Diduga Adanya Kerjasama SPBU 34-144-14 Penjaringan Dengan Sindikat Mafia Penimbun Solar Ilegal, Gawat SUPERVISOR Ngomong Gini….!!!

JAKARTA.radarinformasi.com- Berbagai cara dan upaya telah dilakukan oleh Pemerintah ataupun Pertamina untuk mencegah adanya penyimpangan dalam Pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis solar dan pertalite di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) makin diperketat. Minggu (17/03/2024).

Pasalnya, Kementerian ESDM dalam aturan baru BBM subsidi yang sudah diberlakukan mulai tahun 2023, mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dengan tujuan agar pemberian/pembelian BBM bersubsidi tepat sasaran dengan cara menerapkan dan mengharuskan penggunaan sistem Barcode kepada pemilik kendaraan yang tepat, Jum’at (15/03/2024).

Namun sangat disayangkan, masih banyak Mafia-mafia pengangsu Solar Bersubsidi yang bermain untuk meraup keuntungan pribadi, bahkan tak jarang para sindikat mafia solar ilegal hingga bekerjasama dengan oknum pihak SPBU untuk melancarkan aksinya, tentu saja ini merupakan praktik yang sangat merugikan negara dan merugikan masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsudi.

Seperti halnya yang terjadi di SPBU 34-144-14 yang berlokasi di Jl. Gedong Panjang, RT 01/ RW 05, Penjaringan, Kecamatam Penjaringan, Jakarta Utara, kuat diduga SPBU tersebut dijadikan transaksi bisnis ilegal yang sangat merugikan negara, saat tim Awak Media melakukan investigasi ke lapangan, dipergoki tampak sebuah mobil jenis truck box dengan nomor polisi (Nopol) T 9736 DG yang telah di modifikasi sedemikian rupa dan melakukan pembelian solar dengan melebihi kapasitas yang telah ditentukan, Jum’at (08/03/24) pukul 05.12 WIB.

Dikonfirmasi wartawan pihak pengawas (Supervisor) dari SPBU tersebut, diruang kerjanya Reza keceplosan mengakui penjualan BBM di bebaskan untuk siapapun yang membelinya.

“Alhamdulillah pak masih”, terangnya Reza secara singkat kepada wartawan.

Awak media pun merasa heran kepada pengawas SPBU, setelah mengakui BBM bisa bebas siapa saja yang membelinya (termasuk Mafia Pengangsu Solar Bersubsidi), dengan tanpa ragu-ragu mengarahkan wartawan untuk menemui seseorang yang diketahui bukan dari pihak SPBU dan tidak menjelaskan lebih detil yang di maksud.

“Coba nanti ngobrol sama ini aja ya”, ucapnya.

Sama siapa tuh….?, tanya Wartawan.

“Ada ntar orangnya”,kata Reza menutupi.

Dengan orangnya siapa pak….?, tanya lagi penasaran!

“Ada sih ini nya”, ragunya pengawas SPBU masih menutupi.

Sementara sopir dari mobil yang sudah di modifikasi saat dipertanyakan terkait kepemilikannya mengatakan bahwa, “ini mobil milik dari pak Yanto”.

Padahal sangat jelas PT. Pertamina  (Persero) akan menindak SPBU yang berani menyelewengkan  BBM bersubsidi tersebut, dengan cara  memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU, bahkan meminta kepada masyarakat ikut mengawasinya atau melaporkan ke Aparat Penegak Hukum apabila mendapati penyelewengan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan pihak media belum berhasil menemui Yanto yang digadang-gadang sebagai pemilik bisnis solar ilegal tersebut dan pihak media juga akan melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak Aparat Penegak Hukum dan Satgas Kementerian ESDM agar segera ditindaklanjuti dengan adanya penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.

(Bule/Tim)

3 Tahun Gudang Penimbun BBM Solar Subsidi Milik Haji Kasdi Tak Terjamah Hukum

BOGOR.radarinformasi.com- Kejahatan penimbunan BBM Solar Subsidi yang dijual jadi non subsidi masih marak di Kabupaten Bogor, salahsatu diantaranya terjadi di gudang milik H.Kasdi yang berlokasi di Jalan Kemang Kiara, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Jum’at (29/12/23).

Saat tim radarinformasi.com menyambangi gudang yang dipagar dengan seng tersebut tampak mobil tangki berjajar dan terparkir, sebagian sopir truk tengah istrihat guna persiapan operasional di malam harinya.

“Saya hanya sopir di sini, saya ga tau apa-apa, kalau pak Haji Kasdi jarang kesini, untuk armada ada sekitar 10 armada, tapi ga jalan semua, paling semalam itu jalan 3-4 armada saja, untuk solar kita kirim ke proyek-proyek”, ujar salahsatu sopir yang ada di gudang tersebut.

Saat ditanya gudang tersebut sudah berapa lama berjalan, Sopir Truk Tangki tersebut mengatakan bahwa, “Setau saya sudah berjalan 3 tahun tapi saya baru setaun kerja disini”.

Ulah para pelaku usaha ilegal yang seolah cuek dengan sorotan publik ini tak lain karena selisih harga antara solar subsidi dengan solar industri menjadi iming-iming keuntungan yang menggiurkan, bahkan anehnya lagi bisnis yang sudah berjalan selama 3 tahun tersebut tidak tersentuh hukum sama sekali.

Menurut info dari sumber yang dipercaya, keuntungan dari hasil penjualan itu kemudian dibagi kepada mereka yang dianggap berperan dalam memuluskan aksi penjualan solar subsidi tersebut, hingga berita ini ditayangkan, H. Kasdi yang disebut-sebut sebagai pemilik belum merespon konfirmasi dari Awak Media.

Dewi/red

Alat Berat Proyek BBWS Sungai Cidurian, Diduga Kuat Menggunakan BBM Ilegal (BBM Subsidi)

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Cigudeg Polres Bogor Polda Jabar, tindak lanjuti terkait berita dimedsos tentang adanya dugaan pengiriman solar ilegal oleh sebuah perusahaan pada proyek di wilayah Cigudeg Kabupaten Bogor, pada 19 September 2023. Rabu (20/09/2023).

Dimana pihak kepolsian personil Reskrim Polsek Cigudeg langsung melakukan penyelidikan di proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di Sungai Cidurian, Kecamatan Cigudeg.

Kapolsek Cigudeg Polres Bogor, Kompol Wagiman S.H., mengatakan bahwa hasil pengecekan di lokasi proyek yang diduga terdapat pengiriman solar ilegal kami mendapati adanya satu tangki penampung BBM dan surat jalan dari perusahaan penyedia BBM ke prosek BBWS Cigudeg sebanyak 8000 liter.

“Selain itu kami juga meminta keterangan pihak humas  perusahaan yg mengerjakan proyek BBWS Cigudeg, yang bersangkutan mengatakan bahwa terkait pengiriman solar saya tidak tahu solar itu legal atau tidak karna pembeli minyak solar dilakukan oleh perusahaan pemilik alat berat yang di sewa oleh proyek BBWS Cigudeg”.

“Saat ini proses penyelidikan sendiri masih  kita lakukan, dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait”, ungkap Kapolsek Cigudeg Polres Bogor Kompol Wagiman.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor  IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Mafia Migas Marak Beredar dan Menjamur di Kota Tangerang

TANGERANG.radarinformasi.com- Para mafia Migas marak beredar dan menjamur di Kota Tangerang, hal ini terbukti dari hasil pantauan Awak Media di lapangan yang menemukan adanya sebuah gudang yang diduga kuat dijadikan tempat penimbunan BBM jenis solar. Gudang tersebut berada di Jln. Rasuna Said RT.002/RW.002 Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, gudang tersebut nampak begitu sangat tertutup dan dijaga ketat sehingga tidak semua orang dapat masuk kedalamnya, Jum’at (14/04/23).

Ferdi saat dikonfimasi oleh tim dilokasi mengatakan betul gudang tersebut adalah milik H. Ogon dan dijadikan tempat penampungan BBM jenis solar yang mereka dapat dari kendaraan-kendaraan atau mobil PT jenis truk pengangkut BBM industri, jenis solar baik dari swasta maupun sopir perorangan yang biasa kita ketahui dinamakan kencingan.

BBM jenis solar yang mereka tampung akan dijual kembali ke industri dengan harga industri, mirisnya lagi kegiatan tersebut Ferdi katakan sudah berjalan cukup lama seolah terkesan tidak tersentuh oleh hukum, padahal hal tersebut telah melanggar ketentuan pasal 55,53 Jo 23 UU no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dapat diancam pidana 6 Tahun penjara serta Denda 60 Milyar rupiah.

Hingga berita ini diterbitkan Tim akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait dari siapa dan dijual kemana serta melalui PT apa solar kencingan tersebut didapat dan dijual kembali ke industri oleh Ogon yang kami ketahui sebagai bos atau pemilik kegiatan gudang tersebut, selain itu tim akan meminta tanggapan kepada APH setempat yakni Polres Tangerang kota, Polda Banten hingga Mabes Polri.

Reporter : Ilham & tim

Penggelapan dan penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Marak terjadi di Cianjur Jawa Barat

Penggelapan dan penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Marak terjadi di Cianjur Jawa Barat

CIANJUR.radarinformasi.com- Ditengah- tengah gencarnya atensi Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit kepada seluruh jajaran Polri dari tingkat Mabes, Polda, Polres hingga ditingkat Polsek untuk betul-betul dapat menertibkan dan menangkap para Mafia Migas, seperti para pelaku penimbun Solar Subsidi jenis Bio Solar yang marak terjadi dan sangat merugikan negara ini, nampaknya tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penggelapan dan penimbun BBM Bersubsidi jenis Bio Solar yang ada dan terjadi di beberapa SPBU di wilayah Kecamatan Ciranjang, Cianjur -Jawa Barat. Hal ini terbukti saat tim radarinformasi.com melakukan investigasi langsung ke lapangan pada Rabu 16 November 2022, terlihat beberapa mobil Box jenis Cold Diesel yang nampak keluar masuk berkali-kali membeli BBM Bersubsidi jenis solar di SPBU nomor 34.432.03, Kamis (17/11/22).

Tim radarinformasi.com menemukan beberapa kendaraan jenis Box Cold Diesel dan Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi dan mempunyai daya tampung 1 sampai dengan 4 Ribu liter/4 Ton BBM bersubsidi jenis solar, salahsatu sopir mobil box itu mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja untuk keliling membeli solar di setiap SPBU yang berada di wilayah Cianjur, khususnya di SPBU Nomor 34.432.03 yang berada di Kecamatan Ciranjang.

Dan saat tim radarinformasi.com bertanya guna melakukan investigasi lebih lanjut tiba tiba muncul seorang yang bernama “Wendi” mengaku sebagai pengurus dilapangan, Wendi mengatakan bahwa, “Kendaraan jenis Box yang sudah dimodifikasi itu milik bos saya, pak Gungun Alias Igun”.

Bahkan dengan santai Wendi-pun mengatakan kepada radarinformasi.com bahwa bisnis Ilegal yang dijalani bersama bosnya ini sudah berjalan cukup lama dan memiliki gudang di daerah Cilaku. Sungguh miris memang apa yang dikatakan oleh Wendi karena jelas-jelas hal ini telah melanggar ketentuan pasal 55,53,Jo 23 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan dapat terancam pidana 6 tahun penjara serta denda 60 milyar rupiah.

Saat ditemui dilapangan dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Rush/Daihatsu Terios warna putih hitam Gungun alias Igun, mengatakan bahwa, ” Saya sudah memulai bisnis ini sekitar 4 sampai 5 bulan lalu”.

Apa yang diutarakan Igun tersebut berbeda dengan keterangan Wendi yang bekerja sebagai pengurus di lapangan, yang mengatakan bahwa Wendi sudah bekerja kepada Igun selama 7 bulan. Berdasarkan temuan tersebut diatas tim radarinformasi.com akan berkoordinasi dan meminta tanggapan langsung kepada APH setempat dan pihak pihak terkait, dalam hal ini Polres Cianjur, Polda Jabar, Mabes Polri, Kementrian ESDM dan Pertamina, berkaitan dengan penindakan hukum kepada para pelaku bisnis ilegal penimbun BBM bersubsidi jenis solar dan pihak SPBU yang telah terbukti melanggar ketentuan dari Pertamina dan kementrian ESDM berkaitan dengan pendistribusian BBM bersubsidi.

Reporter : Ilham Indra Karya, SH/team
Redaktur : Dewi

Pendistribusian BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU 34.16.113 diduga Tidak Tepat Sasaran serta Terjadi Penyimpangan

Pendistribusian BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU 34.16.113 diduga Tidak Tepat Sasaran serta Terjadi Penyimpangan

Bogor.radarinformasi.com- Seperti yang kita ketahui bahwa BBM subsidi jenis solar merupakan hak masyarakat bawah pada umumnya, hal ini jelas dipertegas bahkan di awasi oleh Kementrian BUMN dan Pertamina, hal tersebut terbukti saat pendistribusiannya diawasi secara ketat dengan menggunakan sistem komputerisasi secara online, Jum’at (25/03/22).

Akhir-akhir ini masyarakat mengeluhkan sulitnya dalam mendapatkan solar, bahkan setiap SPBU di masing-masing daerah saat ini telah dibatasi dalam menerima jumlah kiriman BBM subsidi jenis solar khususnya dari Pertamina, hingga setiap plat nomor kendaraan yang membeli dan mengisi BBM subsidi jenis solar wajib dicatat dan dilaporkan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi jenis solar tersebut.

Namun sangat miris,hal yg berlawanan dengan kebijakan tersebut terjadi di SPBU nomor 34.16113 yang ada di Kota Bogor. Ironisnya lagi pendistribusian solar subsidi yang tidak tepat sasaran ini dilakukan oleh pihak SPBU dengan alasan untuk membantu Pemkot Bogor karena setiap harinya jatah BBM subsidi jenis solar di SPBU ini hampir habis digunakan untuk mengisi 47 BISKITA milik Pemkot dengan masing-masing sebanyak 60 liter/BISKITA di setiap harinya.

Dengan adanya antrian yang panjang mulai pukul 21.00-23.00 WIB tentu saja sangat merugikan masyarakat/pengendara yang hendak membeli solar di Pom Bensin tersebut. Saat tim radarinformasi.com datang ke lokasi, Irene selaku Owner menjelaskan via seluler bahwa, “Saya hanya berniat membantu Pemkot, bukan berniat apa-apa karena selama ini Pemkot kesulitan untuk mendapatkan SPBU yang sistem pembayarannya diakhir karena banyak SPBU yang tidak sanggup dengan sistem pembayaran seperti itu”.

“Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke pihak Pemkot, saya juga udah koordinasi dengan pihak Pertamina dan SPBU ini juga tidak ada kerjasama dengan Pemkot, sekali lagi saya tegaskan saya hanya berniat membantu, karena ini kan fasilitas umum”, jelas Irene.

Masih menurutnya, “Saya juga bekas wartawan jadi saya tahu prosedurnya koq, sama sekali tidak ada kongkalingkong ataupun hal lainnya”.

Tak hanya sampai disitu, seorang Security saat di lokasi menunjukkan sikap arogan saat menghadapi media yang tengah melakukan klarifikasi.

Red