PT Pincuran Mas Tirta Buana Kembali Disorot: Segel Ditemukan di Gudang Oplosan Gas yang Digerebek di Caringin

BOGOR.radarinformasi.com – Penggerebekan gudang penyuntikan (oplosan) gas ilegal di sebuah kontrakan di Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, kembali memunculkan pertanyaan serius terkait rantai distribusi gas bersubsidi di wilayah tersebut.

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah segel tabung gas yang berserakan. Di antara temuan itu, terdapat segel bertuliskan PT Pincuran Mas Tirta Buana, agen gas yang beralamat di Jl. Mayjen H.E. Sukma No. 25, Kp. Ranji, Desa Bitung Sari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Temuan ini bukan kali pertama. Nama perusahaan yang sama sebelumnya juga mencuat dalam kasus penggerebekan praktik oplosan gas yang diduga dikomandoi oleh H. Bahtiar. Kemunculan kembali segel dari sumber yang sama dalam kasus serupa memicu tanda tanya besar: kebetulan semata atau ada celah pengawasan dalam distribusi?

Praktik oplosan gas sendiri bukan kegiatan kecil. Aktivitas ini umumnya membutuhkan pasokan tabung dalam jumlah tertentu dan berlangsung secara berulang. Fakta bahwa segel dari agen yang sama kembali ditemukan di lokasi berbeda menimbulkan spekulasi publik mengenai bagaimana distribusi gas tersebut bisa berujung di titik-titik praktik ilegal.

Namun saat dikonfirmasi, Hani selaku admin PT Pincuran Mas Tirta Buana memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas maupun temuan segel di lokasi penggerebekan tersebut. Selain itu, ia juga menyangkal bahwa H. Bahtiar bukam merupakan pangkalan nya.

“Saya tidak tahu masalah itu (Keberadaan segel PT. Pincuran Mas Tirta Buana di lokasi penyuntikan). H. Bahtiar juga bukan pangkalan saya,” ucap Hani via pesan singkat.

Sementara itu, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul tabung gas dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan oplosan ini.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan distribusi gas bersubsidi, serta pentingnya transparansi dari pihak-pihak terkait untuk menjawab berbagai pertanyaan yang kini berkembang di masyarakat.

Red

Polsek Cijeruk Selidiki Dugaan Penyuntikan Gas LPG Ilegal di Cigombong

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cijeruk menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan praktik penyuntikan gas LPG 3 kg ke 12 kg di wilayah hukumnya. Informasi tersebut pertama kali muncul di grup Facebook Baraya Desa Cigombong.

Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sebagai tempat penyuntikan gas ilegal, Selasa (11/2/2025).

Langkah Penyelidikan Polsek Cijeruk:

• Merespons informasi yang beredar di media sosial.
• Menggali keterangan terkait kebenaran laporan tersebut.
• Mengecek langsung lokasi yang diduga menjadi tempat penyuntikan gas ilegal.

Hasil Penyelidikan di TKP:

• Video yang beredar memang diambil di bekas pabrik jamur di Kampung Srogol, RW 05, Desa Srogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
• Saat pengecekan, lokasi dalam keadaan terkunci dan tidak ada aktivitas.
• Petugas menemukan tempat tersebut sudah kosong.
• Didapat informasi bahwa pelaku telah berpindah ke lokasi lain yang belum diketahui.

Saat ini, identitas para pelaku masih dalam penyelidikan. Langkah-langkah yang akan dilakukan pihak kepolisian meliputi:

• Investigasi lebih lanjut terhadap dugaan praktik penyuntikan gas LPG ilegal.
• Mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
• Melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.

Hingga berita ini diturunkan, lokasi yang diduga digunakan untuk penyuntikan gas LPG ilegal telah diperiksa dan dalam keadaan kosong. Diduga video yang beredar merupakan rekaman lama. Situasi di sekitar lokasi tetap kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri dan TNI Lakukan Pengecekan Dugaan Penyuntikan Gas Bersubsidi di Desa Cicadas

BOGOR.radarinformasi.com – Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., memerintahkan anggotanya, Aipda Agus Hidayat selaku Bhabinkamtibmas Desa Cicadas, bersama Serda Agus Erwanto selaku Babinsa Desa Cicadas, untuk melakukan pengecekan rumah seorang warga bernama Ganda di Kampung Cicadas Dalam, RT 1/RW 19, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 19 Juli 2024, pukul 15.50 WIB. Sabtu (20/7/24)

Pengecekan ini dilakukan berdasarkan informasi dugaan aktivitas penyuntikan dan pengoplosan gas bersubsidi di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum terkait penyuntikan dan pengoplosan gas bersubsidi.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa memberikan penekanan dan himbauan pemilik gudang, Ganda, dan warga sekitar agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum, khususnya terkait penyuntikan dan pengoplosan gas bersubsidi.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan pengecekan berjalan lancar dan situasi di lokasi tetap kondusif. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Gerebek Gudang Penyuntikan Gas Bersubsidi Di Desa Banjarwangi Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com- Sat Reskrim Polres Bogor telah melakukan penindakan terhadap Pelaku yang melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak gas elpiji bersubsidi alias penyuntikan gas di sebuah gudang yang berlokasi di Kp. Cibolang Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Pada Rabu 10 Januari 2024 sekitar pukul 12.40 WIB. Kamis (11/01/2024).

Pelaku yang berinisial NS diamankan di tempat usaha ilegalnya tersebut pada saat sedang loading atau mengangkut tabung gas 3 Kg yang sudah kosong yang rencananya akan ditukarkan dengan tabung gas elpiji 3 Kg yang baru.

Kasat Reskrim AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. mengatakan bahwa Pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg kemudian gas yang berada di dalam tabung 3 Kg tersebut disuntikkan ke dalam tabung gas elpiji Non subsidi ukuran 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil, lalu hasil tabung gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga Non Subsidi. Aksi tersebut dilancarkan di sebuah gudang dekat dengan rumah pelaku.

“Adapun barang bukti (BB) yang diamankan, yaitu 240 buah tabung gas ukuran 3 Kg yang kosong, 47 buah tabung gas 3 Kg masih berisi, 20 buah tabung gas ukuran 5,5 Kg merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 6 buah tabung gas ukuran 12 Kg merk Elpiji warna biru yang kosong, 28 buah tabung gas ukuran 12 Kg merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 33 buah tabung gas ukuran 50 Kg yang kosong, 7 buah pipa besi, 11 buah besi untuk mendorong pentil tabung gas, 1 buah jarum pencongkel karet seal tabung gas, 1 buah paku pencongkel karet seal tabung gas, 1/2 (Setengah) ember segel tabung gas ukuran 3 Kg”.

“Ditambah lagi, 1 buah ember pemanas tabung gas 3 Kg, 1 buah kompor gas untuk memasak air panas, 1 plastik seal tabung gas Non Subsidi, 1 buah panci mini untuk memasak air panas, 1 buah teko untuk memasak air panas, 1 buah jerigen yang sudah dipotong atasnya untuk tempat tabung gas 3 Kg disiram air panas, 1 buah timbangan merk Neo Cahaya Adil, 1 buah Handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam dan 1 unit Mobil Suzuki ST-150 Pick Up Tahun 2004 warna hitam”, terang AKP Teguh.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa Pelaku sudah diamankan dan saat ini penyidik sedang melengkapi barang bukti serta melengkapi berkas perkara.

“Terhadap Pelaku kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule.