Ratusan Nelayan Karangsong Tolak Rencana Kenaikan Solar Bersubsidi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Gerakan Nelayan Pantura menggelar aksi mimbar bebas di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong, Kabupaten Indramayu. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana kenaikan harga solar bersubsidi yang dinilai akan semakin membebani para nelayan, Senin (4/5/2026).

Ratusan nelayan bersama aktivis pesisir turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Mereka menyampaikan aspirasi secara terbuka dan menilai kebijakan kenaikan bahan bakar minyak, khususnya solar bersubsidi, akan berdampak langsung pada melonjaknya biaya operasional melaut.

Ketua GNP, Kajidin, mengatakan kondisi nelayan saat ini sudah cukup sulit akibat tingginya biaya operasional dan hasil tangkapan yang tidak menentu.

“Kalau harga solar naik, nelayan semakin berat untuk melaut. Pengeluaran tinggi, sementara pendapatan tidak bisa dipastikan,” ujarnya saat menyampaikan orasi di hadapan massa aksi.

Para nelayan mengaku selama ini sudah menghadapi mahalnya harga BBM non-subsidi serta keterbatasan akses bahan bakar bagi kapal-kapal berukuran besar. Mereka khawatir apabila harga solar subsidi ikut naik, maka semakin banyak kapal yang tidak lagi beroperasi.

Kondisi tersebut, menurut mereka, mulai terlihat di kawasan Pelabuhan Perikanan Karangsong. Sejumlah kapal tampak bersandar dan tidak melaut karena tingginya biaya kebutuhan operasional.

Selain persoalan ekonomi nelayan, GNP juga menyoroti dampak sosial yang berpotensi muncul apabila kebijakan tersebut diberlakukan. Mereka menilai kenaikan harga solar subsidi dapat memicu meningkatnya pengangguran di wilayah pesisir, menurunkan pendapatan masyarakat nelayan, hingga melemahkan roda perekonomian daerah.

Dalam aksi tersebut, para nelayan menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah, yakni menolak kenaikan harga solar bersubsidi untuk nelayan, menjamin ketersediaan BBM dengan harga terjangkau, serta memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha perikanan tangkap.

Aksi mimbar bebas berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Massa berharap pemerintah dapat mendengar aspirasi nelayan serta mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap kehidupan masyarakat pesisir, khususnya di wilayah Pantura Indramayu.

Reporter : Andika

Dugaan Konspirasi IPB dan SPBU 34.166.05 Dramaga, Praktik Ilegal Pembelian BBM Bersubsidi dalam Jerigen Berjalan Lancar

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah truk milik Institut Pertanian Bogor (IPB), salah satu universitas negeri terkemuka di Kota Bogor, ditemukan mengangkut 12 jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34.166.05 Jalan Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kota Bogor, tepatnya di depan perumahan Dramaga Cantik, pada Jumat, 20 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

Peristiwa ini terungkap secara tidak sengaja oleh tim radarinformasi.com saat mengisi BBM dalam perjalanan pulang. Truk yang digunakan dalam operasional ini diketahui merupakan truk pengangkut sampah kertas milik universitas tersebut. Dari hasil penelusuran, diduga ada indikasi kerjasama antara pihak IPB dan SPBU.

Modus Operasi
Sopir truk, Taufik, mengakui bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dari atasannya untuk membeli BBM bersubsidi tersebut. Menurut keterangan Taufik, BBM yang dibeli menggunakan jerigen itu diperuntukkan bagi kebutuhan operasional kampus, termasuk mesin potong rumput, kegiatan praktikum, dan kebutuhan lain yang memerlukan bahan bakar. “Ini untuk kebutuhan kampus, seperti alat-alat potong rumput dan praktikum mahasiswa,” ujar Taufik saat diwawancarai di lokasi.

Ia menambahkan, pembelian BBM subsidi tersebut menggunakan beberapa barcode yang mana memang sudah disediakan oleh pihak dari SPBU untuk memperlancar aksinya. Hal tersebut dapat dibuktikan saat Taufik menunjukkan beberapa barcode berbentuk foto dalam telepon selulernya.

Keterangan Pihak Terkait
Di sisi lain, Bayu, yang merupakan supervisor dari Taufik, mengakui bahwa tindakan tersebut memang tidak dibenarkan dan melanggar aturan yang berlaku. “Kami memahami bahwa pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tidak sesuai dengan aturan pemerintah,” ujarnya. Ia juga berdalih apabila menggunakan pertamax akan membuat mesin cepat rusak.

Akhmad Kosasih, selaku Direktur Biro Umum dan Sarpras IPB, membenarkan bahwa pembelian BBM tersebut dilakukan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan operasional kampus. “BBM ini digunakan untuk keperluan kampus, seperti mesin potong rumput, praktikum, dan kebutuhan rutin lainnya,” jelasnya. Namun, ia juga mengakui bahwa sistem dan prosedur pembelian BBM tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan segera memperbaiki sistem agar ke depannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Muklis, selaku pengawas SPBU terkait mengkonfirmasi dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak IPB dalam pembelian BBM subsidi tersebut. “Pihak dari SPBU sudah melakukan pelarangan kepada pihak IPB terkait pembelian BBM dalam jerigen dalam jumlah banyak,” ucapnya via pesan singkat.

Perlu diketahui, bahwa dugaan praktik ilegal tersebut sudah menjadi rutinitas antara pihak IPB dan SPBU. Disisi lain, pelarangan yang dilakukan pihak SPBU menimbulkan kecurigaan, karena menurut pengakuan supir memang kegiatan tersebut sudah terjadi sejak lama. Hal itu jelas megindikasikan bahwa memang ada kerjasama antara kedua belah pihak.

Aturan yang Berlaku
Sebagai universitas negeri dengan fokus pada bidang pertanian, IPB memiliki berbagai aktivitas operasional yang membutuhkan bahan bakar. Namun, pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen diatur secara ketat oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pembelian seperti ini hanya diperbolehkan jika dilengkapi surat rekomendasi dari instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Praktik seperti ini berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi sasaran utama subsidi BBM, mengganggu distribusi lokal di SPBU, dan melanggar peraturan yang berlaku.

Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah pembelian ini melanggar hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, langkah hukum dan sanksi administratif perlu diterapkan guna menjaga keadilan distribusi BBM bersubsidi.

Red

Sumur Bor Dinas PUPR Gunakan Solar Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Proyek sumur bor yang tengah berlangsung di Desa Teluk Pinang menuai perhatian warga, terutama terkait penggunaan bahan bakar solar bersubsidi untuk menjalankan alat berat dan mesin proyek tersebut. Selasa (26/11)

Solar bersubsidi, berdasarkan peraturan pemerintah, diperuntukkan bagi kelompok tertentu seperti nelayan, petani, dan masyarakat kecil, bukan untuk keperluan proyek industri atau konstruksi.

Diketahui bahwa Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) telah menggelontorkan dana sebesar Rp. 159.140.700, yang dikerjakan oleh CV. Bratasena Raya dengan nama kegiatan “Peningkatan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Jaringan Distribusi/Vertikulasi di Desa Teluk Pinang”. Proyek tersebut ditargetkan akan selesai dalam 45 hari.

Saat radarinformasi.com datang ke lokasi proyek yang berada di belakang lapangan desa, pekerja mengungkapkan bahwa mesin yang digunakan bergantung pada solar bersubsidi. “Mandor belum datang, mungkin besok, karena solar untuk mesin juga sudah habis,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui pada Senin, 25 November 2024.

Setelah berkomunikasi dengan pekerja di lapangan, awak media berhasil mendapatkan nomor ponsel Iwan selaku mandor untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dan asal solar untuk proyek sumur bor yang tengah berjalan.

Tak lama setelah mendapatkan nomor ponsel tersebut, kami bergegas menghubungi untuk mengkonfirmasi terkait penggunaan solar. Diketahui bahwa Iwan mendapatkan solar tersebut dari salah satu SPBU setempat dengan cara mengisi bahan bakar ke mobil seperti biasa, lalu memindahkannya ke jerigen atau penampungan sementara untuk digunakan di lokasi proyek.

Iwan membenarkan hal tersebut, tetapi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas penggunaannya. “Solar itu untuk menjalankan mesin proyek,” ujarnya.

Ia juga berdalih bahwa tujuan dari adanya proyek sumur bor tersebut untuk masyarakat, tanpa memikirkan izin dan peraturan yang berlaku. “Sumur bor terebut tujuan nya untuk masyarakat, jadi untuk apa harus ada izin lingkungan juga,” ucapnya seakan tidak mengindahkan peraturan.

Kami selaku awak media mempertanyakan legalitas tindakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, hal seperti itu termasuk penimbunan BBM subsidi. Seperti diketahui bersama, solar subsidi itu seharusnya untuk masyarakat kecil, bukan untuk proyek seperti ini, apabila dibiarkan, mungkin akan banyak yang menyalahgunakan.

Penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya dapat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kami selaku kontrol sosial berharap pihak berwenang, termasuk pengawas distribusi bahan bakar bersubsidi, segera memastikan bahwa subsidi benar-benar tepat sasaran. Proyek ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

Reporter : Rizal/Herlina

Polsek Rumpin Cek Lokasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Rumpin menindaklanjuti laporan yang beredar di media sosial terkait dugaan penyuntikan gas bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh akun Chanel7id. Minggu (16/9)

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, S.H., pada Sabtu, 14 September 2024, pukul 13.00 WIB, memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi yang terjadi di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Gas bersubsidi tersebut diduga dipindahkan dari tabung berukuran 3 kg ke tabung industri berukuran 12 kg. Kepemilikan tabung tersebut dilaporkan atas nama saudara J.

Polsek Rumpin, dipimpin oleh AKP Suyoko bersama dua anggotanya, Aipda Vicki P., S.H., dan Bripka Saiful M., langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Sebelum melakukan pemeriksaan di tempat yang diduga sebagai lokasi penyalahgunaan, pihak kepolisian terlebih dahulu mencari informasi dari warga sekitar. Salah satu warga, Pandi, membenarkan adanya aktivitas yang sempat diberitakan di media sosial tersebut. Berdasarkan keterangan Pandi, lokasi yang dimaksud berada di Kampung Wates, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin.

Namun, setelah dilakukan pengecekan di lokasi, pihak kepolisian tidak menemukan adanya kegiatan penyuntikan gas ataupun peralatan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Lokasi tersebut sudah kosong dan tidak ditemukan tabung gas 3 kg maupun 12 kg.

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, menyatakan, “Kami telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memang benar informasi yang diterima warga, namun saat ini lokasi tersebut sudah kosong. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan kegiatan penyalahgunaan gas bersubsidi ini, agar kami bisa segera mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.”

Polsek Rumpin kemudian memberikan himbauan kepada warga sekitar agar segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas serupa di kemudian hari. Penegakan hukum akan segera dilakukan apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif. Polsek Rumpin mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya kegiatan penyalahgunaan gas bersubsidi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

SPBU 34.433.09 Nyangkowek Diduga Membantu Penimbunan BBM Jenis Pertalite Secara Ilegal

SUKABUMI.radarinformasi.com- Rita selaku Pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  34.433.09 Nyangkowek, yang terletak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diduga melegalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dengan menggunakan motor yang bolak-balik dalam waktu berdekatan untuk melakukan pengisian, Kamis, (22/08/24).

Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut salahsatu pemotor, dalam sehari ia bisa 15 kali melakukan pengisian dan bahkan ada sekitar 50 pemotor lainnya yang sudah tertampung dalam sebuah paguyuban dengan sekali pengisian memberikan uang sebesar Rp. 2.000,00 kepada Operator.

“Hari ini saya baru dua kali ngisi, saya cuma kerja dan cuma disuruh saja sama pemilik pom mini, disini banyak kok yang melakukan hal yang sama kaya saya”, ujar salahsatu pemotor.

Hal tersebut sesuai dengan yang terlihat di SPBU, dimana ada beberapa pemotor yang terlihat dalam hitungan menit telah beberapa kali melakukan pengisian secara full tank hingga mencapai Rp 185.000,00 sekali pengisian.

Tak lama, salahsatu perwakilan paguyuban yang enggan menyebutkan namanya datang untuk mengklarifikasi terkait dugaan ini. “Pihak SPBU terutama Pengawas sudah tahu bahkan kita juga sudah kordinasi ke pihak Polsek setempat dengan cara memberi  uang bulanan sebesar Rp. 500.000,00,” ucapnya saat pihak radarinformasi.com melakukan konfirmasi.

Sementara itu, pihak manajemen SPBU 34.433.09 Nyangkowek yang diwakili oleh Rita (Manajer sekaligus pengawas), memberikan pernyataan bahwa memang praktik tersebut terjadi disini.

“Memang pihak SPBU sudah mengizinkan praktik ini dan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu,” ujar Rita, manajer sekaligus pengawas SPBU.

Sungguh miris apabila hal seperti ini dibiarkan berlangsung terus menerus, apalagi pihak SPBU juga mengizinkan praktik itu berjalan. Karena selain merugikan masyarakat, dapat merugikan negara.

Team

Polsek Sukaraja Pengecekan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Solar di SPBU Sentul

BOGOR.radarinformasi.com- Berdasarkan pengaduan masyarakat di media online tentang dugaan penyalahgunaan bbm bersubsidi jenis Solar di SPBU Sentul, Kapolsek Sukaraja Kompol Birman Simanullang, S.H., beserta Bhabinkamtibmas Desa Cijujung Aiptu Pahrul Roji dan Piket Patroli Aiptu Ade Nurdin mendatangangi SPBU untuk mencari informasi pada Selasa 11 Juni 2024. Rabu (12/06/24).

Kapolsek Sukaraja Kompol Birman Simanulang, SH., menjelaskan dimana Setelah melakukan konfirmasi terkait laporan penyalahgunaan BBM di media online, pihak pengawas SPBU menegaskan bahwa tidak benar terkait laporan di media online tersebut.

“Hasil pemeriksaan pihak kepolisian yang mana Husni selaku pengawas SPBU akan bertanggung jawab dan menindak tegas terhadap oknum operator SPBU bila dikemudian hari terdapat praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar akan menindak tegas dan terhadap oknum tersebut akan di serahkan ke pihak kepolisian, sampai berita ini diturunkan situasi kondusif”, jelas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Diduga Ada Kerjasama Antara SPBU 34-1682334 dengan Oknum Pemain BBM Subsidi

BOGOR.radarinformasi.com- Berbagai cara dan upaya telah dilakukan oleh Pemerintah ataupun Pertamina untuk mencegah adanya penyimpangan penggunaan BBM subsidi, salahsatunya dengan cara menerapkan dan mengharuskan penggunaan sistem Barcode saat pembeliaan BBM, Sabtu (20/01/24).

Namun meski aturan telah ditetapkan, akan tetapi para Oknum Mafia BBM juga punya seribu cara untuk melakukan kegiatan penimbunan BBM Subsidi demi mencari keuntungan pribadi, seperti halnya yang terjadi di SPBU 34-1682334 Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor -Jawa Barat.

Radarinformasi.com memergoki sebuah mobil Pick up yang berhenti tak jauh dari SPBU tersebut dan tengah memindahkan BBM ke dalam jerigen-jerigen yang telah disiapkan sebelumnya, di dalam mobil tersebut juga terlihat adanya selang dan corong yang digunakan untuk memindahkan BBM dan tangki mobil ke jerigen.

“Saya beli Pertalite ini buat kebutuhan sendiri, karena di rumah saya jualan dengan Pom Mini, sekali belanja cuma 5 jerigen, itupun untuk 3 hari ke depan”, ujar pemilik mobil Pickup tersebut.

Saat ditanya bagaimana dalam waktu yang berdekatan bisa bolak-balik SPBU untuk isi BBM, Ia menjelaskan bahwa, “Saya ke pom dulu, saya isi full tank terus saya sedot lalu saya pindahkan ke jerigen, udah gitu balik lagi ke pom untuk pengisian yang kedua, begitu seterusnya sampai penuh 5 jerigen”.
Saat pihak radarinformasi.com berusaha melakukan konfirmasi ke pihak SPBU, Pengawas mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui dengan adanya mobil yang berulang-ulang kali mengisi di SPBU-nya.

“Saya tidak tau-menahu dengan adanya hal tersebut, karena setau saya kami tidak ada kerjasama dengan Oknum tersebut, lagian kamera CCTV ini kan tersambung langsung ke Pertamina jadi ga mungkin kami main-main”, ujarnya singkat.

Janggalnya lagi, Pengawas yang mengaku tidak tahu terkait adanya Oknum tersebut, keesokan harinya mengatakan bahwa dirinya telah mendatangi pihak Oknum untuk mempertanyakan dimana Oknum tersebut membeli BBM jenis Pertalite, karena Ia merasa tidak ada kerjasama dengan pihak Oknum manapun.

Padahal seperti yang kita ketahui, untuk ancaman hukuman berdasarkan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang maka tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Di samping itu, Pertamina juga bakal memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Sanksi tersebut berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Red

Ditengah Sulitnya Mendapatkan BBM Bersubsidi, Satu Gudang Penimbunan Solar Bebas Beroperasi di Cianjur

Ditengah Sulitnya Mendapatkan BBM Bersubsidi, Satu Gudang Penimbunan Solar Bebas Beroperasi di Cianjur

CIANJUR.radarinformasi.com- Untuk meringankan beban masyarakat dalam penggunaan Bahan Bakar, Pemerintah Pusat telah memberikan BBM bersubsidi, akan tetapi akhir-akhir ini banyak keluhan dari masyarakat terkait langkanya BBM, terutama Solar Bersubsidi, hal tersebut tentu saja sangat meresahkan masyarakat, terutama pengguna bahan bakar tersebut, Jum’at (12/08/22).

Berdasarkan aduan dari masyarakat, akhirnya radarinfirmasi.com dan salahsatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akhirnya melakukan investigasi langsung ke lapangan, benar saja dugaan mereka, banyak mobil yang telah di modif sedemikian rupa untuk membeli Solar Bersubsidi di SPBU-SPBU wilayah sekitar dan mulai melakukan penimbunan di gudang yang telah dipersiapkan.

Tentu saja dengan tujuan untuk dijual ke Industri dan demi mendapatkan keuntungan yang sangat fantastis, mereka tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan sangat merugikan negara dan juga konsumen pengguna BBM lainnya dan lebih fatal lagi telah dengan sengaja melanggar Undang- undang No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, Setiap orang yang melakukan penimbunan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 bisa di pidanakan penjara paling lama tiga tahun penjara, atau denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000-,(Tiga Puluh Miliar Rupiah).

Salahsatu pengguna Sopir Truk mengatakan bahwa, “Untuk saat ini memang agak sulit untuk mendapatkan Solar, bahkan di SPBU Maksum setiap kali saya mau beli selalu bilang habis”.

Dari hasil penelusuran radarinformasi.com dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), telah ditemukan gudang di wilayah Cianjur milik YN, dengan adanya temuan gudang tersebut, radarinfirmasi.com dan LSM akan melaporkan ke pihak berwajib Polda Jawa Barat agar segera menindak tegas dengan adanya penimbunan bahan bakar tersebut agar tidak merugikan masyarakat dan negara.

Reporter : Tim