
BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/5/2025) siang di Lapangan Apel Mako Polres Bogor, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung jalannya press release. Turut hadir Bupati Bogor Rudy, S.Si., Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara, S.H., dan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, S.H.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak sembilan orang pelaku berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam berbagai tindakan kriminal seperti pemerasan, perampasan, dan pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai petugas leasing atau “mata elang”. Beberapa pelaku juga diketahui melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku mencakup 109 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat. Rinciannya, 82 unit roda dua berasal dari wilayah hukum Polres Bogor, sedangkan 26 unit roda dua dan satu unit roda empat dari wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa plat nomor kendaraan, kunci motor, kaca spion, senjata tajam jenis golok, laptop, serta uang hasil pemerasan sebesar Rp76,5 juta.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan menghentikan pengendara motor secara paksa dan mengaku sebagai petugas leasing. Korban dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan, yang kemudian disimpan oleh pelaku di gudang tersembunyi di wilayah Gunung Putri dan Bogor Utara.

Aksi pungutan liar dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan kelompok paguyuban “Suka Tani” dan “PPKLBP”. Mereka secara paksa menarik uang sebesar Rp5.000 per hari dari pedagang kaki lima, dan telah mengumpulkan lebih dari Rp40 juta selama satu tahun terakhir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480, dan/atau 481 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masih berkeliaran. “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di wilayah hukum Polres Bogor,” tegasnya.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule









