Mayjen TNI (Purn) Fulad Ajak Mahasiswa Faperta Unsoed Jadi Agen Perubahan

PURWOKERTO.radarinformasi.com – Mahasiswa sebagai agen perubahan harus berani mengambil peran, bukan hanya mengkritik tetapi juga menggerakkan, tidak sekadar berpikir melainkan bertindak. Sebab, di tangan mahasiswa arah masa depan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat akan ditentukan.

Pesan itu disampaikan Mayjen TNI (Purn) Fulad, mahasiswa S3 Ilmu Pertanian Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), saat memberikan kuliah umum bertajuk “Peran Strategis Mahasiswa sebagai Agen Perubahan dalam Membangun Kesadaran Bela Negara dan Ketahanan Pangan Nasional”. Acara tersebut diikuti lebih dari 1.000 mahasiswa baru program D-3 dan S1 Fakultas Pertanian (Faperta) Unsoed Tahun Akademik 2025/2026 di Gedung Graha Widyatama Prof. Rubijanto Misman, Purwokerto, Jumat (15/8/2025).

Selain Fulad, kuliah umum juga menghadirkan pembicara Prof. Ir. Totok Agung Dwi Haryanto, M.P., Ph.D., dengan Dr. Agus Riyanto, S.P., M.Si., Ketua Jurusan Agroteknologi Faperta Unsoed, bertindak sebagai moderator. Hadir pula Dekan Faperta Prof. Dr. Ir. Sakhidin, M.P., beserta jajaran dosen.

Bela Negara dan Ketahanan Pangan

Dalam paparannya, Fulad menegaskan bahwa bela negara bukan hanya tugas militer, melainkan tanggung jawab seluruh warga negara, termasuk mahasiswa. Hal ini sesuai amanat Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2002.

Peran mahasiswa, menurutnya, antara lain menjaga nilai Pancasila, menangkal radikalisme, melawan hoaks, serta berkontribusi pada pembangunan sosial. Ia juga menyoroti pentingnya ketahanan pangan sebagai bagian dari bela negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2012.

“Mahasiswa bisa mengambil peran melalui pengembangan pertanian urban, riset teknologi pertanian presisi, hingga promosi pangan lokal agar bangsa tidak bergantung pada impor,” tegas Fulad yang pernah bertugas sebagai Military Adviser Permanent Mission of the Republic of Indonesia to the UN di New York (2017–2019).

Inspirasi dan Tantangan

Fulad mencontohkan sejumlah gerakan kampus, seperti “Kampus Tangguh Pangan” UGM, “Komunitas Agropreneur” IPB, dan “Gerakan Sadar Pangan Lokal” Universitas Brawijaya. Mahasiswa Unsoed, katanya, didorong melakukan hal serupa melalui inovasi dan kolaborasi lintas disiplin.

Ia mengingatkan, tantangan yang dihadapi meliputi apatisme terhadap isu bela negara, rendahnya minat di sektor pangan, kesenjangan informasi, serta ketergantungan impor. Solusi yang ditawarkan antara lain pendidikan karakter berbasis Pancasila, inovasi pertanian digital, literasi media, dan kampanye konsumsi pangan lokal.

“Masa muda adalah fase penentu karakter dan pola pikir. Ini momentum tepat untuk menanamkan semangat perubahan. Pemuda adalah penentu masa depan bangsa, jangan sia-siakan kesempatan ini,” ujar Fulad.

Ia mencontohkan mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi yang berhasil mengelola kebun organik untuk mendukung kantin murah, membantu masyarakat sekitar, mengembangkan bisnis sosial berbasis pangan lokal, hingga melakukan kampanye konsumsi pangan nusantara melalui media sosial.

Dukungan Polda Jabar

Menanggapi pernyataan Fulad, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mendukung pentingnya literasi kebangsaan bagi generasi muda.

“Mahasiswa sebagai mitra strategis yang bersama-sama belajar dengan Mayjen TNI (Purn) Fulad harus berani mengambil peran, tidak hanya berpikir tetapi juga bertindak,” tegas Hendra, Sabtu (16/8/2025).

