Untung Rp96 Ribu per Tabung, Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) yang melibatkan praktik pengoplosan LPG bersubsidi serta penyelewengan BBM jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Gantar.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Atmaniwedhana. Kapolres Indramayu, Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, serta jajaran pejabat utama lainnya, memaparkan secara rinci modus operandi yang dilakukan para pelaku, Rabu (15/4/2026).

Dalam pengungkapan kasus LPG, petugas mengamankan seorang pria berinisial RW (40) pada Selasa (7/4/2026) di Kecamatan Gantar. Pelaku diketahui melakukan pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Kapolres menjelaskan, pelaku menggabungkan isi empat tabung gas 3 kilogram ke dalam satu tabung 12 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp160.000 per tabung. Dari praktik ilegal ini, pelaku memperoleh keuntungan hingga Rp96.000 per tabung.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu unit mobil Suzuki Carry pick-up warna hitam, 132 tabung gas LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong, 54 tabung 12 kilogram kosong, serta 53 tabung 12 kilogram berisi gas hasil oplosan. Selain itu, disita pula peralatan yang digunakan untuk pengoplosan, seperti regulator yang telah dimodifikasi, selang, serta segel palsu untuk menyamarkan tabung hasil oplosan.

Selain kasus LPG, polisi juga mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Seorang perempuan berinisial H (35) diamankan pada Kamis (9/4/2026) di wilayah yang sama.

Pelaku menggunakan modus dengan membeli BBM di SPBU menggunakan mobil pick-up putih dengan memanfaatkan tiga barcode milik orang lain agar dapat memperoleh Pertalite dalam jumlah besar. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam galon atau jerigen berkapasitas 15 hingga 35 liter untuk dijual kembali dengan harga di atas ketentuan subsidi.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up putih, 10 galon berisi Pertalite, belasan jerigen kosong, serta peralatan pendukung seperti corong dan selang. Selain itu, satu unit telepon genggam yang berisi data barcode pembelian turut diamankan sebagai bagian dari alat bukti.

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Ia memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh, termasuk melalui uji laboratorium dan pemeriksaan ahli di bidang migas.

“Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi masyarakat dari kerugian akibat praktik ilegal,” tegas Kapolres.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Lokasi Diduga Penadah Gas Oplosan di Megamendung: Tak Berizin, Barcode Mencurigakan dan Tak Terdaftar Resmi Pertamina

BOGOR.radarinformasi.com — Sebuah lokasi di Jalan Sirnagalih, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, diduga kuat menjadi tempat penampungan sekaligus distribusi gas LPG ilegal. Temuan ini mengemuka setelah investigasi lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan yang tidak lazim ditemukan pada agen resmi LPG.

Di lokasi tersebut, tidak ditemukan papan nama agen ataupun pangkalan berizin, sebagaimana diwajibkan pada tempat distribusi LPG resmi. Satu-satunya papan yang terlihat memuat nama PT Elpindo Trikarsa, namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa alamat perusahaan tersebut tidak berada di Megamendung, menimbulkan pertanyaan besar mengenai legitimasi operasional tempat tersebut.

Selain itu, terdapat puluhan tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg dalam jumlah tertentu. Setelah dilakukan pengecekan barcode pada tabung Bright Gas 12 kg, ditemukan indikasi kuat ketidakwajaran:
– Barcode pada setiap tabung mengarah ke tautan situs berbeda,
– Seluruh tautan tidak dapat diakses,
– Dan tidak satu pun dari situs tersebut memiliki afiliasi dengan Pertamina ataupun platform distribusi resmi.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tabung-tabung tersebut tidak berasal dari jalur distribusi yang sah, dan berpotensi merupakan barang ilegal atau hasil pengoplosan.

Dalam pengamatan lanjutan, salah satu pekerja di lokasi mengaku bahwa pasokan gas tersebut dikirim oleh dua orang, yaitu Yanto dan Husen. Pengakuan ini membuka babak baru pertanyaan: siapa Yanto dan Husen, dan dari mana mereka memperoleh pasokan gas dalam jumlah tersebut?

Keterangan tersebut patut dicurigai, mengingat lokasi yang tidak berizin, barcode mencurigakan, serta pola distribusi yang tidak jelas. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa rantai pasokan gas tersebut melibatkan pihak-pihak yang tidak berada dalam sistem distribusi resmi.

Upaya awak media untuk meminta klarifikasi dari pemilik lokasi berakhir tanpa hasil. Saat dikonfirmasi, pemilik bersikap acuh dan menolak memberikan keterangan apa pun terkait aktivitas di tempat tersebut. Sikap tertutup ini justru semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Pertamina maupun aparat penegak hukum. Publik berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan keamanan dan legalitas peredaran LPG di wilayah tersebut, mengingat potensi bahaya dan kerugian negara jika praktik ini benar terjadi.

Red

Kapolsek Tamansari Siap Basmi Pelaku Penyuntikan Gas Oplosan Di Wilkumnya

BOGOR.radarinformasi.com- Menanggapi pemberitaan di media online terkait pengoplosan gas ilegal di wilkumnya, Iptu Jajang selaku Kapolsek Tamansari menyatakan akan berantas Oknum-oknum pelaku usaha legal, Kamis (28/08/25).

Dalam pernyataannya yang disampaikan via seluler, Ia juga membantah tegas pernyataan Oknum Pelaku Usaha Ilegal yang mengatakan bahwa sudah ada koordinasi dengan pihak Polsek, dengan tegas Ia akan membasmi setiap kejahatan yang ada di wilayahnya tanpa pandang bulu.

“Saya ucapkan terimakasih atas informasinya, kita tidak ada kerjasama dengan pihak pelaku ilegal, apapun itu akan kita musnahkan, kalau perlu ayo kita turun bareng-bareng ke lokasi”, ujarnya dengan nada tegas.

Masih menurutnya, “Saya tidak akan membiarkan wilayah hukum saya terkontiminasi dengan praktik-praktik ilegal yang menyebabkan kerugian kepada masyarakat ataupun negara”.

Dewi