Ngaku Cari Batu dari Sekitar Irigasi dan Kebun, Proyek P3-TGAI di Desa Cilember Tuai Sorotan

BOGOR.radarinformasi.com – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Daerah Irigasi (D.I.) Leuwi Gede, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Proyek yang dilaksanakan oleh P3A Mitra Cai Lestari dengan anggaran Rp195 juta yang bersumber dari APBN itu diduga menggunakan batu kali yang diambil dari sekitar irigasi dan kawasan kebun.

Dugaan tersebut mencuat setelah Komek, selaku mandor sekaligus pelaksana lapangan proyek P3-TGAI, mengakui bahwa batu yang digunakan dalam pekerjaan tidak dibeli dari pemasok material, melainkan dicari dari sekitar lokasi proyek.

“Dari kali sementara nggak boleh, kita nyari yang di kebun. Ditampol sama tukang batunya, baru kita bayar. Daripada beli dari material juga bayar. Gitu teteh infonya,” ujar Komek via pesan WhatsApp, Selasa (28/7/2026).

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek yang dibiayai menggunakan dana APBN. Jika batu memang diambil dari sekitar irigasi maupun kawasan kebun, muncul pertanyaan apakah material tersebut berasal dari lahan milik sendiri, milik warga yang telah memberikan izin, atau justru diambil dari lokasi tanpa dasar perizinan yang jelas.

Selain itu, kualitas batu yang diambil dari sekitar kebun juga patut dipertanyakan. Batu yang berada di permukaan tanah umumnya telah mengalami proses pelapukan akibat cuaca serta memiliki kandungan tanah dan pori yang lebih tinggi dibandingkan batu yang berasal dari kuari (quarry). Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kekuatan pasangan batu pada bangunan irigasi apabila tidak memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan.

Tak hanya dari sisi teknis, penggunaan material tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi. Dalam pelaksanaan Program P3-TGAI, setiap pengadaan material pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) melalui dokumen transaksi, seperti nota pembelian atau kuitansi sesuai nilai pengadaannya.

Apabila batu memang dibeli dari masyarakat atau pemasok material, seharusnya terdapat bukti transaksi yang sah. Sebaliknya, apabila batu diperoleh dengan mengambil langsung dari sekitar lokasi tanpa adanya transaksi jual beli, maka material tersebut tidak dapat dicatat sebagai pembelian. Persoalan menjadi lebih serius apabila dalam LPJ nantinya dicantumkan adanya pengeluaran untuk pembelian batu, sementara fakta di lapangan menunjukkan material diperoleh tanpa transaksi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara kondisi riil di lapangan dengan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana APBN dan dapat menjadi temuan dalam pemeriksaan maupun audit.

Dari sisi hukum, apabila batu diambil dari kebun milik orang lain tanpa persetujuan pemilik, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Sementara apabila pengambilan dilakukan dalam skala yang menyerupai kegiatan penambangan, terlebih berasal dari sungai, sempadan sungai, atau lahan negara tanpa izin, maka kegiatan tersebut berpotensi bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan mengenai pengelolaan sumber daya air dan lingkungan hidup.

Dengan demikian, persoalan yang patut menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai kualitas batu yang digunakan, melainkan juga legalitas sumber material dan kesesuaian pertanggungjawaban penggunaan dana APBN. Sebagai program yang dibiayai uang negara, seluruh material yang digunakan dalam P3-TGAI seharusnya memiliki asal-usul yang jelas, diperoleh sesuai ketentuan, serta didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 di D.I. Leuwi Gede, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, dengan nilai bantuan Rp195.000.000 yang mulai dilaksanakan pada 17 Juni 2026 oleh P3A Mitra Cai Lestari.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P3A Mitra Cai Lestari maupun pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan Komek tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memastikan legalitas asal material yang digunakan, mekanisme pengadaannya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pelaksanaan Program P3-TGAI dan pertanggungjawaban penggunaan dana APBN.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *