BOGOR.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan infrastruktur desa dengan rencana rehabilitasi kantor Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, pada tahun anggaran 2024. Proyek ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki fasilitas, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat. Dengan anggaran sebesar Rp.250.000.000,- yang bersumber dari program Samisade (Satu Milyar Satu Desa), kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan desa. Rabu, (23/10).
Lokasi rehabilitasi berada di Kampung Pondok Bitung RW 02, dengan bangunan seluas 15 meter x 14 meter. Proyek ini diharapkan dapat menghadirkan suasana yang lebih nyaman dan profesional bagi masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
Dipimpin oleh Heri Juliandani sebagai ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), proyek ini juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Keterlibatan warga dalam pelaksanaan rehabilitasi diharapkan dapat membangun rasa kepemilikan serta tanggung jawab bersama terhadap fasilitas yang dibangun. Selain itu, kegiatan ini juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat, memberikan manfaat ekonomi langsung.
Dengan rehabilitasi kantor desa ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih efisien dan ramah, serta membuat wajah baru dari kantor desa Sukaharja.
UPT Penataan Wilayah II Ciawi akan Layangkan Surat Teguran 1 kepada Pemilik Bangli Villa di Sukaharja
BOGOR.radarinformasi.com- Bangunan Liar (bangli) berupa Villa yang berdiri megah di Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, kini mulai menjadi sorotan pihak-pihak terkait, pasalnya Bangli tersebut belum memiliki IMB meski pembangunan sudah hampir rampung. Bangunan megah yang berdiri diatas lahan seluas kurang lebih 6 hektar tersebut diduga milik pengusaha asal Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi selaku Kepala UPT didampingi oleh Dedih selaku Pengawas UPT wilayah Cijeruk dan Tamansari saat di konfirmasi di kantornya pada, Jum’at (30/12), mengatakan bahwa, “Kita sudah melakukan sidak ke lokasi villa tersebut, menurut Aming selaku Mandor mengatakan bahwa untuk perijinan sedang tahap proses, tapi itu bukan alasan, soalnya kan dalam proses tersebut perijinan juga bisa saja ditolak”.
“Intinya kita sudah melakukan teguran dan untuk selanjutnya kita akan layangkan surat teguran 1, lalu teguran 2 kemudian teguran 3,, kewenangan kita hanya sebatas memberi peringatan, untuk selanjutnya itu kan kewenangan Pol.PP kabupaten, akan tetapi kalau dilihat dari bangunan yang sudah mencapai 80% tersebut, sudah dipastikan akan terkena sangsi denda administratif, karena ijin belum ada dan pembangunan sudah berjalan”, tegas Dedih.
Masih menurutnya, “Sayangnya kita tidak bisa bertemu dengan pemiliknya langsung, untuk teguran kedua juga kita perlu memastikan surat teguran pertama sudah diterima dan di tandatangan oleh pemilik, begitulah aturannya untuk menerbitkan surat teguran kedua dan ketiga”.
Saat ditanya bagaimana jika surat tersebut tidak diterima oleh pemilik villa, apakah akan ada pembiaran, dengan cepat Dedih menjawab, “Aturannya seperi itu jadi mau gimna lagi, mungkin cara yang paling efisien kita gandeng pihak dinas dan Pol.PP kabupten agar di policeline hingga semua perijinannnya selesai”.
UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi akan Kroscek dugaan adanya Bangli di Desa Sukaharja
BOGOR.radarinformasi.com- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salahsatu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang saat akan membuat sebuah bangunan, sesuai dengan Kewajiban untuk memiliki PBG telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, sayangnya hal ini kadang dilanggar dan banyak orang yang nekat membangun tanpa PBG, padahal hal tersebut jelas melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa dapat beragam sanksi yang berat, Selasa (20/12/22).
Banyaknya Bangunan Liar (bangli) tanpa IMB diduga kuat menjadi sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal itu juga diduga akibat lemahnya Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor dalam hal pengawasan, Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor seharusnya dapat lebih keras memberdayakan peranan dan kinerja UPT di 3 wilayah tersebut, sejauh ini kinerjanya kurang maksimal, bahkan cenderung tidak mengawasi pembangunan perumahan dan bangunan yang kian subur berkembang di wilayah Kabupaten Bogor.
Seperti halnya bangunan Villa yang berdiri megah di Kp. Cijulang RT.04/09 Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, meski sudah berjalan selama 8 bulan akan tetapi IMB tidak nampak tercantum, ketika radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak desa setempat, Satori salahsatu Staff Desa Sukaharja yang diduga menangani terkait ijin lingkungan mengatakan bahwa, “Yang bersangkutan sudah melaporkan kegiatannya ke pihak desa bersama RT, RW dan BPD setempat dan sudah mengurus ijin lingkungannya mulai dari tingkat RT, RW, desa sampai ke tingkat kecamatan, adapun IMB katanya yang bersangkutan sedang mengurusnya”.
Saat ditanyakan siapa pemilik Villa tersebut dan kenapa belum ada IMB, Satori mengatakan bahwa Ia lupa siapa nama dari pemilik Villa tersebut.
“Kalau soal itu nanti kami tanyakan kembali, sifat kami bukan menegur tapi mengingatkan selanjutnya untuk hal tindakan ada pihak yang berwenang, Saya lupa alamat pastinya nanti saya cek lagi ya, atau silahkan ke wilayah aja ke RT dan RW saya sedang di luar, yang jelas yang bersangkutan belum pindah alamat dan masih warga di luar Desa Sukaharja”, jelas Satori melalui pesan Whaatshapp.
Kasi Trantib Pol. PP Kecamatan Cijeruk, Habri Ariansyah mengatakan bahwa, “Menurut info dari salahsatu Staff Desa Sukaharja (Satori), ijin wilayah sudah di tempuh termasuk ijin dari pihak kecamatan juga, kalau saya hanya Penegak Perda, jadi semua kewenangan ada di Satpol PP Kabupaten Bogor, coba silahkan konfirmasi ke UPT. Tata Bangunan, karena itu juga dalam kewenangan mereka”.
Saat radarinformasi menyambangi Kantor UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi selaku Kepala UPT mengatakan bahwa pihaknya akan segera kroscek ke lapangan setelah koordinasi dengan pengawas tata ruang untuk wilayah Cijeruk (dedih).
“Terimakasih atas infonya, kita akan kroscek ke lapangan terkait perijinannya, apabila memang belum ada IMB kita akan layangkan surat teguran 1, 2, dan 3 apabila tidak diindahkan juga kita akan laporkan ke dinas terkait, agar dinas dapat berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan tindakan selanjutnya”.
Dengan adanya Bangli ini selain diduga lemahnya pengawasn kinerja UPT Penataan Bangunan juga akibat lemahnya kinerja dari Penegak Perda setempat.
Oknum Pengusaha di Desa Sukaharja diduga Dirikan Villa tanpa IMB dan Sumur Bor tanpa lengkapi Perijinan
BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah resmi menghapus aturan soal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ini adalah beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan soal PBG ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021, Jum’at (16/12/22).
PBG menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian tertulis dalam poin 17 Pasal 1 PP 16 Tahun 2021.
Namun sangat disayangkan, masih banyak Oknum-oknum pengusaha nakal yang dengan sengaja memanfaatkan keindahan alam untuk kepentingan pribadi (komersil) tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan. Seperti halnya yang terjadi di pembangunan Villa di Kampung Cijulang RT. 004/RW. 009, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor ini, terlihat sebuah bangunan Villa berdiri kokoh dan sudah berjalan selama 8 bulan, akan tetapi tidak terlihat papan IMB yang terpasang.
Saat radarinformasi.com mendatangi lokasi pembangunan, pemilik Villa tidak ada ditempat, hanya Mandor (tangan kanan bos) memberikan penjelasan bahwa untuk permasalahan perijinan sudah ditempuh ke tingkat RT, RW dan Polsek serta desa setempat.
” Soal IMB sudah diurus hanya belum di cetak tetapi resinya sudah ada. Soal perijinan kepada warga setempat, pemerintah desa bahkan pihak berwajib yang bertanggungjawab di wilayah Kecamatan Cijeruk pun sudah selesai, saya punya buktinya”, ujar Aming ( mandor pekerja ).
Namun ketika di tanyakan kembali dengan pertanyaan yang sama, jawaban Mandor tersebut pun berubah, ” Iya emang sejujurnya IMB belum ada karena belum selesai perijinannya. Tapi kalo ijin dari pihak terkait seperti warga setempat, pemerintah desa dan kepolisian sudah selesai. Cuma nunggu perijinan IMB belum selesai karena sulit mendapatkannya”.
Aming juga mengatakan bahwa itu semua urusan bos-nya dan hingga berita ini ditayangkan bos-nya belum dapat dihubungi. Padahal sangat jelas dalam aturan sebelum mulai pembangunan segala sesuatu persyaratan harus ditempuh dengan benar sesuai dengan prosedur, salahsatunya adalah IMB, selain Villa yang diduga belum berijin, adanya sumur bor di lokasi tersebut membuat warga sekitar resah akan dampak ke depannya, ditambah lagi sumur bor pun diduga dibuat tanpa mengurus perijinannya terlebih dahulu karena mandor juga tidak dapat menunjukkan bukti apa-apa terkait ijinnya.
Padahal sangat jelas pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.
Masyarakat Desa Sukaharja Membutuhkan Sosok Pemimpin yang Bisa Wujudkan Janji
CIANJUR.radarinformasi.com- Lu’man atau yang lebih dikenal Heru, adalah sosok yang ternama di wilayah Desa Sukaharja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Ia tanpa pamrih melayani dan mengabdi kepada masyarakat untuk memajukan desa menuju lebih sejahtera dan tentunya berakhlakul qorimah, Minggu (29/05/22).
Dengan memprioritaskan pembangunan jalan desa dan lingkungan desa agar perekonomian dapat meningkat sehingga tercipata masyarakat yang sejahtera, menurutnya untuk memajukan suatu desa membutuhkan sosok pemimpin yang berani dalam mengambil dan mewujudkan impian masyarakat, bukan sekedar janji-janji belaka.
“Apabila kita ingin maju, kita membutuhkan sosok pemimpin yang tegas dan lugas, mampu mewujudkan keinginan masyarakat dan tidak sekedar janji-janji belaka, seandainya masyarakat mempercayakan pucuk kepemimpinan tersebut, insyaallah saya akan mulai dengan pembangunan infrastruktur agar mobilitas dapat berjalan lancar dan diharapkan mampu mendobrak perekonomian ke depannya”, ujar Heru.
Sementara itu tokoh pemuda setempat juga sangat mendukung pencalonan Heru, Ia mengatakan bahwa, “Sosok seperti inilah yang kami butuhkan, pak Lu’man adalah sosok yang baik dan suka menolong kepada yang membutuhkan, kami siap mendukung pencalonan beliu”.
Pemilik Bangunan Liar Abaikan Peraturan, Pembangunan di atas DAS hampir rampung
BOGOR.radar.informasi.com – Sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 8 tahun 2015, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan, akan tetapi sangat disayangkan masih banyak bangunan liar yang sengaja menggunakan fasilitas umum tersebut untuk kepentingan pribadinya, Sabtu (13/03/21).
Begitu pula Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berlokasi di Kp.Gati Rt.004/005 Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, Wahyu pemilik bangunan saat dikonfirmasi dengan arogan mengatakan bahwa, “Jangan menyikapi berdasarkan aduan dari orang yang membenci saya, anda itu tendensius, coba liat di luar sana banyak sekali bangunan yang berdiri di atas DAS, kenapa hanya punya saya yang dipermasalahkan, udah jelas punya saya di dalam dan bukan di pinggir jalan raya”.
“Silahkan kalau mau di publikasikan, disini saya kasian sama Kades dan Kasi Trantib aja kalau berita ini menyebar, paling nanti yang akan dipermasalahkan terkait IMB nya, saya juga tau banyak bangunan yang tidak memilik IMB”, ujarnya sambil berlalu pergi.
Sementara itu Ujang Suhendra,S.Pdi saat dikonfirmasi sehari sebelumnya mengatakan bahwa Pemilik bangunan belum pernah meminta ijin kepada pihak desa, hal itu juga di aminkan oleh RW setempat. Habri selaku Kasi Trantib Kecamatan menegaskan bahwa sudah dua kali pihaknya melakukan peneguran, akan tetapi tidak ada respon karena dua kali berkunjung ke lokasi tidak bertemu dengan yang bersangkutan.