Dandim 0616/Indramayu Dampingi Bupati Dalam Kunker Dirjen PDSPKP RI
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dandim 0616/Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo, S.Sos hadiri Kunjungan Kerja (Kunker) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan & Perikanan (PDSPKP) RI, Artati Widiarti, dalam rangka Ground Breaking pembangunan gudang Beku di area pangkalan pendaratan ikan Karangsong, Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, (24/01/2022).
Selain Dirjen PDSPKP, kunker tersebut juga dihadirioleh Direktur Logistik PDSPKP RI Perry, Inspektorat Jenderal PDSPKP RI Lina Herlina, Kepala Dinas Perikanan & Kelautan (Diskanla) Provinsi Jawa Barat Ir. Hermansyah, M,Si & Bupati Indramayu Nina Agustina serta jajaran Forkopimda Indramayu.
Dalam kesempatan itu, Letkol Inf Teguh Wibowo mengaku pihaknya mendukung didirikannya Cool Storage tersebut demi memajukan perekonomian di Indramayu khususnya pada bidang perikanan.
“Kodim 0616/Indramayu mendukung Gedung Beku atau Cool Storage di wilyah Indramayu untuk memajukan perekonomian bidang perikanan,” tuturnya.
Sedangkan Artati Widiarti mengungkapkan, bahwa sebelumnya sudah pernah dibangun Cold Storage Gudang Beku dengan kapasitas 150 ton & 200 ton. Ia berharap hal ini dapat bermanfaat & membantu kelancaran bisnis kelautan dan perikanan.
Dirjen PDSPKP ini juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran Bupati, Dandim 0616/Indramayu serta seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Indramayu.
Drama Adu Pinalti Bawa Persindra Juara Liga 3 Seri 2 Jawa Barat
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Final Liga 3 Seri 2 Jawa Barat, yang mempertemukan kesebelasan Persikas Kabupaten Subang dengan Persindra Kabupaten Indramayu, Minggu 23 Januari 2022.
Pertandingan yang diadakan di area Stadion Si Jarak Harupat Kabupaten Bandung dan di siarkan secara langsung lewat Channel Youtube PSSI Jawa Barat, Pertandingan yang di pimpin oleh wasit Muhammad Edi Setiadi asal kota Bandung.
Jalannya pertandingan yang super ketat dan saling serang membuat pertandingan berjalan seru dan menegangkan, kedua tim bermain cukup ngotot dan bebarapa peluang gagal di maksimalkan menjadi gol.
Skor Kacamata di Babak Pertama membuat masing-masing Pelatih harus merubah skema permainan di babak kedua.
Babak kedua Persindra lebih menguasai jalannya pertandingan dan hampir membuahkan gol, beruntung barisan tembok persikas mampu menghalau serangan demi serangan Persindra.
Sampai pluit akhir Babak kedua dibunyikan, skor masih sama kuat 0-0, lalu Pertandingan pun di lanjutkan dengan adu pinalti.
Lewat adu Pinalti Persikas di bungkam Persindra dengan Sekor 3-4, dua algojo Persikas gagal membobol gawang Persindra Sedangkan Persindra mampu torehkan 4 gol kegawang Persikas.
Dengan hasil ini Persindra menjuarai Liga 3 seri 2 Jawa barat dan berhak mendapatkan Piala dan Promosi ke Liga 3 Seri 1.
Ridho salah-satu pendukung Persindra saat nonton bareng lewat siaran Streaming Youtube PSSI Jawa Barat mengatakan sangat bersyukur tim kota mangga berhasil jadi juara Liga 3 Seri 2 Jawa Barat.
” Alhamdulilah tidak sia-sia perjuangan tim, mulai dari Pemain dan Pelatih dalam mencapai kemenangan , butuh perjuangan dan doa warga Indramayu”, tuturnya.
Diiming-imingi Uang Sebesar Rp 3.000, Buruh Harian Cabuli Anak di Tenjolaya
Polres Bogor.radarinformasi.com – Buruh Harian Lepas berinisal ES (54) cabuli anak-anak yang datang mengaji ke istri tersangka SR di wilayah Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor, Rabu (19/01/2021).
Pelaku melancarkan aksinya kepada korban sebanyak 5 anak, dengan waktu yang berbeda dan pada saat sendiri.
Kasat Reskrim AKP Siswo D. C. Tarigan, S.I.K mengatakan, bahwa tersangka memanfaatkan situasi ketika anak-anak selesai mengaji dan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar 3 ribu rupiah.
Alasan tersangka melakukan pencabulan kepada anak-anak dibawah umur karena istrinya terlihat lelah ketika diminta melayani suami.
“Ketika itu awalnya korban selesai mengaji sedang bersih-bersih ruangan kemudian dihampiri oleh tersangka ES mengatakan kepada salah-satu anak muridnya dan memberi uang Rp. 3000,- dan mengatakan ‘mau pinter gak?, dikarenakan takut akhirnya anak itu menuruti apa yang diminta ES.” jelasnya.
Setelah pulang mengaji, lalu anak tersebut menceritakan kepada ibunya bahwa ES telah melakukan perbuatan cabul.
Mengetahui hal tersebut orangtua korban menanyakan kepada orang tua yang lainnya yang ikut mengaji dirumah SR (istri pelaku), ternyata ada 4 korban lainnya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Ketua RT dan Tokoh Masyarakat sekitar, selanjutnya tersangka ES diamankan dirumah Kepala Desa Situ Daun dan dibawa oleh Polsek Ciampea.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Pihak Kepolisian saat menangkap tersangka juga berhasil mengamankan barang bukti baju korban dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” tutup Kasat Reskrim AKP Siswo D. C. Tarigan, S.I.K.
Dalam 2 Pekan Polres Bogor Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkotika, 10 Orang Tersangka Berhasil Di Amankan
BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja kembali berhasil di ungkap jajaran Sat Narkoba Polres Bogor.
Dalam Konferensi Persnya Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan, bahwa dalam pengungkapan peredaran narkotika yang di lakukan dalam kurun waktu 2 pekan ini, kita berhasil mengamankan sebanyak 10 orang tersangka yakni IE (38), MN (30), JS (29), BS (37), NN (30), DTM (25), LH (30), ES (45), SH (56) dan tersangka PH (27), yang merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di lapas pondok rajeg. Dimana total dari 10 tersangka tersebut, terdapat 5 tersangka kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 4 tersangka kasus peredaran jenis ganja.
Dalam melakukan aksinya para pelaku ini menggunakan modus sistem Cash On Delivery (COD), yaitu antara pengedar dan pemesan ini melakukan komunikasi melalui Handphone yang kemudian melakukan transaksi secara langsung di tempat yang telah di sepakati antara keduanya. Sedangkan modus sistem tempel ini pengedar menyimpan Narkotika yang telah di pesan di suatu tempat, yang kemudian di informasikan kepada pemesannya.
Menurut pengakuan para tersangka mereka mendapatkan barang-barang haram tersebut dari wilayah Depok, Jakarta, Tangerang dan Aceh. Hingga saat ini kami pun masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait adanya tersangka lain ataupun terhadap jaringan pengedar narkotika lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.
“Dari tangan ke 10 tersangka tersebut berhasil kita amankan total barang bukti Sabu-sabu seberat 1/3 Kilogram dan ganja seberat 37,81 gram. Terhadap para pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 111, 112 dan Pasal 114 Undang- undangan Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup”, jelas Kapolres.
Persit KCK Cab XXVII Berikan Semangat Murid TK Melaksanakan Vaksinasi
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ketua Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Candra Kirana (KCK) Cabang XXVII Kodim 0616 Indramayu Fani Teguh Wibowo beserta pengurus, memberikan semangat kepada murid Taman Kanak-Kanak (TK) Kartika XIX-32 sebelum menjalani vaksinasi.pada Jum’at (21/1/2022).
Vaksinasi tersebut selain dilakukan untuk murid TK Kartika X1X-32, juga diikuti beberapa TK lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Indramayu, Pada kesempatan itu, Ketua Persit KCK XXVII memberikan pengertian kepada anak-anak agar tidak takut divaksin.
Fani Teguh Wibowo mengatakan, vaksinasi sangat penting untuk kekebalan tubuh terhadap Virus corona, selain itu untuk memberikan rasa semangat, pihaknya juga memberikan bingkisan untuk anak-anak yang hendak divaksin.
Dia berharap, setelah semua anak divaksin, bisa segera dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka secara normal.
Pada kesempatan yang sama, Dandim 0616 Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo yang diwakili Kasdim 0616/Indramayu Mayor Inf Ruhiyat menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi ini merupakan program pemerintah untuk menambah imun tubuh anak usia 6 sampai 11 tahun agar pembelajaran tatap muka dapat berjalan dan terkendali.
“Alhamdulillah, pada hari ini kita telah melaksanakan instruksi dari pemerintah untuk vaksinasi terhadap anak- anak usia 6 sampai 11 tahun”, tuturnya.
Kasdim berharap vaksinasi tersebut berjalan dengan baik, untuk itu pihaknya menghimbau kepada anak agar segera melakukan vaksinasi.
“Vaksinasi pada hari ini ada 11 TK, anak yang mengikuti vaksin berjumlah 116, tentunya berusia sudah 6 tahun ke atas,” terangnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan Indramayu H.Caridin menyampaikan, sebelum dilaksanakan vaksinasi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan para orang tua dan guru-guru TK yang ada di Indramayu.
Ia menambahkan, “Selaku Dinas Pendidikan selalu hadir untuk mensupport vaksinasi merdeka untuk anak-anak didik agar wacana belajar 100 persen bisa dilaksanakan.
Seperti yang disampaikan Tania (26) yang mengantarkan anaknya, Wiliam untuk di vaksin, menurutnya, kesehatan anak harus diutamakan.
Diketahui, kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama Kodim 0616/ Indramayu dengan PT. Pertamina RU VI Balongan memberikan bingkisan untuk anak-anak TK berupa buku dan alat-alat tulis.
Pengadilan Negeri Indramayu, adakan Vaksin Booster bagi Karyawan dan Jajarannya
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pengadilan Negeri Indramayu Kelas l B, Gelar Vaksinasi tahap 3 atau Vaksin Booster teruntuk Karyawan dan Staf, Jumat 21 Januari 2022.
Dalam keterangannya Ketua PN Indramayu Indrawan, S.H., M.H. mengatakan kegiatan Vaksin tahap 3 ini di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan.
“Karena kita merupakan salah satu lembaga institusi yang melayani pelayanan Publik, khususnya Persidangan dan Pelayanan adminstrasi berhubungan dengan permasalahan Yudisial dan non Yudisial untuk admintrasi dan administrasip dalam hal ini berkaitan dengan surat keterangan dan lain-lain”, katanya.
Lebih lanjut, Indrawan sangat berterimakasih kepada Bupati Indramayu Nina Agustina dan seluruh Jajarannya yang perduli dengan PN Indramayu, dalam hal ini semata-mata kita tetap menjaga kesehatan dan yang paling utama kita mensukseskan program Pemerintah untuk Vaksinasi.
“Terutama untuk kami jajaran dari Yudikatif supaya kita dalam hal ini, saya sebagai Ketua Pengadilan Negeri melindungi terhadap semua jajaranya supaya tetap sehat dan semangat dalam melayani masyrakat dan salah-satunya upaya Vaksin”, pungkasnya.
Pemilik Sajam dan Senpi di Kisruh PG Jatitujuh Terima Vonis Hakim
INDRAMAYU.radarinformasi.com – 7 terdakwa yang membawa senjata tajam & senjata api saat kisruh di kebun tebu Jatitujuh dihukum 1,6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Indramayu, Kamis (20/01/2022).
“Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti memenuhi dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah ‘ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen’,” kata Wimi De Simamarta, Hakim di PN Indramayu mewakili Ka Humas Fatchu Rochman, ditemui usai Sidang.
Berdasarkan keterangan Wimi, itulah yang menjadi dasar hukum bagi Majelis Hakim mengambil keputusan sehingga dalam amarnya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan.
Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut 7 orang Terdakwa dengan Pidana 2 tahun.
“Majelis Hakim sudah memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, namun, terhadap angka itu adalah domain dari Majelis Hakim pasti yang bersangkutan sudah bermusyawarah,” imbuhnya.
Sementara itu, Ruslandi S.H, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa para terdakwa sudah menerima putusan dari Majelis Hakim.
“Bahkan pihak keluarga dari para terdakwa juga telah menerima keputusan tersebut, sehingga kami tidak mengajukan banding,” pungkasnya.
Back To Basic, Lapas Kelas II B Indramayu Dukung Strategi Ditjenpas Wujudkan Good and Clean Governance
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu siap berbenah untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, dengan tetap berprinsip pada profesionalisme dan integritas, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Beni selaku Kalapas Indramayu kepada media, pada Kamis 20/01/2022.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) siap menyongsong 2022 dengan berbagai resolusi demi perbaikan penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan di Indonesia.
Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan atau Back to Basic masih dipercaya sebagai senjata utama mewujudkan pelaksanaan clean and good governance. Hal ini terungkap dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2022 bertema “Evaluasi Kinerja Tahun 2021 Back to Basics”, Rabu (19/01/2022).
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 27 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, serta mitra kerja Pemasyarakatan. Rakernispas yang akan berlangsung selama tiga hari, 19 – 21 Januari 2021 ini, juga diikuti UPT Pemasyarakatan se-Indonesia yang terhubung secara virtual.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga menyampaikan apresiasi terhadap capaian dan prestasi jajaran Pemasyarakatan di 2021, menurutnya, jajaran Pemasyarakatan telah mampu menunjukkan dedikasi dan pengabdian terbaik meskipun dalam situasi pandemi COVID-19.
Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan penggagalan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, pemindahan bandar narkoba ke lapas maximum security di Nusakambangan, rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, ikrar setia NKRI narapidana terorisme, dan sederet prestasi membanggakan lainnya.
Namun ia berpendapat, hal tersebut tak boleh membuat Pemasyarakatan berpuas diri, melainkan terus berbenah agar dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
“Mari kita satukan tekad dan perbuatan untuk memberikan yang terbaik bagi Pemasyarakatan melalui pemikiran-pemikiran yang cerdas, sebagai respon atas harapan dan tuntutan dari masyarakat,” tuturnya.
Ia pun berpesan agar jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas. Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, baik di lapas, rutan, balai pemasyarakatan (bapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), maupun rumah penyimpanan barang sitaan negara (rupbasan).
“Kita kembali pada Basics, penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman dan tertib,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono mengatakan, kegiatan Rakernispas ini dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja Pemasyarakatan di 2021 sekaligus menetapkan strategi pencapaian target di tahun 2022.
“Semoga melalui Rakernispas ini dapat kita dapat mengakselerasi kinerja Pemasyarakatan dan menyatukan sinergi untuk menjawab tantangan-tantangan Pemasyarakatan yang semakin kompleks,” tandasnya.
Imbas Ungkap Kasus Uang Palsu 1,5 M, Bank Indonesia Berikan Penghargaan Kepada Polres Bogor
Keberhasilan Polsek Cileungsi Polres Bogor Bogor dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Uang (TPPU) di apresiasi oleh Bank Indonesia.
Bertempat di Bank Indonesia Counterfeit Analiysis Center Jakarta, Penghargaan tersebut di berikan secara langsung oleh Perwakilan Bank Indonesia kepada Kapolsek Gunung Putri Kompol Andri Alam Wijaya S.H., S.I.K. MM.
Perwakilan Bank Indonesia Devi Astrian Asdir mengungkapkan bawa kami dalam hal ini Bank Indonesia sangat mengapresiasi langkah Polri dalam hal ini Polsek Cileungsi Polres Bogor dalam upaya menekan serta memberantas kejahatan tindak pidana peredaran uang palsu.
Terima kasih kepada seluruh jajaran Polsek Cileungsi Polres Bogor atas keberhasilan melakukan pengungkapan terhadap peredaran uang palsu yang nilainya mencapai 1,5 Milyar,ungkapnya.
Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya pun mengatakan bahwa penghargaan yang di berikan oleh Bank Indonesia ini menjadikan motivasi dirinya beserta jajarannya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.
Sebagai wujud keseriusan kami kedepan kita akan terus berupaya lakukan kembali pengungkapan – pengungkapan terhadap kasus peredaran uang palsu ataupun tindak kejahatan lainnya guna memberikan rasa aman bagi masyarakat banyak, tutupnya.
Polres Bogor Berhasil Gagal Aksi Pencurian Mobil, Tersangkanya Seorang Residivis
BOGOR.radarinformasi.com – Aksi pencurian kendaraan mobil pickup gagal akibat aksinya di ketahui oleh warga hingga tertangkap oleh Polantas yang sedang bertugas, pada Minggu (16/01/2022) di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor Dr. Iman Imanuddin S.H. S.I.K., M.H mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pencurian AB (41) ini berawal saat pelaku yang melancarkan aksinya ini di ketahui oleh warga yang kemudian pelaku mencoba melarikan diri dengan mobil Pickup hasil curiannya.
Aksinya pun dapat dihentikan oleh 3 Personil Sat Lantas Polres Bogor, yakni Aiptu Roby Harianto, Brigadir Ichsan Kamil dan Briptu M Yusuf yang saat itu sedang melakukan pengaturan lalu lintas disekitaran tugu panca karsa di jalan raya Sirkuit Sentul.
Mengantisipasi terjadinya amukan warga yang sudah tersulut emosi, tersangka pun akhirnya langsung dibawa ke Polres Bogor. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, pelaku AB ini juga merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana di Jakarta timur. Dari pengakuan pelaku AB sendri ia telah melakukan aksinya sebanyak 19 kali di berbagai lokasi.
“Dari tangan Pelaku AB (41) kita amankan barang bukti berupa 1 buah leter T, 2 buah anak kunci leter T , 1 buah socket, 1 buah gunting dan 1 unit mobil Pickup hasil curian. Atas perbuatannya pelaku AB ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara”, jelas Kapolres.