Diskominfo Indramayu Perkuat Kapasitas PPID, Dorong Layanan Informasi Publik Transparan dan Akuntabel

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Transparansi informasi publik menjadi tolok ukur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Di Kabupaten Indramayu, meningkatnya jumlah permohonan informasi yang diajukan masyarakat kepada berbagai Perangkat Daerah mendorong perlunya kesiapan layanan yang lebih optimal dan seragam.
Menjawab tantangan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan yang berlangsung di Aula Diskominfo, dihadiri para Sekretaris Badan, Dinas, dan Inspektorat yang bertugas sebagai PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Selasa (10/2/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Suwenda, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan partisipasi para peserta. Ia menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, ASN bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan informasi, mulai dari penyediaan, pengolahan, hingga pendistribusian informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan layanan informasi secara bijak dan solutif, dengan mengedepankan pendekatan win-win solution agar tidak memunculkan persoalan baru.
Dalam kesempatan yang sama, narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Supendi, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih relevan dan terus diimplementasikan hingga kini.
Ia menyebut, prinsip keterbukaan informasi akan selalu menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap badan publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Diskusi berlangsung dinamis hingga akhir sesi. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pandangan, mulai dari aspek regulasi dan hukum keterbukaan informasi, mekanisme penyelesaian sengketa informasi, peran media massa dalam mendukung transparansi, hingga pemanfaatan teknologi informasi untuk mendorong layanan publik yang transparan dan akuntabel.
Sumber Diskominfo Kabupaten Indramayu
Andika
