Kades Napajoring Minta Perambah Hutan Ditangkap, Perambahan Diduga Libatkan Warga Labura

TOBA.radarinformasi.com – Adanya kegiatan Perambahan Hutan Lindung yang berlokasi di Napagonting, Desa Napajoring, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba diduga kuat dirambah masyarakat Kabupaten Labura menggunakan alat berat jenis excavator, aktifitas tersebut diperkirakan sudah berlangsung selama satu bulan, Jumat (23/05/2025).

Saut Tua, Siagian Kepala Desa Napajoring, membenarkan bahwa perambahan hutan berada di Napagonting Desa Napajoring.

“Benar adanya perambahan hutan di Napagonting Desa Napajoring, Kecamatan Nassau dengan bukti di lapangan adanya alat berat jenis excavator warna biru muda dan kami juga melihat dilokasi sudah ada berdiri pondok di lokasi kawasan hutan,” terang Saut Tua kepada beberapa awak media.

Masyarakat Napajoring melalui Kepala Desa menduga kuat pengusaha pemilik alat berat tersebut merupakan warga masyarakat Kabupaten tetangga.

“Dugaan kita pemilik alat berat atau pengusahanya berasal dari Kabupaten Labura, karena memang saat kita meninjau langsung kelokasi tidak ada orang dan alat berat tidak beroperasi,” sambung Saut.

Saut juga menyampaikan bahwa tindakan dari pemerintahan desa sendiri sudah memberitahukan aktifitas tersebut ke Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Polres dan KPH IV Balige Kabupaten Toba.

Saut Tua Siagian Kades Napajoring berharap agar oknum-oknum perambah hutan yang menggunakan alat berat jenis excavator yang berada dilokasi saat ini agar segera ditangkap dan diproses secara hukum.

Sementara itu, Jose Pasaribu, Kepala Seksi Perlindungan Dan Pembinaan Masyarakat UPT KPH Wilayah IV Balige membenarkan bahwa adanya perambahan hutan di Napajoring, Kecamatan Nassau.

“Aktifitas perambahan hutan tersebut sesuai dengan informasi yang kita dapatkan sudah beroperasi selama satu bulan, dan aktifitas berada persis dilokasi kawasan hutan lindung,” terang Jose.

Saat ini masih proses lidik, karena saat kita turun kelokasi kemarin harapannya kita ada operator alat berat kita temukan di lokasi dan tindaklanjutnya hari Senin turun kelapangan untuk mengamankan alat berat jenis excavator tersebut, tegas Jose.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Polsek Parungpanjang Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Aktivitas Galian Tanah Ilegal

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parungpanjang menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas galian tanah ilegal di wilayah hukum Parungpanjang, tepatnya di Kampung Dago Rabak RT 01/03, Desa Dago, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Senin (20/1)

Kapolsek Parungpanjang, Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim Polsek Parungpanjang untuk segera menyelidiki laporan tersebut. Penyelidikan dilakukan pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di lokasi yang dilaporkan warga.

Dipimpin oleh IPDA Ismanuddin, S.H., M.H. selaku Panit Reskrim Polsek Parungpanjang, tim reskrim mendatangi lokasi dan menemukan adanya aktivitas galian tanah yang diduga ilegal karena tidak memiliki izin. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan tiga orang, yakni dua operator alat berat dan satu orang yang diduga pengelola galian tersebut.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Parungpanjang. Penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.

Polsek Parungpanjang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule