Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng: SMPN 11 Lakukan Pungutan Ilegal Uang Kas dan Biaya Perpisahan

BOGOR.radarinformasi.com — Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar yang menyeret nama SMP Negeri 11 Kota Bogor. Sekolah ini melakukan pungutan uang kas bulanan sebesar Rp20.000 per siswa, serta memungut biaya perpisahan hingga Rp600.000 per siswa meski sudah ada larangan dari Gubernur Jawa Barat mengenai pelaksanaan perpisahan di luar lingkungan sekolah.

Pihak sekolah berdalih hanya mengadakan acara seremonial pelepasan topi dan dasi di sekolah, bukan perpisahan. Acara perpisahan tetap dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2025 mendatang di sekolah, setelah sebelumnya sempat direncanakan akan digelar di Hotel Braja Mustika pada 25 Juni melalui nota kesepahaman (MoU) yang kini telah dibatalkan.

Yang makin memperkuat dugaan adanya pungutan sistematis adalah adanya print out absensi siswa tiap kelas yang mencantumkan daftar nama lengkap dengan rincian pembayaran perpisahan: siapa saja yang sudah lunas, siapa yang masih mencicil, bahkan ada beberapa siswa yang membayar lebih dari nominal yang ditentukan. Jika sekolah tidak merasa bertanggung jawab, maka timbul pertanyaan: siapa yang mengoordinasikan pencatatan dan pengumpulan dana tersebut secara rapi dan terstruktur?

Dalam pernyataannya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Dewi, menyatakan bahwa sekolah tidak mengadakan acara perpisahan. “Kami hanya mengadakan acara seremonial pelepasan topi dan dasi di sekolah, mengikuti arahan Gubernur. Kalau ada kegiatan di luar, itu bukan tanggung jawab kami karena siswa sudah lulus,” katanya. Namun, ketika disinggung soal uang iuran perpisahan yang dikumpulkan saat siswa masih berstatus aktif, Dewi tidak dapat memberikan jawaban yang gamblang.

Ia bahkan mengaku tidak mengetahui adanya iuran perpisahan dan uang kas bulanan, dan akan melakukan pengecekan kepada koordinator kelas (korlas). Pernyataan ini dinilai kontradiktif, mengingat sejak era Wali Kota Bima Arya, keberadaan korlas sebagai pengelola dana kolektif siswa sudah dinyatakan tidak diperbolehkan.

Lebih lanjut, diketahui bahwa Komite Sekolah berencana menggelar acara tasyakuran sendiri pada 25 Juni. Sekolah tidak membantah mengetahui rencana tersebut, namun berkilah bahwa karena siswa sudah lulus, maka itu bukan tanggung jawab pihak sekolah. Namun disisi lain, Komite Sekolah tetap menjalin kerja sama aktif dengan pihak SMPN 11 untuk berbagai kegiatan ke depan.

Upaya Dewi untuk menghubungi Komite pun tidak membuahkan hasil. “Sangat disayangkan, ketika kami mencoba menghubungi Komite Sekolah, yang bersangkutan menyatakan sedang tidak bisa ditemui,” ujar Dewi.

Dengan berbagai bukti dan kejanggalan yang muncul, publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kota Bogor. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin dunia pendidikan semakin kehilangan kepercayaan masyarakat karena dicederai oleh praktik-praktik manipulatif berkedok tradisi.

Rizal

Pungutan Rp700 Ribu Perpisahan SMPN 20 Bogor Picu Protes, Sekolah dan Komite Saling Lempar Tanggung Jawab

BOGOR.radarinformasi.com — SMP Negeri 20 Bogor, yang dipimpin oleh Neti Anniati sebagai Kepala Sekolah, tengah disorot setelah mencuat dugaan pemungutan uang sebesar Rp700.000 per siswa kelas 9 untuk kegiatan pelepasan atau perpisahan. Padahal, Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah mengeluarkan imbauan tegas agar sekolah tidak membebani orang tua dengan biaya kegiatan perpisahan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan pelepasan siswa kelas 9 rencananya akan dilaksanakan dalam dua tahapan. Pertama, acara pelepasan resmi yang akan digelar di lingkungan SMPN 20 Bogor pada Selasa, 3 Juni 2025, dihadiri oleh siswa, guru, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, komite, dan panitia. Kedua, acara tasyakuran dan silaturahmi yang akan berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025 di Aula Pusdik Zeni, melibatkan seluruh siswa kelas 9, orang tua, serta keluarga besar SMPN 20 Bogor.

