusan baru, MKKS SMP Kabupaten Bogor kini memasuki periode kepemimpinan 2026–2030.
Kepengurusan baru diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarkepala sekolah serta membangun sinergi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dalam meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan bahwa para guru dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi di tengah arus globalisasi yang semakin cepat. Pemerintah daerah, kata Lucky, berkomitmen mendorong peningkatan kompetensi tenaga pendidik agar tidak tertinggal di era digital.
Lucky mencontohkan, saat ini banyak siswa yang sangat akrab dengan kecerdasan buatan (AI). “Tugas berat dari guru bisa mereka selesaikan hanya dalam dua menit dengan bantuan AI,” ujarnya.
Padahal, lanjutnya, esensi pemberian tugas adalah melatih siswa berpikir kritis, menganalisis, dan memahami materi secara mandiri. Jika seluruh pekerjaan diserahkan pada AI, pemahaman siswa justru tidak terbentuk. Karena itu, ia menilai guru perlu terus menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.
Pesan tersebut disampaikan Bupati Lucky dalam peringatan HUT ke-80 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus Hari Guru Nasional (HGN) tingkat Kabupaten Indramayu tahun 2025, yang digelar di halaman Gedung PGRI Indramayu, Sabtu (25/11/25). Acara berlangsung khidmat dengan kehadiran guru dari seluruh jenjang pendidikan, mulai PAUD hingga SMK.
Dalam sambutannya, Lucky menyampaikan apresiasi kepada para guru yang ia sebut sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa.” Ia menekankan, tugas pendidik sangat besar karena harus membimbing anak-anak dari latar belakang keluarga yang beragam. “Ini momentum luar biasa. Mengajarkan ilmu kepada berbagai karakter dan latar keluarga tentu bukan pekerjaan mudah,” katanya.
Lucky berharap peringatan HUT PGRI dan HGN tahun ini menjadi dorongan baru bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indramayu. “Semoga Indramayu memiliki SDM yang lebih unggul melalui peran para guru,” ujarnya menutup sambutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus Ketua PGRI Kabupaten Indramayu, Caridin, menyampaikan bahwa peringatan ini menjadi wadah mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kebersamaan seluruh anggota PGRI di Indramayu.
INDRAMAYU.radarinformasi.com- Dalam rangka memperingati Hari Lahir Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) ke-13, digelar acara Halalbihalal sekaligus pelantikan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) FKDT dari seluruh kecamatan di Kabupaten Indramayu untuk periode 2025–2029. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (15/4/2025) ini dihadiri langsung oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, Ketua DPC FKDT Indramayu H. Aspuri, serta Ketua DPW FKDT Jawa Barat KH. Atep Abdul Gofar, yang turut melantik para pengurus baru.
Dalam sambutannya, KH. Atep menyampaikan kepercayaan penuh kepada jajaran DPAC yang dilantik. Ia berharap, seluruh pengurus dapat mengemban tugas dengan amanah serta penuh dedikasi, seraya memohon doa agar perjuangan mereka diberi kemudahan dan keberkahan oleh Allah SWT.
Ketua DPC FKDT Indramayu H. Aspuri menegaskan bahwa FKDT bukan hanya organisasi keagamaan, namun juga menjadi penghubung strategis antara pemerintah pusat dan daerah dalam membumikan nilai-nilai Islam di tengah masyarakat. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Bupati Lucky Hakim atas dukungannya terhadap program “Indramayu Mengaji”.
“Atas nama guru MDT, kami sangat berterima kasih. Target kami, minimal setiap anak mampu membaca Iqro hingga jilid enam,” tegasnya.
Berdasarkan data tahun 2025, terdapat 985 lembaga MDT (MDTA dan MDTW) di Kabupaten Indramayu, dengan jumlah tenaga pengajar mencapai 5.730 orang dan peserta didik sekitar 98.730 siswa. Namun demikian, hanya 3.611 guru yang menerima insentif, sementara sisanya hanya mengandalkan honor antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per bulan.
Bupati Lucky Hakim dalam pidatonya menyuarakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru MDT dan menekankan perlunya langkah konkret dalam memperbaiki sistem yang ada.
“Guru ngaji kita luar biasa, tapi bagaimana bisa mereka hanya digaji Rp50 ribu per bulan? Ini tidak adil. Dalam visi REANG, huruf pertama adalah Religius. Saya ingin semua anak lulus SD dan SMP sudah bisa ngaji, dan kita akan bentuk sistem formalnya,” tandasnya.
Sebagai bagian dari komitmen memperkuat pendidikan agama, Bupati juga menyampaikan rencana untuk menambah dua hari pelajaran agama dalam satu minggu di jenjang SMP. Ia menyebut para guru MDT sebagai ujung tombak pembentukan karakter religius generasi muda Indramayu.
Bentuk konkret dukungan pemerintah daerah pun ditunjukkan dengan penyerahan bantuan insentif guru MDTA senilai Rp3,2 miliar untuk periode Januari–Maret 2025 secara simbolis oleh Bupati.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mempererat kolaborasi antara FKDT, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun pendidikan diniyah yang lebih bermutu, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Indramayu.
MELAWI KALBAR.radarinformasi.comn-Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya di wilayah Desa Manggala Kecamatan Pinoh selatan Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat pada 31 Januari 2025 hingga viral video nya dan viral dibeberapa media online nasional serta lokal. Senin (10/2)
Peristiwa ini menuai kecaman dari berbagai pihak terutama dari pengamat kebijakan publik Dr Herman Hofi Munawar saat memberikan keterangan pers nya pada awak media pada hari Minggu 9 Febuari 2025 lalu.
Terang Herman Hofi Munawar kejadian ini jelas bertentangan dengan prinsip pendidikan yang berorientasi pada pembentukan karakter anak bangsa.
Fenomena ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tenaga pendidik serta minimnya pembinaan yang dilakukan oleh organisasi profesi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Dinas Pendidikan setempat.
Kasus kekerasan di lingkungan sekolah bukanlah hal baru. Berulangnya kejadian ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan terhadap tenaga pendidik masih belum berjalan optimal perlindungan terhadap anak anak didik sangat lah lemah di setiap lingkungan sekolah.
“PGRI, sebagai organisasi profesi guru, diharapkan memiliki peran dalam memberikan pembinaan kepada anggotanya. Namun, lemahnya implementasi program pembinaan serta kurangnya evaluasi berkala terhadap para pendidik membuat kasus kekerasan terus terjadi dan berulang kembali,” terang Herman Hofi Munawar.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan seharusnya lebih proaktif dalam melakukan penguatan mental dan spiritual bagi para guru. Guru bukan hanya bertugas mentransfer ilmu, tetapi juga menjadi panutan bagi siswa dan masyarakat. Konsep Wawasan Wiyata Mandala, yang menekankan pentingnya lingkungan pendidikan yang harmonis, kini seolah menghilang tanpa arah yang jelas.
Dr. Herman Hofi Law mengungkapkan bahwa pengamat kebijakan publik, menilai bahwa lemahnya pengawasan terhadap tenaga pendidik berkontribusi pada meningkatnya kasus kekerasan di sekolah.
“Seharusnya ada sistem pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme pembinaan yang jelas terhadap tenaga pendidik. Kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru bukan hanya merusak citra dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan saat ini sebab masih banyak oknum guru yang bertindak seakan akan malaikat pencabut nyawa terhadap murid,” ucapnya.
Tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Dalam aspek pidana, guru yang melakukan kekerasan dapat dijerat dengan beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara. Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang lain, termasuk yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya.
Selain hukum pidana, kekerasan di lingkungan sekolah juga melanggar hak-hak siswa sebagaimana diatur dalam: Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman. Pasal 4 UU No. 35 Tahun 2014, yang menegaskan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan.
Dalam ranah hukum administratif, tindakan kekerasan oleh oknum guru juga melanggar ketentuan berikut: Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Permendikbud No. 82 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.
Oknum guru yang terbukti melakukan kekerasan dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari pidana penjara atau denda, pemberhentian dari jabatan sebagai guru, pencabutan izin mengajar, hingga sanksi administratif lainnya yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Selain itu, korban kekerasan juga berhak menuntut kompensasi atau ganti rugi kepada oknum guru atau lembaga pendidikan yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Dr. Herman Hofi Law juga menegaskan bahwa PGRI dan Dinas Pendidikan harus mengambil langkah konkret dalam menanggulangi kasus kekerasan oleh oknum guru. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Setiap guru wajib mengikuti pelatihan berkala terkait etika dan psikologi anak, agar mereka dapat memahami batasan dalam berinteraksi dengan siswa.
Dinas Pendidikan harus memperketat pengawasan terhadap tenaga pendidik, termasuk memberikan sanksi bagi oknum guru yang terbukti melakukan kekerasan.
