Kebal Hukum! Pelaku Pertambangan Pasir Ilegal di Kabupaten Taput Tetap Leluasa Beroperasi

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Seolah tidak memiliki rasa takut serta kebal akan hukum, Tambang Pasir ilegal yang berada pada aliran sungai Aek Sigeaon di Kecamatan Sipoholon dan Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara masih tetap leluasa Ber-Operasi seperti biasa. Jumat (28/2/2025).

Lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum terhadap para pelaku Pertambangan Ilegal menjadikan para pelaku tambang illegal seolah kebal Hukum.

Mengacu pada peraturan pemerintah tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh) miliar rupiah.

Saat awak media kembali menyisir lokasi yang dijadikan tempat penambangan pasir yang diduga Illegal tersebut, kembali didapati Aktivitas pertambangan masih berjalan seperti biasanya tanpa menghiraukan tindakan dari Aparat Penegak Hukum.

Tampak juga di lokasi penambangan sebuah mesin yang masih terus beroperasi serta selang pipa yang terjulur panjang dari mesin yang berada ditengah sungai menuju mobil muatan yang berada diatas bibir sungai, serta terdapat beberapa Unit mobil jenis “Dump truck” terparkir menunggu loading muatan dilokasi.

Saat dikonfirmasi awak media melalui telf seluler nya, Ronald Situmorang selaku Camat Sipoholon menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin apapun terkait aktivitas pertambangan pasir diwilayahnya, karena izin penambang itu gawean provinsi bukan gawean kita.

“Kami tidak memiliki kekuasaan untuk menindak, karna itu tugasnya Aparat Penegak Hukum, Pihak Kepolisian, Pol-PP. Kami hanya sebatas memberi himbauan dan teguran,” ungkapnya.

Dampak buruk yang terjadi akibat adanya aktivitas pertambangan pasir Ilegal tersebut telah banyak merugikan masyarakat dan pemerintah, diantaranya tanggul yang pernah dibuat oleh pemerintah yang dianggarkan menggunakan Anggaran Negara tersebut telah Hancur akibat adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh para pelaku tambang ilegal tersebut.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas, terhadap para pelaku penambangan pasir galian C illegal yang berada di sepanjang aliran sungai Aek Sigeaon. Peran APH diwilayah Kabupaten Tapanuli Utara dipertanyakan, Hingga kini tidak adanya tindakan tegas dari para Aparat Penegak Hukum setempat.

Mungkinkah akan ada tindakan tegas, terhadap para pelaku Pertambangan yang merusak lingkungan serta merugikan Negara?, Masih menjadi misteri hingga saat ini, apakah Hukum akan menjerat para pelaku, atau justru para pelaku mendapat perlindungan Hukum ?

Hingga berita ini dilansir, para pemilik dari tambang pasir ilegal tersebut masih leluasa menjalankan aksinya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Polres Bogor Terus Menegakkan Hukum Terkait Tambang Galian Ilega/Liar

BOGOR.radarinformasi.com – Berawal ada nya longosor yang terjadi pada Senin 8 Mei 2023 di Gunung Sanggabuana Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, dimana longsor tersebut diketahui adanya faktor alam dengan pergeseran tanah dan curah hujan yang sangat tinggi di wilayah tersebut adalah jaub dari lokasi yang selama ini disebutkan sebagai tambang galian ilegal / liar.

Penjelasan Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustam, berkaitan denga hal tersebut diatas bahwa jarak antara longsor tanah dengan adanya galian tambang emas Ilegal/liar tersebut jaraknya bisa diperkirakan memakan waktu perjalanan sekitar 2 jam lebih dan harus ditempuh melalui jalan darat dengan berjalan kaki dan tidak mudah untuk bisa cepat sampai ke lokasi galian liar tersebut.

Kapolsek Tanjungsari Polres Bogor IPTU Rustam pun mengatakan, memang ada penambangan emas ilegal di gunung Sanggabuana, namun praktek yang melawan hukum itu diklaim sudah di tertibkan oleh jajarannya yang bekerjasama dengan Koramil dan pemerintah Kecamatan Tanjungsari serta pihak Perhutani. Bahkan, saung para penambang ilegal sudah ditertibkan dan ditiadakan keberadaan nya (dihancurkan/dirobohkan).

“Sudah kita tertibkan, dua kali malah. Memang saat kita tertibkan tidak ditemukan pelaku di lokasi, namun beberapa barang bukti dalam karung dan saung mereka kita temukan. Langsung kita tertibkan dengan melakukan tindakan bersama instansi terkait dengan pembongkaran, merobohkan serta dihancurkan”.

Dari informasi salahsatu LSM menyebutkan, bahwa para penambang emas ilegal melakukan aktivitas nya karena sudah melakukan koordinasi. LSM tersebut menyebut, bahwa salahsatu pelaku berinisial A (koordinator penambang ilegal) mengaku membayar uang kordinasi senilai satu milyar rupiah untuk melakukan penambangan ilegal/liar di Gunung Sanggabuana kepada aparat terkait.

Kapolsek Tanjungsari bersama aparat terkait yaitu Camat Tanjungsari, Koramil dan pihak Perhutani mendengar akan adanya informasi tersebut pihaknya akan siap mengadakan pertemuan dengan melakukan mediasi dan dikonfortir dari pemberitaan tersebut, bersama LSM dan pihak penambang galian ilegal / liar tersebut, karena tuduhan yang ada suatu tindakan keji dan tidak mendasar dan saya akan langsung mengajak semua elemen untuk bersama-sama menertibkan para pelaku penambang emas ilegal itu. Sudah mereka salah, malah menebar berita bohong dan ini sangat merugikan bagi aparat yang disebutkan.

Menyikapi maraknya berita tersebut Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH,.SIK,.MH mengatakan bahwa, “Polres Bogor akan melakukan penengakan hukum tanpa pandang bulu, saya akan terjun langsung mengenai hal tersebut dan menindak tegas bagi penambang galian ilegal/liar di Tanjungsari dan juga dimanapun yang masuk di Wilayah Kabupaten Bogor, dengan adanya berita fitnah yang dibuat oleh para pelaku tersebut terkait uang koordinasi hanya sebagai upaya menjatuhkan penegak hukum dan akan kami tindak tegas”, pungkas Kapolres Bogor AKBP Iman.

Sumber Humas Polres Bogor

Red