Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu ke Bawaslu Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Koordinator Tim Hukum Paslon Nomor Urut 1 Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, Dwi Ngai Sinaga m, S.H., M.H. melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana Pemilu ke Bawaslu Tapanuli Utara, Senin (18/11/2024).

Dwi Ngai Sinaga, usai melapor ke Bawaslu Taput mengatakan ada 8 dugaan pelanggaran/tindak pidana baik yang dilakukan oleh tim kampanye paslon nomor urut 2 JTP-DENS, anggota BPD, maupun Komisioner KPU Taput.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Bawaslu masing-masing dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan sebagai berikut:

1. Nomor 022/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024

2. Nomor 023/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024

3. Nomor 024/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024

4. Nomor 025/PL/PB/KAB.TAPUT/XI/2024

5. Nomor 026/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/2024

6. Nomor 027/PL/PB/KAB.TAPUT/XI/2024

7. Nomor 028/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/2024

8. Nomor 029/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024

“Masing-masing dugaan pelanggaran/tindak pidana tersebut kami laporkan dalam berkas terpisah,” kata Dwi Ngai Sinaga, di depan Gedung Bawaslu Taput usai membuat laporan.

Dwi menjelaskan, termasuk yang dilaporkan adalah Komisioner KPU Taput, terkait dokumen pendaftaran calon wakil bupati Taput Denni Lumbantoruan yang diloloskan pada saat pendaftaran ke KPU Taput.

Padahal kata Dwi, terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir atas nama Denni Lumbantoruan.

“Terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir pada dokumen pendaftaran atas nama Denni Lumbantoruan. Ada yang pakai marga dan tidak pakai marga. Kemudian perbedaan tanggal lahir (usia), ada dokumen yang lahir tahun 1978 dan ada yang tahun 1979,” jelas Dwi.

Menurut Dwi, apabila ada perbedaan nama maupun tanggal lahir pada dokumen seseorang harus melalui penetapan pengadilan. Termasuk dalam hal ini dokumen pencalonan calon wakil bupati Taput nomor urut 2 atas nama Denni Lumbantoruan.

“Jangankan soal perbedaan nama maupun tanggal lahir, perbedaan satu huruf saja pada dokumen, misalnya perbedaan antara i dan y itu harus melalui penetapan pengadilan,” kata Dwi lagi.

Lanjut Dwi, pihak yang dilaporkan pada hari ini adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota BPD, masing-masing oknum anggota BPD Desa Partali Toruan, Desa Huta Ginjang, Desa Sibandang dan Desa Huta Nagodang.

“Para oknum BPD tersebut secara terang-terangan terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung salah satu paslon. Bukti keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu paslon telah kami lampirkan dalam laporan,” kata Dwi.

Selain dugaan tindak pidana di atas, Dwi Ngai Sinaga menyampaikan juga melaporkan dugaan pelanggaran dengan melibatkan anak dalam kegiatan kampanye serta dugaan tindak pidana politik uang (money politik) yang dilakukan oleh tim kampanye paslon nomor urut 2 JTP-DENS.

“Kami minta kepada Bawaslu Taput agar tegak lurus dalam menangani laporan yang kami sampaikan supaya tidak ada asumsi masyarakat Bawaslu berpihak dan tidak netral,” tandasnya.

Terkait laporan Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy dugaan tindak pidana yang dilaporkan, pihak Bawaslu Taput belum bisa dimintai keterangan karena tidak satu orang pun komisioner berada di tempat.

“Komisioner sedang tugas di luar,” kata salah seorang staf Bawaslu.

Reporter   : Reno H
Redaktur  :  Rizal

Warga Kecamatan Siatas Barita Kembali Laporkan Baliho Bernada Hasutan Kebawaslu Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), kembali menerima laporan ditemukannya sejumlah baliho bernada hasutan terpampang di beberapa lokasi. Rabu (16/10)

Tumpal Parulian Lumban Tobing salah seorang warga Desa Enda Portibi, Kecamatan Siatas Barita, melaporkan hal itu ke Bawaslu Taput, Selasa (15/10/2024) dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024.

