
BOGOR.radarinformasi.com — Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar yang menyeret nama SMP Negeri 11 Kota Bogor. Sekolah ini melakukan pungutan uang kas bulanan sebesar Rp20.000 per siswa, serta memungut biaya perpisahan hingga Rp600.000 per siswa meski sudah ada larangan dari Gubernur Jawa Barat mengenai pelaksanaan perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Pihak sekolah berdalih hanya mengadakan acara seremonial pelepasan topi dan dasi di sekolah, bukan perpisahan. Acara perpisahan tetap dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2025 mendatang di sekolah, setelah sebelumnya sempat direncanakan akan digelar di Hotel Braja Mustika pada 25 Juni melalui nota kesepahaman (MoU) yang kini telah dibatalkan.
Yang makin memperkuat dugaan adanya pungutan sistematis adalah adanya print out absensi siswa tiap kelas yang mencantumkan daftar nama lengkap dengan rincian pembayaran perpisahan: siapa saja yang sudah lunas, siapa yang masih mencicil, bahkan ada beberapa siswa yang membayar lebih dari nominal yang ditentukan. Jika sekolah tidak merasa bertanggung jawab, maka timbul pertanyaan: siapa yang mengoordinasikan pencatatan dan pengumpulan dana tersebut secara rapi dan terstruktur?

Dalam pernyataannya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Dewi, menyatakan bahwa sekolah tidak mengadakan acara perpisahan. “Kami hanya mengadakan acara seremonial pelepasan topi dan dasi di sekolah, mengikuti arahan Gubernur. Kalau ada kegiatan di luar, itu bukan tanggung jawab kami karena siswa sudah lulus,” katanya. Namun, ketika disinggung soal uang iuran perpisahan yang dikumpulkan saat siswa masih berstatus aktif, Dewi tidak dapat memberikan jawaban yang gamblang.
Ia bahkan mengaku tidak mengetahui adanya iuran perpisahan dan uang kas bulanan, dan akan melakukan pengecekan kepada koordinator kelas (korlas). Pernyataan ini dinilai kontradiktif, mengingat sejak era Wali Kota Bima Arya, keberadaan korlas sebagai pengelola dana kolektif siswa sudah dinyatakan tidak diperbolehkan.

Lebih lanjut, diketahui bahwa Komite Sekolah berencana menggelar acara tasyakuran sendiri pada 25 Juni. Sekolah tidak membantah mengetahui rencana tersebut, namun berkilah bahwa karena siswa sudah lulus, maka itu bukan tanggung jawab pihak sekolah. Namun disisi lain, Komite Sekolah tetap menjalin kerja sama aktif dengan pihak SMPN 11 untuk berbagai kegiatan ke depan.
Upaya Dewi untuk menghubungi Komite pun tidak membuahkan hasil. “Sangat disayangkan, ketika kami mencoba menghubungi Komite Sekolah, yang bersangkutan menyatakan sedang tidak bisa ditemui,” ujar Dewi.
Dengan berbagai bukti dan kejanggalan yang muncul, publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kota Bogor. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin dunia pendidikan semakin kehilangan kepercayaan masyarakat karena dicederai oleh praktik-praktik manipulatif berkedok tradisi.
Rizal



