Kapolri Pastikan Sinergi dengan BPOM dalam Penindakan Mafia Obat dan Kosmetik

JAKARTA.radarinformasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/1/2025). Dalam pertemuan tersebut, Polri dan BPOM sepakat memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat di bidang obat, makanan, minuman, dan kosmetik. Jumat (10/1)

“Hari ini kami menyambut baik dan tentunya mendukung penuh program dan kebijakan BPOM,” kata Jenderal Sigit usai pertemuan.

Kapolri menegaskan, peningkatan sinergi ini bertujuan memastikan kualitas obat-obatan, makanan, dan minuman tetap terjaga. Selain itu, Polri berkomitmen mendorong pertumbuhan industri obat dalam negeri agar mampu menyediakan produk dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Jenderal Sigit juga menyebut kerja sama ini mencakup penindakan terhadap mafia obat-obatan dan kosmetik. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kualitas produk serta menekan harga, terutama bahan baku yang menjadi salah satu faktor utama tingginya biaya produksi.

“Upaya ini penting untuk memastikan obat-obatan yang beredar terjangkau dan tetap berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan, perlindungan terhadap makanan, minuman, obat-obatan, suplemen, dan kosmetik memiliki kontribusi besar bagi pendapatan negara. Namun, jumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM yang hanya sekitar 600 orang di seluruh Indonesia membuat kerja sama dengan Polri menjadi sangat diperlukan.

“Dalam tahap penindakan, kami sangat membutuhkan kolaborasi dengan Polri,” ujar Taruna Ikrar.

Ia menegaskan, BPOM berkomitmen untuk memberantas mafia obat dan kosmetik yang berpotensi merugikan masyarakat. Dengan sinergi ini, diharapkan konsumen mendapatkan perlindungan maksimal dari produk berbahaya atau tidak sesuai standar.

Pertemuan ini memperkuat langkah bersama antara Polri dan BPOM dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat melalui pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan di sektor obat dan makanan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Lakukan Sosialisasi Penggunaan 5 Obat Sirup yang Dilarang BPOM Oleh Masyarakat

Polres Bogor Lakukan Sosialisasi Penggunaan 5 Obat Sirup yang Dilarang BPOM Oleh Masyarakat

BOGOR.radarinformasi.com – Badan Pengendalian Obat Makanan (BPOM) merilis lima (5) obat Sirup yang dilarang untuk dipergunakan akibat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), pada Kamis (21/10/2022). Kelima merk obat Sirup tersebut ialah, Termorex Sirup obat Demam, Flurin DMP Sirup obat Batuk dan Flu, Unubebi Coudh Sirup obat Batuk dan Flu, Unubebi Demam Sirup obat Demam dan Unubebi Demam drops obat Demam.

Menyikapi hal tersebut Jajaran Polres Bogor pun bergerak cepat dengan langsung melakukan sosialisasi larangan kepada apotek maupun toko di pasaran untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa dengan adanya larangan penggunaan serta penjualan terhadap lima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM ini jelas menjadi perhatian kita semua, terlebih obat-obatan tersebut sering di gunakan dikalangan masyarakat.

“Untuk itu kami turun secara langsung ke Apotek-apotek, Toko obat-obatan yang ada di pasaran dan masyarakat luas untuk melakukan sosialisasi mengenai larangan untuk menjual ataupun mempergunakan obat-obat tersebut hingga adanya pengumuman kembali yang dilakukan oleh pemerintah”, tutur Kapolres Bogor.

Sambungnya, “Dengan sosialisasi yang kita lakukan ini diharapkan masyarakat yang tidak tahu ini menjadi tahu akan larangan ini, sehingga dapat menghindari kelima obat Sirup yang dilarang tersebut”.

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak kita, untuk menghindari hal yang kita tidak inginkan”,
tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Sumber Humas Polres Bogor

red

Mocci Kaswari Bakat Jaya Sukabumi tidak Layak Konsumsi dan Tetap di Perjualbelikan

Mocci Kaswari Bakat Jaya Sukabumi tidak Layak Konsumsi dan Tetap di Perjualbelikan

SUKABUMI.radarinformasi.com- Sukabumi dikenal sebagai daerah dengan oleh-oleh makanan khasnya seperti Moci. Kue Moci bahkan telah sukses menjadi icon oleh-oleh makanan khas dari Sukabumi Jawa barat yang sangat digemari oleh masyarakat baik dari luar daerah maupun masyarakat lokalnya, Senin (26/07/22).

Namun sangat disayangkan, oleh-oleh khas Sukabumi tersebut minim pengawasan dari pihak-pihak terkait, hal tersebut terungkap setelah IM Penasehat Hukum dari radarinformasi.com membeli Mocci untuk oleh-oleh keluarga di rumah.

“Saat itu saya memang ada pekerjaan di daerah Sukabumi, saat hendak pulang saya diantar rekan untuk membeli oleh-oleh di tempat bu Sri, karena disitu terkenal dengan Moccinya”, ujar IM.

“Mocci Kaswari yang telah punya brand terkenal dan berada di jl Bhayangkara Gg.Kaswari N. 24 Sukabumi tersebut saya pikir bisa menjaga kualitas barang dagangannya, tapi ternyata keluarga saya mengatakan bahwa Mocci yang saya beli udah pada jamuran, setelah saya periksa ternyata dalam kemasan tidak tercantum masa expired date dalam kemasannya tidak pula dicantum no.reg dari BPOM”, jelasnya.

Hingga pada hari Minggu (26/09/22), IM kembali lagi ke Sukabumi, Ia menyempatkan diri untuk kembali mampir ke pusat jajanan tersebut dan bermaksud meminta penjelasan dari Ibu Sri, namum sangat disayangkan respon Ibu Sri sendiri seolah tak menggubris keluhan pelanggannya.

“Kami sengaja tidak mencantumkan Expired date dan nomor ijin dari BPOM dalam kemasan Mocci yang kami produksi, karena produk kami adalah produk makanan basah yang hanya bisa bertahan dua hari”, ujar Sri singkat.

Sungguh sangat disayangkan bagaimana pengawasan dari BPOM Kota Sukabumi yang membiarkan hal ini terjadi,akan seperti apakah respon dan tindakan pihak BPOM Kota Sukabumi nanti berkaitan dengan adanya hal seperti ini…??

Red