Ditinjau Wabup Syaefudin, Masjid Islamic Center Indramayu Segera Diperbaiki

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Masjid Islamic Center Syekh Abdul Manan Indramayu segera diperbaiki. Dibutuhkan anggaran sebesar 95 miliar untuk memperbaiki beberapa bagian gedung yang mengalami kerusakan. Rabu (5/3)

Rencana perbaikan tersebut terungkap ketika Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin melaksanakan peninjauan langsung di Masjid Islamic Center, Rabu (5/3/2025). 

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, masjid Islamic Center mengalami kerusakan diantaranya bangunan utama, 4 menara, bangunan sayap kanan dan kiri, serta selasar. Bahkan 1 menara pada tahun 2020 lalu sudah roboh bersamaan dengan datangnya hujan besar. 

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin mengatakan, masjid yang menjadi salah satu kebanggaan masyarakat Indramayu ini harus segera dilakukan perbaikan agar makin nyaman untuk digunakan. 

“Saya ditugasi oleh Bupati untuk beberes Masjid Islamic Center ini agar makin nyaman untuk digunakan beribadah. Yang rusak-rusak segera kita bereskan sembari kita siapkan dan cari anggarannya,” kata Syaefudin. 

Menurut Syaefudin, keberadaan masjid Islamic Center merupakan sangat strategis karena berada di lintasan pintu masuk Kota Indramayu. Selain dijadikan tempat ibadah, Islamic Center tersebut juga digunakan sebagai syiar islam, pendidikan, pengembangan ekonomi, dan berbagai kegiatan lainnya. 

“Kita cari sumber dananya bisa dari berbagai pihak. Dengan rencana anggaran cukup besar kita berharap tidak hanya mengandalkan dari APBD semata namun kita bisa kerja sama dengan berbagai pihak,” tegas Syaefudin. 

Sementara itu Ketua Pengelola Islamic Center, Sanusi Gofur berharap Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan Lucky Hakim – Syaefudin segera melakukan perbaikan masjid tersebut. 

“Kita ingin kebanggaan masyarakat Indramayu ini segera diperbaiki sehingga bisa kembali nyaman untuk beribadah,” tutup Sanusi. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

DPUPR Indramayu Sarankan Pemilik Bangunan Harus Tertib PBG

INDRAMAYU,radarinformasi.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu mengajak seluruh pemilik bangunan di Indramayu untuk menaati aturan dan gunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Indramayu, Asep Abdul Mukti, S.T., melalui Kabid Tata Ruang, Omat,ST., MAT, PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

“Ada tiga persyaratan pemilik untuk dapat memenuhi PBG,” ungkap Kabid Tata Ruang Omat, pada Selasa (16/1/2024).

Syarat yang pertama adalah data umum yang terdiri dari informasi KTP pemohon, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, kepemilikan tanah atau perjanjian sewa, dan dokumen lingkungan.

Kemudian, syarat yang kedua adalah data teknis yang menyangkut gambar teknis berupa arsitektur, struktur, dan MEP (mechanical, electrical, and plumbing), kemudian spesifikasi teknis, dan perhitungan teknis.

Dan syarat ketiga adalah data lain berupa izin tetangga, serta rekomendasi sesuai peruntukkan, bisa dari Diskrimum, Diskopdagin, Dishub, dan lainnya, tambahnya.

Omat, mempersilakan para pemilik bangunan yang ingin mengajukan PBG, bisa melengkapi persyaratan umum dan teknis untuk kemudian bisa melanjutkan membuat akun di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di https://simbg.pu.go.id.

Pada halaman SIMBG, pemohon bisa mengunggah seluruh berkas yang sudah dibuatnya setelah membuat akun terlebih dahulu. Berkas tersebut akan dicek oleh operator SIMBG by system dan hasil verifikasinya akan dicantumkan dalam sistem.

Omat,menjelaskan dalam proses ini jika dokumen diterima oleh sistem, maka akan dibuatkan undangan kepada pemohon untuk pembahasan dokumen teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA).

“TPA ini akan menilai apakah dokumen tersebut telah sesuai atau tidak,” ungkap Omat.

Jika TPA menyatakan dokumen teknis yang diunggah tadi belum sesuai, maka harus dilakukan perbaikan. Namun jika sudah sesuai, maka akan dilakukan perhitungan teknis retribusi.

Setelah itu, lanjut Omat, Dinas PUPR akan membuatkan Berita Acara Dokumen Teknis dan hasil perhitungan retribusi. Kemudian pihaknya juga akan mengunggah dokumen tersebut ke SIMBG melalui akun pengawas milik Dinas PUPR.

Retribusi ini akan ditagih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu. Pemohon akan dihubungi untuk menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

“Pemohon wajib membayar retribusi tersebut untuk mendapatkan bukti bayar yang nanti diunggah sendiri ke SIMBG,” terang Omat.

Dan terakhir, SK PBG akan diterbitkan setelah melalui verifikasi dan validasi dari dokumen bayar tersebut.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi