Tiga Kapal Nelayan Terbakar di Karangsong, Pengisian Solar dan Legalitas BBM Jadi Sorotan

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Pasca kebakaran yang menghanguskan tiga kapal nelayan di kawasan Pelabuhan Karangsong, Kabupaten Indramayu, aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di lokasi kejadian menjadi sorotan,” Sabtu (8/8/2026).

Kebakaran terjadi saat aktivitas pengisian BBM berlangsung. Salah satu kapal yang disebut sedang dalam proses pengisian adalah KM Bintang Samudra Q milik Hj. Yuni. Kegiatan pengisian BBM tersebut diduga dilakukan oleh PT PBP Trans Group.

Api kemudian membesar dan menjalar ke kapal lain yang berada di sekitar lokasi. Tiga kapal nelayan dilaporkan hangus terbakar dan mengalami kerusakan berat.

Pasca kejadian, perhatian tidak hanya tertuju pada penyebab munculnya api, tetapi juga pada prosedur keselamatan dalam kegiatan pengisian BBM serta legalitas solar yang digunakan.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Disorot

Forum Peduli Indramayu melalui sambungan WhatsApp Masdi menyoroti penggunaan peralatan dalam proses pengisian BBM yang diduga tidak sesuai dengan standar keselamatan.

Menurut Masdi, proses pemompaan BBM semestinya memperhatikan penggunaan peralatan yang sesuai standar serta meminimalkan potensi munculnya percikan api.

“Secara umum kegiatan itu memang tidak memenuhi syarat,” ujar Masdi.

Ia menduga sumber percikan api bukan berasal dari kapal nelayan, melainkan dari peralatan seperti booster atau Alkon yang digunakan pihak pemasok BBM.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan penyelidikan aparat berwenang.

Masdi juga mempertanyakan keberadaan perangkat keselamatan, termasuk alat pemadam api ringan (APAR), serta pengawasan dari pihak terkait ketika aktivitas pengisian BBM berlangsung.

“Minimal harus disediakan APAR di sekitar kegiatan,” ucapnya.

Pengawasan di Pelabuhan Dipertanyakan

Selain persoalan teknis, Forum Peduli Indramayu juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM di kawasan Pelabuhan Karangsong.

Masdi menyebut adanya dugaan bahwa sejumlah pihak yang seharusnya melakukan pengawasan tidak berada di lokasi ketika kegiatan berlangsung.

Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian karena aktivitas pengisian BBM di kawasan yang dipenuhi kapal nelayan memiliki risiko keselamatan cukup tinggi.

Aparat Diminta Telusuri Dokumen BBM

Untuk memastikan dugaan tersebut, pihak berwenang perlu memeriksa siapa saja yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, apakah kegiatan pengisian BBM telah dilaporkan atau mendapatkan persetujuan, serta apakah seluruh prosedur keselamatan telah dipenuhi.

Harga dan Asal Solar Dipertanyakan

Selain persoalan keselamatan, legalitas solar yang digunakan juga menjadi sorotan.

Masdi mengaku memperoleh informasi bahwa solar yang digunakan berasal dari sejumlah wilayah di luar Indramayu. Ia juga mempertanyakan harga BBM yang disebut berada di kisaran Rp12.000 per liter.

Menurutnya, informasi tersebut perlu diperiksa karena terdapat perbedaan dengan harga solar industri dari sejumlah perusahaan yang disebut berada di kisaran kawasan Karangsong Group Prabu Mas dan PT. Indah Raya Sentosa dengan harga  Rp13.000 per liter.

Sedangkan harga solar industri (Biodiesel B40 non-subsidi) untuk wilayah Indramayu dan sekitarnya (termasuk Jawa/Wilayah 1) berada di kisaran Rp22.450 hingga Rp25.850 per liter

“Kalau berbicara BBM solar industri di Karangsong, perlu diperiksa sumber dan legalitasnya,” ujar Masdi.

Ia juga menyebut adanya informasi mengenai keterbatasan kuota BBM serta dugaan perbedaan harga yang cukup signifikan.

Namun demikian, informasi mengenai asal BBM, harga, kuota, maupun dugaan penyalahgunaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan dari instansi yang berwenang.

Aparat Diminta Telusuri Dokumen BBM

Untuk memastikan legalitas solar yang digunakan, aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri dokumen pengadaan dan penyaluran BBM.

Pemeriksaan dapat mencakup asal BBM, pemasok, dokumen pembelian, surat jalan, dokumen pengangkutan, volume BBM, hingga pihak yang melakukan pengisian ke kapal.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan kegiatan di lapangan, hal tersebut dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Namun, solar tidak dapat disebut ilegal hanya berdasarkan harga atau dugaan yang berkembang di masyarakat. Status legalitas BBM harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.

Pihak PBP Nyatakan Kooperatif dan Siap Bertanggung Jawab

Sementara itu, Pengurus PT PBP Trans Group lewat WhatsApp Sutrisno menyatakan pihaknya akan tetap kooperatif dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Menurut Sutrisno, dirinya bersama pimpinan perusahaan tidak akan menghindari persoalan yang terjadi dan akan mengikuti proses sesuai ketentuan.

“Saya dan big bos tidak akan mundur sebelum permasalahan ini selesai. Artinya mundur itu dalam arti pulang, jadi kami akan selalu kooperatif,” ujar Sutrisno.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab terhadap persoalan kerugian yang dialami pemilik kapal yang terbakar, sesuai hasil proses dan pembahasan lebih lanjut.

“Pemilik BBM pengisian di kapal nelayan akan kooperatif dan bertanggung jawab atas kerugian semua pemilik kapal nelayan yang hangus. Tidak mundur atau lepas tanggung jawab,” katanya.

Namun, Sutrisno menegaskan bahwa pihak PBP tidak mengetahui adanya dampak atau percikan api yang berasal dari aktivitas pihaknya.

“Kalau dari PBP tidak ada dampak muncul percikan api dari PBP. Intinya saya akan kooperatif. Apa yang menjadi acuan biar selesai urusannya, itu saja,” ucapnya.

Tiga Kapal Hangus, Pertanggungjawaban Harus Jelas

Terbakarnya tiga kapal nelayan menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit. Karena itu, penyelidikan diharapkan tidak berhenti pada penentuan titik awal munculnya api.

Aparat perlu mengungkap secara terang bagaimana proses pengisian BBM berlangsung, peralatan apa yang digunakan, siapa operatornya, siapa yang melakukan pengawasan, serta apa penyebab pasti munculnya kebakaran.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur yang memiliki hubungan dengan terjadinya kebakaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat juga menunggu penjelasan dari pihak penyedia BBM, pengelola atau pihak terkait di Pelabuhan Karangsong, serta instansi berwenang mengenai legalitas BBM dan prosedur pengisian yang dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran dan status legalitas BBM yang digunakan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

(Andika/Tim)

Sumur Bor Dinas PUPR Gunakan Solar Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Proyek sumur bor yang tengah berlangsung di Desa Teluk Pinang menuai perhatian warga, terutama terkait penggunaan bahan bakar solar bersubsidi untuk menjalankan alat berat dan mesin proyek tersebut. Selasa (26/11)

Solar bersubsidi, berdasarkan peraturan pemerintah, diperuntukkan bagi kelompok tertentu seperti nelayan, petani, dan masyarakat kecil, bukan untuk keperluan proyek industri atau konstruksi.

Diketahui bahwa Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) telah menggelontorkan dana sebesar Rp. 159.140.700, yang dikerjakan oleh CV. Bratasena Raya dengan nama kegiatan “Peningkatan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Jaringan Distribusi/Vertikulasi di Desa Teluk Pinang”. Proyek tersebut ditargetkan akan selesai dalam 45 hari.

Saat radarinformasi.com datang ke lokasi proyek yang berada di belakang lapangan desa, pekerja mengungkapkan bahwa mesin yang digunakan bergantung pada solar bersubsidi. “Mandor belum datang, mungkin besok, karena solar untuk mesin juga sudah habis,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui pada Senin, 25 November 2024.

Setelah berkomunikasi dengan pekerja di lapangan, awak media berhasil mendapatkan nomor ponsel Iwan selaku mandor untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dan asal solar untuk proyek sumur bor yang tengah berjalan.

Tak lama setelah mendapatkan nomor ponsel tersebut, kami bergegas menghubungi untuk mengkonfirmasi terkait penggunaan solar. Diketahui bahwa Iwan mendapatkan solar tersebut dari salah satu SPBU setempat dengan cara mengisi bahan bakar ke mobil seperti biasa, lalu memindahkannya ke jerigen atau penampungan sementara untuk digunakan di lokasi proyek.

Iwan membenarkan hal tersebut, tetapi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas penggunaannya. “Solar itu untuk menjalankan mesin proyek,” ujarnya.

Ia juga berdalih bahwa tujuan dari adanya proyek sumur bor tersebut untuk masyarakat, tanpa memikirkan izin dan peraturan yang berlaku. “Sumur bor terebut tujuan nya untuk masyarakat, jadi untuk apa harus ada izin lingkungan juga,” ucapnya seakan tidak mengindahkan peraturan.

Kami selaku awak media mempertanyakan legalitas tindakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, hal seperti itu termasuk penimbunan BBM subsidi. Seperti diketahui bersama, solar subsidi itu seharusnya untuk masyarakat kecil, bukan untuk proyek seperti ini, apabila dibiarkan, mungkin akan banyak yang menyalahgunakan.

Penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya dapat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kami selaku kontrol sosial berharap pihak berwenang, termasuk pengawas distribusi bahan bakar bersubsidi, segera memastikan bahwa subsidi benar-benar tepat sasaran. Proyek ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

Reporter : Rizal/Herlina

Diduga PT.Club Oil Pasok Minyak Cong ke Pengusaha Industri di Wilayah Sukabumi

BOGOR.radarinformasi.com- Bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak masih terus menjadi incaran para Oknum yang mencari keuntungan tanpa memikirkan dampak terhadap kerugian negara, karena sangat jelas bisnis tersebut menjadi sumber rupiah yang menggiurkan.

Bisnis tersebut juga terlihat dilakukan oleh PT. Club Oil, dimana diduga mobil putih biru tersebut membawa bahan bakar minyak mentah (minyak Cong) untuk didistribusikan ke industri ataupun proyek di wilayah Sukabumi. Iming-iming keuntungan yang fantastis membuat para pelaku tersebut seolah tidak ada rasa takut terhadap jerat hukum.

Mobil dengan Nopol B 9208 SDA tersebut dengan leluasa melenggang ke arah Sukabumi tanpa kendala, para pelaku mengelabuhi pihak aparat dengan dalih mobil transportir.

Padahal seperti yang kita ketahui, perbuatan penimbunan ataupun penggelapan minyak Cong tersebut selain merugikan Pertamina juga dapat merugikan masyarakat umum dan perbuatan mereka telah melanggar aturan serta bisa dikenakan pasal 53 UU soal ijin usaha pengelolaan migas bahkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi 50 miliar.

Reporter. : Dewi