Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

PURWOKERTO.radarinformasi.com – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital, terutama terkait pemberitaan dan opini publik di media sosial.
Mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang sedang menempuh studi S3 di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hendra menyayangkan pemberitaan kasus dugaan di lingkungan Unsoed yang langsung tersebar luas ke publik.
Menurutnya, seharusnya persoalan tersebut ditangani terlebih dahulu melalui mekanisme internal kampus karena sifatnya masih privat. “Di sinilah pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital. Kita harus berhati-hati agar tidak menggiring opini publik terhadap suatu kasus yang masih dugaan, karena bisa menimbulkan penghukuman publik. Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada institusi Unsoed yang seharusnya kita jaga bersama nama baiknya,” ujar Hendra, Sabtu (16/8/2025).
Hendra menambahkan, karena proses penyelesaian internal tengah berlangsung sesuai ketentuan, sebaiknya semua pihak mempercayakan hasilnya pada mekanisme kampus secara arif, adil, dan bijaksana. Ia menilai, penyebaran opini publik justru berpotensi menimbulkan polemik, konflik, permusuhan, hingga trauma bagi pihak-pihak terkait.
Unsur Pencemaran Nama Baik
Dalam keterangannya, Hendra juga menjelaskan unsur-unsur pencemaran nama baik, yakni:
1. Kesengajaan, adanya niat mencemarkan nama baik orang lain.
2. Menyerang kehormatan, yaitu tindakan merendahkan reputasi atau martabat seseorang.
3. Tuduhan atau fitnah, menuduhkan perbuatan yang tidak benar.
4. Penyiaran ke publik, menyebarluaskan tuduhan agar diketahui umum.
Pencemaran nama baik melalui media sosial, lanjut Hendra, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27A. Selain itu, ancaman pidana juga diatur dalam Pasal 45A ayat (1), dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara menurut KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 433, pencemaran nama baik dapat dikenai pidana 9 bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta. Jika dilakukan melalui tulisan atau gambar di ruang publik, ancamannya meningkat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
“Artinya, penyebaran informasi yang tidak benar atau merugikan orang lain di media sosial bisa berimplikasi hukum yang sangat serius,” tegas Hendra.
Jaga Marwah Unsoed
Hendra mengimbau civitas akademika dan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi kasus yang muncul di publik. Ia menekankan pentingnya membangun komitmen bersama menjaga nama baik Unsoed dengan menyerahkan proses penyelesaian sepenuhnya melalui mekanisme internal kampus.
“Unsoed harus kita rawat bersama. Jangan sampai nama baik institusi tercoreng karena opini publik yang belum tentu benar,” pungkasnya.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
