Diskominfo Indramayu Ikuti Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Publik Jawa Barat 2026

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu mengikuti pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik di Jawa Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat dari Kantor Diskominfo Kabupaten Indramayu, Jum’at (10/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Suwenda, didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dedy Suprayogi, beserta jajaran. Bimtek ini menjadi tahapan awal pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik bagi badan publik di Jawa Barat.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, mengatakan monitoring dan evaluasi merupakan tindak lanjut dari peluncuran Monev Keterbukaan Informasi Publik yang sebelumnya telah dilaksanakan KI Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, pelaksanaan Monev merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan turunannya yang mewajibkan setiap badan publik menyelenggarakan layanan informasi secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Di Jawa Barat, pelaksanaan keterbukaan informasi juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Melalui tema Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat melalui Keterbukaan Informasi Publik Menuju Jabar Istimewa, kami berharap keterbukaan informasi tidak hanya berhenti pada pemenuhan aspek prosedural, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung terwujudnya visi Jawa Barat Istimewa,” ujar Husni.

Usai mengikuti kegiatan, Kepala Diskominfo Kabupaten Indramayu, Suwenda, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Bimtek tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bekal penting bagi badan publik dalam memahami mekanisme monitoring dan evaluasi sekaligus memperkuat implementasi keterbukaan informasi di daerah.

“Kami menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Suwenda.

Selain penyampaian kebijakan, peserta juga memperoleh penjelasan teknis dari Komisioner KI Provinsi Jawa Barat Bidang Kelembagaan, Yadi Supriadi. Materi yang disampaikan meliputi tahapan pelaksanaan, mekanisme penilaian, hingga kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan oleh masing-masing badan publik.

Monitoring dan Evaluasi Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 diikuti sebanyak 170 badan publik di Jawa Barat, yang terdiri atas pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, biro Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, instansi vertikal tingkat provinsi, BUMD, lembaga pemerintah nonstruktural, serta partai politik tingkat Provinsi Jawa Barat.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

Wujudkan Smart Governance, Diskominfo Indramayu Gelar Bimtek Pengisian Konten Super Apps Wong Reang

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu terus mempercepat transformasi digital dengan mengoptimalkan pengembangan aplikasi Wong Reang Apps. Sebagai tindak lanjut sosialisasi sebelumnya, Diskominfo menggelar Desk Aplikasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi admin perangkat daerah di Aula Diskominfo Indramayu, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan ini menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh fitur dalam Super Apps tersebut terisi konten yang akurat dan diperbarui secara berkala. Wong Reang Apps dirancang mengintegrasikan 13 layanan publik utama dalam satu platform, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengunduh berbagai aplikasi secara terpisah.

Kepala Bidang TIK Diskominfo Indramayu, Heru Susanto, menegaskan integrasi layanan digital tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program Smart Governance yang masuk dalam 14 Program Unggulan Bupati Indramayu.

Menurutnya, aplikasi pemerintah harus dikelola secara aktif dan responsif terhadap kebutuhan warga. Melalui bimtek ini, setiap perangkat daerah didorong untuk konsisten memperbarui dan mengelola konten fitur secara berkelanjutan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital.

Ia juga menambahkan, penyederhanaan aplikasi selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar sistem pemerintahan berbasis digital tidak berjalan sendiri-sendiri dan saling tumpang tindih. Wong Reang Apps diharapkan menjadi solusi super apps pelayanan publik terintegrasi di Kabupaten Indramayu.

Dalam kegiatan tersebut, sedikitnya 11 SKPD terlibat untuk mulai mengisi konten teknis sesuai bidang masing-masing. Beberapa fitur yang menjadi fokus antara lain Dumas-yu (pengaduan masyarakat terintegrasi), Pajak-yu (informasi dan pembayaran pajak daerah), Adminduk-yu (layanan administrasi kependudukan), Pasar-yu & UMKM (informasi harga pangan dan marketplace lokal), serta Plesir-yu (informasi destinasi wisata).

Melalui kolaborasi lintas perangkat daerah, Pemkab Indramayu menargetkan terciptanya budaya kerja digital yang lebih solid dan terintegrasi, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Sumber Diskominfo Kabupaten Indramayu

Andika