Pembunuh PL Di Tuntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pelaku pembunuhan seorang Pemandu Lagu (PL) oleh mantan kekasihnya dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum lewat sidang yang dilakukan secara Virtual di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu 19/01/2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Siska Purnama Sari, SH menuntut pelaku Kasnudin alias Kasrut bin Kuswandi dengan perkara 338/339 dan 365 tentang Pembunuhan dengan Curas sampai korban meninggal dunia.
Peristiwa maut tersebut terjadi di kamar kos Jl. Perintis Kelurahan Bojongsari Indramayu, dengan korban seorang Pemandu lagu di sebuah tempat karoke berinisial R (24) pada Minggu 5 September 2021 lalu.
Berawal pertemuan di sebuah kosan dan terjadi cekcok mulut antara keduanya dan membuat terdakwa emosi lantas mencekik korban hingga tewas dan membawa kabur barang-barang milik korban.
Menurut kuasa hukum terdakwa Heriyanto SH dan H Saprudin SH MTJ, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa.
” Ya kami akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa karena terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya”, kata Heriyanto SH selaku kuasa hukum terdakwa.
Saprudin menambahkan kami akan melakukan pembelaan yang meringankan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kami akan meyakinkan majelis hakim dengan pembelaan kami dan minggu depan akan kami susun untuk pembelaanya.
“Kami sebagai kuasa hukum merasa keberatan dengan tuntutan 18 tahun penjara, karena terdakwa tidak ada rencana tapi spontanitas dalam melakukan pembunuhan tersebut dan mengakui perbuatannya”, pungkasnya.
Deklarasi Janji Kinerja, Lapas Kelas IIB Indramayu Menuju Zona Integritas
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Jajaran Pejabat struktural beserta Karyawan & Karyawati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu, lakukan deklarasi janji kinerja dan penandatanganan komitmen bersama Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBK/WBBM), Selasa (18/01/2022), di aula setempat.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Beni Hidayat mengatakan tujuan dilakukannya deklarasi & penandatanganan komitmen bersama ini adalah untuk meningkatkan integritas petugas dan dalam hal ini outputnya adalah ZI WBK/WBBM.
Selain itu, ia juga berpesan agar seluruh pegawainya dapat menjunjung tinggi integritas dalam bekerja, sehat jasmani rohani serta melaksanakan janji kinerja dengan penuh tanggung jawab & akuntabel.
“Mereka juga harus meningkatkan sinergitas dengan instansi lain, baik itu Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Pemerintah Daerah, dalam rangka mitigasi apabila terjadi kerusuhan ataupun bencana,” katanya.
Dan yang terpenting menurut Beni, seluruh jajaran Pejabat struktural maupun Karyawan & Karyawati harus memastikan zero Covid -19 dilingkungan Lapas Indramayu.
“Salahsatu upaya kami dalam memastikan zero Covid -19 dilingkungan Lapas adalah dengan melakukan Asimilasi bagi Warga Binaan, melarang kunjungan tatap muka, namun dialihkan dengan Video Call & vaksinasi,” ungkapnya.
Buntut Cuitan di Medsos bikin Anggota Dewan Ini di laporkan ke Polisi
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Kabupaten Indramayu, AN dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (17/01/2022).
Anggota DPRD Fraksi PDIP itu, dilaporkan masyarakat terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pemegang kekuasaan lewat cuwitan di media Sosial.
Pelapor adalah Edi Sugianto sebagai masyarakat Jatibarang Baru Indramayu, yang tidak terima seorang pemimpinnya dicemarkan nama baiknya.
Junong didampingi penasehat hukum Rudi Setiantono S.H. Dalam Jumpa pers di Kafe Zak Indramayu mengatakan, “Pelaporan tersebut buntut dari unggahan di media sosial Tanggal 13 Januari 2022 oleh saudara AN”, ucapnya.
Edi mengaku sebagai masyarakat tidak terima bupati yang sedang fokus membangun Indramayu, terganggu dengan tudingan-tudingan tidak berdasar.
Sampai sekarang Anggota DPRD tersebut tidak bisa dihubungi atau dikomfirmasi.
Lapas Kelas II B Indramayu, kembali Berikan Asimilasi Rumah bagi 29 Warga Binaan
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sebanyak 29 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Indramayu telah dibebaskan melalui program Asimilasi dengan mengikuti persyaratan yang telah ditentukan, (Senin 17 Januari 2022).
Dalam kesempatan itu, Beni Hidayat Amd. IP. SH.MH selaku Kepala Lapas Kelas II B Indramayu menyampaikan, Dasar pemberian Asimilasi Rumah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19, untuk itu pihaknya telah melaksanakan program Asimilasi bagi 29 warga binaan.
