PT Rainbow Indah Carpet Diduga Cemari Lingkungan: Warga Keluhkan Polusi Udara dan Kebisingan

BOGOR.radarinformasi.com – Perusahaan karpet PT Rainbow Indah Carpet, yang beralamat di Jl. Raya Jakarta-Bogor No.7, RT.1/RW.3, Cimandala, Sukaraja, Bogor Utara, diduga menyebabkan pencemaran udara dan polusi lingkungan yang berdampak pada kesehatan warga sekitar. Sejak berdiri pada tahun 1970-an, perusahaan ini terus beroperasi dan bahkan melakukan ekspansi, namun keluhan dari masyarakat terhadap aktivitasnya semakin meningkat.

Menurut salah satu warga, polusi udara yang dihasilkan perusahaan ini telah menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), flek paru-paru, dan gatal-gatal. Hal ini melanggar Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, sesuai Pasal 69 ayat (1), setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran udara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp3 miliar sesuai Pasal 97 UU yang sama.

Hal senada juga disampaikan oleh Ali, seorang tokoh masyarakat setempat. “Kami sering mencium bau menyengat dari limbah lateks di malam hari, terutama sekitar pukul 11 malam hingga 2 dini hari. Bahkan suara bising dari mesin produksi membuat tembok dan kaca rumah kami bergetar,” ujarnya. Suara bising dari aktivitas mesin produksi ini diduga melanggar Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang mengatur bahwa kebisingan dari sumber usaha harus memenuhi baku mutu suara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, limbah pembuangan dari perusahaan tersebut menjadi sorotan. Ketua RT setempat, Erwin, menyebutkan bahwa limbah hanya dikumpulkan di penampungan tanpa ada kejelasan kapan dan di mana limbah tersebut dibuang. Hal ini melanggar Pasal 3 Peraturan Menteri LHK No. P.101/2018 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mewajibkan perusahaan untuk mengelola limbah secara aman dan tidak mencemari lingkungan. Pelanggaran pengelolaan limbah ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, berupa pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp3 miliar.

Masalah lain yang dikeluhkan warga adalah banjir yang muncul setelah perusahaan melakukan ekspansi. “Sebelumnya, daerah ini tidak pernah banjir. Namun setelah ekspansi, banjir menjadi masalah baru bagi warga,” ungkap salah seorang warga. Hal ini diduga melanggar Pasal 55 UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan bahwa pihak yang merusak tata air atau menyebabkan banjir wajib memperbaiki dan memulihkan kerusakan tersebut.

Tak hanya masalah lingkungan, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan juga mencuat. Ketua RT setempat, Erwin, mengatakan bahwa kerabatnya pernah bekerja di perusahaan tersebut. “Adik saya pernah bekerja di sana. Jam kerja yang seharusnya 8 jam ditambah menjadi 12 jam, 4 jam tambahan tetapi gajinya hanya Rp7 ribu per jam,” tambahnya.

Bekerja selama 12 jam sehari dengan upah lembur di bawah ketentuan, yaitu hanya Rp7 ribu per jam jelas melanggar aturan yang berlaku. Hal ini melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa kerja lembur hanya dapat dilakukan atas persetujuan pekerja, dan upah lembur harus sesuai dengan ketentuan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta sesuai Pasal 186 UU tersebut.

Meskipun PT Rainbow Indah Carpet menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR), warga menilai nilai tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami akibat pencemaran dan dampak lingkungan lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, PT Rainbow Indah Carpet belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Warga berharap pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan ini demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Red

Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat Pantau Pembersihan Drainase

TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Dalam rangka menjaga kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di Kota Kuala Tungkal, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, bersama Sekretaris Daerah Hermansyah, meninjau langsung proses pembersihan drainase yang berada di sekitar Taman PKK, Jalan Sultan Thaha/Pahlawan, Kuala Tungkal, pada Kamis (9/1/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan agar air dapat mengalir dengan lancar dan mencegah terjadinya genangan akibat hujan deras, terutama saat musim hujan, maupun air pasang rob, yaitu kondisi di mana air laut naik dan menggenangi daratan.

