Sosialisasikan Perda Desa Wisata, Tofik Hidayat Dorong Mekargading Jadi Destinasi Budaya

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Tofik Hidayat, S.H., menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, Sabtu (2/8/2025), di Blok Kulone Kali (Lonli), RT 05 RW 02, Desa Mekargading, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

Dalam kegiatan yang dihadiri puluhan warga ini, Tofik menekankan pentingnya pengembangan potensi wisata desa sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Ia menilai, Desa Mekargading memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai desa wisata, terutama dari sektor seni dan budaya lokal.

“Di desa ini terdapat pengrajin topeng dan pelaku seni wayang golek yang hasil karyanya telah dikenal hingga mancanegara. Jika potensi ini terus dikembangkan, Mekargading bisa menjadi destinasi wisata budaya yang bersaing, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Tofik kepada awak media.

Menurutnya, Perda tentang Desa Wisata hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap desa-desa yang memiliki potensi wisata baik religi, edukatif, maupun budaya. Ia berharap perda ini menjadi landasan hukum bagi desa-desa untuk mendapatkan pendampingan dan program pengembangan dari pemerintah.

Tofik juga menegaskan bahwa kunci keberhasilan pengembangan desa wisata tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan dan partisipasi aktif dari masyarakat.

“Melalui perda ini, kami berharap desa-desa seperti Mekargading bisa mengajukan diri, lolos verifikasi, dan memperoleh perhatian serta bantuan dari provinsi,” tambahnya.

Antusiasme warga terlihat selama kegiatan berlangsung. Mereka menyambut baik sosialisasi perda tersebut dan berharap dukungan pemerintah dapat melestarikan serta mempromosikan warisan budaya seperti seni tari topeng dan kerajinan topeng khas Mekargading.

Selain pemaparan perda, kegiatan juga dilengkapi dengan diskusi interaktif antara warga dan narasumber yang membahas langkah konkret untuk menjadikan Mekargading sebagai desa wisata unggulan di Indramayu.

Reporter  : Andika

Redaktur  : Rizal

Penjual Rokok Tanpa Cukai Makin Marak Di Pasaran Wilkum Megamendung

BOGOR.radarinformasi.com – Seolah tak tersentuh hukum, peredaran rokok ilegal kian marak dengan adanya kenaikan harga rokok-rokok cukai di negeri ini, beban ekonomi yang membuat peredaran rokok ilegal tersebut mudah melirik masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah, Sabtu, (02/08/25).

Contohnya salahsatu agen sembako yang berada di Jalan Raya Sukagalih – Kopo, tepatnya di Desa Sukagalih Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor – Jawa Barat, dimana secara terang-terangan, Kosasih menjual rokok tanpa cukai dengan berbagai jenis merek rokok serta terpajang rapi dalam etalase.

Ketika radarinformasi.com menyambangi warung agen tersebut untuk konfirmasi, pemilik warung dengan gamblang mengatakan bahwa Ia memang sudah lama berjualan rokok ilegal.

“Saya emang udah lama berjualan rokok-rokok ini, emang kenapa saya hanya bantu masyarakat kurang mampu yang mau beli rokok murah, apa yang salah kalo saya mau bantu orang”, ucapnya dengan santai.

Bahkan Ia juga katakan bahwa seringkali ada wartawan ataupun APH yang datang ke warungnya, namun hal itu tidak membuatnya jera menjual rokokt tanpa cukai.

“Udah banyak, sering setiap hari ada wartawan datang kesini, bahkan polisi juga beberapa kali datang kesini, tapi saya tetap menjual rokok ini, kalo saya gak boleh jualan rokok kaya gini tutup pabriknya aja jangan larang saya jualan”, sambungnya.

Hal tersebut tentunya menjadi banyak opini yang muncul, mengapa rokok tanpa cukai masih bisa beredar dengan bebas meskipun sudah banyak contoh pelaku usaha yang di jerat hukum karena menjual rokok ilegal.

Meskipun sudah sangat jelas dalam pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007 bahwa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Serta (Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007), pelaku penjual dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Diharapkan pihak-pihak terkait untuk dapat melakukan tindakan secara maksimal sehingga kerugian negara dapat diminimalisir.

Reporter : Dahlia

Respons Cepat Polsek Ciawi, Stakeholder Terkait, dan Warga Tangani Kebakaran di Kampung Lebak Gudang

BOGOR.radarinformasi.com – Kebakaran melanda kawasan pemukiman warga di Kampung Lebak Gudang RT 01 RW 11, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Rabu malam (31/07/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Empat rumah warga hangus terbakar dalam insiden tersebut. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian material masih dalam proses pendataan. Sabtu (2/8)

Peristiwa bermula saat Rahman, pemilik salah satu rumah, sedang menggelar acara syukuran atas masa pensiunnya dari PNS BBMKP. Di tengah acara, tiba-tiba terlihat kobaran api membesar dari atap rumah milik tetangganya, Anwar alias Away. Warga sekitar pun sigap mengambil tindakan awal dengan memadamkan api menggunakan air dari sungai terdekat, sembari menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran.

Sekitar pukul 19.40 WIB, empat unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya pemadaman. Api berhasil dikendalikan dan dipadamkan seluruhnya sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H., turut hadir di lokasi kejadian bersama anggota piket fungsi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Camat Ciawi Deni Koswara, serta unsur Satpol PP Kecamatan. Mereka membantu proses pengamanan, pendataan, dan memberikan imbauan kepada warga untuk tetap waspada serta menjaga keselamatan harta benda.

“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Warga bersama petugas bergerak cepat dalam memadamkan api dan mengamankan lokasi. Saat ini kami masih melakukan pendataan kerugian dan membantu warga yang terdampak,” ungkap Kapolsek Ciawi.

Pihak kepolisian juga terus berjaga di lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, serta melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Bupati Indramayu Serahkan 769 SK Pengangkatan PPPK Tahap I, Lucky Hakim : Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

INDRAMAYU.radarinformasi.com-Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar kegiatan Pelantikan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024, yang berlangsung di Pendopo Indramayu, Jum’at (1/8/2025).

SK Pengangkatan secara resmi diserahkan langsung oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim kepada para PPPK terpilih yang telah melalui tahapan seleksi dan dinyatakan lolos sesuai ketentuan.

Dalam sambutannya, Bupati Lucky Hakim menegaskan bahwa momen ini bukan sekadar seremoni administratif, tetapi merupakan tonggak awal tanggung jawab moral dan profesional sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan turut membangun Kabupaten Indramayu ke depan.

“Hari ini adalah momentum sangat penting. Ini bukan hanya pengakuan atas capaian administratif dan kompetensi, tetapi juga awal dari komitmen saudara sebagai ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Lucky Hakim.

Bupati juga menyampaikan bahwa PPPK memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan program pembangunan, serta penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan sejumlah arahan dan motivasi bagi para PPPK yang baru dilantik:

ASN yang Ber-AKHLAK

Bupati berharap agar bisa berpegang teguh pada nilai-nilai ASN yang Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif sebagai fondasi utama membentuk kepribadian profesional dan pelayanan sepenuh hati.

Wujudkan Visi Indramayu Reang

Bupati mengajak seluruh PPPK untuk menjadi agen perubahan dalam mewujudkan Indramayu yang Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong (REANG).

Tingkatkan Kompetensi dan Kinerja

Semangat pengabdian PPPK tidak boleh setengah hati. Kemampuan teknis, sosial, dan manajerial harus terus ditingkatkan untuk menghasilkan kinerja yang membanggakan.

Lakukan Transformasi Pelayanan Publik

Bupati menekankan pentingnya memanfaatkan teknologi dalam pelayanan publik agar menjadi digital, cepat, transparan, dan humanis. Inovasi dan kreativitas menjadi kunci dalam memenuhi ekspektasi masyarakat.

Melalui pelantikan ini, Bupati berharap para ASN PPPK dapat menjadi penggerak perubahan dan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan kemajuan daerah.

“Sekecil apa pun peran saudara, itu adalah bagian penting dari mozaik besar pembangunan Indramayu yang kita cintai bersama,” pungkasnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu Moh. Zaenal Mutaqien mengatakan, pelantikan ini berjumlah 769 orang yang terdiri dari 589 guru, 90 nakes, dan 90 teknis. 

Pada kesempatan itu diberikan pula apresiasi kepada PPPK terlama mengabdi dan terjauh selama bertugas. 

Reporter   : Andika

Redaktur   : Rizal

UPN Veteran Jakarta dan Pemkab Indramayu Kolaborasi Dorong Transformasi Desa Digital 

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Fakultas Ilmu Komputer Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui penandatanganan Implementation Agreement dalam program Pengabdian kepada Masyarakat, Rabu (30/07/2025). 

Kerja sama ini merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang berfokus pada optimalisasi dan inovasi dalam pengembangan Desa Digital di Indramayu. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 29-31 Juli 2025, bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu. 

Rombongan dosen dan mahasiswa UPNVJ yang dipimpin oleh Dr. Widya Cholil, Dr. Tjahjanto, dan Jayanta, membawakan materi-materi penting untuk mendukung peningkatan kapasitas perangkat desa dalam tata kelola pemerintahan berbasis teknologi. 

Materi yang diberikan meliputi Workshop Literasi Digital, pelatihan penggunaan Aplikasi SRIKANDI, Aktivasi Web Desa, serta pelatihan teknis Aplikasi Indramayudesa.id sebagai media pengelolaan informasi desa secara digital. 

Plt. Kepala DPMD Indramayu, Iim Nurahim, menyambut baik inisiatif ini dan menilai digitalisasi desa sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan transparan. 

“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi ini. Pemanfaatan teknologi digital adalah kunci dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya. 

Dukungan juga datang dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu. Indra Kusumah dari Diskominfo turut hadir sebagai narasumber, membagikan wawasan seputar implementasi teknologi informasi di tingkat lokal. 

“Melalui pelatihan ini, kami harap perangkat desa makin mahir mengelola website desa dan memanfaatkan literasi digital untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelas Indra. 

Sementara itu, Dr. Widya Cholil menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pengabdian UPNVJ kepada masyarakat. 

“Kami ingin memastikan desa-desa di Indramayu siap menghadapi tantangan era digital, baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia,” katanya. 

Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat transformasi digital di desa-desa Indramayu, mewujudkan pemerintahan desa yang lebih modern, efektif, serta mendukung kemandirian ekonomi berbasis teknologi. 

Reporter  : Andika

Redaktur  : Rizal

Selamatkan Ribuan Jiwa, Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkoba Asal Aceh

BANDUNG.radarinformasi.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditindak selama periode Januari hingga Juli 2025. Salah satu pengungkapan terbesar dalam periode tersebut adalah terungkapnya jaringan pengedar narkoba asal Aceh yang beroperasi hingga wilayah Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dari pengungkapan jaringan ini, pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka, yakni RTH, ARM, dan H. Ketiganya diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni di Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.

“Dari tangan para tersangka, kami berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 3.293 gram atau sekitar 3,2 kilogram. Jumlah ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 16.465 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kombes Hendra, Kamis (31/7/2025).

Tak hanya itu, dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Jabar bersama jajaran juga berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti lainnya, antara lain:

Sabu (metamfetamin): 8.392,67 gram

Ekstasi: 189 butir

Ganja: 5.855,92 gram

Tembakau sintetis: 6.804,56 gram

Bibit tembakau sintetis: 4.972,43 gram

Psikotropika: 2.583 butir

Obat keras tertentu (OKT): 5.784.226 butir

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, S.Sos., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba.

“Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan yang boleh menjadi tempat bernaung bagi para sindikat narkoba. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah dari jaringan serta sindikat narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polda Jabar tak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Hal tersebut juga selaras dengan semangat Astacita yang digaungkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjaga masa depan generasi bangsa dari ancaman narkoba.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Respons Cepat dan Kolaboratif, Polsek Ciawi Bersama Stakeholder Evakuasi Pohon Tumbang

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Ciawi bersama sejumlah stakeholder terkait bergerak cepat mengevakuasi pohon tumbang yang menutup akses utama Jalan Raya Hoegeng Iman Santoso, Kampung Gadog RT 02 RW 08, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Rabu sore (30/7/2025). Pohon berukuran besar tersebut tumbang akibat hujan deras disertai angin kencang yang melanda kawasan tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Seorang warga bernama Abdul Basit, yang tengah berjualan pecel lele di sekitar lokasi, mendengar suara keras dan melihat pohon besar tumbang hingga menutup seluruh badan jalan.

“Mendapat laporan dari warga, Bhabinkamtibmas Desa Pandansari, Bripka Deden, langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan BPBD, Damkar, serta unsur terkait lainnya. Proses evakuasi dilakukan hingga malam hari,” ujar Kapolsek.

Petugas gabungan dari Polsek Ciawi, BPBD Kabupaten Bogor, Damkar Kecamatan Ciawi, Satpol PP, serta personel Satlantas Polres Bogor bekerja sama mengevakuasi pohon yang melintang dan membersihkan badan jalan. Evakuasi rampung sekitar pukul 19.40 WIB, dan arus lalu lintas kembali normal pada pukul 20.00 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kemacetan sempat terjadi hingga proses evakuasi selesai. Beberapa personel yang terlibat dalam penanganan antara lain Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H., KBO Lantas Polres Bogor IPTU Adriyan, Kanit Lantas Polsek Ciawi IPDA Ujang Lukman, serta anggota piket dan unsur gabungan lainnya.

“Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keselamatan masyarakat serta memastikan jalur vital tetap bisa diakses. Sinergitas lintas sektor menjadi kunci keberhasilan penanganan hari ini,” tambah Kapolsek.

Situasi di lokasi kini telah kondusif. Polsek Ciawi terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam selama musim penghujan dan segera melapor apabila menemukan pohon atau bangunan yang berisiko membahayakan keselamatan umum.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Diduga Bocor, Polsek Cibinong Kecolongan Sidak Warung Tramadol Tutup

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Cibinong telah menindaklanjuti informasi dari berita online tentang peredaran obat keras Golongan G di wilayah hukum Polsek Cibinong, tepatnya di area parkiran belakang Ramayana Cibinong Jl. HR. Lukman Kelurahan Cirimekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Kamis (31/07/25).

Sekitar pukul 16.10 WIB, Kanit Reskrim beserta Anggota Piket Reskrim melakukan pengecekan langsung ke lapangan bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Cirimekar. Hasilnya, tidak didapati adanya aktivitas penjualan obat-obatan yang dimaksud dan lokasi tersebut telah kosong tidak berpenghuni.

Padahal sangatlah jelas, aktifitas jual beli pil haram tersebut terekam oleh Awak Media pada pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Cibinong, AKP. Jony Handoko, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi dan melakukan tindakan preventif untuk mencegah peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Cibinong. “Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Cibinong menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Dewi

Merasa Ketua Ormas, Penjual Obat Golongan G di Terminal Cibinong Bertindak Arogan

BOGOR.radarinformasi.com- Miris, semenjak pergantian Kapolres Bogor beberapa bulan yang lalu, dari AKBP. Rio Anggoro kepada pejabat baru AKBP. Wikha Ardilestanto, peredaran obat Golongan G di Kabupaten Bogor mulai marak dan merajalela bak jamur di musim penghujan, Kamis (31/07/25).

Salahsatu transaksi pil haram tersebut terjadi di Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, dimana terlihat dalam sebuah kios usang jual beli Obat Golongan G berjalan mulus tanpa ada hambatan ataupun terkesan tidak ada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang mengetahui adanya jual beli pil haram tersebut.

Saat dikonfirmasi penjual mengatakan bahwa dirinya hanya sekedar jualan untuk menyambung hidup.

“Saya cuma kerja, dulunya saya ngamen, kalau masalah hasil lebih menjanjikan jualan obat-obatan daripada ngamen, omset sehari untuk saat ini baru mencapai 6 juta/hari, untuk lebih jelasnya saya telpon ya pemiliknya”, ujarnya.

Sementara itu, Agus yang digadang-gadang sebagai pemilik Obat Golongan G tersebut saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa, “Saya pribumi, saya cuma cari makan, selain itu saya juga anggota KNPI dan Ketua Ormas, kenapa semua media suka ganggu usaha orang, saya jualan kan pakai modal dan saya juga harus bertanggungjawab kepada anak buah saya”, ujar Agus dengan nada arogan.

“Nanti kita ketemu di lapangan ya, kita bikin perhitungan, dasar media itu cepu, bisanya ngadu kesana kemari”, ungkapnya.

Namun sangat disayangkan, saat tim Awak Media mencoba mengkonfirmasi ke pihak Polsek setempat, Kapolsek dan Kanit sedang tidak ada di tempat. Sementara Humas Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi mengatakan, “Baik akan saya teruskan ke Kapolsek setempat”.

Padahal seperti yang kita tahu, menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.

Dewi

Disdukcapil Indramayu Gelar Forum Konsultasi Publik, Kepala Dinas: Layanan Kini Lebih Cepat dan Gratis

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan dan memperkuat komunikasi publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2025 pada Rabu, 30 Juli 2025, bertempat di Aula Kantor Disdukcapil Indramayu, Jalan Ir. H. Juanda No.1, Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari media, organisasi masyarakat, tokoh profesional, hingga perwakilan forum komunikasi dari puskesmas dan beberapa dinas terkait.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Ir. Akhmad Budiharto, saat diwawancarai awak media, menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk menjaring masukan dari masyarakat guna mendukung kebijakan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

“Forum ini adalah ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, masukan, dan evaluasi terhadap layanan kami. Kami ingin masyarakat tahu bahwa mengurus dokumen kependudukan itu mudah, cepat, dan gratis—selama diurus sendiri dan dokumen lengkap. Proses yang dulu butuh 14 hari, kini hanya memakan waktu 5 hari saja,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Disdukcapil Indramayu terus melakukan inovasi melalui program jemput bola, serta aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya dokumen kependudukan dan prosedurnya.

Dalam forum tersebut, muncul berbagai usulan dari peserta, termasuk peningkatan layanan langsung ke masyarakat, penanganan kasus-kasus khusus yang lambat prosesnya, serta harapan agar forum seperti ini dilakukan secara rutin.

“Kami akan menindaklanjuti setiap masukan yang masuk hari ini. Ini sangat berharga sebagai bahan kebijakan pelayanan di masa mendatang,” tutur Akhmad Budiharto menutup wawancara.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret Disdukcapil Indramayu dalam mendorong pelayanan publik yang lebih transparan, cepat, dan partisipatif.

Reporter   : Andika

Redaktur   : Rizal