“Benar, saya sebagai warga Taput melaporkan bahwa ditemukan sejumlah baliho berisi hasutan yang mengajak masyarakat berpikiran negatif. Baliho itu terpampang di daerah Hutagalung dan daerah Hutabarat,” katanya Rabu (16/10/2024) sore.

Adapun baliho bernada hasutan tersebut, kata dia, ditemukan di 3 tempat berisi tulisan “TOLAK DINASTI POLITIK SIAN AMANTA NA TU INANTA NA” masih terpampang hingga saat ini.

Dia kemudian mengambil foto baliho bernada hasutan tersebut dan dilampirkan sebagai bukti pelaporan ke Bawaslu Taput untuk ditindaklanjuti.

“Saya mendengar, terkait baliho bernada hasutan tersebut sebenarnya telah lebih dulu dilaporkan oleh salah seorang warga, pak Tarihoran, namun menurut Bawaslu hal itu tidak bisa ditindaklanjuti karena pak Tarihoran ber KTP Medan. Maka saya sebagai warga Taput merasa terpanggil untuk melaporkannya kembali,” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu, menyampaikan laporan yang disampaikan oleh Tumpal Parulian Lumban Tobing akan dikaji terlebih dahulu apakah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

Disampaikannya, butuh dua atau tiga hari dalam memproses setiap laporan masyarakat mengenai pelanggaran kampanye. “Laporan akan kami kaji terlebih dahulu apakah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Nanti setelah diregister akan kami umumkan,” katanya.

Ditanya soal tindakan apa yang dilakukan setelah menerima laporan warga, Kopman mengatakan bahwa yang dilaporkan warga dimaksud bukan baliho, dan bukan juga alat peraga kampanye.

“Kami tidak tahu apakah yang dilaporkan itu merupakan baliho ataupun alat peraga kampanye. Alat peraga kampanye adalah sebagaimana yang ditentukan oleh KPU berisi gambar pasangan calon. Jadi kami tidak tahu apa yang dilaporkan itu,” katanya.

Kemudian kata Kopman, soal tindak lanjut yang diinginkan oleh warga pelapor, untuk sesegera mungkin mencopot dan memproses hukum terhadap pemasangan baliho bernada hasutan dimaksud, merupakan wewenang KPU.

“Soal mencopot, itu adalah tugas KPU sesuai PKPU nomor 13 tentang kampanye,” kata Kopman.

Sebelumnya, sejumlah alat peraga kampanye berbentuk baliho bernada penghasutan dan mengarah kepada tindak pidana Pemilukada yang terpampang di beberapa lokasi di Kabupaten Tapanuli Utara dilaporkan ke Bawaslu Taput.

Adapun bunyi atau nada yang mengarah kepada penghasutan tersebut “TOLAK DINASTI POLITIK SIAN AMANTA NA TU INANTA NA”

Andris J Tarihoran,SH,MH, seorang praktisi hukum dan pemerhati Pemilukada yang melaporkan hal itu ke Bawaslu Taput, Senin (14/10/2024) dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024.

Namun menurut Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu, laporan salah satu warga yang melaporkan temuan beberapa baliho bernada hasutan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena pelapor atas nama Andris J Tarihoran bukan warga Taput.

“Sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 harus warga Tapanuli Utara yang berhak melaporkan,” kata Kopman lewat sambungan telepon selulernya, Selasa (15/10/2024).

Reporter : Reno H
Redaktur : Rizal

Bawaslu Taput Diminta Segera Copot dan Tindak Tegas Pemasangan Baliho Bernada Hasutan

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Sejumlah alat peraga kampanye berbentuk baliho bernada penghasutan dan mengarah kepada tindak pidana Pemilukada yang terpampang di beberapa lokasi di Kabupaten Tapanuli Utara dilaporkan ke Bawaslu Taput. Selasa (15/10)

Andris J Tarihoran,SH,MH, seorang praktisi hukum dan pemerhati Pemilukada yang melaporkan hal itu ke Bawaslu Taput, Senin (14/10/2024) dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/X/2024.

Andris J Tarihoran, yang berprofesi sebagai advokat itu mengadukan beberapa alat peraga kampanye berbentuk baliho yang mengarah kepada penghasutan sebagaimana dilarang di Pasal 69 huruf c dan Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto UU Nomor 10 Tahun 2016 serta juncto UU Nomor 6 Tahun 2020.

Andris mengatakan, adapun bunyi atau nada yang mengarah ke penghasutan pada baliho tersebut adalah “TOLAK DINASTI POLITIK SIAN AMANTA NA TU INANTA NA” yang dilakukan oleh orang yang diduga pendukung dan atau pasangan calon kepala daerah.

“Atas apa yang telah saya laporkan, diminta kepada Bawaslu Taput agar sesegera mungkin mengambil tindakan hukum tegas terhadap sejumlah alat peraga kampanye bernada hasutan yang terpampang di beberapa lokasi dimaksud,” kata Andris J Tarihoran Selasa (15/10/2024).

Disampaikan, meskipun dirinya ber KTP Medan, tetapi sebagai seorang yang lahir, besar dan berkampung halaman di Tarutung, memiliki hak untuk memiliki peran partisipasi masyarakat yang diberikan oleh Undang-undang.

Saat ini, kata Andris, dirinya yang sedang berada di Tarutung menemukan beberapa alat peraga kampanye berupa baliho yang dipampangkan di beberapa titik jalan besar di Tarutung dan di beberapa kecamatan lainnya di Kabupaten Tapanuli Utara.

Beberapa baliho bernada menghasut tersebut terpampang di 2 lokasi di Jl Mayjen J Samosir Desa Simamora, Kecamatan Tarutung di seputaran Hutabarat Partali dan 1 baliho di Jl Raja Johannes Hutabarat, Kelurahan Huta Toruan I, Kecamatan Tarutung.

Selain daripada bukti yang dilaporkan di atas, Bawaslu Taput yang memiliki perangkat sampai pelosok desa agar dapat membuktikan titik-titik lainnya dimana baliho bernada hasutan itu terpasang.

Menurutnya, bunyi dan gambar yang terpajang pada baliho cenderung lebih tidak beradab (kampanye hitam) dari pihak lainnya. Dan, jika tidak segera dihentikan dan diproses secara hukum yang berlaku, maka dapat berakibat kepada kericuhan di kalangan masyarakat yang jauh dari penyelenggaraan pemilihan yang kondusif.

“Adapun alat peraga kampanye tersebut diindikasikan sebagai bentuk penghasutan sebagaimana yang dilarang secara tegas di aturan pidana Pilkada, oleh karena alat peraga kampanye seyogyanya harus bernada berupa visi dan misi positif dari masing-masing paslon,” ujarnya.

Maka berdasarkan laporan yang disampaikannya di atas, Bawaslu Taput diharapkan:
1.Dilakukan tindakan pencopotan baliho bernada hasutan tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang.
2.Agar pencopotan baliho bernada hasutan tersebut tidak dilakukan hanya di titik yang diadukan, tetapi di seluruh wilayah Taput.
3.Oleh karena terpenuhinya unsur tindak pidana larangan kampanye hitam, mohon pemeriksaannya dilanjutkan ke Gakkumdu agar dapat ditentukan dan diproses pidana pelaku yang membuat dan memasang baliho bernada hasutan tersebut.

Terkait laporan salah satu warga yang melaporkan temuan beberapa baliho bernada hasutan tersebut, Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu menyampaikan sudah menerima laporan, namun kata dia, harus warga Tapanuli Utara yang berhak melaporkan.

“Sesuai Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 harus warga Tapanuli Utara yang berhak melaporkan,” kata Kopman lewat sambungan telepon selulernya, Selasa (15/10/2024).

Reporter : Reno H
Redaktur : Rizal