Polsek Klapanunggal dan Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas Ilegal

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Klapanunggal bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap praktik penyuntikan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram secara ilegal. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (4/12/2024) di dua lokasi berbeda di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Jumat (6/12)

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak 22 November hingga 2 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan pelaku yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengawas, pelaku penyuntikan, sopir angkutan, hingga penyedia lokasi untuk kegiatan ilegal tersebut.

“Para pelaku menggunakan modus memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan alat suntik berbahan besi yang disebut tombak. Proses ini dilakukan di halaman belakang rumah salah satu pelaku, dengan menggunakan es balok untuk mempercepat proses pengisian,” kata AKP Silfi.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk satu unit truk, satu unit mobil pick-up, 58 alat suntik berbahan besi, 423 tabung gas non-subsidi 12 kilogram kosong, 217 tabung gas subsidi 3 kilogram kosong, dan 52 tabung gas subsidi 3 kilogram yang masih berisi penuh.

AKP Silfi menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya,” ujar Kapolsek Klapanunggal.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tengah Asik Terlelap, Warga Gunung Sindur Dikejutkan Oleh Suara Ledakan

BOGOR.radarinformasi.com – Peristiwa kebakaran terjadi di gudang penyimpanan gas elpiji di Kampung Dan, Desa Pabuaran RT 01/RW 03, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Laporan diterima oleh Polsek Gunung Sindur, yang langsung menurunkan tim ke lokasi kejadian. Senin (25/11)

Kapolsek Gunung Sindur, Kompol Budi Santosa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kebakaran tersebut bermula ketika saksi T mencoba menyalakan kompor gas untuk memasak. Api tiba-tiba menyambar hingga merambat ke gudang penyimpanan gas elpiji, diduga akibat kebocoran tabung gas.

“Kami menerima laporan dari warga sekitar pukul 23.00 WIB. Tim yang dipimpin oleh Pawas AKP Rus Oktavianto langsung menuju lokasi. Setibanya di lokasi, kobaran api sudah terlihat besar. Dalam waktu yang bersamaan, satu unit mobil pemadam kebakaran dari Parung tiba, diikuti dua unit mobil damkar dari Tangerang Selatan,” ujar Kapolsek. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 00.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, tetapi kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp300 juta.

Pemilik gudang diketahui bernama MY alias Jimi, warga Tangerang berusia 48 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Perumahan BPP Cogreg, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian adalah M. Yunus (48 tahun), warga Perumahan BPP Cogreg, Kecamatan Ciseeng; T (30 tahun), warga Kampung Pasir Madang, Desa Cilangkap, Kecamatan Maja; AS (30 tahun), warga Kampung Cimeong, Kecamatan Ciseeng; dan A (17 tahun), warga Cogreg, Kecamatan Ciseeng.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terbakar, di antaranya 270 tabung gas ukuran 3 kg, 20 tabung gas ukuran 12 kg, 6 tabung gas ukuran 50 kg, satu unit mobil pickup Suzuki Tayo (B 9051 NAO), dan beberapa alat suntik gas. Barang bukti yang tidak terbakar meliputi satu unit mobil truk engkel Dhyna (B 9979 DC) berwarna biru yang memuat sekitar 100 tabung gas ukuran 12 kg.

Hasil penyelidikan awal menyimpulkan bahwa kebakaran diduga dipicu oleh kebocoran gas dari tabung elpiji yang tersambar api dari kompor gas. Hingga berita ini diturunkan, lokasi kejadian masih dipasangi garis polisi, dan investigasi lebih lanjut tengah dilakukan untuk memastikan tidak ada penyebab lain dalam kebakaran ini. Pihak Polsek Gunung Sindur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan tabung gas guna menghindari insiden serupa di masa mendatang.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Diduga Tak Sesuai Aturan, Pangkalan Gas Ujang Ade masih terus Berjalan

SUKABUMI.radarinformasi.com- Mengingat melon 3 kg merupakan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, maka tak heran apabila saat ini bisnis ini banyak dilirik oleh para pengusaha, baik untuk menjadi Agen ataupun Sub Agen (pangkalan), meskipun harus merogoh kocek yang dalam akan tetapi keuntungannyapun sangat menjanjikan, akan tetapi bagi Sub Agen pun harus memenuhi beberapa syarat agar bisnis yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena Sub Agen adalah ujung tombak dari Pertamina dalam penyaluran ke masyarakat, Jum’at (24/03/23).

Selain syarat administratif, pihak Sub Agen juga harus memenuhi syarat tambahan lainnya, seperti Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR), timbangan dan papan nama pangkalan dan banyak lagi persyaratan lainya yang harus dipenuhi selama pangakalan tersebut masih berjalan.

Namun sangat di sayangkan, pangkalan milik Ujang Ade yang berlokasi di Kp. Cipari, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat tersebut diduga telah menyalahi aturan yang berlaku, seperti halnya saat pihak Agen mengirim DO dititipkan di pangkalan yang lain tidak langsung ke lokasi pangkalan miliknya, dengan alasan lokasi pangkalan sulit dijangkau menggunakan truck, sedangkan dalam aturannya Agen wajib memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun, selain itu Agen juga harus memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truck.

Selain permasalahan mobilisasi, permasalahan look book juga patut dipertanyakan, pasalnya menurut pengkuan dari Ujang Ade sendiri, Look Book diisi oleh orang lain atau orang bayarannya sedangkan dalam aturan Look Book harus diisi dan di tandatangani oleh Konsumen.

Saat dikonfirmasi, Ujang Ade menjelaskan bahwa, “Karena akses jalan ke sini tidak memadai maka kadang D.O atas nama saya turun di pangkalan Hj. Mumu ataupun di tempat lain yang bisa dipakai untuk nyimpen barang sementara, nanti baru saya ambil menggunakan mobil bak pribadi saya”.

“Kalo untuk Look Book terus terang saya memang nyuruh orang lain, bisa di bilang karyawan saya yang buat, bukan saya dan TTD konsumen pun hanya dibuat mirip saja, dan untuk kejelasan lainya silahkan tanyakan ke pak Ibnu karena saya gak paham apa-apa semua yang ngatur pak Ibnu mau soal D.O yang turun di pangakaln Hj. Mumu ataupun terkait hal lainya”, pungkasnya

Ketika radarinformasi.com melakukan konfirmasi kepada PT. Tuah Bayak Simalem selaku Agen yang bekerjasama dengan Pangkalan Ujang Ade, Danang selaku Admin Perusahaan mengatakan ketidaktahuanya jika ada pangkalan yang membuat Look Book dengan menyuruh orang lain.

“Setahu saya Look Book itu dikerjakan oleh pangkalan dan konsumen jika ada pangkalan yang membuat Look Book sendiri apa lagi nyuruh orang lain, maka hal tersebut jelas kesalahan fatal dan hal tersebut mungkin terjadi karena lalainya pengawasan saya selaku admin yang bertugas mengontrol look book”, ucap Danang.

Begitu pula dengan Hj. Mumu ketika di sambangi ke rumahnya mengakui pernah beberapakali di tumpangi turun D.O atas nama Ujang Ade.

“Memang dulu pernah beberapa kali D.O Ujang Ade turun disini tapi dulu udah lama gak pernah lagi cuma sekitar 2 kali waktu itu, soal alasannya kenapa saya sendiri juga gak tahu, pokonya saya cuma ketumpangan aja,” ucap Hj. Mumu.

Reporter : Dahlia Oktaviani (Yonk)
Redaktur : Dewi