Namun, muncul kekhawatiran dari sejumlah orang tua terkait permintaan iuran sebesar Rp700.000 yang dinilai memberatkan, apalagi kegiatan itu diduga melibatkan pihak sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Ucu, Humas SMPN 20 Bogor, menyatakan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui adanya pungutan dana dari orang tua siswa. “Kami dari pihak sekolah tidak tahu-menahu mengenai pungutan dana tersebut. Semua kegiatan yang dikelola komite dilakukan di luar tanggung jawab sekolah,” ujarnya saat bertemu awak media di Sekolah, Selasa (6/5).

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Nyoman, Ketua Komite Sekolah. Ia menyebut bahwa panitia kegiatan berasal dari komite dan telah berkoordinasi serta meminta izin kepada pihak sekolah. “Panitia ini dibentuk oleh komite, dan kami sudah mengajukan izin kepada sekolah. Artinya, pihak sekolah mengetahui adanya kegiatan ini,” kata Nyoman via sambungan telepon. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur orang tua atas pendidikan yang diberikan sekolah selama tiga tahun terakhir.

Namun, dugaan pungutan ini bertentangan dengan imbauan Gubernur Jawa Barat, yang secara tegas melarang sekolah negeri di wilayah Jawa Barat melakukan kegiatan perpisahan yang membebani orang tua siswa. Dalam beberapa kesempatan, Gubernur menekankan pentingnya menjaga inklusivitas dan keadilan dalam dunia pendidikan, serta menghindari praktik-praktik yang bisa menimbulkan diskriminasi atau tekanan ekonomi kepada keluarga siswa.

Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor dalam beberapa pernyataannya menegaskan bahwa kegiatan perpisahan bukan merupakan bagian dari program pendidikan formal, dan jika diselenggarakan, harus bersifat sukarela, tidak memaksa, serta tidak boleh mengutip biaya yang memberatkan. “Kami telah mengingatkan seluruh kepala sekolah agar berhati-hati dalam menyetujui kegiatan semacam ini. Jangan sampai ada kesan bahwa sekolah melegitimasi pungutan,” tegasnya.

Dinas juga meminta sekolah untuk mengedepankan nilai-nilai kesederhanaan dan kebersamaan dalam mengadakan kegiatan akhir tahun pembelajaran, dan jika perlu cukup dilakukan secara internal di sekolah tanpa biaya tambahan.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik soal batas wewenang komite sekolah dan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan non-akademik yang berpotensi membebani orang tua siswa.

Hingga berita ini dirilis, sejumlah orang tua berharap ada evaluasi atas kegiatan tersebut, serta kejelasan tentang keterlibatan dan tanggung jawab pihak sekolah dan komite.

Red

Jajang Nurjaman (CBA) Minta Dinas Pendidikan dan Sekolah Transfaran dalam Penggunaan Dana BOS

BOGOR.radarinformasi.com– Dugaan carut-marutnya pengalokasian Anggaran Dana BOS di SMPN 19 Kota Bogor mendapat sorotan dari berbagai pihak, salahsatunya dari Jajang Nurjaman, Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) turut menyoroti terkait dugaan mark up dana BOS di SMPN 19 Kota Bogor tersebut, Sabtu (23/09/23).

Jajang menjelaskan, CBA melihat adanya kenaikan yang cukup signifikan pada pos biaya langganan daya dan jasa dari tahap 1 dan 2 ke tahap ke-3 pada tahun 2021 berdasarkan LPJ di Dapodik Kementerian Pendidikan. Dimana kata Jajang, pada tahap (1) hanya 19,2 juta, tahap (2) 19 Juta, namun pada tahap ke-(3) mencapai 455 juta.
 
“Kenaikan yang mencurigakan, kenaikan biaya langganan daya dan jasa dari tahap 1 (Rp 12.9 juta) ke tahap 3 (Rp 455 juta) sangat mencurigakan. Perlu dilakukan audit mendalam untuk memahami penyebab kenaikan drastis ini dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana,” terang Koordinator CBA melalui WhatsApp kepada media, Sabtu (23/9/23).
 
Ia menekankan, transfaransi dan akuntabilitas laporan pertanggungjawaban harus menjelaskan dengan jelas mengapa biaya daya dan jasa mengalami kenaikan yang signifikan dan, bagaimana dana tersebut digunakan.
 
“Keterbukaan dan akuntabilitas sangat penting dalam menghindari dugaan penyalahgunaan dana,” tegasnya.
 
Center for Budget Analysis (CBA) menyebutkan, untuk memastikan integritas penggunaan Dana BOS perlu dilakukan audit independen yang dapat menyelidiki secara menyeluruh pengeluaran dan, mengidentifikasi potensi masalah keuangan atau penyalahgunaan dana di SMPN 19 Kota Bogor.
 
CBA juga meminta kepada pihak yang bertanggungjawab atas penggunaan Dana BOS harus memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transfaran tentang penggunaan dana tersebut ke publik, terutama terkait dengan kenaikan biaya daya dan jasa.
 
“Pihak sekolah dan dinas Pendidikan Kota Bogor harus transfaran dan terbuka terkait penggunaan dana BOS, karena dana ini sumbernya dari uang negara dan penggunaannya untuk kepentingan publik apalagi terkait pendidikan, terlebih saat ini Kota Bogor sudah menjadi sorotan nasional terkait berbagai kasus, mulai dari kasus PPDB, kasus asusila dan pemecatan guru honor oleh kepala sekolah,” pungkas nya.
 
Terakhir CBA meminta kepada pihak APH Kota Bogor untuk segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan mark up dana BOS di SMPN 19 Kota Bogor.

Reporter   :  Dewi & team
 
 

Tahun Ajaran Baru di Manfaatkan Kepala Sekolah dan Guru untuk Meraup Keuntungan Pribadi

Dengan adanya peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 mengatur bahwa Guru dan Petugas Dinas Pendidikan dilarang menjual LKS, seharusnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak dijadikan ladang bisnis bagi Kepala Sekolah dengan cara menjual belikan LKS, namun sayang praktik jual beli LKS masih marak ditingkat SD dan SMP di Kota Bogor – Jawa Barat, Senin ( 07/09/2020).

Praktik penjualan LKS ini dilakukan diluar sekolah dengan menunjuk sejumlah toko maupun warung atau bahkan diperjualbelikan oleh masing – masing Wali Kelas. Salhsatu SDN di Kota Bogor Selatan sampai saat ini diduga masih memperjualbelikan buku LKS tersebut.

Berdasarkan pengaduan dari salahsatu Wali Murid, anaknya yang tengah duduk di kelas 6 harus membeli buku LKS yang dijual langsung oleh Wali Kelas, bahkan 3 (tiga) mata pelajaran yang di ebtanaskan pun ada dalam LKS yang diperjualbelikan tersebut.

Saat dikonfirmasi ke sekolah yang bersangkutan, IR selaku Operator Sekolah mengatakan Kepala Sekolah tidak ada ditempat dan sedang rapat, sementara itu Ik salahsatu Pengajar di SD tersebut (anak Kepala Sekolah) saat dikonfirmasi via Whatshaap mengatakan bahwa Kepala Sekolah belum bisa dihubungi dan Ia tidak bisa memutuskan atau memberi jawaban terkait jual beli LKS tersebut, serta memblokir Awak Media yang melakukan konfirmasi.

 

Sementara itu SDN yang berada di Bogor Timur juga melakukan hal yang sama, LKS dijadikan ladang bisnis saat tahun ajaran baru, bahkan salahsatu Guru berani dengan terang – terangan menjual dirumahnya, saat dikonfirmasi Guru tersebut mengatakan bahwa Ia hanya ketitipan dan menyuruh konfirmasi langsung ke Kepaka Sekolah.

H.Fahrudin selaku Kepala Dinas Kota Bogor, saat ditemui diruangannya mengatakan dengan tegas bahwa LKS dilarang keras untuk diperjualbelikan, Ia akan memberikan sangsi berupa teguran secara tertulis ataupun lisan bahkan sangsi ASN.

( Red )