Anggota DPRD Prov Sumut Paltak Siburian Lanjutkan Sosper dan Wasbang di Desa Pagar Batu

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil IX, Paltak Siburian kembali melanjutkan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan dan Wawasan Kebangsaan Terkait Perlindungan Konsumen didesa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara, pada Jum’at (22/08/2025).

Dalam arahan dan bimbingannya terkait sosialisasi peraturan perlindungan konsumen ini kepada para undangan dan masyarakat yang hadir mengatakan “ini semua sangat penting bagi masyarakat agar bisa nantinya ketika sudah ada masukan, ide dan pemikiran maka itu semua akan kita sampaikan kepada rapat dengan gubernur supaya digodok untuk menjadi peraturan daerah.

Makna dari sosialisasi peraturan perundang undangan perlindungan konsumen kepada masyarakat Desa pagar batu Kecamatan Sipoholon adalah agar masyarakat yang ada disini tidak dirugikan dan tidak ada intimidasi dari pihak yang memberikan pinjaman ketika masyarakat itu belum bisa memberikan pembayaran atau pelunasan.

Serta ketika masyarakat yang biasanya disebut sebagai konsumen melakukan transaksional dengan penjual atau pedagang ataupun pengusaha tidak mengalami kerugian maka disitulah perlunya dibuat peraturan daerah merujut kepada UU nomor 8 tahun 1999, ucapnya.

Sama halnya seperti pemaparan pakar hukum yang mendampingi Anggota DPRD, Togap Sianturi kepada masyarakat kalau Perlindungan konsumen itu adalah segala upaya untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen.

Adapun yang mencakup hak-hak konsumen, seperti hak atas keamanan, informasi, pilihan, dan didengar, serta kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan barang dan jasa yang aman dan berkualitas sesuai dengan regulasi yang telah dituangkan di UU nomor 8 tahun 1999 tersebut, ujarnya.

Kenapa konsumen itu harus dilindungi, ya karena mereka berada pada posisi yang lebih lemah dibanding pelaku usaha dan dapat dirugikan akibat praktik bisnis yang tidak jujur atau berbahaya, seperti penipuan, penyebaran informasi yang menyesatkan, atau penawaran produk cacat. 

Dan perlu kita ketahui bersama, Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan konsumen memiliki kesadaran dan kemampuan untuk melindungi diri, mendapatkan hak atas produk berkualitas, keamanan, dan informasi yang benar, serta menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan bertanggung jawab, tegasnya lagi.

Acara Sosper dan Wasbang yang dilaksanakan Anggota DPRD Sumut Dapil IX, Paltak Siburian ini dihadiri ratusan masyarakat desa pagar batu, tokoh masyarakat dan mewakili kepala desa Pagar batu kecamatan Sipoholon.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Anggota DPRD Prov Sumut Paltak Siburian Sebarluaskan Arti dan Makna Ideologi Pancasila dan Penguatan Wawasan Kebangsaan di Dapil IX

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sekretariat dewan Provinsi Sumatera Utara, salah satu anggota DPRD Provsu dari praksi Partai PDIP, Paltak Siburian melaksanakan Reses ke daerah pemilihan IX (Dapil IX) Toba, Samosir, Humbahas, Taput, Sibolga dan Tapteng.

Adapun maksud dan tujuan reses yang dilaksanakan Anggota DPRD Provsu ini yakni untuk menyebarluaskan Apa itu Arti daripada Ideologi Pancasila dan bagaimana bentuk Wawasan Kebangsaan yang sebenarnya ditengah tengah masyarakat Indonesia khususnya di kabupaten Tapanuli Utara.

Pelaksanaan kegiatan dipusatkan disekolah sekolah SMA dan SMK, seperti kemarin disekolah SMA dan SMP yang ada di Pahae Jae, Pahae Julu, Tarutung, Siatas Barita Dan hari ini dilaksanakan di SMK Nahanson Kecamatan Sipoholon dan dihadiri anggota DPRD Tapanuli Utara, Sabungan Parapat pada Jumat (22/08/2025).

Kepala sekolah SMK Nahanson, Rawi Sitinjak dalam sambutannya menyampaikan” kami para guru dan siswa serta mewakili masyarakat yang ada disipoholon ini berterima kasih atas kegiatan reses yang dilaksanakan Anggota DPRD Provinsi Sumatera ke kabupaten Tapanuli Utara ini kiranya bisa membawa warna warni yang baru dalam mengembangkan teknologi.

Kiranya harapan kami juga dengan adanya reses yang dilaksanakan Anggota DPRD Provsu Bapak Paltak Siburian saat ini dikecamatan sipoholon kabupaten Tapanuli Utara, segala aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tapanuli Utara, nantinya bisa tersampaikan serta terwujud.

Paltak Siburian dalam arahan dan bimbingannya kepada para undangan yang memadati aula GOR SMK Nahanson menyampaikan terima kasih atas sambutan dari masyarakat, guru dan para siswa/i Kecamatan Sipohon dan para tamu undangan yang telah hadir di gedung Yayasan St. Nahanson Paparat.

Disini saya hadir sebagai perwakilan rakyat Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan IX untuk menyampaikan dan menyebar luaskan akan apa itu dan bagaimana arti dan makna daripada Ideologi Pancasila serta Wawasan Kebangsaan saat ini ditengah tengah masyarakat Indonesia.

Maka dari itu, perlu saya sampaikan dan ingatkan kalau saat ini bahaya tantangan global, mulai dari perkembangan teknologi, media sosial, hingga pengaruh narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda, jadi dengan berbekal wawasan kebangsaan dan semangat belajar kiranya bisa menjadi kunci penting untuk menghadapinya, ujarnya.

Sementara itu, salah satu Praktisi hukum yang digandeng Anggota DPRD Provsu, Togap Sianturi untuk memaparkan tema reses menyampaikan “Perlu kita ketahui kalau Ideologi Pancasila ini adalah merupakan seperangkat prinsip dan nilai hidup yang menjadi dasar negara dan falsafah bangsa Indonesia, yang mengajarkan untuk mengutamakan pentingnya persatuan, kemanusiaan, keadilan, dan musyawarah.

Sedangkan Wawasan Kebangsaan itu adalah cara pandang bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila untuk mempertahankan jati diri, keutuhan negara, dan mencapai cita-cita bangsa di lingkungan internal dan eksternal.

Ia juga berpesan agar kiranya para siswa bisa menjadikan ideologi Pancasila itu sebagai landasan dalam mewujudkan cita-cita melalui disiplin, toleransi, serta sikap saling menghormati dan menghargai sesama dimanapun berada, agar nantinya bisa menjadi cermin dan diterapkan oleh lingkungan sekitar, ucapnya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Paltak Siburian Gelar Sosper Bantuan Hukum

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dapil Sumut IX, Paltak Siburian, S.H., M.H., menggelar Sosialisasi peraturan perundang undangan tentang bantuan Hukum di depan warga Desa Siborong-borong 2, Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara pada, Senin (24/3/2025).

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka perluasan bantuan hukum melalui perda oleh legislator Provinsi Sumatera Utara. “Kita mengetahui bahwa di Kabupaten Tapanuli Utara pada umumnya terdapat masih banyak persoalan pelik tentang masalah Hukum yang mendera kalangan warga, baik itu kasus pidana atau perdata ujar Paltak Siburian kepada warga,” ucapnya.

Dikatakan Paltak Siburian, beberapa tujuan Sosper tersebut hadir di masyarakat seperti diantaranya yakni menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. “Adapun tujuan lainnya yakni, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat yang buta akan hukum dan mewujudkan peradilan yang efektif, efesien dan dapat di pertanggung jawabkan,” sebutnya.

Ditambahkanya, sosper bantuan hukum ini merupakan produk kerjasama DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan pemerintah kabupaten Tapanuli Utara. “Hal ini menandakan bahwa DPRD dan pemerintah tidak hanya memikirkan tetapi mengkongkritkan langkah langkah untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya masyarakat yang tidak mampu,” terang Paltak Siburian mengakhiri.

Sementara itu Kepala Desa Siborongborong 2, Panahatan Silaban mengungkapkan, “saya sangat bersyukur dan berterimakasih sekali kepada bapak Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara khususnya komisi A yang di komandoi bapak Paltak Siburian dari fraksi PDI Perjuangan yang telah menyelenggarakan dan menjelaskan Sosper bantuan Hukum kepada warga,” ujar Panahatan Silaban.

Kepala Desa Siborongborong 2, Panahatan Silaban mengapresiasi kegiatan yang di gelar Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Paltak Siburian tersebut. “Sosper ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang buta akan hukum, mengingat didalamnya terdapat ruang dan tempat bagi warga untuk mengadukan masalah hukum yang membelit dirinya secara gratis. Semoga dengan sosialisasi ini masyarakat tercerahkan, masyarakat teredukasi dengan baik” tuturnya.

Ditempat yang sama, Togap Sianturi SH yang juga narasumber dalam acara kegiatan Sosper Bantuan hukum menjelaskan, “Sosper bantuan hukum ini di peruntukan khusus bagi masyarakat yang teraniaya dari orang-orang yang mempunyai banyak kepentingan. Sehingga masyarakat yang punya hak tapi tetap dimenangkan oleh orang-orang yang punya modal,” tegasnya.

Bantuan hukum kepada masyarakat ada beberapa macam dan sudah terakomodir dalam Perda tersebut.

“Bantuan Hukum ada dua macam yang di akomodir oleh Perda, yaitu Litigasi dan non Litigasi, Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Non Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya,” jelas Togap Sianturi kepada warga yang menghadiri Sosper bantuan hukum.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal