Tidak Melibatkan Komite Sekolah, diduga Kepala Sekolah SDN Sukajadi tidak Transfaran dalam Pengelolaan BOS
Tidak Melibatkan Komite Sekolah, diduga Kepala Sekolah SDN Sukajadi tidak Transfaran dalam Pengelolaan BOS
Bogor.radarinformasi.com – Ada beberapa Modus Kepala Sekolah untuk menyelewengan Dana BOS, bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaanpun mengungkapkan bayak penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS yang kerap dilakukan oleh beberapa oknum Kepala Sekolah/ pendidikan baik di sekolah maupun di Dinas Pendidikan setempat itu dilarang, Jum’at (09/10/2020).
Modus pertama, kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS.
Modus kedua, adalah kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Disdik dengan dalih uang administrasi.
Ketiga, Sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS.
“Tidak boleh ada sekolah yang tidak memiliki Komite Sekolah yang menerima dana BOS, karena syaratnya penggunaan dana BOS harus bersama Komite Sekolah,” jelasnya.
Modus selanjutnya adalah Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah, lalu Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transfaran, indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS.bahkan udah jelas dalm UU no.14 tahun 2008 harus transfaransi .
Begitupun yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Sukajadi Sudirman, dalam melakukan apapun diduga tidak melibatkan Komite Sekolah, padahal sudah di atur oleh peraturan Menteri Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah itu juga sudah jelas .
Analisa kami Kepala Sekolah SDN Sukajadi Kecamatan Leuwisadeng, diduga manggelapkan anggaran Dana Pemerintah/BOS.
Kami meminta kepada penegak hukum baik itu Kejaksaan /Polri/Tipikor/Pidsus agar turun kelapangan untuk memeriksa Kepala Sekolah tersebut.
( IMAN )
