Estim Enting Serap Aspirasi Warga Haurgeulis Melalui Reses Masa Persidangan II Tahun 2026

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Estim Enting, menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun 2026 di sejumlah titik di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Kegiatan tersebut dimanfaatkan sebagai forum dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait berbagai kebutuhan pembangunan di daerah,” Jum’at (10/7/2026).

Dalam sambutannya, legislator Daerah Pemilihan (Dapil) VI itu menegaskan bahwa reses merupakan sarana komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat guna menyerap berbagai persoalan yang dihadapi warga secara langsung.

“Reses adalah kesempatan bagi kami untuk turun langsung ke tengah masyarakat, mendengar berbagai persoalan yang dihadapi warga, sekaligus mempererat silaturahmi. Semua masukan yang disampaikan akan menjadi bahan perjuangan kami di DPRD,” ujar Estim Enting.

Ia menjelaskan, seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan dihimpun dan dibahas melalui mekanisme di DPRD sebelum dikoordinasikan dengan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Menurutnya, berbagai usulan yang muncul dalam kegiatan reses didominasi kebutuhan pembangunan infrastruktur desa, peningkatan pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta sektor-sektor lain yang dinilai mendukung kesejahteraan warga.

“Suara masyarakat adalah landasan utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Kami ingin memastikan setiap kebutuhan warga mendapat perhatian dan diperjuangkan melalui mekanisme yang ada,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Estim Enting didampingi Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Haurgeulis, Nani Dewi Yanti, S.T.r.Keb., CHTT. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan kegiatan reses sebagai ruang dialog yang terbuka untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan masukan secara konstruktif.

Melalui komunikasi dua arah antara masyarakat dan wakil rakyat, diharapkan berbagai persoalan yang dihadapi warga dapat terpetakan secara komprehensif sehingga menjadi dasar penyusunan program pembangunan yang lebih tepat sasaran, khususnya di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Gantar, dan sekitarnya.

Reporter  : Andika

Tiga Cluster Hukum Lilit Anggota DPRD Indramayu Anggi Noviah, Pengacara Sebut salah satunya Sulit Buktikan secara hukum atas Tuduhan Perzinaan di Aceh!

​INDRAMAYU.radarinformasi.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Anggi Noviah, tengah menghadapi badai masalah hukum yang dilaporkan oleh suaminya. Menurut Ruslandi, SH, MH, pengacara Anggi Noviah, setidaknya ada tiga klaster persoalan hukum yang membelit kliennya, yang ia yakini dapat diselesaikan dan Badai Selalu Berlalu , terutama terkait masalah rumah tangga.

​Klaster Hukum yang Dihadapi Anggi Noviah
​Ruslandi membagi permasalahan menjadi tiga kelompok utama:

​Kasus di Polda Aceh Darussalam dan Hukum Pidana Umum Lex Spesialis Derogat Legi Generali yaitu  ( Qanun Jinayat): Ini terkait dengan Tuduhan yang dilaporkan suami di Aceh. Ruslandi menyatakan akan berjuang membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, perbuatan yg dilakukan klien sy di Aceh dalam rangka bisnis & sepengetahuan suaminya sehingga sulit dibuktikan kalau itu suatu kesalahan apa lagi Hal Kesusilaan.

​Tuduhan Perzinahan Sulit Dibuktikan: Ruslandi menyoroti bahwa dalam pengalaman selama menjadi pengacara, kasus perzinahan jarang sekali bisa terbukti di pengadilan, umumnya selesai di tahap perdamaian karena sulit untuk bisa P21. Ia juga menyebutkan syarat pembuktian dalam KUHP lama yang masih berlaku (Pasal 284), di mana persoalan baru bisa naik ke sidang jika syarat perkawinan (Pasal 27 BW) sudah gugur.

Kemudian Klaster yg ketiga adalah ;
​Persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena antara pelaku dengan korban masih terikat Hukum Perkawinan: Klaster ini berkaitan dengan pengakuan disertai bukti – bukti kekerasan Anggi Noviah yang sering mengalami KDRT perlakuan kekerasa baik fisik maupun mental sejak awal Maret 2024 jauh sebelum kejadian di Propinsi Aceh tanggal 22 September 2025, yang akan menjadi bagian dari alasan gugatan perceraian.

​Ruslandi, SH, MH menegaskan bahwa masalah keluarga dan rumah tangga, termasuk pengakhiran perkawinan, adalah domain Pengadilan Agama (berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 74 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam). Jika ingin diakhiri, harus melalui pintu gugatan perceraian.

​Terkait Posisi Anggota DPRD: Klaster hukum ini berbeda, menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Tata Tertib DPRD yang terkait dengan status Anggi Noviah sebagai anggota Dewan.

​Sementara itu, pengacara pihak penggugat (suami Anggi), Khalimi, SH menyatakan bahwa pada hari Selasa  tanggal 21 Oktober 2025 akan digelar Klarifikasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD. Langkah ini sesuai dengan tugas BK DPRD untuk menindaklanjuti aduan yang berkaitan dengan etika dan tata tertib anggota dewan.

​Ruslandi berharap agar persoalan yang melibatkan Anggi Noviah dapat dikembalikan kepada ranah penyelesaian masalah keluarga di Pengadilan Agama, dan ia siap memproses dugaan pidana terkait perlindungan perempuan yang domain hukumnya adalah proses hukum pidana.

(Andika/Mutadi).

Buntut Cuitan di Medsos bikin Anggota Dewan Ini di laporkan ke Polisi

Buntut Cuitan di Medsos bikin Anggota Dewan Ini di laporkan ke Polisi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Kabupaten Indramayu, AN dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (17/01/2022).

Anggota DPRD Fraksi PDIP itu, dilaporkan masyarakat terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pemegang kekuasaan lewat cuwitan di media Sosial.

Pelapor adalah Edi Sugianto sebagai masyarakat Jatibarang Baru Indramayu, yang tidak terima seorang pemimpinnya dicemarkan nama baiknya.

Junong didampingi penasehat hukum Rudi Setiantono S.H. Dalam Jumpa pers di Kafe Zak Indramayu mengatakan, “Pelaporan tersebut buntut dari unggahan di media sosial Tanggal 13 Januari 2022 oleh saudara AN”, ucapnya.

Edi mengaku sebagai masyarakat tidak terima bupati yang sedang fokus membangun Indramayu, terganggu dengan tudingan-tudingan tidak berdasar. 

Sampai sekarang Anggota DPRD tersebut tidak bisa dihubungi atau dikomfirmasi.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi