Unit Reskrim Polsek Jasinga Berhasil Ungkap Kasus Perampasan Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor Jasinga, Polres Bogor, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB oleh tim Unit Reskrim Polsek Jasinga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim dan lima personel lainnya. Minggu (25/5)

Peristiwa perampasan ini bermula saat korban yang bernama Usup (37), seorang warga Kampung Pariuk, Desa Barengkok, Kecamatan Jasinga, tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya di Jalan Tarisi, Kampung Cikacapi, Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, pada Senin, 21 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban tiba-tiba dihadang oleh tiga orang pelaku yang mendekati dengan alasan bahwa sepeda motor yang digunakan belum lunas cicilannya. Padahal, kendaraan tersebut telah lunas dan korban memiliki dokumen lengkap, termasuk BPKB dan STNK. Karena ketakutan, korban menyerahkan kendaraannya begitu saja tanpa perlawanan. Para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut, meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan yang cepat dan responsif, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku yang diketahui bernama YS  Sementara dua pelaku lainnya, yakni RN dan IP, masih dalam proses pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F 5417 FBB, satu lembar STNK, dan satu buah BPKB atas nama korban. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp16.000.000.

Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana perampasan. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, menyita barang bukti, dan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Polsek Jasinga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan serupa. Polres Bogor berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman serta menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Sumner Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Babakan Madang Ungkap Modus Pelaku Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh tiga pelaku. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Rabu (27/11)

Aksi pencurian ini terjadi di Kampung Wangun Landeuh, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku yang ditangkap, yakni UW alias Uus (54) dan DT alias Udin (50), telah dibawa ke Mapolsek Babakan Madang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Dede Lesmana Jaya, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku dilakukan dengan merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci leter T.

“Setelah berhasil merusak kunci, pelaku UW dan DT mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban sebelum akhirnya menyalakan mesin. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke sebuah saung milik seseorang berinisial Uci, sebelum dijual kepada Yadi, yang saat ini berstatus DPO,” jelas AKP Dede Lesmana Jaya di Mapolsek Babakan Madang, Senin (27/9/2024).

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua kunci leter T, kunci pembuka pengaman kontak, serta dokumen kendaraan milik korban, yaitu satu bundel BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi F 4085 FCN.

Menurut AKP Dede, DT memiliki peran penting dalam aksi pencurian ini. Ia bertugas merencanakan lokasi pencurian, mendampingi eksekutor, dan membawa kendaraan hasil curian. “Saat akan ditangkap, DT mencoba melawan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kakinya,” ujarnya.

Sementara itu, UW bertugas sebagai eksekutor pembobolan kunci sepeda motor. Barang curian dijual kepada Yadi, yang kini masih dalam pengejaran.

“Selain terlibat dalam pencurian sepeda motor, UW dan DT juga diketahui melakukan pencurian ternak di wilayah tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1e, 4e dan 5e, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Proses penyelidikan terhadap kasus ini akan terus berlanjut hingga semua pelaku dapat tertangkap,” pungkas AKP Dede Lesmana Jaya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pasar Cileungsi

BOGOR.radarinformasi.com– Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Cileungsi, Rabu, 4 September 2024. Pelaku, berinisial GHO (33), warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor jenis Honda Beat di area parkir pasar. Kamis (5/9)

Peristiwa tersebut bermula pada pukul 07.44 WIB saat korban, IS (23), seorang mahasiswa asal Cileungsi, memarkirkan motornya di area parkir pasar. Setelah sekitar 21 menit berbelanja, korban mendapati motornya hilang. Ia segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas parkir, yang kemudian memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat mencuri motor menggunakan kunci T. Pada pukul 08.40 WIB, petugas parkir bersama satpam dan keluarga korban berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang sedang berjalan kaki kembali ke area pasar. Pelaku kemudian diamankan di Pos Security sebelum diserahkan ke Polsek Cileungsi untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat serta koordinasi antara petugas parkir, satpam, dan keluarga korban. “Penangkapan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kompol Wahyu.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000 juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi proses hukum.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polsek Cileungsi saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Cibinong berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan roda dua di wilayah Kradenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku yang diketahui berinisial DS alias D, ditangkap pada Selasa malam, 3 September 2024, setelah sempat melarikan diri. Rabu (4/9)

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu, 25 Agustus 2024, ketika sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi B 3398 JR milik Muhammad Faisal Al Azizi dilaporkan hilang dari sebuah bengkel di Kampung Tarikolot, Kelurahan Nanggewer. Motor tersebut sebelumnya dititipkan kepada pelapor, Eka Jati Sumardono, untuk diperbaiki. Namun, ketika dicek pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pelacakan dan berhasil menemukan pelaku yang terpantau melintas di Jalan Raya Pemda, Kradenan. Pelaku berhasil kami amankan di Kampung Setu Sela tanpa perlawanan. Pelaku DS mengakui perbuatannya, dimana ia menggunakan kunci palsu untuk mencuri kendaraan tersebut,” ujar Kompol Waluyo.

Pihak kepolisian dari Polsek Cibinong dengan cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan kini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp30.000.000.

Polsek Cibinong masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini. Kapolsek Cibinong juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat hal-hal mencurigakan terkait tindakan kriminalitas di lingkungan sekitar.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Selidiki Pencurian Sepeda Motor di Area Parkir RSUD Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Ciawi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian satu unit sepeda motor di area parkir RSUD Ciawi, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Senin, 2 September 2024. Selasa (3/9)

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda A/T berwarna hitam dengan nomor polisi F 5685 WAE, keluaran tahun 2020, atas nama Annisa Fatonatu Siddik, warga Desa Maleber, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur.

Kejadian bermula ketika korban, Annisa Fatonatu Siddik (26), yang berprofesi sebagai mahasiswa, datang ke RSUD Ciawi sekitar pukul 11.30 WIB dan memarkirkan kendaraannya di area parkir rumah sakit. Korban tidak menyadari bahwa kunci kontak kendaraannya masih tergantung. Ketika hendak pulang pada pukul 18.00 WIB, korban mendapati bahwa kendaraannya sudah tidak ada di tempat semula. Korban mengalami kerugian sekitar Rp22.000.000.

Kapolsek Ciawi, Agus Hidayat, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap pelaku pencurian ini. “Kami telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar pelaku segera tertangkap,” ujarnya.

Polisi telah menerima laporan kejadian ini dan mengumpulkan barang bukti berupa satu lembar STNK atas nama korban. Saat ini, Polsek Ciawi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rumpin Amankan Pelaku Curanmor di Desa Cipinang

BOGOR.radarinformasi com– Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rumpin berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Sabtu malam (24/8/2024). Pelaku yang diamankan berinisial ASH, seorang pemuda berusia 19 tahun yang tinggal di Kampung Joglo, Desa Cipinang. Minggu (25/8)

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kasus pencurian sepeda motor di Kampung Bojong Sentul, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu satu unit Honda Beat dengan nomor polisi F 5829 FHO yang diduga milik pelaku, dan satu unit Honda Beat dengan nomor polisi F 2657 FHP beserta STNK atas nama Rusli Suharlan, warga Kampung Pasir Jeruk, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin.

Pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor bersama beberapa rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tindakan pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka dan barang bukti, serta meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi. Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ujar AKP Suyoko.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah tersebut. Pelaku saat ini sudah dalam proses hukum lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cigudeg Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curanmor di Kecamatan Cigudeg

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cigudeg berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan pada Senin, 12 Agustus 2024, di Kampung Pasir Tugu, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Selasa (13/8)

Kapolsek Cigudeg, Kompol Uba Subroto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari laporan warga pada pukul 05.30 WIB terkait pencurian sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cigudeg bersama anggota segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan.

Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi, Polsek Cigudeg melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku. Pelaku pertama berinisial SBE (25), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kampung Cisaranten, Desa Wangun Jaya, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Pelaku kedua berinisial S.S (14), merupakan seorang pelajar yang berdomisili di Kampung Papanggungan, Desa Bunar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR.

Hingga berita ini diturunkan, para pelaku sudah berada di Polsek Cigudeg untuk diinterogasi dan menjalani proses hukum lebih lanjut melalui penyelidikan, pendalaman, serta pengembangan kasus.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule