Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

JAKARTA.radarinformasi.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ. Rabu (19/3)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto. Mereka berupaya mendapatkan target nasabah dengan memasang iklan di Facebook.

Saat korban mengklik iklan tersebut, ujar Direktur, akan terhubung ke dalam akun WhatsApp mengaku sebagai Prof AS. Kemudian, para korban seolah-olah diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam treding saham dalam sebuah grup WhatsApp.

“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor whatsapp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Direktur, Rabu (19/3/25).

Korban, ujarnya Direktur, dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut. Kemudian, korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform yang dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android.

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” ungkap Direktur.

Ditambahkan Direktur, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut.

“Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia,” jelas Direktur.

Brigjen Pol. Himawan menuturkan, korban mulai merasa ada kejanggalan usai adanya pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia untuk penghapusan akun. Lalu, jika ingin menarik dana yang telah diinvestasikan, para korban diminta melakukan transfer fee dan administrasi terlebih dahulu.

Disampaikan Brigjen Pol. Himawan, sejauh ini korban yang berhasil didatakan mencapai 90 orang dengan nilai kerugian Rp105 miliar. Penyidik pun juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua DPO.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.

Para tersangka pun dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Tanjab Barat lakukan Penyelidikan Dugaan penggelapan Dana Fasilitas Pembangunan Kebun Desa Badang

TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Puluhan masyarakat perwakilan Desa Merlung, Badang dan Pulau Pauh melakukan aksi damai di Mako Polres Tanjung Jabung Barat, Kamis (3/10/2024).

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah mempertanyakan perihal laporan masyarakat Desa Badang terkait penggelapan Dana fasilitasi pembangunan Kebun masyarakat oleh PT Dasa Anugrah Sejati (DAS).

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasi Humas IPTU Hendri mengatakan apa yang disampaikan masyarakat difasilitasi oleh Polres Tanjung Jabung Barat.

Fasilitasi tuntutan masyarakat hari ini Polres Tanjab Barat melalui Pak Kasatreskrim dan Kasat Intelkam menerima perwakilan masyarakat untuk dilakukan mediasi.

Pihak Polres Tanjab Barat diwakili oleh Kasat Reskrim dan Kasat intelkam, menerima masyrakat desa pematang pauh berjumlah 6 orang yg didampingi oleh penasehat hukum Mike Siregar SH dan Dedi Arianto selalu ketua Grib untuk melakukan audiensi , terkait dengan penanganan perkara yg dilaporkan oleh masyarakat desa badang tentang adanya penggelapan dana fasilitas pembangunan kebun masayarakat di wilayah tersebut.

“Tadi ada 6 (Enam) orang perwakilan masyarakat didampingi penasehat Hukum Mike Siregar dan Dedi Arianto beraudiensi terkait penanganan perkara yang dilaporkan masyarakat Desa Badang,” ungkap Kasi Humas.

Perkara itu sebut Kasi Humas yakni tentang adanya penggelapan dana fasilitas pembangunan kebun masyarakat.

Lebih lanjut kata Kasi Humas, penanganan perkara telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjab Barat dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor dan terlapor (Pengurus Poktan Sako Sakti).

“Perkara masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Semua masih dalam proses dan dalam hal ini penyidik melakukan semua prosesnya sesuai dengan prosedur,” jelasnya.

Reporter : Dani
Redaktur : Rizal

Terkait Dugaan Penggelapan Aset Daerah, Ini Sanggahan Wabup H. Hairan, S.H.

TANJAB BARAT.radarinformasi.com- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Wabup Tanjab Barat) H. Hairan, SH menyangkal dugaan dan tuduhan penggelapan aset daerah (Matrial Bekas Rumah Dinas Wabup) yang belakangan ini santer dipemberitaan beberapa media. Minggu (01/10/2023).

Sanggahan tersebut dijelaskan Wakil Bupati (Wabup) usai menghadiri pelantikan dirinya sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tanjab Barat di Hotel Rivoli Kualatungkal, Sabtu (30/09/23).

Terkait dugaan laporan penggelapan aset daerah, Wabup membenarkan dirinya dipanggil Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi untuk diminta klasifikasi.

“Kita menyajikan bukti yang ada bahwa 1 (satu) centi pun tidak digunakan yang katanya dibuat itu ini, makanya kawan-kawan dari Kepolisian turun ke lokasi untuk investigasi beberapa OPD terkait termasuk Sekda sudah diperiksa bahwa unsur 372 tidak terpenuhi,” jelas Wabup.

Terkait hasil pemeriksaan wabub mengungkapkan bahwa sudah di BAP, diperiksa hanya 2 jam, dari jam 10.00 sampai 12.00 WIB menjawab sekitar 16 pertanyaan dengan baik dan menyajikan fakta yuridis dilapangan.

“Terhadap pemberitaan yang mengatakan saya diperiksa 6 jam itu tidak betul, hari ini apa yang diduga dan dituduhkan kepada saya, itu tidak benar dan kita bantah, barangnya tidak digelapkan, barangnya ada dan berita acaranya lengkap,” tegas Hairan.

Lanjutnya, proses lelang sedang berjalan dan barangnya tidak digunakan, secara pribadi Wabup merasa kecewa dengan rekan-rekan oknum media.

“Harusnya konfirmasi dulu baru membuat berita, mestinya propesional supaya tidak merusak nama baik seseorang, kalau mau buat laporan harus mempunyai data dan bukti yang konkrit,” ujar Hairan.

Hairan juga menjelaskan bahwa saat ini sudah memasuki tahun politik dan tidak juga menghalalkan segala cara untuk menang.

“Politik itu cair dan dinamis tinggal kita komunikasi saja,” papar Ketua DPD Nasdem kabupaten Ranjang Barat.

Reporter : Mardani
Redaktur : Dewi