Rangkap Jabatan Ketua P3A Banjarwangi Disorot, KMB BBWS Siap Laporkan ke Balai

BOGOR.radarinformasi.com – Polemik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, terus bergulir. Setelah sebelumnya mencuat dugaan rangkap jabatan Ketua P3A Desa Banjarwangi, Ade Salman, yang juga diketahui bertugas sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), kini persoalan lain ikut menjadi sorotan, yakni administrasi kelembagaan P3A di tingkat pemerintah desa.

Terkait persoalan tersebut, awak media menghubungi Syaifuddin Junaidi selaku Konsultan Manajemen Balai (KMB) untuk meminta tanggapan. Setelah menerima informasi mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut, Syaifuddin menyatakan akan menyampaikan persoalan itu kepada pihak Balai.

“Terima kasih. Akan saya laporkan ke Balai,” tulis Syaifuddin Junaidi melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan rangkap jabatan Ketua P3A Desa Banjarwangi akan diteruskan kepada pihak Balai sebagai bahan tindak lanjut. Sementara itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan Tenaga Pendamping Profesional merupakan kewenangan instansi terkait sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, dalam praktik tata kelola organisasi, pengurus P3A juga berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan dan perkembangan pengelolaan irigasi kepada pemerintah desa sebagai mitra di tingkat lokal. Koordinasi menjadi semakin penting ketika terjadi pergantian kepala desa agar seluruh program yang bersumber dari anggaran pemerintah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan diketahui oleh pemerintah setempat.

Sorotan tersebut muncul setelah Kepala Desa Banjarwangi mengaku belum pernah menerima koordinasi maupun melihat dokumen kepengurusan P3A sejak dirinya menjabat. Padahal, keberadaan dokumen kepengurusan dinilai penting untuk memastikan legalitas organisasi yang menjadi pelaksana Program P3-TGAI serta mempermudah koordinasi antara pemerintah desa dengan pengurus P3A.

Secara hukum, Ketua P3A memang tidak memiliki kewajiban menyerahkan Surat Keputusan (SK) asli kepengurusan kepada Kepala Desa yang baru, karena SK tersebut merupakan dokumen resmi milik organisasi dan menjadi dasar legalitas kepengurusan sesuai masa bakti yang tercantum di dalamnya. Pergantian kepala desa juga tidak otomatis membatalkan keabsahan kepengurusan P3A yang telah ditetapkan.

Meski demikian, dari sisi tertib administrasi dan tata kelola kelembagaan, Ketua P3A memiliki tanggung jawab untuk membangun koordinasi dengan pemerintah desa, termasuk memperlihatkan atau menyerahkan salinan (fotokopi) SK kepengurusan sebagai bentuk pemberitahuan administrasi. Langkah tersebut penting agar data kelembagaan desa tetap mutakhir, mempermudah koordinasi pelaksanaan program pemerintah, termasuk P3-TGAI, serta menghindari kesalahpahaman antara pengurus P3A dengan pemerintah desa.

Pengakuan Kepala Desa Banjarwangi yang menyebut belum pernah menerima koordinasi terkait proyek maupun kepengurusan P3A pun menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana hubungan administratif antara organisasi penerima bantuan tersebut dengan pemerintah desa. Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persoalan tata kelola di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P3A Desa Banjarwangi, Ade Salman, belum memberikan penjelasan terkait administrasi kepengurusan P3A maupun koordinasi dengan Pemerintah Desa Banjarwangi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *