BPK RI Akhiri Pemeriksaan Terperinci di Indramayu, Wabup Syaefudin: Optimis Raih WTP

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Setelah melaksanakan pemeriksaan terperinci selama 35 hari atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024, Tim BPK RI Perwakilan Jawa Barat berpamitan kepada Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, Rabu (14/5/2025) di ruang kerja Wakil Bupati Indramayu.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Indramayu Syaefudin didampingi Inspektur Ari Risdianto dan Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ahmad Syadali. 

Ketua Tim BPK RI Perwakilan Jawa Barat R.M. Haswar Gusrian mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran Pemkab Indramayu atas proses pemeriksaan yang berjalan dengan tertib dan lancar. Pihaknya juga mengatakan, selama proses pemeriksaan, semua berjalan lancar serta proaktif dan koordinatif. 

Menurutnya beberapa hal yang ditemukan yakni pengelolaan dana BOS, makan dan minum, jasa konsultasi, ATK pada kecamatan, dan lainnya. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran atas perhatian serta kerja samanya sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar. Kami mendapatkan beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian serius dan diselesaikan,” kata Gusrian. 

Ditambahkan, setelah melakukan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pelaporan dan nanti akan menghasilkan opini laporan keuangan daerah. 

“Kami telah menyelesaikan pada 21 objek pemeriksaan, selanjutnya kami akan menuju pelaporan akhir di mana kami akan melakukan review berjenjang, semoga nanti apa yang kurang bisa dilengkapi dan diperbaiki,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Bupati Indramayu Syaefudin mengatakan pemeriksaan BPK ini adalah suatu hal yang sangat positif, karena dengan ini pengelolaan keuangan Pemkab Indramayu  akan selalu belajar menjadi lebih baik lagi serta berbenah di segala bidang. 

Menurutnya, terkait beberapa temuan BPK pihaknya meminta kepada SKPD yang bersangkutan agar bisa menyelesaikannya sehingga tidak berdampak pada masalah hukum. 

“Pemeriksaan ini merupakan momen bagi kami di Pemkab Indramayu untuk belajar lebih banyak lagi untuk berbenah di segala bidang. Saya imbau kepada seluruh SKPD agar yang menjadi temuan untuk segera menyelesaikannya. Kami optimis bisa meraih WTP pada tahun ini,” tegas Wabup. 

Menurut Wabup, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Tim BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas bimbingannya sehingga ke depan bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan daerah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Kepala Sekolah SMPN 2 Cisarua Tolak Dikonfirmasi Terkait Penggunaan Dana BOS, Libatkan Preman untuk Hadang Media

BOGOR.radarinformasi.com – Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Cisarua, Olih Sodikulhikmah, menolak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi mengenai penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai Rp 228 juta.

Dana BOS adalah bantuan dari pemerintah untuk mendukung operasional sekolah, termasuk biaya pembelian alat tulis, kegiatan belajar, dan gaji guru honorer. Pencairan dana ini dilakukan bertahap setiap tahunnya, dengan syarat laporan penggunaan yang harus transparan dan sesuai dengan kebutuhan sekolah. Akan tetapi, tingginya alokasi dana BOS di SMPN 2 Cisarua menjadi sorotan publik.

Bukannya memberikan keterangan secara transparan, pihak kepala sekolah justru diduga menggunakan sekelompok orang yang terlihat seperti preman untuk menghadang awak media yang berusaha meminta penjelasan di sekolah. Hal tersebut terlihat dari video yang beredar saat awak media sedang melakukan konfirmasi.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Olih Sodikulhikmah menampik praduga dari awak media dengan statement yang menohok. “Saya mantan kepala sekolah diluar negeri, jadi mana mungkin saya korupsi,” tegasnya.

Selain itu, aksi arogansi juga diperlihatkan Olih Sodikulhikmah dengan melibatkan orang-orang yang diduga preman, sehingga menimbulkan situasi yang tidak kondusif saat awak media menggali informasi terkait Dana BOS tersebut. Seharusnya, sekolah sebagai institusi pendidikan mengedepankan etika dan transparansi, bukan malah menunjukkan tindakan intimidatif yang terkesan arogan.

Kami selaku kontrol sosial sangat menyayangkan sikap kepala sekolah ini, dan berharap agar dinas pendidikan serta pihak terkait turut turun tangan untuk memastikan transparansi penggunaan dana BOS. Kami menilai bahwa tindakan kepala sekolah tidak hanya merusak citra institusi pendidikan, namun juga melanggar etika yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan sekolah.

Red

Woowww Fantastis,,,,Uang Sebesar Rp.31.000.000,00/tahap Terkumpul di K3S Wilayah Kecamatan Ciawi

Fantastis,,,,Uang Sebesar Rp.31.000.000,00/tahap Terkumpul di K3S Wilayah Kecamatan Ciawi

BOGOR.radarinformaso.com- Kemendikbud terus melakukan transformasi pengelolaan dana BOS dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, dengan tujuan untuk membantu para Kepala Satuan dalam mengelola sekolah masing-masing, selain itu dengan adanya peraturan tersebut Kemendikbud berharap tidak ada lagi modus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kerap dilakukan oleh beberapa Oknum pendidikan baik di sekolah maupun di Dinas Pendidikan setempat, Minggu (20/11/22).

Akan tetapi meskipun peraturan tersebut sudah dicanangkan masih ada saja Oknum-oknum yang berusaha mencari keuntungan pribadi dengan melakukan kutipan-kutipan dalam pengalokasian Dana Bos melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Seperti halnya yang terjadi di Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Ciawi, dimana satu sekolah wajib mengumpulkan dana sebesar Rp.1.240.000,00/tahap melalui K3S dengan alasan untuk mengcover kebutuhan-kebutuhan operasional dan gaji karyawan exs.UPT Pendidikan.

Tuti Supriyati, M.Pd selaku Kepala Sekolah SDN Pajajaran 02 yang sekaligus Ketua K3S saat ditemui di ruangannya pada Jum’at 18/11/22 lalu mengatakan kepada radarinformasi.com bahwa pungutan yang Ia lakukan tersebut atas dasar kesepakatan dari seluruh Kepala Sekolah yang tergabung dalam K3S yang Ia pimpin.

“Uang iuran tersebut pertahap ya dan di gunakan untuk membayar gaji pegawai Kantor eks.UPT, yang satu pegawai sebesar Rp.500.000,00 dan satu lagi sebesar Rp.700.000,00 selain itu untuk membayar uang WiFi sebesar Rp.1.000.000,00/bulan dan juga uang PAM Rp.1.000.000,00/bulan”, ujar Tuti.

Masih menurutnya, “Dari 25 sekolah yang tergabung dalam K3S wilayah Kecamatan Ciawi ini tidak semua membayar full, kita juga memberikan kebijakan bagi yang siswanya sedikit, bahkan tidak harus membayar sebesar itu, karena selain itu biaya-biaya di atas kan kita juga ada kebutuhan tak terduga, seperti halnya rapat Kepala Sekolah dan Operator, jadi kita tidak minta lagi ke mereka”.

Reporter : Dewi/red

Tidak Melibatkan Komite Sekolah, diduga Kepala Sekolah SDN Sukajadi tidak Transfaran dalam Pengelolaan BOS

Tidak Melibatkan Komite Sekolah, diduga Kepala Sekolah SDN Sukajadi tidak Transfaran dalam Pengelolaan BOS

Bogor.radarinformasi.com – Ada beberapa Modus Kepala Sekolah untuk menyelewengan Dana BOS, bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaanpun mengungkapkan bayak penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS yang kerap dilakukan oleh beberapa oknum Kepala Sekolah/ pendidikan baik di sekolah maupun di Dinas Pendidikan setempat itu dilarang, Jum’at (09/10/2020).

Modus pertama, kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS.

Modus kedua, adalah kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Disdik dengan dalih uang administrasi.

Ketiga, Sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS.

“Tidak boleh ada sekolah yang tidak memiliki Komite Sekolah yang menerima dana BOS, karena syaratnya penggunaan dana BOS harus bersama Komite Sekolah,” jelasnya.

Modus selanjutnya adalah Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah, lalu Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transfaran, indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS.bahkan udah jelas dalm UU no.14 tahun 2008 harus transfaransi .

Begitupun yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Sukajadi Sudirman, dalam melakukan apapun diduga tidak melibatkan Komite Sekolah, padahal sudah di atur oleh peraturan Menteri Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah itu juga sudah jelas .

Analisa kami Kepala Sekolah SDN Sukajadi Kecamatan Leuwisadeng, diduga manggelapkan anggaran Dana Pemerintah/BOS.

Kami meminta kepada penegak hukum baik itu Kejaksaan /Polri/Tipikor/Pidsus agar turun kelapangan untuk memeriksa Kepala Sekolah tersebut.

( IMAN )