Di akhir kuliah umum, Fulad menegaskan kembali bahwa kesadaran bela negara dan ketahanan pangan bukan sekadar wacana, melainkan medan juang baru yang membutuhkan dedikasi, inovasi, dan kolaborasi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

PURWOKERTO.radarinformasi.com – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital, terutama terkait pemberitaan dan opini publik di media sosial.

Mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang sedang menempuh studi S3 di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hendra menyayangkan pemberitaan kasus dugaan di lingkungan Unsoed yang langsung tersebar luas ke publik.

Menurutnya, seharusnya persoalan tersebut ditangani terlebih dahulu melalui mekanisme internal kampus karena sifatnya masih privat. “Di sinilah pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital. Kita harus berhati-hati agar tidak menggiring opini publik terhadap suatu kasus yang masih dugaan, karena bisa menimbulkan penghukuman publik. Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada institusi Unsoed yang seharusnya kita jaga bersama nama baiknya,” ujar Hendra, Sabtu (16/8/2025).

Hendra menambahkan, karena proses penyelesaian internal tengah berlangsung sesuai ketentuan, sebaiknya semua pihak mempercayakan hasilnya pada mekanisme kampus secara arif, adil, dan bijaksana. Ia menilai, penyebaran opini publik justru berpotensi menimbulkan polemik, konflik, permusuhan, hingga trauma bagi pihak-pihak terkait.

Unsur Pencemaran Nama Baik

Dalam keterangannya, Hendra juga menjelaskan unsur-unsur pencemaran nama baik, yakni:

1. Kesengajaan, adanya niat mencemarkan nama baik orang lain.

2. Menyerang kehormatan, yaitu tindakan merendahkan reputasi atau martabat seseorang.

3. Tuduhan atau fitnah, menuduhkan perbuatan yang tidak benar.

4. Penyiaran ke publik, menyebarluaskan tuduhan agar diketahui umum.

Pencemaran nama baik melalui media sosial, lanjut Hendra, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27A. Selain itu, ancaman pidana juga diatur dalam Pasal 45A ayat (1), dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara menurut KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 433, pencemaran nama baik dapat dikenai pidana 9 bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta. Jika dilakukan melalui tulisan atau gambar di ruang publik, ancamannya meningkat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.

“Artinya, penyebaran informasi yang tidak benar atau merugikan orang lain di media sosial bisa berimplikasi hukum yang sangat serius,” tegas Hendra.

Jaga Marwah Unsoed

Hendra mengimbau civitas akademika dan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi kasus yang muncul di publik. Ia menekankan pentingnya membangun komitmen bersama menjaga nama baik Unsoed dengan menyerahkan proses penyelesaian sepenuhnya melalui mekanisme internal kampus.

“Unsoed harus kita rawat bersama. Jangan sampai nama baik institusi tercoreng karena opini publik yang belum tentu benar,” pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pemdes Sukamanah Fokus Cegah dan Atasi Stunting Lewat Edukasi Remaja Putri

BOGOR.radarinformasi.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, menggelar penyuluhan kesehatan bagi remaja putri pada Kamis (24/04/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan dan gizi, sebagai langkah strategis mencegah stunting sejak dini.

Penyuluhan yang didanai dari APBDes 2025 ini merupakan hasil musyawarah antara pemdes, kader, dan warga, yang sepakat bahwa remaja putri harus dibekali pengetahuan gizi untuk menciptakan generasi sehat di masa depan.

Kepala Desa Sukamanah, Hj. Irmayani, S.H., menyampaikan bahwa upaya ini telah membuahkan hasil. Jika tahun lalu terdapat 22 balita stunting, tahun ini tidak ditemukan kasus serupa. “Kami tidak hanya fokus menyembuhkan, tapi juga mencegah stunting. Salah satu caranya adalah melalui edukasi kepada remaja putri yang kelak akan menjadi ibu,” ujarnya.

Ia juga berharap kegiatan ini bisa berlanjut setiap tahun agar kesadaran akan pentingnya kesehatan dan gizi terus meningkat. Antusiasme warga, terutama remaja, menjadi bukti bahwa program ini mendapat dukungan luas dari masyarakat.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Rizal