“Mereka telah mengikuti program Asimilasi melalui persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan,” katanya.
Dia menambahkan, pemberian Asimilasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid -19, menurutnya warga binaan yang berhak mendapat program Asimilasi merupakan warga yang sudah masuk kriteria, Beni menyebut, selama Asimilasi para warga binaan diwajibkan untuk melapor ke Lapas.
“Mereka melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), jadi mereka tetap melaksanakan laporan ke kami,” tuturnya.
Dia berpesan, bagi ke 29 warga binaan yang mengikuti program Asimilasi agar tetap di rumah dan tidak mengulangi tindak pidana.
Jendral Dudung Abdurachman Apresiasi Kinerja Angkatan Darat
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) memberikan apresiasi & penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Prajurit & PNS Angkatan Darat.
Hal ini ia sampaikan dalam amanatnya saat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih 17 an yang dibacakan oleh Inspektur Upacara Kasdim 0616/Indramayu, Mayor Inf Ruhiyat, Senin (17/01/2022) di Makodim setempat.
“Saya ucapkan terimakasih secara tulus dan penghargaan setinggi-tingginya, atas kerja keras yang ditunjukkan oleh seluruh Prajurit dan PNS Angkatan Darat karena sepanjang tahun 2021 yang lalu berbagai tugas yang diamanatkan oleh negara dapat kita laksanakan dengan baik”, ucapnya.
Ia menambahkan, berbagai tugas seperti pengamanan pembatasan penanggulangan bencana alam dan penanganan pandemi covid -19, tugas perbantuan lainnya telah menjadi bukti nyata pengabdian TNI AD kepada bangsa dan negara.
Lebih lanjut Kasad berpesan kepada seluruh jajarannya agar dapat mempertahankan & meningkatkan kinerja di tahun 2022 ini.
“Untuk menyambut tugas mulia tersebut maka, kesiapan operasional harus dipilih. Disamping itu, program peningkatan profesionalisme prajurit TNI AD harus menjadi prioritas dalam tahun anggaran 2022,” tuturnya.
Tak lupa, ia juga menyampaikan meski banyak keberhasilan yang ditorehkan TNI AD, namun masih ada berbagai kekurangan yang harus segera dipenuhi.
“Salahsatunya adalah masih adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit maupun PNS TNI AD. Hal ini harus menjadi koresksi kita bersama agar tidak terjadi di masa mendatang,” katanya.
Diakhir amanatnya, Letjen Dudung menyampaikan beberapa pesan kepada seluruh jajaran TNI AD diantaranya adalah, meningkatkan keimanan & ketaqwaan kepada Tuhan, sebagai landasan moral dalam setiap pelaksanaan tugas maupun di kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kemudian ia juga berpesan untuk implementasi Sapta Marga Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI di manapun bertugas dan berada TNI Angkatan Darat Harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat apapun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi melakukan tindakan-tindakan yang berdampak terhadap kesejahteraan rakyat agar mampu menumbuhkan kecintaan dan kasih sayang rakyat kepada TNI Angkatan Darat.
“Jadilah Pemimpin yang hebat karena Pemimpin yang hebat dicintai anak buahnya akan tetapi lebih hebat lagi. Bila seorang Pemimpin juga mencintai anak buahnya,” pesannya.
“Mantapkan soliditas dan sinergitas internal TNI dengan komponen bangsa lainnya dalam pengabdian kepada bangsa dan negara sekecil apapun kebaikan yang kamu lakukan akan menjadi riak-riak yang tidak berujung namun sebaliknya sekecil apa keburukan yang kamu lakukan akan menjadi awal bagi keburukan-keburukan berikutnya jadi teruslah berbuat kebaikan di manapun berada,” pungkasnya.
Polsek Gunung Putri Olah TKP Kebakaran Sebuah Kantor dan Mess PT. Pilar Mas
BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah Kantor dan Mess PT. Pilar Mas mengalami kebakaran yang berlokasi di Jl. Baru Cikeas Udik RT 02/03 Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 Wib pada Kamis (13/01/2022).
Menurut keterangan para saksi yang bekerja dilapangan proyek Perum Asana, tiba-tiba melihat kepulan asap dan api dari Kantor dan Mess PT. Pilar Mas yang pada saat itu dalam keadaan kosong dan terkunci.
Mengetahui hal tersebut para saksi dibantu pekerja lainnya berusaha memadamkan api namun karna angin kencang api semakin membesar, kemudian saksi menghubungi Damkar.
Sebanyak 3 unit Damkar Kabupaten Bogor dan 2 unit Damkar Kota Depok dikerahkan ke lokasi kebakaran, beruntung api dapat cepat dipadamkan.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini, namun akibat dari kebakaran kerugian ditaksir sekitar Rp150 juta.
“Berdasarkan hasil olah TKP diduga kebakaran terjadi karena hubungan arus pendek atau korsleting listrik yang berada di dalam Kantor dan Mess PT. Pilar Mas”, ungkap Kapolsek Gunung Putri Kompol Andry Fran Ferdyawan, S.Pd., S.I.K., M.M., C.P.H.R.
“Kemudian setelah melakukan olah TKP, pihak Kepolisian memasang Police Line, mengambil dokumentasi lokasi dan barang bukti untuk dilakukan langkah selanjutnya serta dilaporkan kepada pimpinan”, tutupnya.
Peduli Kesehatan Para Tunas Bangsa, Dandim 0616/Indramayu Tinjau Vaksinasi Anak
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Komadan Kodim (Dandim) 0616/Indramayu, Letkol Inf Teguh Wibowo S.Sos, kembali melakukan peninjauan serbuan vaksinasi yang diperuntukkan bagi anak-anak berusia 6-11 tahun.
Kali ini kegiatan vaksinasi dilaksanakan di SDN 1 Pawidean, Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (15/01/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Jatibarang Drs H Ali Sukma Wijaya, Danramil 1604/Jatibarang Kapten Kav Sugianto, Kapolsek Jatibarang Kompol Ujang Rohimin, Tim Nakes Poskes 03.10.16 Kodim 0616/Indramayu DPP Peltu Samsul, Tim Nakes RS Bhayangkara Polres Indramayu DPP dr. Eva, Kepsek SDN 1 Pawidean H Nurdin S Pd, dan MP Kecamatan Jatibarang Awan Gunawan S.Sos.
Dandim 0616/Indramayu mengatakan bahwa serbuan vaksinasi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian, perhatian dan rasa simpati kepada anak-anak usia dini. Karena, mereka adalah tunas bangsa.
“Mereka adalah tunas bangsa, jadi jangan sampai terkena virus Covid -19. Selain itu, tinjauan ini dilakukan juga sebagai pencapaian target vaksinasi anak secepat mungkin di wilayah teritorial Kodim 0616/Indramayu,” katanya.
Selain meninjau vaksinasi anak, Dandim 0616/ Indramayu juga memberikan bingkisan untuk anak-anak SDN 1 berupa buku dan alat tulis. Bingkisan untuk anak-anak SDN 1 Pawidean berupa buku dan alat tulis yang berasal dari PT.KPI (Kilang Pertamina Internasional) RU VI Balongan.
Polres Bogor Berhasil Usut Pelaku Mafia Tanah Yang Timbulkan Kerugian Hingga Milyaran Rupiah
BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap para pelaku mafia tanah yang memperjual belikan aset negara hingga akibatkan kerugian terhadap korban dan negara mencapai 15 milyar rupiah.
Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi persnya mengungkap bahwa dalam tiga pengungkapan yang kita lakukan terhadap kasus mafia tanah ini, berhasil kita amankan sebanyak 6 orang tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari adanya Laporan Polisi pada tanggal 02 November 2021 yang dibuat oleh saudara Ahmad Khoerurizal atas pemalsuan surat dari DJKN RI Perihal Permohonan Penerbitan SKPT dan Buka Blokir. Atas laporan tersebutlah kita lakukan penyelidikan yang kemudian dari hasil penyelidikan yang di lakukan tersebut berhasil kita amankan 2 orang tersangka berinisial AS (54) dan DH (44).
Yang mana modus para tersangka dalam melakukan aksinya tersebut yaitu dengan melakukan pemalsuan surat-surat dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DKJN) dan SHGB No 1914. Surat palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh DKJN ini digunakannya untuk membuka blokir di BPN kabupaten Bogor, serta terkait objek tanah milik negara yang mereka jual kepada pembeli/ korban.
“Atas pengungkapan tersebut kami pun melakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan para pelaku mafia yang juga melakukan pemalsuan dokumen DKJN dan jual beli aset milik negara yakni RF (54), AS (54), DH (44) dan IA (34)”.