Sekolah harus kembali menghidupkan nilai-nilai Wawasan Wiyata Mandala, yang menekankan pentingnya peran guru dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan harmonis.
Pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga melibatkan orang tua dan masyarakat dalam mengawasi serta melaporkan jika terjadi tindakan kekerasan di sekolah.
Kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap murid menjadi refleksi buram dunia pendidikan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Jika pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga pendidik tidak segera diperbaiki, maka kejadian serupa akan terus berulang.
PGRI dan Dinas Pendidikan harus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak siswa serta meningkatkan kualitas tenaga pendidik. Pemerintah pun perlu memastikan bahwa setiap guru benar-benar memahami perannya sebagai pendidik yang tidak hanya mengajar, tetapi juga menjadi teladan bagi anak didiknya.
Dr. Herman Hofi Law menekankan pentingnya reformasi dalam dunia pendidikan. “Jangan sampai dunia pendidikan kita terus dicoreng oleh perilaku oknum guru yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah dan PGRI harus hadir sebagai pengawas yang aktif, bukan sekadar simbol,” tegasnya.
Jika tidak ada tindakan konkret, dunia pendidikan Indonesia akan terus mengalami degradasi moral yang pada akhirnya akan berdampak pada kualitas generasi penerus bangsa.
Herman juga minta,kasus oknum guru aniaya murid di Melawi harus ada tindakan tegas terhadap pelaku dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten Melawi walupun kedua belah pihak sudah berdamai dan mereka sodara tetapi prilaku oknum guru tersebut sudah jelas melanggar aturan serta ketentuan selaku pendidik tegas Dr Herman Hofi Munawar Pengamat kebijakan publik dan pakar hukum.
Sumber : Dr. Herman Hofi Munawar Law Penulis : Jono Aktivis98
BOGOR.radarinformasi.com- Warga Pakansari digegerkan dengan penemuan mayat di depan Gerbang BRIN, Jalan Raya Jakarta-Bogor, kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, kabupaten Bogor, pada Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 07.33 WIB. mayat tersebut diketahui seorang laki-laki bernama Deden Sutrisno (46 th), seorang PNS berprofesi guru, diduga meninggal dikarenakan sakit. Senin (13/05/2024).
Kapolsek Cibinong Kompll Waluyo, SH., MH., yang menerima laporan masyarakat dimana menurut keterangan saksi yang menemukan bernama Ahmad Supandi, seorang petugas cleaning service BRIN, kejadian pertama kali terungkap saat dirinya sedang membersihkan jalan dan menemukan mayat tersebut
“Saat saya sedang tugas membersihkan jalan dan taman melihat seseorang seperti sedang tertidur, namun ketika saya dekati dan bangunkan, orang tersebut tidak merespon. Kemudian saya melaporkan penemuan tersebut kepada pihak Scurity BRIN, mengetahui hal itu pak Panca Scurity BRIN lansung menghubungi pihak berwajib”, terang Supandi saksi Pertama yang melihat.
Petugas yang tiba di lokasi, antara lain Pawas Polsek Cibinong Iptu Agus Sugiyanto, Patroli dan Piket Reskrim; Lantas Polres Bogor Ipda Arif Rahman; serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Pakansari Aiptu Dwi Budiarto, dan team INAFIS Polres Bogor segera mengamankan tempat kejadian perkara untuk melakukan Olah TKP.
Keluarga korban yang diwakili oleh kakaknya, yang bisa di hubungi saudara Tohadi dan adiknya, menerima dengan ikhlas kejadian tersebut sebagai musibah dan takdir. Mereka mengakui bahwa korban sebelumnya telah memberitahukan kondisinya yang sedang sakit nyeri dada dan meminta untuk diantar ke depan Gerbang BRIN, padahal korban sebelumnya berangkat ke Yogyakarta dalam rangka studi tour.
Keluarga korban langsung membawa pulang mayat tersebut dengan menggunakan mobil pribadi Suzuki Ertiga dengan nomor polisi D 1279 AKI untuk dimakamkan secara layak dan tidak berkenan untuk dilakukan otopsi jenazah oleh pihak RS. Mereka juga membuat surat pernyataan terkait kejadian tersebut.
Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo SH, MH, “Telah melaporkan kejadian ini kepada Kapolres Bogor dengan tembusan kepada Waka Polres Bogor, Kabag Ops Polres Bogor, dan Kasat Fungsi Polres Bogor dan kami mendoakan kepada Almarhum Semoga korban diberikan tempat yang layak di sisi Allah SWT”.