Kecamatan Sukagumiwang Perkuat Validasi Data Anak Tidak Sekolah untuk Dukung Program Nasional

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang menggelar kegiatan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Anak Tidak Sekolah (ATS) bersama operator ATS desa se-Kecamatan Sukagumiwang, pengawas Sekolah Dasar (SD), dan pengawas Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Aula Ki Sapu Angin Kecamatan Sukagumiwang. Selasa (30/6/2026)
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Camat Sukagumiwang, Mohamad Mulya Setiawan, S.STP, yang diwakili Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial, Juniri, S.E., M.A.P., didampingi Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Dedi Nurhadi, S.E. Agenda ini bertujuan memastikan keakuratan data Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai dasar penyusunan kebijakan penanganan anak putus sekolah di wilayah Kecamatan Sukagumiwang.
Dalam proses verifikasi, seluruh operator ATS desa bersama pengawas pendidikan melakukan pencocokan dan validasi data terhadap anak usia 7 hingga 18 tahun yang belum pernah bersekolah, putus sekolah, maupun tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Juniri menegaskan bahwa data yang akurat menjadi kunci keberhasilan program penanganan Anak Tidak Sekolah. Karena itu, sinergi antara pemerintah desa, satuan pendidikan, dan pemerintah kecamatan harus terus diperkuat agar setiap anak memperoleh haknya untuk mengenyam pendidikan.
“Pendataan yang akurat menjadi dasar dalam penyusunan langkah intervensi dan kebijakan agar anak-anak yang tidak bersekolah dapat kembali memperoleh hak pendidikan secara optimal,” ujarnya.
Operator ATS memiliki peran penting sebagai ujung tombak pendataan di tingkat desa. Mereka bertugas mengidentifikasi, memverifikasi, dan memvalidasi data anak yang belum pernah sekolah, putus sekolah, maupun tidak melanjutkan pendidikan sehingga pemerintah memiliki basis data yang valid dalam menentukan langkah penanganan.
Pelaksanaan verval ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Regulasi tersebut menjadi landasan nasional dalam upaya menekan angka anak tidak sekolah melalui pendataan yang akurat, kolaborasi lintas sektor, serta berbagai bentuk intervensi, mulai dari reintegrasi ke sekolah formal, pendidikan nonformal melalui Paket A, B, dan C, hingga pelatihan vokasi.
Pemerintah menargetkan penanganan sekitar 645 ribu Anak Tidak Sekolah secara bertahap hingga tahun 2045 melalui pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) periode 2026–2029, 2030–2034, 2035–2039, dan 2040–2045.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang berharap tersusunnya data ATS yang akurat dan komprehensif sehingga program penanganan anak tidak sekolah dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, berkelanjutan, serta mampu menjamin terpenuhinya hak pendidikan bagi seluruh anak di wilayah Kecamatan Sukagumiwang.
Sumber Humas Sukagumiwang
Andika