“Dari pengungkapan yang kita lakukan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 lembar surat direktorat pengelolaan kakayaan negara dan sistem Informasi direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan RI, 1 lembar surat tanda terima direktorat pengelolaan kakayaan negara dan sistem Informasi direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan RI,1 bundel berkas surat permohonan penerbitan SKPT dan buka blokir , 2 buah CPU, 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 buah keyboard, 1 flashdisk, surat tanda terima uang senilai 5 Milyar, PPJB, surat kuasa , surat tanda terima BPN, photo copy surat DJKN, surat jawaban atas somasi dan 1 lembar photo copy surat S-715/KN.5/2017 tanggal 17 Mei 2017″, ungkapnya Kapolres.
“Atas perbuatannya beberapa tersangka akan kita jerat dengan pasal 263 ayat 1-2 , yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan beberapa pelaku lainnya ada yg kita kenakan dengan pasal penipuan yakni pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun”, tutupnya.
Polsek Ciampea Cek TKP, Pasca Adu Mulut Dua Pengendara Motor, Berujung Perkelahian Hingga Tewas
BOGOR.radarinformasi.com – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Kamis (13/01/2022 ) sekitar pukul 09.30 WIB.
Berawal ketika tersangka F (24) sedang mengendarain sepeda motor dari arah Dramaga menuju Leuwiliang tepatnya di Jl. Raya Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor kemudian menyalip sepeda motor milik korban A (46). Namun korban tersinggung dan memaki kepada tersangka selanjutnya korban mengejar tersangka dan memukul menggunakan tangan kosong.
Kemudian, dibalas oleh tersangka dengan cara mengambil sebuah pisau dari dalam bagasi sepeda motor miliknya sehingga terjdi penusukan kearah bagian kepala dan menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dengan kejadian tersebut pihak kepolisian langsung melakukan cek TKP dan langsung membawa korban ke RS Karya Bhakti untuk dilakukan visum.” ungkap Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto, SH.
“Sementara itu pihak kepolisian juga mencari saksi-saksi serta mengamankan tersangka ke Polsek Ciampea.” jelas Kapolsek Ciampea.
Ketua Umum PJI Kecewa Vonis yang menganiaya Jurnalis Nurhadi “Banci”
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 12/01/2022, Majelis Hakim memutus dua terdakwa Polisi pempersekusi jurnalis Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dihukum 10 bulan penjara dan membayar sejumlah uang. Keduanya diputus bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya. Saat Nurhadi akan meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak, Nurhadi dipiting dan dipukuli oleh Purwanto, Firman Subkhi dan kawan-kawan. Vonis hukuman kurungan ini menjadi peringatan/penegasan/pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menghalangi kerja jurnalis.
Namun di sisi lain menyisakan kekecewaan dan mencederai rasa keadilan bagi dunia Pers Nasional. Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun Majelis Hakim memutus 10 bulan penjara. Tidak sampai 2/3 tuntutan JPU. Itupun tanpa perintah memasukkan terpidana ke dalam tahanan/penjara.
Saya mengistilahkan vonis hukuman seperti itu, “Vonis Banci” atau “setengah-setengah”. Majelis Hakim memutus dua Terdakwa bersalah dan “menghukum, namun faktanya masih memberi kesempatan terpidana untuk “menghirup udara segar” alias bebas, tidak perlu menjalani hukuman penjara. Penilaian saya, Majelis Hakim tidak cukup serius mengadili dan memutus perkara itu.
Apapun putusan Majelis memang tidak dapat disalahkan oleh siapapun terkecuali dikoreksi oleh putusan persidangan di atasnya. Sebenarnya saya hanya berharap Majelis Hakim memutus dengan adil. Terlebih terdakwanya 2 oknum Polisi aktif yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ternasuk jurnalis, malah memperkusi jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar. Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dalam perkara inipun juga tidak tersentuh.
Dengan diputus bersalah menghalangi kerja jurnalis yang melakukan tugasnya dengan benar, berarti 2 oknum Polisi itu juga melecehkan Kapolri. Kapolri dan Ketua Dewan Pers telah menanda-tangani Nota Kesepahaman yang pada intinya saling menghargai kerja jurnalis dan Polri.
Menjadikan saya lebih miris bila infornasi yang saya dapat benar, 2 tersangka/terdakwa oknum Polisi berstatus tahanan kota. Saya berharap info ini salah, karena bila benar, maka dapat diduga terjadi “Sandiwara Hukum/Keadilan”. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), terpidana tidak menjalani hukuman penjara.
Untuk upaya maksimal menegakkan keadilan bagi Pers Nasional, DPP PJI mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim agar memerintahkan anggotanya melakukan upaya hukum banding atau kasasi secara serius dan JPU bersungguh-sungguh melakukan upaya hukum.