TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Dana Desa merupakan dana yang dikucurkan pemerintah pusat melalui dan dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan seluruh warga masyarakat desa, yang digunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat. Jadi jelas bahwa dana desa harus direalisasikan dengan baik oleh pemerintah desa. Sabtu (26/7)
Tapi para oknum-oknum kepala desa dan pemerintah desa yang tidak amanah dan korup dalam menjalankan tugas, Dana Desa kerap kali dijadikan ladang korupsi untuk memperkaya diri.
Contohnya seperti yang terjadi di Desa Siabal-abal I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. Dimana anggaran Dana Desa untuk pembangunan lapen jalan usaha tani tahun anggaran 2024, sebagian diduga “ditilep” oleh oknum Kepala Desa dan TPKnya.
Hal tersebut dapat dilihat dari pembangunan lapen jalan usaha tani Dusun Torhasundutan, Desa Siabal-abal I, Kecamatan Sipahutar yang terkesan asal-asalan tidak memperhatikan teknis pembuatan jalan yang semestinya.
Demikian yang disampaikan oleh Harris Lumban Toruan selaku pengurus LSM PAKAR kepada awak media, Sabtu (26/07/2025) setelah pihaknya melakukan pemantauan langsung ke lokasi pembangunan.
Menurutnya, pembangunan jalan usaha tani lapen yang dibangun oleh Pemerintah Desa Siabal-abal I, Kecamatan Sipahutar, disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknik, dan ada dugaan pengurangan pembelian bahan material seperti pengurangan pembelian batu split, 5×7, 3×5 dan 2×3 serta aspal.
Pengurangan pembelian agregat dapat dibuktikan secara kasat mata bahwa lapisan jalan lapen sangat tipis. Pengurangan bahan Aspal dapat dibuktikan dengan melihat beberapa titik jalan sudah mulai mengelupas karena aspal sebagai material pengikat (perekat) sangat kurang. Kemudian dilihat secara teknis, pembangunan lapen jalan usaha tani di Dusun Torhasundutan tersebut diduga tidak benar.
Secara teknis penyiraman aspal yang semestinya tiga lapis atau tiga kali, yaitu di lapisan agregat 3×5, dilapisan agregat 2×3 dan diatas lapisan agregat spilit, tapi dalam pelaksanaan nya penyiraman aspal hanya selapis atau hanya sekali yaitu hanya dilapisan agregat spilit saja.
Oleh sebab itu, menurut Harris Lumban Toruan, pihak Inspektorat dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara diharapkan turun ke Desa Siabal-abal I, Kecamatan Sipahutar, untuk melihat langsung dan melakukan pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jalan usaha tani lapen yang dilakukan oleh Kepala desa dan TPK Desa Siabal-abal I, Kecamatan Sipahutar.
Guna menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh Harris Lumban Toruan selaku pengurus LSM PAKAR, ia mencoba menghubungi Krisno Tampubolon, selaku kepala desa Siabal-abal I Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara melalui telpon seluler dan WatsApp, Sabtu (26-07/2025), namun yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Cabang Siborong-borong menetapkan dan menahan inisial J.S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMDES “Gumbang Jaya” Desa Sigumbang Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2022. Yang mana diketahui bahwa inisial J.S merupakan Direktur BUMDES Gumbang Jaya. Jumat (25/4)
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborong-borong Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, mengatakan bahwa sebelum penetapan dan penahanan tersangka dilakukan, tim penyidik sudah melakukan ekspose perkara. Berdasarkan hasil ekspose bahwa J.S telah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku korupsi dana BUMDES inisial J.S karena penyidik khawatir tersangka dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 april 2025, penyidik cabang kejaksaan siborongborong berpendapat melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tersangka JS kami tahan di Lapas Kelas IIB Siborongborong selama 20 hari kedepan. Ini salah satu komitmen kami dalam hal pemberantasan korupsi di Tapanuli Utara,” jelas Kacabjari kepada awak media pada Jumat (25/4/2025) diruang kerjanya.
Sementara itu Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong Tengku Aryani S.H, menambahkan bahwa tersangka J.S diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMDES “Gumbang Jaya” Desa Sigumbang Kabupaten Tapanuli Utara TA.2022 dan Kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah).
J.S ditetapkan tersangka karena telah melanggar Pasal 2, pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto uu no 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.
MEDAN.radarinformasi.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan ISP Pada Dinas Kominfo Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2).
Dua terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah Ir. Polmudi Sagala, MM selaku Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan selaku Pengguna Anggaran periode tahun 2017-2022 dan Hanson Einstein Siregar selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019-2021.
JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu :
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Dr. Sarma, Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H., bersama dengan timnya David, SH, David Tambunan, SH dan R.Y Malondo, SH.
Persidangan akan kembali dilanjutkan, untuk terdakwa Ir. Polmudi Sagala, MM pada hari Rabu 26 Februari 2025 dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh terdakwa sedangkan untuk terdakwa Hanson Einstein Siregar, ST pada hari Rabu 5 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Kerja keras telah membuahkan hasil, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi inisial “PS” (55 ) mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara selaku Pengguna Anggaran periode Tahun 2017 sampai dengan 2022 dan tersangka “HES” (42) selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Tapanuli Utara Yang Bersumber Dari Dana APBD Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Mangasi Simanjuntak menjelaskan, Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka). Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung berdasarkan :
1. Tersangka “P.S”, berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025;
2. Tersangka “H.E.S” berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025, terang Kasi Intel.
“Bahwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Tapanuli Utara Yang Bersumber Dari Dana APBD Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 ini adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan berdasarkan pada hasil penyidikan, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara pada Tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.009.959.177,- (satu miliar Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.822.543.537,- (satu miliar delapan ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara”, tutur Mangasi Simanjuntak mengahiri.
TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Sebuah Proyek Pembangunan Gedung Balai Pelayanan Publik Desa Huta Toruan I Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara yang bernilai Ratusan Juta rupiah Terbengkalai alias Mangkrak. Selasa (14/1)
Proyek bangunan beralamat Desa Huta Toruan I Dusun ragi hidup itu dipinta banyak pihak agar dikaji secara yuridis.
Luar biasa, proyek Gedung Balai Pelayanan Publik yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024 berpotensi rugikan negara sampai sekarang belum di fungsikan, ada apa?
Bangunan gedung Balai pelayanan publik yang mulai dikerjakan pada tahun 2024 lalu itu, saat ini hanya berupa gedung yang belum terisi pasilitas dan air dimana lokasi bangunan tersebut diduga terjadi adanya penyimpangan pembangunan terutama pada Gedung Pelayanan Publik.
Dikabarkan, Proyek pembangunan gedung pelayanan publik itu menggunakan Dana Desa (DD) Desa Huta Toruan I Kecamatan Tarutung Tahun anggaran 2024.
Pada papan proyek diterangkan sebagai penanggung jawab kegiatan, Manuel DM Lumban Tobing sebagai Kepala Desa Hutatoruan I Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dengan Pagu dana senilai Rp. 272.195.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) 60 hari kerja.
Dari pantauan awak media pada Selasa, (14/1/2024) Proyek Pembangunan Gedung tersebut diduga berpotensi adanya kerugian uang Negara, terindikasi oknum Kepala Desa Hutatoruan I selewengkan dana pelaksanaan gedung.
Sementara itu, Pengurus DPC LSM PAKAR Indonesia, Harris Lumban Toruan, mengatakan bahwa perlu dilakukan pendalaman serius secara Yuridis oleh APH Kejaksaan Tinggi Tapanuli Utara untuk mencari Sebab Hukumnya dari Mangkraknya Kegiatan Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Publik yang menelan biaya Ratusan Juta Rupiah tersebut.
Permasalahan terjadi pastilah Ada hal yang salah Maka pertanyaannya kenapa sampai terjadinya proyek Gagap.
Dasar gagapnya Kegiatan Proyek seharusnya dan semestinya dicari dari Persfektive Hukum Administrasinya secara Proses bagaimana Rekruitmen dan bagai mana Penanggung jawabnya karena kegagalan ini terukur dan bisa diketahui.
Bisa juga secara langsung ditelusuri oleh APH terhadap penilaian akan kredibilitas penanggung jawabnya. Artinya penanggung jawab kegiatan apakah Murni atau Tidak, sesuaikah dengan Mekanisme Prosedur Proses pekerjaan tersebut,” terang Harris.
Ditambahkannya, selama ini kata Harris kalau dilihat dari Ratting Prestasi Law Enforcement Tipikor di Kabupaten Taput masih Belum Maksimal Action APH Tipikor.
Artinya, penegakan supremasi hukum di Ranah Tipikor nya masih ada terkesan berpotensi dan bertendensi tebang pilih.
“Tolak ukurnya dalam hal ini bisa saja terjadi karena apakah disebabkan pendekatan yang sudah terbangun dari dahulunya, atau karena adanya pendekatan personaliti yang cukup intensive, dan untuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi diharapkan semua pihak mengambil peran, terkhusus APH di Tapanuli Utara agar mengambil langkah serius untuk memperbaiki citra intitusi,” tegas Harris.
BOGOR.radarinformasi.com – Puluhan warga Desa Bojong Murni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, bersama mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Bogor, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Ciawi pada Selasa, 7 Desember 2025. Aksi yang berlangsung sejak pagi hari ini merupakan bentuk protes atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Bojong Murni, Muhamad Kusnadi alias Madun. Selain meminta Madun mundur dari jabatannya, massa juga mendesak pihak kecamatan untuk membuka Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2023 guna diperiksa transparansinya.
“Kami meminta pihak kecamatan untuk menyerahkan LPJ tahun 2023. Jangan disembunyikan, harus terbuka! Masyarakat berhak tahu bagaimana uang desa dikelola,” seru Ismail, perwakilan mahasiswa, dalam orasinya di hadapan massa.
Aksi ini mendapat perhatian luas, terutama karena masalah dugaan penyalahgunaan dana desa yang disebut-sebut telah menghambat pembangunan di Desa Bojong Murni. Para peserta aksi mengusung spanduk bertuliskan tuntutan transparansi dan penegakan hukum, serta meneriakkan yel-yel meminta keadilan.
Dugaan Korupsi Menghambat Pembangunan Desa
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Madun memunculkan ketidakpuasan warga terhadap pengelolaan keuangan desa. Beberapa warga mengaku kecewa karena sejumlah proyek pembangunan desa tidak berjalan sesuai rencana, seperti perbaikan jalan desa yang mangkrak dan fasilitas umum yang tidak kunjung dibangun.
“Sudah dua tahun lebih kami menunggu janji perbaikan jalan, tapi tidak pernah ada realisasi. Uang desa habis entah ke mana,” ungkap salah seorang warga yang turut hadir dalam aksi.
Ismail, sebagai perwakilan mahasiswa, menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari pihak kecamatan terhadap pengelolaan dana desa. Menurutnya, kecamatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap desa mengelola anggaran secara transparan dan sesuai aturan.
“Ada fungsi pengawasan dan pembinaan dari kecamatan. Tapi sekarang pertanyaannya, apakah pengawasan ini benar-benar dijalankan? Jika iya, mengapa kasus ini bisa terjadi?” kata Ismail dalam pidatonya.
Tanggapan Camat dan Imbauan Kapolsek
Camat Ciawi, Rosidin, yang ditemui seusai aksi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan LPJ tahun anggaran 2023 untuk diperiksa. Namun, ia juga meminta masyarakat dan mahasiswa untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita harus menghormati proses hukum. Dugaan korupsi ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cibinong. Saat ini, Kades Bojong Murni sedang diperiksa, dan kita tunggu hasilnya,” ujar Rosidin.
Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, yang turut hadir mengamankan jalannya aksi, mengimbau para peserta untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis. Ia menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan, sehingga unjuk rasa harus dilakukan secara damai.
“Tolong semua tetap tertib. Proses hukum sedang berjalan, dan kita harus menghormatinya. Jika ada tuntutan, sampaikan secara baik-baik dan tidak melanggar hukum,” kata Kompol Agus.
Aksi Berakhir Damai dengan Pernyataan Sikap
Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai hingga sore hari, diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap oleh perwakilan warga dan mahasiswa. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum terkait dugaan korupsi yang merugikan masyarakat Desa Bojong Murni.
“Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika tidak ada keadilan, kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar,” pungkas Ismail sebelum membubarkan massa aksi.
Aksi ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana desa agar tidak disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.
JAKARTA.radarinformasi.com – Sepak terjang PT Sahitya Amartya Konsultama (SAK) yang terindikasi sebagai vendor ‘anak emas’ PT PLN (Persero) semakin terkuak. Diduga kuat, perusahaan itu semakin eksis mengelola proyek di PLN setelah mendapat dukungan penuh dari Dirut PLN Darmawan Prasodjo dan Alois Wisnuhardana yang kini menjabat Sekper PLN. Senin (6/1)
Pertanyaannya, bagaimana alurnya sehingga PT SAK sangat diprioritaskan PLN dalam mengelola sejumlah proyek khususnya berkaitan dengan Divisi Komunikasi?
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Teuku Yudhistira yang sejak awal menyoroti berbagai dugaan penyimpangan di PLN mengungkapkan, berdasarkan investigasi yang dilakukan tim IWO, serta hasil informasi dari internal PLN, PT SAK diketahui mulai muncul di perusahaan setrum itu sejak 6 tahun lalu.
Perusahaan yang berkantor di sebuah kafe di kawasan Red Diamond VI, No.2 Residence One, RT/RW 001/014, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten itu semakin berkembang di perusahaan BUMN itu mulai 2019 saat Darmo duduk sebagai Dewan Komisaris dan semakin eksis setelah Darmo ditunjuk sebagai Wadirut PLN pada tahun 2020.
“Kita kupas dulu satu persatu gimana alur ceritanya sehingga PT Sahitya ini bisa begitu mendapat prioritas di PLN,” ungkap Yudhis di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Sesuai data Ditjen AHU Kemenkumham yang diperoleh, perusahaan itu lahir pada 24 Februari 2016 dengan bantuan Notaris Djoko Karyoso di Kabupaten Tangerang. Perusahaan itu awalnya dipegang oleh Dwi Susanto (64) selaku Direktur dengan kepemilikan saham Rp9.350.000.000 dan Muhammad Syihabuddin (44), selaku Komisaris dengan kepemilikan saham Rp1.650.000.000. sedangkan modal dasar perusahaan Rp44.000.000.000 dan modal disetor Rp11.000.000.
“Siapakah sosok Dwi Susanto dan Mohammad Syihabuddin bagi Darmawan Prasodjo?. Bagaimana hubungan kedua orang ini dengan Darmawan Prasodjo? Yang pasti hanya Dirut PLN yang bisa menjawab pertanyaan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Yudhis, PT SAK semakin mencengkramkan kukunya di PLN setelah terindikasi adanya peran besar Alois Wisnuhardana. Kala itu is dikenal sebagai perpanjangan tangan vendor tersebut yang sengaja ditempatkan secara khusus dalam urusan proyek di PLN.
Kemudian, persis ketika Darmo ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Dirut PLN menggantikan Zulkifli Zaini, persisnya pada 17 Maret 2021, PT SAK diketahui melakukan AHU perubahan pada 17 Maret 2021. Untuk perubahan ini, mereka menggunakan jasa notaris Maya Sari Dewi di Kabupaten Tangerang.
Dan persis sekitar tiga bulan lalu tepatnya pada 06 September 2024 atau tak lama setelah Ganjar Pranowo kalah dalam kontestasi Pilpres, PT SAK kembali mengajukan perubahan AHU. Kali ini dengan menggunakan jasa Notaris Putu Asti Nurtjahjanti, perusahaan ini menetapkan dua orang perempuan sebagai pimpinan.
Jajaran pengurus pun dirombak total. Posisi Direktur diserahkan kepada Vitra Tiara Permana (29) dengan jumlah saham dominan Rp10.890.000.000 dan Ismia Fitri Hirmayati (36) yang mendapat posisi Komisaris dengan jumlah saham Rp110.000.
Pergantian pimpinan itu pun semakin menguatkan indikasi bahwa PT SAK mulai ‘cuci dosa’. Disinyalir, hal itu dilakukan untuk menyelamatkan diri jika kasus ini bergulir ke ranah hukum. Kedua perempuan yang ditunjuk menjadi Direktur dan Komisarin itu pun diduga sengaja dijadikan kambing hitam.
“Kejanggalan ini yang kami harap bukan hanya menjadi masukan dan pertimbangan kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk membongkar habis dugaan korupsi, kolusi dan Nepotisme untuk bahan mengevaluasi posisi Darmawan Prasodjo dan kroninya di PLN, akan tetapi sudah sepatutnya juga didalami oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan bancakan korupsi secara korporasi di PLN, termasuk terkait dugaan aliran dana dari PLN untuk Pencapresan Ganjar melalui PT Sahitya Amartya Konsultama yang sudah viral di Tiktok. Harus dibuktikan semua itu. Apalagi menurut informasi di lingkungan PLN, selama ini kedua perempuan itu hanya dikenal sebagai admin perusahaan. Tapi kok mendadak dijadikan Direktur dan Komisaris,” sebut Yudhis.
PT SAK ‘Anak Emas’ PLN
Tak berlebihan jika PT Sahitya Amartya Konsultama disebut sebagai vendor ‘anak emas’ PLN, karena eksistensinya memang semakin tak terbendung dan terus menggurita di PLN sejak Darmo menjadi Dirut di tahun 2021 silam. Apalagi, karena faktor kedekatan, Alois Wisnuhardana yang kabarnya punya hubungan dekat dengan PT SAK, sengaja diangkat oleh Darmo sebagai sekretaris perusahaan (Sekper/Corsec).
Tak ayal, duet pejabat utama ini, ditambah lagi dukungan Direktur SDM Yusuf Didi Setiarto yang terindikasi sebagai pejabat yang suka mengutak-atik aturan, membuat semua proyek-proyek komunikasi yang sudah dikerjakan secara mandiri oleh Divisi Komunikasi, maupun yang terindikasi dimunculkan lewat kolusi, mulai dimonopoli, meski acap kali terjadi tumpang tindih pekerjaan. Terlebih setelah pengaturan paket proyek untuk PT SAK isunya dikendalikan langsung oleh Alois sang Sekper.
“Selain pemborosan karena ada tumpang tindih pekerjaan, kami rasa kongkalikong ini menjadi modus lain dugaan tindak pidana korupsi antara PLN dengan Sahitya. Toh pekerjaan di Divisi Komunikasi memang sudah ada perangkatnya, tapi kenapa PT SAK ikut mengerjakannya juga. Artinya tentu ada cost lain yang tidak tau dari pos anggaran mana di komunikasi, yang harus dikeluarkan,” ujarnya.
Berdasarkan data umum yang bisa di-searching di Google, beberapa tugas PT SAK selaku vendor di PLN antara lain:
1. Menulis artikel dengan bahasa yang jelas dan menarik dengan mengikuti standar komunikasi perusahaan. Hal ini berhasil meningkatkan pemberitaan positif tentang PT PLN (Persero) sebagai klien dengan strategi komunikasi yang terarah dan pengelolaan media yang efektif.
2. Melakukan analisis mendalam terhadap berita dan data terkait PT PLN (Persero) untuk memberikan wawasan dan perspektif tambahan dalam pemberitaan. Hal ini mendukung PLN dalam meraih berbagai penghargaan selama 3 tahun terakhir.
3. Menjalin hubungan profesional dengan kontak di PT PLN (Persero) untuk memastikan akses informasi yang baik dan memperkuat kerja sama.
Seperti pemberitaan sebelumnya, selama Darmawan Prasodjo menjabat sebagai Direktur Utama, salah satu proyek yang dimonopoli PT SAK adalah pembuatan video untuk kebutuhan PLN. Lantas bagaimana sepak terjangnya selama lebih kurang 5 tahun beraktivitas di PLN.
Sumber yang layak dipercaya di lingkungan Kantor PLN Pusat, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan menyebutkan, sejak PT SAK mengerjakan proyek berita dan video, semua vendor, termasuk yang sudah lama bekerjasama dengan PLN, langsung disingkirkan sekalipun tarif satu paket video yang dipatok perusahaan itu jauh dari harga normal.
