Kapolsek Dramaga Bersama Forkopimcam dan Kadis Damkar Kabupaten Bogor Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih untuk Masyarakat, Cegah Provokasi dan Jaga Harkamtibmas

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kapolsek Dramaga Polres Bogor IPTU Desi Triana, S.H., M.H., bersama Forkopimcam Kecamatan Dramaga dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan Pembagian dan Pengibaran Bendera Merah Putih di wilayah Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini dimulai sejak Selasa (5/8/2025) dan Rabu (6/8/2025), serta akan berlangsung selama satu bulan penuh di bulan Agustus 2025. Kamis (7/8/2025), kegiatan difokuskan di tiga titik, yaitu depan Kantor Kecamatan Dramaga, Desa Sinarsari, dan Desa Neglasari.

Mengusung tema “Ayo… Merah Putihkan Kabupaten Bogor”, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kontra-narasi positif dan masif untuk menjaga persatuan, menumbuhkan semangat patriotisme, dan memastikan bendera Merah Putih berkibar di setiap sudut wilayah.
“Kabupaten Bogor adalah benteng persatuan bangsa. Semangat kebangsaan adalah jiwa kita yang tak pernah pudar,” tegas Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, Camat Dramaga, Danramil 0621-13 Ciomas, Kasubbag Damkar Kabupaten Bogor, Kesek Damkar Ciomas, Kasie Satpol PP Kecamatan Dramaga, PS Kanit Intel Polsek Dramaga, Danposmil Dramaga, Kepala Desa Sinarsari, Kepala Desa Neglasari, anggota Koramil, Polsek Dramaga, Damkar, Kwaran Kecamatan Dramaga, Satpol PP, dan Linmas.

Kapolsek Dramaga menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi sekaligus mempererat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
“Kami ingin memastikan bahwa kepolisian selalu hadir dan siap mendukung upaya menjaga lingkungan yang aman dan kondusif. Dengan komunikasi dua arah yang baik, kerja sama akan lebih mudah terjalin,” ujarnya.

Ia menambahkan, arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan pentingnya langkah ini untuk memperkuat hubungan polisi dengan masyarakat, sehingga warga lebih mudah berkolaborasi dan memberikan informasi terkait situasi kamtibmas di lingkungannya.

Polri mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana. Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. juga mengingatkan warga untuk mewaspadai praktik perekrutan tenaga kerja ilegal dengan janji gaji besar namun tanpa payung hukum, yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Masyarakat dapat melaporkan kejadian yang mengganggu kamtibmas atau tindak kriminalitas melalui Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam, atau nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
