Tindaklanjuti Instruksi Bupati, Satpol PP Indramayu Razia Miras di Sejumlah Wilayah

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Instruksi Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (mihol) mulai ditindaklanjuti. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu bersama unsur TNI-Polri menggelar razia di sejumlah wilayah, Sabtu (15/8/2026) malam.

Razia tersebut dilakukan sehari setelah Bupati Lucky Hakim menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Mihol.

Aparat gabungan yang terdiri atas unsur kecamatan, Satpol PP, TNI, dan Polri menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan minuman beralkohol.

Kegiatan serupa juga dilakukan di sejumlah kecamatan. Di antaranya Jatibarang, Lohbener, Sliyeg, hingga Patrol. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif sekaligus mencegah potensi gangguan ketertiban maupun tindak kriminalitas.

Di Kecamatan Jatibarang, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) turut melakukan razia terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran miras/mihol.

Penertiban tersebut diharapkan dapat menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Pengaruh alkohol juga dinilai dapat menyebabkan seseorang kehilangan kendali atau kesadaran sehingga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial. Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Dukung Razia Miras

Langkah pemerintah daerah tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Asep (35), warga Kecamatan Jatibarang, mengaku mendukung kebijakan Bupati Lucky Hakim dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Indramayu.

Menurutnya, keberadaan miras justru dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan tidak memberikan manfaat bagi lingkungan.

Ia mengaku senang dengan adanya razia karena berharap lingkungan tempat tinggalnya dapat semakin aman, damai, dan nyaman.

“Saya mendukung razia miras. Mudah-mudahan lingkungan semakin aman dan nyaman,” ujarnya.

Asep berharap kegiatan penertiban tidak hanya dilakukan sesaat, tetapi dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Dengan penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2006 serta sinergi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dan masyarakat, upaya menciptakan Kabupaten Indramayu yang Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong (REANG) diharapkan semakin dapat dirasakan masyarakat.

Sumber: Diskominfo Indramayu
Andika

Pemkab Indramayu Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol serta jutaan batang rokok ilegal hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol.

Kegiatan berlangsung di Halaman Gedung Wisma Haji Indramayu, Jalan Olahraga No. 1, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dan dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat daerah,” Pada Jum’at (10/10/25).

Sebanyak 10.053 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis, 310 liter minuman tradisional seperti tuak, ciu, dan arak, serta 1.627.406 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan sebagai hasil operasi gabungan antara Satpol PP dan Bea Cukai Cirebon sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Pendidikan Satpol PP Indramayu, Edy Junaedi, dalam laporannya menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.

“Pemusnahan ini adalah wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol serta rokok ilegal,” tegas Edy Junaedi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Indramayu yang tidak dapat hadir karena agenda penting di Bandung bersama Gubernur Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang pelarangan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Indramayu,” ujar Teguh Budiarso.

Ia juga menyoroti dampak buruk peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitasnya.

Teguh Budiarso memberikan apresiasi kepada seluruh unsur aparat, mulai dari Polres, Kejaksaan, TNI, Bea Cukai, hingga masyarakat, atas peran aktifnya dalam memberantas barang ilegal di Indramayu. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari pengaruh negatif minuman keras serta barang ilegal lainnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Bupati Indramayu, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Kepala KPP Pratama, Komandan Subdenpom 33 Indramayu, Kepala Rutan Indramayu, serta Ketua MUI Kabupaten Indramayu.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan pentingnya sinergitas lintas sektor dalam menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan mewujudkan Indramayu yang religius, aman, dan bebas dari peredaran barang ilegal.

(Andika)