“Semua atas arahan Dirut, Sekper dan didukung penuh oleh EVP Komunikasi & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto. Sekalipun hasil video produksi dari vendor lain kualitasnya lebih baik, tapi Dirut maunya PT SAK yang memproduksinya,” ungkap sejumlah sumber di PLN Pusat yang minta identitasnya dirahasiakan.
Yang mencurigakan lagi, lanjut sumber, harga selangit yang ditawarkan PT SAK tidak pernah dipermasalahkan PLN. Artinya, setiap tarif pekerjaan video yang diajukan PT SAK, langsung di-ACC tanpa penawaran atau negosiasi.
“Misalnya vendor lain mengajukan tawaran Rp60 juta pervideo, tapi tidak dipakai juga, sedangkan PT SAK meski harganya antara 90 hingga 100 juta pervideo, tapi pekerjaan diberikan kepada perusahaan ini, anehkan. Dan tarif itu belum include dengan biaya dubbing (mengisi suara video) ya. Itu harganya biasanya dipatok vendor itu sama sampai Rp90 juta,” sebut mereka.
Pokoknya, kata sumber, Dirut telah menetapkan, setiap video yang dibuat oleh PLN, harus hasil produksi dari PT SAK.
“Yang lebih mencurigakan, padahal PT SAK ini sudah punya kontrak payung yang nilainya di atas Rp700 juta perbulan untuk kebutuhan komunikasi seperti rilis berita dan video. Tapi ternyata kontrak itu diluar pembuatan video dan dubbing. Bahkan dalam sebulan diluar kontrak payung, PT SAK ini bisa diberi proyek antara 8 hingga 10 video setiap bulannya. Semua proyek itu didapat PT SAK tanpa tender. Bayangkan berapa miliar yang harus dikucurkan PLN hanya untuk PT SAK tiap bulannya. Jelas sangat tidak wajar,” terang sumber.
Benarkan Dirut PLN Dukung Ganjar Lewat PT SAK?
Seperti diketahui, dalam beberapa terakhir, PLN menuai sorotan negatif masyarakat dan netizen, menyusui viralnya sejumlah video di TikTok terkait dugaan penyelewengan dana CSR yang diisukan untuk mendukung pencapresan Ganjar.
Salah satunya terlihat dari postingan akun ‘nalarpolitik’. Meski pemilik akun sudah memostingnya pada 22 November 2024, namun kabar ini baru merebak dalam beberapa hari terakhir.
Dari amatan di postingan tersebut pada Jumat, 3 Januari 2025, terlihat jelas ada 3 flyer yang dibagikan pemilik aku dengan menggambarkan bermacam ilustrasi, termasuk pejabat berkepala tikus dan wajah Dirut PLN Darmawan Prasodjo.
Pada flyer slide pertama tertulis kalimat ‘Waduh Dirut PLN Pakai Dana CSR Buat Dukung Capres Ganjar??’. Menjelang akhir masa jabatan, Darmawan Prasodjo alias Darmo dikabarkan mati-matian pertahankan kursinya. Tapi kok malah isu nggak enak soal dana CSR?’
Kemudian di flyer slide kedua tertulis kalimat ‘CSR PLN Buat Kampanye Capres?. Kabarnya dana CSR buat program tanam mangrove di Rembang, malah dipakai buat pemenangan Capres 03. Ditambah lagi proyek video kampanye yang dibanderol harga fantastis Rp90 juta per menit! Monopoli vendor PT SAK,” katanya.
Di flyer slide terakhir, dengan ilustrasi wajah wajah tikus berdasi dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo tertulis kalimat ‘Dukung Capres Pakai Duit Pribadi Dong. Dukung capres sih boleh-boleh aja, tapi pakai duit pribadi, bukan duit negara, bro! BUMN itu bukan celengan pribadi buat urusan politik’.
Tertulis pula caption berjudul ‘PDI-P Pake Dana CSR untuk Pilpres kemarin. Dirut PLN Darmo salah satu penyokong dana kampanye ganjar ternyata pake dana CSR PLN untuk kampanye ganjar!. #pln #pilpres #kampanye #korupsi. Ribuan akun pun diketahui terlihat memberi like atas postingan itu. Begitu juga dengan komentar netizen, terlihat begitu banyak.