Pembersihan drainase ini melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Para petugas saling bahu-membahu membersihkan saluran air yang tersumbat serta memperbaiki infrastruktur drainase untuk mengoptimalkan fungsi saluran air di kawasan tersebut.

Bupati Anwar Sadat dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pembersihan drainase ini sangat penting untuk menghindari genangan air yang bisa mengganggu aktivitas masyarakat, terutama saat hujan deras atau air pasang rob.

“Kami juga ingin mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar. Salah satunya adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan yang bisa menyebabkan drainase tersumbat,” ucap Bupati Anwar Sadat.

Lebih lanjut, Bupati Anwar Sadat juga mengimbau agar warga dapat menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan demi terciptanya Kota Kuala Tungkal yang bersih, indah, dan nyaman bagi semua.

“Mari kita jaga bersama kebersihan dan keindahan kota ini agar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan kota yang nyaman dan bebas dari masalah lingkungan,” tambahnya.

Kegiatan pembersihan drainase ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menjaga kebersihan dan kelancaran aliran air di Kota Kuala Tungkal. Dengan dilakukannya pembersihan drainase ini, diharapkan kawasan Jalan Sultan Thaha/Pahlawan dan sekitarnya tidak lagi mengalami masalah banjir atau genangan air yang sering kali mengganggu aktivitas sehari-hari warga.

Reporter : Dani
Redaktur : Rizal

Kompensasi masih Tanda tanya, Butuh Hasil Lab untuk Buktikan Ceceran Limbah Pertamina

Kompensasi masih Tanda tanya, Butuh Hasil Lab untuk Buktikan Ceceran Limbah Pertamina

INDRAMAYU.radar.informasi.com – Pertamina EP dan Masyarakat Desa Lamaran Tarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, bertemu membahas tangung Jawab dan Edukasi Sosial ke Masyarakat atas kejadian ceceran limbah yang terjadi di desa tersebut, yang mana terjadi pada tanggal 13 Januari 2020, pertemuan tersebut diadakan di salahsatu Aula Hotel di Indramayu, Selasa (20/04/2021).

Adapun yang hadir pada acara tersebut yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Indramayu, Pertamina RU VI Balongan, EP dan Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), Camat Cantigi dan Perwakilan masyarakat Desa Lamaran Tarung.

DLH yang diwakili Suhartati mengatakan, “Kami selama setahun lebih belum memberikan penjelasan dan hasil yang mana menunjukan pihak mana yang bertanggungjawab, untuk lebih jelasnya, limbah perlu dilakukan uji laboratorium agar diketahui limbah siapa yang tercecer di empang dan sawah masyarakat supaya bisa memberikan kesimpulan dari pencemaran tersebut”.

Suhartati menambahkan, “Kami memang sudah mengambil sampel limbah tersebut, berhubung terkendala Lab, di Indramayu Lab. Pemda dan individu tidak memadai untuk tes tersebut jadi kami belum bisa memberikan penjelasan limbahnya siapa”.

Camat Cantigi Nurdin mengatakan, “Harus ada kejelasan sumber limbah itu muncul, karena menurut kami waktunya sudah cukup lama, jadi kami harap hari ini bisa memberikan keputusan yang memuaskan”.

Di lain pihak Syafei dari SKK Migas menegaskan, “Kami belum bisa mengambil keputusan terkait limbah itu sendiri, menurut prosedur kompensasi itu belum bisa diberikan selagi belum keluarnya hasil tes limbah itu, sebab bisa kemungkinan dari tumpahan kapal juga perahu – perahu nelayan yang lewat karena sampai sekarang titik pengeboran tidak mengalami kebocoran”.

H.Juhaedi salahsatu Warga Lamaran Tarung berharap agar pertemuan ini bisa ada titik temu dan menghasilkan keputusan yang memuaskan yaitu kompensasi dari pihak Pertamina”.

Sampai rapat selesai belum menemui hasil dan membuat masyarakat Lamaran Tarung kecewa kepada DLH karena lambatnya dalam penanganan masalah tersebut.

Reporter : Selamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi