Camat Sukagumiwang Tinjau Langsung Layanan PBB Keliling Bapenda di Desa Cibeber

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Camat Sukagumiwang, Moh Mulya Setiawan, S.STP., melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan layanan Bapenda On The Spot berupa pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) keliling di Desa Cibeber, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Kamis (18/6/2026).

Monitoring tersebut dilakukan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung tertib, lancar, serta memberikan kemudahan bagi warga dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak daerah. Dalam kegiatan itu, Camat didampingi Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Sukagumiwang, Dedi Nurhadi, SE, serta Staf Tata Pemerintahan, Amrullah.

Program Bapenda On The Spot merupakan salah satu inovasi layanan yang dihadirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu dengan sistem jemput bola. Melalui layanan ini, petugas mendatangi langsung wilayah desa sehingga masyarakat dapat mengecek tagihan PBB sekaligus melakukan pembayaran tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Pada pelaksanaannya, transaksi pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui QRIS dan mobile banking (M-Banking). Penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik agar proses pembayaran berlangsung lebih cepat, aman, mudah, dan transparan.

Saat meninjau kegiatan, Moh Mulya Setiawan mengatakan layanan PBB keliling diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Layanan jemput bola ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya fasilitas pembayaran melalui QRIS dan M-Banking, masyarakat diharapkan semakin mudah dan terbantu dalam membayar PBB tepat waktu,” katanya.

Kehadiran layanan tersebut mendapat sambutan positif dari warga Desa Cibeber. Selain memperoleh informasi terkait besaran tagihan PBB, masyarakat juga dapat langsung melakukan pembayaran dengan proses yang lebih praktis dan efisien.

Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang menyatakan dukungan penuh terhadap berbagai inovasi pelayanan yang digagas Pemerintah Kabupaten Indramayu. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Komitmen pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif terus diwujudkan melalui semangat “Kami Siap Melayani”.

Sumber Humas Sukagumiwang

Andika

Bapenda Indramayu Gelar Layanan “On The Spot”, Dekatkan Pelayanan Pajak ke Masyarakat Desa

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dalam upaya mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indramayu (Bapenda) kembali menggelar program Pelayanan Bapenda On The Spot Hadir di Desa pada 15 hingga 18 Juni 2026.

Program ini bertujuan memberikan kemudahan akses layanan pajak sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan. Melalui layanan jemput bola tersebut, warga dapat memperoleh informasi serta konsultasi terkait berbagai jenis pajak daerah secara langsung di desa masing-masing.

Kepala Bapenda Indramayu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan informatif bagi masyarakat.

Adapun jadwal pelaksanaan layanan Bapenda On The Spot sebagai berikut:

Senin, 15 Juni 2026 di Desa Kedungdawa, Kecamatan Gabuswetan, pukul 09.30–12.00 WIB.

Rabu, 17 Juni 2026 di Desa Sumbon, Kecamatan Kroya, pukul 09.30–12.00 WIB.

Rabu, 17 Juni 2026 di Desa Cipedang, Kecamatan Bongas, pukul 09.30–12.00 WIB.

Rabu, 17 Juni 2026 di Desa Ranjeng, Kecamatan Losarang, pukul 09.30–12.00 WIB.

Kamis, 18 Juni 2026 di Desa Cibeber, Kecamatan Sukagumiwang, pukul 09.30–12.00 WIB.

Kamis, 18 Juni 2026 di Desa Juntikedokan, Kecamatan Juntinyuat, pukul 09.00–12.00 WIB.

Selain pelayanan langsung, Bapenda juga mengimbau wajib pajak untuk mengunggah bukti pembayaran pajak restoran atau rumah makan, hiburan, hotel, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Kendaraan Bermotor melalui situs resmi Bapenda Indramayu.

Melalui program ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah guna menunjang pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Sumber Humas Sukagumiwang

Andika

Pemkab Indramayu Susun Skema Baru PBB 2026: Transparan, Adil, dan Berorientasi Publik

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai menyiapkan skema baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akan diterapkan pada tahun 2026. Melalui kebijakan tarif yang lebih transparan dan akuntabel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) optimis reformasi ini akan mendukung peningkatan kemandirian fiskal daerah.

Kebijakan tersebut diperkenalkan dalam sosialisasi penyesuaian tarif PBB-P2 dan pemutakhiran data SPPT yang digelar pada Jum’at (28/11/2025). Langkah ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola daerah untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan transparan sekaligus melindungi kondisi ekonomi masyarakat.

Sosialisasi dilakukan dalam dua tahap. Sesi pertama digelar pada Rabu, 26 November 2025, di Aula Hotel Prima Indramayu dengan peserta dari 18 kecamatan. Sesi kedua dijadwalkan berlangsung di Aula BKAD pada Jum’at (28/11/2025) untuk 13 kecamatan lainnya.

Kepala Bapenda Indramayu, Amrullah, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Meski demikian, skema baru PBB-P2 di Indramayu dirancang agar tetap melindungi kelompok ekonomi kecil.

Tahun 2025 masih menggunakan sistem multi tarif, dan mulai 2026 akan diterapkan single tarif. Menurut Amrullah, kekhawatiran masyarakat soal lonjakan pajak direspons dengan penurunan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), terutama untuk sektor pertanian.

“Pertanian merupakan tulang punggung ekonomi Indramayu. Walaupun tarif naik, dasar pengenaan kami turunkan sehingga beban pajak petani tetap nol persen,” tegasnya.

Untuk sektor perumahan dengan NJOP dibawah Rp1 miliar, kenaikan pajak diprediksi hanya sekitar 1,9 persen. Bahkan pada sektor industri besar, simulasi menunjukkan beban pajak tidak mengalami peningkatan untuk menjaga stabilitas investasi.

Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Indramayu juga dilibatkan sebagai narasumber guna memperkuat aspek hukum kebijakan. Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Datun, Rafi A. Subagdja, mengingatkan pentingnya akurasi data SPOP dalam proses penetapan pajak.

“Manipulasi luas tanah atau fungsi lahan bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi dapat berimplikasi hukum karena merugikan daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan pajak secara ex officio apabila wajib pajak tidak melaporkan atau menyembunyikan objek pajaknya.

Sebagai tindak lanjut, Bapenda memperketat mekanisme penyampaian SPPT melalui Kertas Kerja yang wajib diisi petugas desa. Langkah ini untuk memastikan validasi data akurat dan mencegah piutang fiktif yang mengendap.

Bapenda juga menekankan larangan pembayaran tunai kepada petugas. Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi seperti QRIS, Bank BJB, Kantor Pos, gerai ritel, marketplace Tokopedia dan Blibli, serta pengecekan mandiri di portal cekpajak.indramayukab.go.id.

Di akhir kegiatan, pemerintah menegaskan bahwa pembaruan PBB-P2 tidak sekadar perubahan angka tarif, tetapi bagian dari komitmen mewujudkan visi Indramayu REANG: Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong.

(Andika/S/Diskom).

Bapenda Indramayu Tegaskan Tarif PBB P2 Tidak Ada Kenaikan 

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disahkan bersama antara Bupati dan DPRD Indramayu dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu tidak ada kenaikan. Rabu (9/7)

Seperti diketahui, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2022 berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri dan Kemenkeu di mana salah satu bunyi evaluasi adalah mengharuskan pengenaan tarif PBB yang semula multi tarif menjadi single tarif. Adapun pengecualian terhadap lahan pangan dan ternak diatur lebih rendah dari lahan umum. 

Bahkan, penetapan tarif PBB oleh regulasi Perda tersebut, oleh beberapa pihak dianggap memberatkan masyarakat petani melalui penerapan tarif PBB 0,4 persen. Padahal faktanya penetapan tarif bagi PBB lahan pangan dan ternak tersebut tidak ada kenaikan hanya penyesuaian saja. Di mana tarif sebesar 0,4 persen ditetapkan sebagai bentuk penyesuaian yang proporsional terhadap tarif tunggal PBB (0,45%). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Amrullah, menegaskan, terhadap penetapan tarif PBB lahan pangan dan ternak terdapat penyesuaian tarif menjadi 0,4 persen, karena diperhadapkan yang semula multi tarif pada Perda No 1 Tahun 2024, dimana NJOP atas bumi dan bangunan masuk kedalam klasifikasi 0.2% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar, 0,25% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar, 0,3% untuk NJOP lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, 0,4% untuk NJOP lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar serta 0,45% untuk NJOP lebih dari Rp10 miliar. 

Untuk memastikan tidak ada kenaikan pada PBB lahan pangan dan ternak serta menjaga nilai proporsionalitas antara single tarif PBB untuk lahan umum dan lahan produksi pangan dan ternak jika sebelumnya tarif PBB ditetapkan NJOP x NJKP(100%) x 0,1% adalah nilai PBB yang harus dibayar menjadi NJOP x NJKP Baru(25%) x 0,4 persen sehingga ketetapan NJOP pada SPPT tahun berikutnya dengan SPPT tahun pajak sebelumnya akan tetap atau tidak ada kenaikan. 

“Jadi antara perhitungan PBB lahan pangan dan ternak yang penetapan perda dahulu dengan perubahan Perda, untuk ketetapan PBB yang akan datang tidak ada kenaikan,” tutur Amrullah. 

Dia mensimulasikan penetapan PBB pada Perda No 1 Tahun 2024 dengan rencana pemberlakukan Perubahan Perda. Contoh perhitungan PBB tahun 2025 pada Perda sebelumnya, luas lahan 483 meter2 nilai NJOP Rp27 ribu ditemukan hasil total NJOP Rp13.041.000 dijumlahkan dengan persentase NJKP 100 persen menjadi Rp13.041.000 x tarif pajak 0,1 persen maka kewajiban pajak Rp13.041. 

Selanjutnya dibandingkan dengan penetapan tarif baru pada Perubahan Perda, luas lahan 483 meter2 nilai NJOP Rp27 ribu ditemukan hasil total NJOP Rp13.041.000 dijumlahkan dengan persentase NJKP 25 persen menjadi Rp3.260.250 x tarif pajak 0,4 persen maka kewajiban pajak tetap diangka Rp13.041. 

“Maka perlu diluruskan jika Perda baru terkait PBB P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak tetap atau Tidak ada kenaikan, kecuali memang lahan sudah berubah fungsi maka nilai perhitungan PBB berubah,” pungkasnya. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal